Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.31593/PP/M.III/15/2011
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Badan; |
| Tahun Pajak | : | 2005; |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp.11.874.418.819,00, dengan pokok sengketa Koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp.11.874.418.819,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan tanggapan pemeriksa atas keberatan Pemohon Banding dijelaskan bahwa Koreksi sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yaitu Undang-undang PPh Pasal 4 ayat (1,2) dan Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1994 sehingga pemeriksa dapat meyakini bahwa koreksi tersebut sudah benar. Materi surat permohonan banding Pemohon Banding pada dasarnya hanya mengulang isi surat keberatannya, dengan demikian sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-05/PJ.45/1994 tanggal 21 Pebruari 1994, hal-hal yang diajukan banding tidak perlu diuraikan lagi. Dengan demikian diusulkan untuk menolak banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi atas Kompensasi kerugian;; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa seharusnya koreksi positif atas kompensasi kerugian sebesar Rp 11.659.541.771 dibatalkan karena yang menjadi dasar hukum perhitungan kompensasi kerugian untuk Tahun Pajak 2005 adalah hasil keputusan gugatan atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-868/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 6 Agustus 2009 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas SKPLB PPh Badan Nomor 00157/406/04/057/06 tanggal 19 Juli 2006 Tahun Pajak 2004 yang masih dalam proses; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak (Pemeriksaan Lengkap): LAP- 725/WPJ.07/KP.0505/2008 tanggal 16 September 2008 diketahui terdapat Koreksi Positif sebagai berikut: Koreksi Harga Pokok Penjualan ( biaya tidak langsung / biaya gudang) sebesar Rp. 46.130.000,-; dengan alasan dalam biaya gudang terdapat biaya lain yang tidak dapat didukung oleh bukti yang dapat dipertanggungjawabkan; Koreksi Biaya Usaha Lainnya ( biaya kantor lainnya dan donation) sebesar Rp. 168.747.048; Koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp. 11.808.322.401; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-973/WPJ.07/BD.0501/2009 tanggal 13 Agustus 2009 diketahui Koreksi Positif atas Kompensasi Kerugian oleh Pemeriksa sebesar Rp. 11.808.322.401 oleh Penelaah diterima sebagian keberatan Pemohon Banding sebesar Rp. 148.780.630,- sehingga jumlah koreksi kompensasi kerugian menjadi sebesar Rp. 11.659.541.771,-; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi koreksi kompensasi kerugian sebesar Rp. 11.659.541.771,- dan tidak mengajukan banding atas koreksi lainnya; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah sebagai berikut: seharusnya penelaah membatalkan koreksi positif atas kompensasi kerugian sebesar Rp 11.659.541.771 karena yang menjadi dasar hukum perhitungan kompensasi kerugian untuk Tahun Pajak 2005 adalah hasil keputusan gugatan atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-868/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 6 Agustus 2009 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas SKPLB PPh Badan Nomor 00157/406/04/057/06 tanggal 19 Juli 2006 Tahun Pajak 2004 yang masih dalam proses; bahwa berdasarkan surat nomor: S- 10008/PJ.07/2010 tanggal 01 Desember 2010 Terbanding menyatakan sebagai berikut: A. FAKTA PERSIDANGAN Bahwa pokok sengketa dalam persidangan ini adalah Kompensasi Kerugian yang diperhitungkan di Tahun Pajak 2005 dengan rincian sebagai berikut:; Kompensasi KerugianSPT Pemohon BandingSKPKB PPh BadanSengketa KeberatanKeputusan KeberatanSengketa Banding11.989.679.215181.356.81411.808.322.401 330.137.44411.659.541.771 Bahwa jumlah kompensasi kerugian yang dapat diperhitungkan di tahun pajak 2005 adalah terkait erat dengan perhitungan laba (rugi) fiskal dari tahun pajak 2000 sampai dengan 2004. Sampai dengan tahun pajak 2003, diketahui bahwa jumlah kompensasi kerugian yang dapat diperhitungkan oleh Pemohon Banding adalah sebesar (Rp14.036.215.382,00), dan atas jumlah ini tidak ada sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding. bahwa untuk tahun pajak 2004, Terbanding menerbitkan SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2004 nomor: 00157/406/04/057/06 tanggal 19 Juli 2006 yang menetapkan jumlah laba fiskal (penghasilan neto) untuk tahun tersebut adalah sebesar Rp13.854.858.568,00. Atas SKPLB ini, Pemohon Banding mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar. Atas permohonan Pemohon Banding, telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-868/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 