Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.31594/PP/M.III/15/2011
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Badan; |
| Masa Pajak | : | 2006 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp.3.538.254.318,00, dengan pokok sengketa Koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp.3.538.254.318,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan tanggapan pemeriksa atas keberatan Pemohon Banding dijelaskan bahwa Koreksi sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yaitu Undang-undang PPh Pasal 4 ayat (1,2) dan Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1994 sehingga pemeriksa dapat meyakini bahwa koreksi tersebut sudah benar. Materi surat permohonan banding Pemohon Banding pada dasarnya hanya mengulang isi surat keberatannya, dengan demikian sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-05/PJ.45/1994 tanggal 21 Pebruari 1994, hal-hal yang diajukan banding tidak perlu diuraikan lagi. Dengan demikian diusulkan untuk menolak banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi atas Kompensasi kerugian; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa seharusnya koreksi positif atas kompensasi kerugian sebesar Rp 1.722.731.573 dibatalkan karena yang menjadi dasar hukum perhitungan kompensasi kerugian untuk Tahun Pajak 2006 adalah hasil keputusan gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-868/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 6 Agustus 2009 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas SKPLB PPh Badan Nomor 00157/406/04/057/06 tanggal 19 Juli 2006 Tahun Pajak 2004 yang masih dalam proses; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) Wajib Pajak Badan Nomor: LAP- 797/WPJ.07/KP.0505/2008 tanggal 04 November 2008 diketahui terdapat Koreksi Positif sebagai berikut: Koreksi Harga Pokok Penjualan ( biaya langsung) sebesar Rp. 30.000.000,- dengan alasan biaya langsung berupa biaya utilitas berdasarkan perhitungan di ledger;Koreksi Biaya Usaha Lainnya ( biaya Gov Licence Permit, Industrial Relation dan entertainment) sebesar Rp. 137.279.028;Koreksi fiskal negatif ( Revaluated 2005) Rp. 7.335.017.293;Koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp. 1.541.374.759;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-1053/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 05 Oktober 2009 diketahui Koreksi Positif atas Kompensasi Kerugian oleh Pemeriksa sebesar Rp. 1.541.374.759 oleh Penelaah ditambah keberatan Pemohon Banding sebesar Rp. 181.356.814 sehingga jumlah koreksi kompensasi kerugian menjadi sebesar Rp. 1.722.731.573; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi koreksi kompensasi kerugian sebesar Rp. 1.722.731.573 dan tidak mengajukan banding atas koreksi lainnya; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding seharusnya penelaah membatalkan koreksi positif atas kompensasi kerugian sebesar Rp 1.722.731.573 karena yang menjadi dasar hukum perhitungan kompensasi kerugian untuk Tahun Pajak 2006 adalah hasil keputusan gugatan atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-868/WPJ.07/ BD.05/2009 tanggal 6 Agustus 2009 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas SKPLB PPh Badan Nomor 00157/406/04/057/06 tanggal 19 Juli 2006 Tahun Pajak 2004 yang masih dalam proses; bahwa Pemohon Banding mengajukan Surat Gugatan Nomor: 001/PTI-ACT/IX/2009 tanggal 01 September 2009 yang terdaftar dalam berkas sengketa pajak Nomor: 99-044225-2004 berisi gugatan terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor Keputusan: KEP-868/WPJ,07/BD.05/2009 tanggal 06 Agustus 2009 tentang pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar atas Surat Ketetapan Pajak Labih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 No. 00157/406/04/057/06 tanggal 19 Juli 2006; bahwa KEP-868/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 06 Agustus 2009 yang menerima sebagian permohonan Penggugat dengan perhitungan sebagai berikut: UraianSemula (Rp)Dikurangi (Rp) Menjadi (Rp)Penghasilan Neto Dalam Negeri13.854.858.568(148.780.630)13.706.077.938Kompensasi Kerugian13.854.858.568(148.780.630)13.706.077.938Penghasilan Kena Pajak–PPh Terutang—Kredit Pajak347.493.844-347.493.844PPh Kurang/(Lebih) Bayar)(347.493.844)-(347.493.844)Sanksi Administrasi—Jumlah Yang Lebih Dibayar(347.493.844)-(347.493.844) bahwa jumlah kompensasi kerugian yang dapat diperhitungkan pada tahun pajak 2005 berdasarkan hasil penelitian pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar Tahun Pajak 2004 akan bertambah sebesar Rp. 148.780.630,-; |
No. Tahun Pajak SPT Th. PPh BadanHasil PemeriksaanDiajukan Keberatan/ 36 (1) b Ya/TidakHasil Keberatan 36 (1) bJumlah Kompensasi Kerugian (Rp)Laba/Rugi FiskalNomor skpTanggal skpLabal(Rugi) Fiskal (Rp)Nomor SKTanggal SKLaba/(Rugi) Fiskal (Rp)12000 3,981,896,201—– – – – – – 1 2001(20,452,802,347) 00236/406/01/057/0318-Nov-03 (9,701,900,362)Tidak– — –(9,701,900,362)32002(3,353,544,953)00136/406/02/057/0426-Mar-044,672,352,606Tidak—— (5,029,547,756)42003(9,867,151,614) 00130/406/03/057/054-Jan-05(9,006,667,626)Tidak — —-(14,036,215,382)5 2004(9,350,116,104) 00157/406/04/057/06 19-.160613,854,858,568 Ya 36 (1) b Kep-86806/08/0913.706.077.938 (330.137.444) | ||
