Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 32205/PP/M.IX/12/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 32205/PP/M.IX/12/2011 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23; Tahun Pajak : 2004; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-3737/WPJ.05/KP.0410/2010 tanggal 2 Maret 2010, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal; Menurut Terbanding : bahwa Surat Banding Nomor: 03/HIR/V/2010 tanggal 1 Mei 2010 tidak memenuhi ketentuan formal karena yang dimohonkan banding oleh Pemohon Banding bukan surat keputusan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Pemberitahuan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal dari KPP Jakarta Tamansari Dua Nomor: S-3737/WPJ.05/KP.0410/2010 tanggal 2 Maret 2010 atas Surat Keberatan Nomor: 10/HIR/II/2009 tanggal 22 Februari 2010 yang Pemohon Banding ajukan untuk menanggapi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00080/203/03/037/09 sebesar Rp 23.891.246,00 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Jakarta Tamansari Dua pada tanggal 10 Desember 2009 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004; Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal: 1. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 03/HIR/V/2010 tanggal 1 Mei 2010, ditandatangani oleh Sdr. ABC, jabatan: Direktur Utama; bahwa Surat Banding Nomor: 03/HIR/V/2010 tanggal 1 Mei 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 03/HIR/V/2010 tanggal 1 Mei 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 31 Mei 2010 (diantar), sedangkan surat Terbanding Nomor: S-3737/WPJ.05/KP.0410/2010 diterbitkan tanggal 2 Maret 2010 sehingga memenuhi ketentuan pemenuhan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 03/HIR/V/2010 tanggal 1 Mei 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 03/HIR/V/2010 tanggal 1 Mei 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya surat Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 03/HIR/V/2010 tanggal 1 Mei 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang PPh Pasal 23 sebesar Rp 16.142.734,00 dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp 8.071.367,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding dengan SSP tanggal 3 Mei 2010 sebesar Rp 8.071.367,00 sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. ABC, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 03/HIR/V/2010 tanggal 1 Mei 2010 sesuai akta Nomor : 7 tanggal 5 Maret Desember terbukti jabatan sebagai Direktur Utama sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 03/HIR/V/2010 tanggal 1 Mei 2010 memenuhi ketentuan formal pengajuan banding; 2. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan bahwa pengajuan banding telah didahului dengan Surat Keberatan Nomor: 10/HIR/II/2010 tanggal 22 Februari 2010 yang berisi keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00080/203/03/037/09 tanggal 10 Desember 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa penandatangan Surat Keberatan Nomor: 10/HIR/II/2010 tanggal 22 Februari 2010 adalah ABC jabatan Direktur Utama; bahwa Surat Keberatan Nomor: 10/HIR/II/2010 tanggal 22 Februari 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Keberatan untuk satu Surat Ketetapan Pajak; bahwa ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan : Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas. bahwa Surat Keberatan Nomor : 10/HIR/II/2010 tanggal 22 Februari 2010 diajukan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00080/203/03/037/09 tanggal 10 Desember 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004; bahwa atas pengajuan keberatan Pemohon Banding tersebut diatas Terbanding dengan Keputusan Nomor: S-3737/WPJ.05/KP.0410/2010 tanggal 2 Maret 2010 menyatakan Surat Keberatan Nomor : 10/HIR/II/2010 tanggal 22 Februari 2010, Tidak Memenuhi Persyaratan Formal; bahwa menurut Terbanding permohonan Keberatan Pemohon Banding tersebut tidak memenuhi persyaratan formal pengajuan keberatan sebagai mana dimaksud dalam ketentuan Pasal Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 karena tanpa disertai alasan-alasan yang menjadi dasar perhitungan sehingga tidak dapat dipertimbangkan sebagai Surat Keberatan; bahwa atas keputusan Terbanding tersebut diatas yang