6 Agustus 2009 dengan keputusan menerima sebagian permohonan Pemohon Banding dengan perhitungan laba fiskal (penghasilan neto) menjadi sebesar Rp13.706.077.938,00. bahwa Pemohon Banding mengajukan gugatan atas KEP-868/VVPJ.07/BD.05/2009 tanggal 6 Agustus 2009 dan telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan putusan nomor: Put.25796/PP/M.I11/99/2010 yang diucapkan pada tanggal 02 September 2010 dengan putusan tidak dapat diterima. bahwa di dalam surat banding, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi kompensasi kerugian dengan alasan bahwa terhadap SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2004 nomor: 00157/406/04/057/06 tanggal 19 Juli 2006 sedang diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak. bahwa di dalam surat bantahan atas surat uraian banding nomor: 005/PT1-ACT/X/2010 tanggal 12 Oktober 2010, Pemohon Banding menyatakan bahwa seharusnya yang menjadi dasar hukum perhitungan kompensasi kerugian untuk tahun pajak 2005 adalah hasil putusan gugatan atas KEP-868/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 6 Agustus 2009. B. DASAR HUKUM 1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh) antara lain mengatur bahwa Pasal 6 ayat (2) yaitu “apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didapat kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.”. dan Penjelasan Pasal 6 ayat (2) yaitu PT A dalam tahun 1995 menderita kerugian fiskal sebesar Rp. 1.200.000.000,00. Dalam 5 (lima) tahun berikutnya laba rugi fiskal PT A sebagai berikut : 1996 :laba fiskal Rp 200.000.000,001997 :rugi fiskal (Rp 300.000.000,00)1998 :laba fiskal Rp NIHIL1999 :laba fiskal Rp 100.000.000,002000 :laba fiskal Rp 800.000.000,00Kompensasi kerugian dilakukan sebagai berikut : Rugi fiskal tahun 1995(Rp 1.200.000.000,00)Laba fiskal tahun 1996Rp 200.000.000,00 (+)Sisa rugi fiskal tahun 1995(Rp 1.000.000.000,00)Rugi fiskal tahun 1997 (Rp 300.000.000,00) (+)Sisa rugi fiskal tahun 1995(Rp 1.000.000.000,00)Laba fiskal tahun 1998RpNIHILSisa rugi fiskal tahun 1995(Rp 1.000.000.000,00)Laba fiskal tahun 1999Rp 100.000.000,00 (+)Sisa rugi fiskal tahun 1995(Rp 900.000.000,00)Laba fiskal tahun 2000Rp 800.000.000,00(+)Sisa rugi fiskal tahun 1995(Rp 100.000.000,00) bahwa rugi fiskal tahun 1995 sebesar Rp 100.000.000,00 yang masih tersisa pada akhir tahun 2000 tidak boleh dikompensasikan lagi dengan laba fiskal tahun 2001, sedangkan rugi fiskal tahun 1997 sebesar Rp 300.000.000,00 hanya boleh dikompensasikan dengan laba fiskal tahun 2001 dan tahun 2002, karena jangka waktu lima tahun yang dimulai sejak tahun 1998 berakhir pada akhir tahun 2002. 2. Pasal 77 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap C. TANGGAPAN TERBANDING bahwa jumlah kompensasi kerugian yang dapat diperhitungkan di tahun pajak 2005 adalah terkait erat dengan perhitungan laba (rugi) fiskal dari tahun pajak 2000 sampai dengan 2004. Sampai dengan tahun pajak 2003, diketahui bahwa jumlah kompensasi kerugian yang dapat diperhitungkan oleh Pemohon Banding adalah sebesar (Rp14.036.215.382,00), dan atas jumlah ini tidak ada sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding. bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor: KEP-868/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 6 Agustus 2009 tentang Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2004 nomor: 00157/406/04/057/06 tanggal 19 Juli 2006, jumlah laba fiskal (penghasilan neto) untuk tahun 2004 adalah sebesar Rp13.706.077.938,00. bahwa gugatan Pemohon Banding atas sengketa PPh Badan Tahun 2004 telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan putusan nomor: Put.25796/PP/M.III/99/2010 yang diucapkan pada tanggal 02 September 2010 dengan putusan tidak dapat diterima. bahwa berdasarkan Pasal 77 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Oleh karena itu, dengan tidak diterimanya gugatan Pemohon Banding untuk sengketa PPh Badan tahun pajak 2004, jumlah laba fiskal untuk tahun pajak 2004 adalah tetap mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor: KEP-868/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 6 Agustus 2009, yaitu sebesar Rp13.706.077.938,00. bahwa laba fiskal untuk tahun 2004 adalah sebesar Rp13.706.077.938,00, hal ini mengakibatkan kompensasi kerugian yang diperhitungkan untuk tahun pajak 2004 adalah sebesar Rp13.706.077.938,00, sehingga jumlah rugi fiskal yang masih dapat dikompensasikan di tahun pajak 2005 adalah sebesar Rp330.137.444,00 (Rp14.036.215.382,00 – Rp13.706.077.938,00). Bahwa Pemohon Banding di dalam surat bantahannya telah setuju untuk menggunakan putusan atas gugatan untuk sengketa PPh Badan tahun pajak 2004 sebagai dasar untuk menghitung