Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 30024/PP/M.XII/14/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT. 30024/PP/M.XII/14/2011

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Orang Pribadi
 
Tahun Pajak: 2001
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi materi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah  koreksi Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto
KETENTUAN FORMAL

bahwa Surat Banding Nomor: 025/ANS/V/2010 tanggal 15 Mei 2010, ditandatangani oleh H. Pemohon Banding ST. Jamaris;

bahwa Surat Banding Nomor: 025/ANS/V/2010 tanggal 15 Mei 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang – undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 025/ANS/V/2010 tanggal 15 Mei 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-65/WPJ.27/BD.0601/2010 tanggal 30 Maret 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 25 orang Pribadi Tahun Pajak  2001 Nomor: 00118/205/01/201/09 tanggal 20 Agustus 2009;

bahwa Surat Banding Nomor: 025/ANS/V/2010 tanggal 15 Mei 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang – undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 025/ANS/V/2010 tanggal 15 Mei 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang – undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 025/ANS/V/2010 tanggal 15 Mei 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang – undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-65/WPJ.27/BD.0601/2010 tanggal 30 Maret 2010 sebesar Rp 84.974.200,00 , dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp 42.487.100,00;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan pembayaran dengan menggunakan SSP tertanggal 28 Januari 2011 sebesar Rp 36.389.900,00;

bahwa dari 50% pajak terutang sebesar Rp 42.487.100,00, yang baru dibayar oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp 36.389.900,00, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dari fakta dan data yang ada dalam persidangan  terbukti bahwa Surat Banding Pemohon Banding Nomor : 025/ANS/V/2010, tanggal 16 Mei 2010 tidak memenuhi ketentuan Pasal  36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding, oleh karenanya Majelis tidak memeriksa lebih lanjut pemenuhan ketentuan formal lainnya maupun materi banding;

Mengingat, Undang-undang Nomor. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-65/WPJ.27/BD.0601/2010 tanggal 30 Maret 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 25 Orang Pribadi Tahun 2001 Nomor: 00118/205/01/201/09 tanggal 20 Agustus 2009, atas nama : Pemohon Banding, NPWP, beralamat di, tidak dapat diterima;