menyatakan Surat Keberatan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan, pihak Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan tidak melakukan perbaikan atas Surat Keberatannya dengan alasan pada saat penyerahan Surat Keberatan di loket sudah di cap lengkap, sehingga tidak perlu lagi melakukan perbaikan Surat Keberatan; bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut diatas Majelis berpendapat sebagai berikut :bahwa Pemohon Banding lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu tidak dapat diterima dan/atau ditolaknya permohonan keberatan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang KUP;bahwa pada prinsipnya Terbanding berwenang meminta keterangan dan/atau menunjukkan bukti pendukung pembukuan atau catatan dari Pemohon Banding apabila dipandang perlu oleh petugas (Terbanding) sesuai dengan kebutuhannya untuk itu dalam rangka penyelesaian keberatan yang objektif;bahwa dalam hal permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding sudah diberikan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32196/PP/M.XI/25/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32196/PP/M.XI/25/2011 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final; Tahun Pajak : 2008; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-183/WPJ.21/KP.0408/2011 tanggal 24 Januari 2011, tentang Penolakan Formal Permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 Nomor: 00003/240/08/ 045/10 tanggal 27 Mei 2010; Menurut Terbanding : bahwa Surat Terbanding Nomor:S-183/WPJ.21/KP.0408/2011 tanggal 24 Januari 2011 merupakan jawaban surat permohonan keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Nomor 00003/240/08/045/10 tanggal 24 Januari 2011 yang ditolak karena tidak memenuhi syarat formal karena Pemohon Banding tidak/belum melunasi pajak yang masih harus dibayar sejumlah yang disetujui sesuai pembahasan akhir pemeriksaan sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 194/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Terbanding Nomor: S-183/WPJ.21/KP.0408/2011 tanggal 24 Januari 2011; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Terbanding Nomor: S-183/WPJ.21/KP.0408/2011 tanggal 24 Januari 2011 karenanya Majelis memandang perlu untuk meneliti kewenangan Majelis untuk memeriksa permohonan banding Pemohon Banding yang dapat diuraikan sebagai berikut: bahwa Surat Terbanding Nomor:S-183/WPJ.21/KP.0408/2011 tanggal 24 Januari 2011 merupakan jawaban surat permohonan keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Nomor 00003/240/08/045/10 tanggal 24 Januari 2011 yang ditolak karena tidak memenuhi syarat formal karena Pemohon Banding tidak/belum melunasi pajak yang masih harus dibayar sejumlah yang disetujui sesuai pembahasan akhir pemeriksaan sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 194/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan bahwa pada saat dikeluarkannya SPHP Pemohon Banding telah membuat pajak terutang menurut Pemohon Banding namun Pemohon Banding tidak diundang pada saat dilakukan closing conference sehingga jumlah pajak terutang menurut Pemohon Banding yang tercantum dalam SKPKB tersebut adalah sesuai dengan yang ditetapkan oleh Terbanding; bahwa Pasal 25 ayat (3a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undnag- undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur, dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan. bahwa Pasal 4 huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 194/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 mengatur, Pengajuan keberatan yang dituangkan dalam bentuk surat keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi syarat sebagai berikut: Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan; bahwa Pasal 25 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur, Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) atau ayat (3a) bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan; bahwa karena Pemohon Banding tidak melunasi pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (3a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undnag-undang Nomor 28 Tahun 2007 maka sesuai dengan Pasal 25 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Surat Pemohon Banding Nomor: 21008041/OL/D-Tax