| bahwa atas surat gugatan a quo telah diputus dengan Putusan nomor: Put-25796/PP/M.III/99/2010 dan diucap pada tanggal 02 September 2010; bahwa Majelis telah memeriksa Putusan a quo dan amar putusan menyatakan tidak dapat diterima; bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak a quo yang menyatakan tidak dapat diterima maka jumlah sisa kompensasi kerugian pada tahun 2004 adalah sebesar Rp, 330.137.444,- bahwa dengan memperhatikan hasil penelitian keberatan atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2005 nomor 00045/206/05/057/08 tanggal 16 September 2008 yang menerima sebagian permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding sehingga penghasilan netto-nya (laba fiskal) Tahun Pajak 2005 berkurang sebesar Rp148.780.630 (dibandingkan laba fiskal hasil pemeriksaan), maka jumlah kompensasi kerugian yang dapat diperhitungkan pada Tahun Pajak 2005 berdasarkan hasil penelitian pengurangan keberatan Tahun Pajak 2005 akan bertambah sebesar Rp 148.780.630, dengan perhitungan sebagai berikut: | ||
No. Tahun Pajak SPT Th. PPh BadanHasil PemeriksaanDiajukan Keberatan/ 36 (1) b Ya/TidakHasil Keberatan 36 (1) bJumlah Kompensasi Kerugian (Rp)Laba/Rugi FiskalNomor skpTanggal skpLabal(Rugi) Fiskal (Rp)Nomor SKTanggal SKLaba/(Rugi) Fiskal (Rp)12000 3,981,896,201—– – – – – – 22001(20,452,802,347) 00236/406/01/057/0318-Nov-03 (9,701,900,362)Tidak– — –(9,701,900,362)32002(3,353,544,953)00136/406/02/057/0426-Mar-044,672,352,606Tidak—— (5,029,547,756)42003(9,867,151,614) 00130/406/03/057/054-Jan-05(9,006,667,626)Tidak — —-(14,036,215,382)5 2004(9,350,116,104) 00157/406/04/057/06 19-Jul-0613,854,858,568 Ya 36 (1) b Kep-86806/08/0913.706.077.938 (330.137.444)62005000045/206/04/057/0816-Sep-0812,204,556,263keberatan12.204.556.2630 | ||
| bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005, Nomor: 00045/206/05/057/08 tanggal 16 September 2008 yang hasilnya adalah sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-893/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 13 Agustus 2009 permohonan Pemohon Banding tersebut diterima sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut: UraianSemula Ditambah/DikurangiMenjadi Penghasilan Neto Rp 12.204.556.263Rp 0Rp 12.204.556.263Kompensasi KerugianRp 181.356.814Rp 148.780.630 Rp 330.137.444Penghasilan Kena PajakRp 12.023.199.449Rp (148.780.630)Rp 11.874.418.819Pajak Penghasilan yang terutangRp 3.589.459.835Rp (44.634.435)Rp 3.544.825.400Kredit PajakRp 1.279.422.304Rp 0Rp 1.279.422.304Pajak Penghasilan Lebih BayarRp 2.310.037.531 Rp (44.634.435) Rp 2.265.403.096Sanksi AdministrasiRp 1.108.818.015Rp (21.424.529)Rp 1.087.393.486Jumlah PPh ymh dibayarRp 3.418.855.546Rp (66.058.964)Rp 3.352.796.582 bahwa atas putusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding yang menerima sebagian Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan bahwa Pemohon Banding sedang mengajukan Surat Gugatan Nomor: 001/PTI-ACT/IX/2009 tanggal 01 September 2009 yang terdaftar dalam berkas sengketa pajak Nomor: 99-044225-2004 berisi gugatan terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor Keputusan: KEP-868/WPJ,07/BD.05/2009 tanggal 06 Agustus 2009 tentang pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar atas Surat Ketetapan Pajak Labih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 No. 00157/406/04/057/06 tanggal 19 Juli 2006; bahwa atas surat gugatan a quo telah diputus dengan Putusan nomor: Put-25796/PP/M.III/99/2010 dan diucap pada tanggal 02 September 2010; bahwa Majelis telah memeriksa Putusan a quo dan amar putusan menyatakan tidak dapat diterima; bahwa alasan Majelis menyatakan tidak dapat diterima atas gugatan Penggugat Nomor: 001/PTI-ACT/IX/2009 tanggal 01 September 2009 yang terdaftar dalam berkas sengketa pajak Nomor: 99-044225-2004 berisi gugatan terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor Keputusan: KEP-868/WPJ,07/BD.05/2009 tanggal 06 Agustus 2009 tentang pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar atas Surat Ketetapan Pajak Labih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 No. 00157/406/04/057/06 tanggal 19 Juli 2006, karena berdasarkan ayat (2) Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak a quo upaya hukum yang tersedia adalah bahwa seharusnya Penggugat mengajukan permohonan kembali kepada Tergugat seusai dengan Keputusan Menteri Keuangan a quo, bukan mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak a quo yang menyatakan tidak dapat diterima maka jumlah sisa kompensasi kerugian pada tahun 2004 adalah sebesar Rp, 330.137.444,- bahwa atas jumlah sisa kompensasi kerugian pada tahun 2004 sebesar Rp, 330.137.444,- telah dikompensasikan pada tahun pajak 2005 sehingga tahun pajak 2006 tidak terdapat sisa kerugian yang bisa dikompensasikan; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaaan tersebut di atas Majelis menyimpulkan bahwa Koreksi Positif atas kompensasi kerugian sebesar Rp. 1.722.731.573,- tetap dipertahankan; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding, selanjutnya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Positif atas kompensasi kerugian sebesar Rp. 1.722.731.573,- dipertahankan; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tariff pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, atas kompensasi kerugian tahun 2001 s.d 2004; | ||
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 1053/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 05 Oktober 2009 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006, Nomor : 00037/206/05/057/08 tanggal 04 November 2008 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal pajak Nomor KEP-00070/WPJ.07/KP.0503/2009 tanggal 28 Agustus 2009. |

