Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.31213/PP/M.IV/15/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put.31213/PP/M.IV/15/2011

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Badan
 
Masa Pajak:Januari – Desember 2008
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah Koreksi Terbanding atas Penghasilan Bruto dari Luar Usaha berupa pendapatan royalty sebesar Rp 103.015.285,00;
Menimbang:bahwa adapun hasil pemeriksaan Majelis atas pokok sengketa mengenai koreksi positif atas Penghasilan Bruto dari Luar Usaha berupa pendapatan royalty sebesar Rp 103.015.285,00 adalah sebagai berikut:
Menurut Terbanding:bahwa dari hasil pemeriksaan atas kontrak kerja antara Pemohon Banding dan PT. ABC disyaratkan untuk pembayaran royalti menggunakan variabel persentase sebesar 7% dari jumlah penghasilan bruto PT. ABC atau sebesar jumlah minimum payment requirment (minimum pembayaran royalti);

bahwa berdasarkan SIP Web Terbanding tidak dapat diketahui besarnya pendapatan atau peredaran usaha dari PT. ABC sehingga tidak dapat diketahui dengan pasti jumlah pendapatan royalti yang seharusnya diterima berdasarkan variabel persentase penghasilan bruto, sedangkan dari kontrak perjanjian kerjasama yang dibuat antara Pemohon Banding dan PT. ABC yang juga melibatkan pihak DEFsports International mensyaratkan bahwa jumlah pembayaran royalti minimum yang harus dibayarkan oleh PT. ABC dengan Pemohon Banding, dalam perjanjian kerjasama tersebut menyebutkan bahwa besarnya pembayaran minimum royalti yang seharusnya diterima oleh pihak Pemohon Banding adalah sebesar Rp 200.000.000,00 sampai dengan saat laporan ini dibuat belum ada perubahan dari perjanjian tersebut;

bahwa Terbanding melakukan penetapan pembayaran minimum sebesar Rp 200.000.000,00 karena Terbanding tidak dapat mengetahui besarnya pendapatan/peredaran usaha dari PT. ABC sehingga tidak dapat diketahui pasti jumlah pendapatan royalti yang seharusnya diterima berdasarkan variabel persentase penghasilan bruto;

bahwa berdasarkan perjanjian awal Pemohon Banding dan PT. ABC tanggal 13 Maret 2002, pada pasal untuk pembayaran royalti sudah diamandemen oleh addendum perjanjian tanggal 20 Desember 2002, addendum perjanjian ini juga sudah didaftarkan di notaris dan sah menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1320, isi addendum tersebut menyatakan bahwa pembayaran royalti oleh PT. ABC dihitung dengan rumus 7% dari penghasilan bruto PT. ABC dan tidak lagi dengan menggunakan kriteria royalti minimum;

bahwa berdasarkan data yang diberikan oleh Pemohon Banding berupa Amandemen Nomor 1 to DEFsports International Sub-Franchise Agreement (section 5-payment) tanggal 20 Desember 2002 akan tetapi disahkan oleh Notaris Linda Herawati dengan Nomor: 53/W/V/2008 tanggal 21 Mei 2008 sehingga amandemen tersebut baru secara sah pada tanggal 21 Mei 2008;
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penghasilan Royalti Rp 103.015.285,00 hanya berdasarkan perjanjian awal Pemohon Banding dan PT. ABC dihadapan notaris dan DEFsport Internasional tanggal 13 Maret 2002 dengan nilai royalti minimum pembayaran Rp 200.000.000,00;

bahwa menurut Pemohon Banding, penghasilan royalti sudah Pemohon Banding laporkan dengan benar dengan alasan dan bukti sebagai berikut:

bahwa perjanjian awal Pemohon Banding dan PT. ABC tanggal 13 Maret 2002, pada pasal untuk pembayaran royalti sudah diamandemen oleh addendum perjanjian tanggal 20 Desember 2002, addendum perjanjian ini juga sudah didaftarkan di notaris dan sah menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1320, isi adendum tersebut menyatakan bahwa pembayaran royalti oleh Pemohon Banding dihitung dengan rumus 7% dari penghasilan bruto Pemohon Banding dan tidak lagi dengan menggunakan kriteria royalti minimum;

bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti transfer masuk dari PT. ABC lewat rekening koran;

bahwa dari jumlah tersebut di atas Pemohon Banding keberatan terhadap koreksi pendapatan royalti Rp 103.015.285,00 karena Terbanding menetapkan pendapatan Royalti Rp 200.000.000,00 berdasarkan perjanjian awal tanggal 13 Maret 2002 dan tidak memperhatikan addendum tanggal 20 Desember 2002, surat korespondensi, maupun bukti rekening bank dan bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas royalti yang menjelaskan bahwa pendapatan royalti hanya sebesar Rp 96.984.715,00 atau 7% dari penghasilan bruto PT. ABC, sehingga apabila koreksi tersebut diterapkan, menurut perhitungan Pemohon Banding masih terdapat lebih bayar pajak sebesar:

Penghasilan Kena Pajak (Rp)Tarif PPhJumlah PPh (Rp)103.015.000,0030%30.904.500,00
bahwa koreksi pendapatan royalti sebesar Rp 200.000.000,00 ini juga dilakukan oleh Terbanding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai tahun 2004, dimana atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tahun pajak 2004, Pemohon Banding sudah pernah mengajukan banding atas sengketa yang sama di Pengadilan Pajak dengan Surat Banding Nomor: KS/145/07/UM tanggal 9 Agustus 2007 yang terdaftar dengan Nomor Sengketa: 16-030743-2004 dan Pengadilan Pajak mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-19915/PP/M.IV/16/2009 yang mana sidang pengucapan putusan banding tersebut telah dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 14 September 2009, bertampat di Pengadilan Pajak, ruang sidang Majelis IV;
 