tanggal 18 Agustus 2010 bukan merupakan Surat Keberatan; bahwa karena Surat Pemohon Banding Nomor: 21008041/OL/D-Tax tanggal 18 Agustus 2010 terbukti bukan merupakan Surat Keberatan, maka Majelis berpendapat Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-183/WPJ.21/KP.0408/2011 tanggal 24 Januari 2011 yang merupakan jawaban atas Surat Pemohon Banding Nomor: 21008041/OL/D-Tax tanggal 18 Agustus 2010 bukan merupakan keputusan keberatan; bahwa Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur, Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang; bahwa karena Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-183/WPJ.21/KP.0408/2011 tanggal 24 Januari 2011 bukan merupakan keputusan keberatan sehingga sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tidak dapat diajukan banding sehingga Majelis berpendapat tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya; bahwa karenanya Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 dan ketentuan perundang-undangan lainnya;Ketentuan perundang-undangan yang terkait; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-183/WPJ.21/KP.0408/2001 tanggal 24 Januari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 Nomor: 00003/240/08/045/10 tanggal 27 Mei 2010, tidak dapat diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32194/PP/M.XI/13/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Nomor : Put-32194/PP/M.XI/13/2011 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26; Tahun Pajak : 2008; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah banding atas Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-182/WPJ.21/ KP.0408/2011 tanggal 24 Januari 2011, tentang Penolakan Formal Permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 Nomor: 00002/204/08/045/10 tanggal 27 Mei 2010; Menurut Terbanding : bahwa Surat Terbanding Nomor: S-182/WPJ.21/KP.0408/2011 tanggal 24 Januari 2011 merupakan jawaban surat permohonan keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00002/204/08/045/10 tanggal 24 Januari 2011 yang ditolak karena tidak memenuhi syarat formal karena Pemohon Banding tidak/belum melunasi pajak yang masih harus dibayar sejumlah yang disetujui sesuai pembahasan akhir pemeriksaan sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-194/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Terbanding Nomor : S-182/WPJ.21/KP.0408/2011 tanggal 24 Januari 2011; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Terbanding Nomor:S-182/WPJ.21/KP.0408/2011 tanggal 24 Januari 2011 karenanya Majelis memandang perlu untuk meneliti kewenangan Majelis untuk memeriksa permohonan banding Pemohon Banding yang dapat diuraikan sebagai berikut: bahwa Surat Terbanding Nomor: S-182/WPJ.21/KP.0408/2011 tanggal 24 Januari 2011 merupakan jawaban surat permohonan keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00002/204/08/045/10 tanggal 24 Januari 2011 yang ditolak karena tidak memenuhi syarat formal karena Pemohon Banding tidak/belum melunasi pajak yang masih harus dibayar sejumlah yang disetujui sesuai pembahasan akhir pemeriksaan sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-194/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan bahwa pada saat dikeluarkannya SPHP Pemohon Banding telah membuat pajak terutang menurut Pemohon Banding namun Pemohon Banding tidak diundang pada saat dilakukan closing conference sehingga jumlah pajak terutang menurut Pemohon Banding yang tercantum dalam SKPKB tersebut adalah sesuai dengan yang ditetapkan oleh Terbanding; bahwa Pasal 25 ayat (3a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur, dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan. bahwa Pasal 4 huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor:194/PMK..03/2007 tanggal 28 Desember 2007 mengatur, Pengajuan keberatan yang dituangkan dalam bentuk surat keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi syarat sebagai berikut: Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan; bahwa Pasal 25 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur, Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) atau ayat (3a) bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan; bahwa karena Pemohon Banding tidak melunasi pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (3a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 maka sesuai dengan Pasal 25 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undnag-undang Nomor 28 Tahun 2007, Surat Pemohon Banding Nomor:21008040/OL/F-Tax tanggal 18 Agustus 2010 bukan merupakan Surat Keberatan; bahwa karena Surat Pemohon Banding Nomor 21008040/OL/F-Tax tanggal 18 Agustus 2010 terbukti bukan merupakan Surat Keberatan maka Majelis berpendapat Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: 182/WPJ.21/KP.0408/2011 tanggal 24 Januari 2011 yang merupakan jawaban atas surat Pemohon Banding Nomor: 21008040/OL/F-Tax tanggal 18 Agustus 2010 bukan merupakan keputusan keberatan; bahwa Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur, Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang; bahwa karena Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor:S-182/WPJ.21/KP.0408/2011 tanggal 24 Januari 2011 bukan merupakan keputusan keberatan sehingga sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tidak dapat diajukan banding sehingga Majelis berpendapat tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya; bahwa karenanya Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;Ketentuan perundang-undangan yang terkait; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Terbanding Nomor : S-182/WPJ.21/KP.0408/2001 tanggal 24 Januari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 Nomor: 00002/204/08/045/10 tanggal 27 Mei 2010, tidak dapat diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.32164/PP/M.X/16/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.32164/PP/M.X/16/2011 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Masa/Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak November 2007 sebesar Rp. 280.669.250,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan pemeriksaan atas kewajiban pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2007, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melaksanakan kewajiban sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Kena Pajak berupa persewaan tempat/lokasi kegiatan kepada Wajib Pajak lainnya baik orang pribadi maupun badan yang menggunakan fasilitas dan perlengkapan yang dimiliki oleh Pemohon Banding dengan total Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 280.669.250,00; bahwa atas koreksi tersebut, Terbanding telah melakukan review ulang terhadap buku besar dan jurnal serta laporan keuangan Tahun 2007 yang dipinjamkan Pemohon Banding terhadap akun-akun yang menjadi sumber sengketa dalam proses keberatan; bahwa sesuai surat keberatan dan permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding, diakui bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui bahwa Pemohon Banding harus memungut Pajak Pertambahan Nilai atas pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan Taman Rekreasi XXXX, sehingga selama ini Pemohon Banding tidak pernah memungut Pajak Pertambahan Nilai, namun demikian setelah ada pemeriksaan yang dilakukan KPP Madya Jakarta Timur untuk Tahun 2007 pada tahun 2009, setelahnya Pemohon Banding telah melakukan pemungutan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai terutang; bahwa selama proses keberatan, tidak terdapat data, keterangan, maupun informasi baru yang diterima Terbanding dalam penyelesaikan keberatan pemohon banding, karena Pemohon Banding memberikan data, keterangan, dan informasi baik berupa hardcopy maupun softcopy yang sama sebagaimana telah diberikan kepada Pemeriksa pada saat proses pemeriksaan; bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Dasar Pengenaan Pajak, dan mengusulkan kepada Majelis untuk mempertahankan koreksi Terbanding; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak tahu bahwa Pemohon Banding seharusnya memungut Pajak Pertambahan Nilai sehingga selama ini Pemohon Banding tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding merasa tidak adil kalau dikenakan pajak karena kesalahan semata-mata tidak pada Pemohon Banding yaitu Kantor Pelayanan Pajak Kramat Jati tidak menindak lanjuti surat Pemohon Banding Nomor : S-1141/WPJ.20/KP.0607/2005 tanggal 24 Januari 2005 mengenai penjelasan selisih omzet Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai, seandainya Kantor Pelayanan Pajak Kramat