kompensasi kerugian di tahun 2005. Artinya, Pemohon Banding sesungguhnya telah setuju dengan jumlah laba fiskal untuk tahun pajak 2004 sebesar Rp13.706.077.938,00 yang mengakibatkan sisa kompensasi kerugian untuk tahun pajak 2005 adalah sebesar Rp330.137.444,00. bahwa berdasarkan data dan fakta di atas, perhitungan kompensasi kerugian untuk tahun pajak 2005 sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-893/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 13 Agustus 2009 adalah telah benar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. bahwa Pemohon Banding mengajukan Surat Gugatan Nomor: 001/PTI-ACT/IX/2009 tanggal 01 September 2009 yang terdaftar dalam berkas sengketa pajak Nomor: 99-044225-2004 berisi gugatan terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor Keputusan: KEP-868/WPJ,07/BD.05/2009 tanggal 06 Agustus 2009 tentang pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar atas Surat Ketetapan Pajak Labih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 No. 00157/406/04/057/06 tanggal 19 Juli 2006; bahwa KEP-868/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 06 Agustus 2009 yang menerima sebagian permohonan Penggugat dengan perhitungan sebagai berikut: UraianSemula (Rp)Dikurangi (Rp) Menjadi (Rp)Penghasilan Neto Dalam Negeri13.854.858.568(148.780.630)13.706.077.938Kompensasi Kerugian13.854.858.568(148.780.630)13.706.077.938Penghasilan Kena Pajak–PPh Terutang—Kredit Pajak347.493.844-347.493.844PPh Kurang/(Lebih) Bayar)(347.493.844)-(347.493.844)Sanksi Administrasi—Jumlah Yang Lebih Dibayar(347.493.844)-(347.493.844) bahwa jumlah kompensasi kerugian yang dapat diperhitungkan pada tahun pajak 2005 berdasarkan hasil penelitian pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar Tahun Pajak 2004 akan bertambah sebesar Rp. 148.780.630,-; |
No. Tahun Pajak SPT Th. PPh BadanHasil PemeriksaanDiajukan Keberatan/ 36 (1) b Ya/TidakHasil Keberatan 36 (1) bJumlah Kompensasi Kerugian (Rp)Laba/Rugi FiskalNomor skpTanggal skpLabal(Rugi) Fiskal (Rp)Nomor SKTanggal SKLaba/(Rugi) Fiskal (Rp)12000 3,981,896,201—– – – – – – 1 2001(20,452,802,347) 00236/406/01/057/0318-Nov-03 (9,701,900,362)Tidak– — –(9,701,900,362)32002(3,353,544,953)00136/406/02/057/0426-Mar-044,672,352,606Tidak—— (5,029,547,756)42003(9,867,151,614) 00130/406/03/057/054-Jan-05(9,006,667,626)Tidak — —-(14,036,215,382)5 2004(9,350,116,104) 00157/406/04/057/06 19-.160613,854,858,568 Ya 36 (1) b Kep-86806/08/0913.706.077.938 (330.137.444) | ||
| bahwa atas surat gugatan a quo telah diputus dengan Putusan nomor: Put-25796/PP/M.III/99/2010 dan diucap pada tanggal 02 September 2010; bahwa Majelis telah memeriksa Putusan a quo dan amar putusan menyatakan tidak dapat diterima; bahwa alasan Majelis menyatakan tidak dapat diterima atas gugatan Penggugat Nomor: 001/PTI-ACT/IX/2009 tanggal 01 September 2009 yang terdaftar dalam berkas sengketa pajak Nomor: 99-044225-2004 berisi gugatan terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor Keputusan: KEP-868/WPJ,07/BD.05/2009 tanggal 06 Agustus 2009 tentang pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar atas Surat Ketetapan Pajak Labih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 No. 00157/406/04/057/06 tanggal 19 Juli 2006, karena berdasarkan ayat (2) Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak a quo upaya hukum yang tersedia adalah bahwa seharusnya Penggugat mengajukan permohonan kembali kepada Tergugat seusai dengan Keputusan Menteri Keuangan a quo, bukan mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak a quo yang menyatakan tidak dapat diterima maka jumlah sisa kompensasi kerugian pada tahun 2004 adalah sebesar Rp, 330.137.444,- bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas kompensasi kerugian yang menurut Terbanding sebesar Rp. 330.137.444,- sedangkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 12.204.556.263; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaaan tersebut di atas Majelis menyimpulkan bahwa Koreksi Positif atas kompensasi kerugian sebesar Rp. 11.659.541.771,- tetap dipertahankan; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding, selanjutnya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Positif atas kompensasi kerugian sebesar Rp. 11.659.541.771,- dipertahankan; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tariff pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, atas kompensasi kerugian tahun 2001 s.d 2004; | ||
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 893/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 13 Agustus 2009 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005, Nomor : 00045/206/05/057/08 tanggal 16 September 2008. |