Jati cepat mengatasi masalah ini maka Pemohon Banding dapat segera menyelesaikannya; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak melaksanakan kewajiban sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Kena Pajak berupa persewaan tempat/lokasi kegiatan kepada Wajib Pajak lainnya baik orang pribadi maupun badan yang menggunakan fasilitas dan perlengkapan yang dimiliki oleh Pemohon Banding dengan total Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 280.669.250,00; bahwa sesuai surat keberatan dan permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding, diakui bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui bahwa Pemohon Banding harus memungut Pajak Pertambahan Nilai atas pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan Taman Rekreasi XXXX, sehingga selama ini Pemohon Banding tidak pernah memungut Pajak Pertambahan Nilai, namun demikian setelah ada pemeriksaan yang dilakukan KPP Madya Jakarta Timur untuk Tahun 2007 pada tahun 2009, setelahnya Pemohon Banding telah melakukan pemungutan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai terutang; bahwa menurut Pemohon Banding, hasil dari Taman Rekreasi XXXX digunakan untuk memelihara sarana pendidikan dan untuk membiayai tugas pendidikan Gerakan Pramuka, pembiayaan operasional baik gaji pegawai maupun untuk pemeliharaan Taman Rekreasi XXXX harus mencari sendiri dengan memanfaatkan fasilitas yang ada dan bahkan diwajibkan setor untuk membiayai kegiatan pendidikan Kwarnas Gerakan Pramuka, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 mengenai Jasa di bidang pendidikan merupakan jasa yang tidak dikenakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa pada tahun 2005 Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kramat Jati pernah mempertanyakan masalah Pajak Pertambahan Nilai sesuai suratnya Nomor : S-1141/WPJ.20/KP.0607/2005 tanggal 24 Januari 2005, setelah Pemohon Banding sampaikan penjelasan kondisi Taman Rekreasi XXXX maka Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kramat Jati tidak mempermasalahkan Pajak Pertambahan Nilai lagi; bahwa Pemohon Banding tidak tahu bahwa Pemohon Banding harus memungut Pajak Pertambahan Nilai sehingga selama ini Pemohon Banding tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding merasa tidak adil kalau dikenakan pajak karena kesalahan semata-mata tidak pada Pemohon Banding yaitu Kantor Pelayanan Pajak Kramat Jati tidak menindak lanjuti surat Pemohon Banding Nomor : S-1141/WPJ.20/KP.0607/2005 tanggal 24 Januari 2005 mengenai penjelasan selisih omzet Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai, seandainya Kantor Pelayanan Pajak Kramat Jati cepat mengatasi masalah ini maka Pemohon Banding dapat segera menyelesaikannya; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan setuju terhadap besarnya Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 280.669.250,00, namun karena ketidaktahuan serta ketidakmampuan Pemohon Banding untuk membayar pajak terutang yang ditetapkan oleh Terbanding tersebut, Pemohon Banding memohon kepada Majelis untuk mempertimbangkan kembali penetapan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2007 Nomor : 00143/207/07/007/09 tanggal 16 Desember 2009; bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, merupakan kewenangan Direktur Jenderal Pajak; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Surat Banding, Surat Uraian Banding, dan Laporan Penelitian Keberatan Nomor: Lap-94/WPJ.20/BD.0603/2010 tanggal 1 Juli 2010, diketahui Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Masa November 2007 yang belum dipungut Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut : DPP atas Akun Taman Rekreasi (sewa tempat) Rp1.250.000,00DPP atas Akun Sarana Olah Raga (sewa fasilitas olah raga)Rp. 6.175.000,00DPP atas Akun Akomodasi Sewa Gedung (sewa fasilitas gedung pertemuan)Rp.66.000.000,00DPP atas Akun Sarana dan Prasarana (sewa sarana dan prasarana) Rp.32.211.000,00DPP atas Akun Tempat Foto dan Shoting (sewa tempat untuk foto dan shooting) Rp.146.875.000,00DPP atas Akun Kantin (sewa tempat untuk berjualan)Rp.3.650.000,00DPP atas Akun Fee (pendapatan komisi)Rp.24.508.250,00Total koreksi DPPRp.280.669.250,00bahwa Pasal 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyebutkan: “angka 5 Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. angka 6 Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.32161/PP/M.X/16/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.32161/PP/M.X/16/2011 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Masa/Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Agustus 2007 sebesar Rp. 262.404.950,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan pemeriksaan atas kewajiban pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2007, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melaksanakan kewajiban sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Kena Pajak berupa persewaan tempat/lokasi kegiatan kepada Wajib Pajak lainnya baik orang pribadi maupun badan yang menggunakan fasilitas dan perlengkapan yang dimiliki oleh Pemohon Banding dengan total Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 262.404.950,00; bahwa atas koreksi tersebut, Terbanding telah melakukan review ulang terhadap buku besar dan jurnal serta laporan keuangan Tahun 2007 yang dipinjamkan Pemohon Banding terhadap akun-akun yang menjadi sumber sengketa dalam proses keberatan; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak tahu bahwa Pemohon Banding seharusnya memungut Pajak Pertambahan Nilai sehingga selama ini Pemohon Banding tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding merasa tidak adil kalau dikenakan pajak karena kesalahan semata-mata tidak pada Pemohon Banding yaitu Kantor Pelayanan Pajak Kramat Jati tidak menindak lanjuti surat Pemohon Banding Nomor : S-1141/WPJ.20/ KP.0607/2005 tanggal 24 Januari 2005 mengenai penjelasan selisih omzet Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai, seandainya Kantor Pelayanan Pajak Kramat Jati cepat mengatasi masalah ini maka Pemohon Banding dapat segera menyelesaikannya; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak melaksanakan kewajiban sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Kena Pajak berupa persewaan tempat/lokasi kegiatan kepada Wajib Pajak lainnya baik orang pribadi maupun badan yang menggunakan fasilitas dan perlengkapan yang dimiliki oleh Pemohon Banding dengan total Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 262.404.950,00; bahwa sesuai surat keberatan dan permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding, diakui bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui bahwa Pemohon Banding harus memungut Pajak Pertambahan Nilai atas pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan Taman Rekreasi XXXX, sehingga selama ini Pemohon Banding tidak pernah memungut Pajak Pertambahan Nilai, namun demikian setelah ada pemeriksaan yang dilakukan KPP Madya Jakarta Timur untuk Tahun 2007 pada tahun 2009, setelahnya Pemohon Banding telah melakukan pemungutan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai terutang; bahwa menurut Pemohon Banding, hasil dari Taman Rekreasi XXXX digunakan untuk memelihara sarana pendidikan dan untuk membiayai tugas pendidikan Gerakan Pramuka, pembiayaan operasional baik gaji pegawai maupun untuk pemeliharaan Taman Rekreasi XXXX harus mencari sendiri dengan memanfaatkan fasilitas yang ada dan bahkan diwajibkan setor untuk membiayai kegiatan pendidikan Kwarnas Gerakan Pramuka, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 mengenai Jasa di bidang pendidikan merupakan jasa yang tidak dikenakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa pada tahun 2005 Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kramat Jati pernah mempertanyakan masalah Pajak Pertambahan Nilai sesuai suratnya Nomor : S-1141/WPJ.20/KP.0607/2005 tanggal 24 Januari 2005, setelah Pemohon Banding sampaikan penjelasan kondisi Taman Rekreasi XXXX maka Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kramat Jati tidak mempermasalahkan Pajak Pertambahan Nilai lagi; bahwa Pemohon Banding tidak tahu bahwa Pemohon Banding harus memungut Pajak Pertambahan Nilai sehingga selama ini Pemohon Banding tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding merasa tidak adil kalau dikenakan pajak karena kesalahan semata-mata tidak pada Pemohon Banding yaitu Kantor Pelayanan Pajak Kramat Jati tidak menindak lanjuti surat Pemohon Banding Nomor : S-1141/WPJ.20/KP.0607/2005 tanggal 24 Januari 2005 mengenai penjelasan selisih omzet Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai, seandainya Kantor Pelayanan Pajak Kramat Jati cepat mengatasi masalah ini maka Pemohon Banding dapat segera menyelesaikannya; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan setuju terhadap besarnya Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 262.404.950,00, namun karena ketidaktahuan serta ketidakmampuan Pemohon Banding untuk membayar pajak terutang yang ditetapkan oleh Terbanding tersebut, Pemohon Banding memohon kepada Majelis untuk mempertimbangkan kembali penetapan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2007 Nomor : 00140/207/07/007/09 tanggal 16 Desember 2009; bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, merupakan kewenangan Direktur Jenderal Pajak; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Surat Banding, Surat Uraian Banding, dan Laporan Penelitian Keberatan Nomor: Lap-91/WPJ.20/BD.0603/2010 tanggal 1 Juli 2010, diketahui Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Masa Agustus 2007 yang belum dipungut Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut : DPP atas Akun Taman Rekreasi (sewa tempat)Rp8.100.000,00DPP atas Akun Sarana Olah Raga (sewa fasilitas olah raga)Rp.3.632.500,00DPP atas Akun Akomodasi Sewa Gedung (sewa fasilitas gedung pertemuan)Rp.47.000.000,00DPP atas Akun Sarana dan Prasarana (sewa sarana dan prasarana)Rp.42.774.150,00DPP atas Akun Tempat Foto dan Shoting (sewa tempat untuk foto dan shooting)Rp.115.250.000,00DPP atas Akun Kantin (sewa tempat untuk berjualan)Rp. 16.170.000,00DPP atas Akun Fee (pendapatan komisi)Rp. 19.478.300,00Total koreksi DPP Rp.262.404.950,00bahwa Pasal 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyebutkan: “angka 5 Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. angka 6 Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini. angka 7 Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6.” bahwa Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyebutkan: “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.” bahwa Pasal 4A ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyebutkan: “Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut:jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;jasa di bidang pelayanan sosial;jasa di
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.31620/PP/M.III/15/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.31620/PP/M.III/15/2011 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : Tahun 2007 Pokok Sengketa : Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1192/WPJ.07/2010 tanggal 09 November 2010 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00022/206/07/059/09 tanggal 11 November 2007 Menurut Terbanding : Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1192/WPJ.07/2010 tanggal 09 November 2010 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00022/206/07/059/09 tanggal 11 November 2007 Menurut Pemohon : Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 01/VA/02/2010 tanggal 08 Februari 2010 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1192/WPJ.07/2010 tanggal 09 November 2010 permohonan Pemohon Banding ditolak, sehingga dengan Surat Nomor: 014/II/2011 tanggal 14 Februari 2011 Pemohon Banding mengajukan banding; Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding: bahwa Surat Banding Nomor: 014/II/2011 tanggal 14 Februari 2011, dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 014/II/2011 tanggal 14 Februari 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1192/WPJ.07/2010 tanggal 09 November 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007, Nomor: 00022/206/07/059/09 tanggal 11 November 2009; bahwa Surat Banding Nomor: 014/II/2011 tanggal 14 Februari 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 014/II/2011 tanggal 14 Februari 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 15 November 2010, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 014/II/2011 tanggal 14 Februari 2011, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1192/WPJ.07/2010 tanggal 09 November 2010 sebesar Rp.788.685.800,00, dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp394.342.900,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding dengan nilai total sebesar Rp606.857.734,26 sesuai dengan bukti sebagai berikut: Kredit Pajak sebesar Rp114.627.500,00;Surat Setoran Pajak tanggal 06 April 2011 sebesar Rp139.214.362,00;Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak Nomor 059-0042-2011 tanggal 08 Maret 2011 sebesar Rp332.727.288,00;Bukti Pemindahbukuan Nomor PBK-00514/XI/WPJ.17/KP.0403/2010 tanggal 12 November 2010 sebesar Rp8.383.712,00;Bukti Pemindahbukuan Nomor PBK-01357/XII/WPJ.07/KP.0903/2010 tanggal 01 Desember 2010 sebesar Rp8.383.713,00;Pemberian Imbalan Bunga berdasarkan KEP-00019/IB.PPH/WPJ.17/ KP.0403/2010 tanggal 11 November 2010 sebesar Rp1.676.742,40;Pemberian Imbalan Bunga berdasarkan KEP-00043/IB.PPN/WPJ.07/ KP.0903/2010 tanggal 01 Desember 2010 sebesar Rp1.844.416,86;sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 014/II/2011 tanggal 14 Februari 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 21 Februari 2011 (Cap Pos 14 Februari 2011), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 09 November 2010, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa atas hal tersebut Majelis meminta kepada Terbanding untuk menyampaikan bukti pengiriman surat dari Keputusan Terbanding a quo; bahwa dalam persidangan Terbanding telah menyampaikan bukti pengiriman surat Keputusan Terbanding a quo dari Kantor Pos Jakarta Mampang 12700; bahwa dari bukti pengiriman surat a quo diketahui hal-hal sebagai berikut;– Penerima:PT. ABC, KEP 1192;- Alamat : Gianyar 80511;- Pengirim:Kanwil Jakarta Khusus;- Alamat:GD. A2 LT.6 KP DJP, Jl Gatot Subroto Kav. 40-42, jakarta Mampang 12700;- Diposkan:10-11-2011 jam 14:09;bahwa berdasar bukti pengiriman surat a quo diketahui bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Keputusan Terbanding a quo pada tanggal 10 November 2010 sehingga apabila dihitung sampai dengan tanggal cap pos surat banding yaitu tanggal 14 Februari 2011 maka jangka waktu pengajuan surat banding a quo adalah 97 hari dengan demikian pengajuan banding tidak memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memohon pertimbangan kepada Majelis mengingat domisili Pemohon Banding di daerah yang jauh dari Jakarta dan cukup terpencil; bahwa atas permohonan tersebut Majelis memberi kesempatan kepada Pemohon Banding untuk dapat mencari bukti penerimaan surat dari kantor pos terakhir (sebelum surat diterima oleh Pemohon Banding) mengingat terdapat kemungkinan penyampaian surat oleh kantor pos dilakukan secara estafet; bahwa atas permintaan Majelis tersebut Pemohon Banding menyampaikan Bukti Terima Kiriman dari Kantor Pos Ubud dan diketahui hal-hal sebagai berikut;– Penerima:PT. ABC, KEP 1192;- Alamat : Gianyar 80511;- Pengirim:Kanwil Jakarta Khusus;- Alamat:GD. A2 LT.6 KP DJP, Jl Gatot Subroto Kav. 40-42, jakarta Mampang 12700;- Diposkan:10-11-2011 jam 14:09;- Diserahkan tgl:13 Nov 2011;bahwa Pemohon Banding menyampaikan dalam persidangan Surat Keterangan tanpa nomor tanpa tanggal dari Sdr GHI selaku Kepala Kantor Pos Ubud yang pada pokoknya menerangkan bahwa; “Surat Kilat khusus dengan data sebagai berikut;– No. Resi:11546332308;- Pengirim: Kanwil Jakarta Khusus;- Alamat :GD. A2 LT.6 KP DJP, Jl Gatot Subroto Kav. 40-42, jakarta Mampang 12700;- Diposkan :10-11-2011 jam 14:09; Ditujukan Kepada;:- Penerima:PT. ABC;- Alamat:Gianyar 80511; Telah kami terima di Kantor Pos Ubud tanggal 13 November 2010. Surat tersebut masuk ke alamat P.O Box Penerima, yaitu P.O. Box 33 Ubud, Giayar Bali, dan baru dikirimkan oleh Petugas Kantor Pos kami pada tanggal 15 November 2010 dan diterima pada hari yang sama oleh Penerima” bahwa berdasar Bukti Terima Kiriman dari Kantor Pos Ubud a quo serta Surat Keterangan tanpa nomor tanpa tanggal dari Sdr GHI selaku Kepala Kantor Pos Ubud a quo diketahui bahwa Kantor Pos Ubud telah menerima Surat Keputusan Terbanding a quo dari Kantor Pos Jakarta Mampang pada tanggal 13 November 2010 sehingga apabila dihitung sampai dengan tanggal cap pos surat banding a quo yaitu tanggal 14 Februari 2011 maka jangka waktu pengajuan surat banding adalah 94 hari dengan demikian diketahui pengajuan banding tidak memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. DEF, Jabatan: Financial Controller, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 014/II/2011 tanggal