Pendapat Majelis:bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penghasilan royalti sebesar Rp. 103.015.285,00 karena berdasarkan perjanjian awal Pemohon Banding dan PT. ABC dihadapan notaris dan kidsport International tanggal 13 Maret 2002 dengan nilai royalti minimum pembayaran sebesar Rp. 200.000.000,00 sedangkan Pemohon Banding mengakui sebesar Rp. 96.984.715,00;

bahwa Terbanding melakukan penetapan pembayaran minimum sebesar Rp 200.000.000,00 karena Terbanding tidak dapat mengetahui besarnya pendapatan/peredaran usaha dari PT. ABC sehingga tidak dapat diketahui dengan pasti jumlah pendapatan royalti yang seharusnya diterima berdasarkan variabel persentase penghasilan bruto;

bahwa menurut Pemohon Banding,  pasal untuk pembayaran royalti perjanjian awal antara Pemohon Banding dan PT. ABC tanggal 13 Maret 2002 telah diamandemen berdasarkan addendum perjanjian tanggal 20 Desember 2002 bahwa pembayaran royalti oleh Pemohon Banding dihitung dengan rumus 7% dari penghasilan bruto Pemohon Banding dan tidak lagi dengan menggunakan kriteria royalti minimum;

bahwa menurut Pemohon Banding, addendum a quo sudah didaftarkan di notaris dan sah menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1320;

bahwa menurut Terbanding berdasarkan data yang diberikan oleh Pemohon Banding berupa Amandemen Nomor:1 to DEFsports International Sub-Franchise Agreement (section 5-payment) tanggal 20 Desember 2002 akan tetapi disahkan oleh Notaris Linda Herawati dengan Nomor: 53/W/V/2008 tanggal 21 Mei 2008 sehingga amandemen tersebut baru secara sah pada tanggal 21 Mei 2008;

bahwa untuk mendukung alasan bandingnya, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti pendukung dalam persidangan, yaitu:
Perjanjian DEFsports International Sub-Franchise tanggal 13 Maret 2002;Addendum Nomor: 1 atas Perjanjian Sub-Waralaba DEFsports International (Bagian 5 – Pembayaran) tanggal 20 Desember 2002 ;Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.19915/PP/M.IV/16/2009 tanggal 15 Oktober 2009;Rekapitulasi Royalti tahun 2006;Bukti Potong Pajak Penghasilan 23 atas Royalti;Rekening Koran Bank Niaga; danSurat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2006.bahwa dari hasil pemeriksaan dan uji bukti dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Perjanjian DEFsports International Sub-Franchise yang dibuat di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2002 antara Pemohon Banding dengan PT. ABC diketahui bahwa pada tahun 2006, minimal pembayaran royalti yang disyaratkan adalah sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);

bahwa Perjanjian DEFsports International Sub-Franchise tanggal 13 Maret 2002 a quo telah diamandemen pada tanggal 20 Desember 2002 khusus pada Bagian 5 – Pembayaran, dengan menetapkan pembayaran royalty menjadi sebesar 7% (tujuh persen) dari penjualan kotor penerima waralaba atau 7% (tujuh persen) dari harga borongan yang dikenakan penerima waralaba kepada pihak ketiga non-waralaba;

bahwa Majelis berpendapat untuk menghitung besarnya royalti yang diterima Pemohon Banding dari PT. ABC sebagai penerima waralaba pada tahun 2006 seharusnya adalah sesuai dengan  addendum nomor: 1 atas Perjanjian Sub-Waralaba DEFsports International (Bagian 5 – Pembayaran) tanggal 20 Desember 2002 yaitu sebesar 7% (tujuh persen) dari penjualan kotor PT. ABC sebagai penerima waralaba;

bahwa berdasarkan bukti berupa Rekening Koran Pemohon Banding pada Bank Niaga dengan nomor akun: 017-01-13856-00-9, rekapitulasi royalti tahun 2006 dan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23, diketahui bahwa terdapat setoran tunai pembayaran royalti untuk periode Januari sampai dengan Desember 2006 dengan rincian sebagai berikut:

Tanggal SetorPeriode Pembayaran
RoyaltiRoyalti
(Rp.)PPh Pasal 23Transfer Masuk Bank23-Mar-06Okt. s/d Des. 200519.107.929,00 2.866.189,0016.241.740,009-Jun-06Jan.  s/d Mar 200625.338.246,00 3.800.737,0021.537.509,007-Sep-06Apr.  s/d Juni 2006 26.995.129,004.049.269,0022.945.860,0030-Oct-06Juli s/d Sep. 200625.543.411,003.831.511,0021.711.900,00
Jumlah96.984.715,0014.547.705,0082.437,008,00
bahwa dari hasil pemeriksaan dan uji bukti, terbukti bahwa pembayaran royalti yang diterima Pemohon Banding dari PT. ABC sebagai penerima waralaba adalah sebesar Rp. 96.984.715,00;

bahwa pembayaran royalti sebesar Rp. 96.984.715,00 telah dilaporkan Pemohon Banding pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2006;

bahwa mengenai alasan Terbanding bahwa addendum nomor: 1 perjanjian sub-waralaba DEFsports International (bagian 5 – pembayaran) tanggal 20 Desember 2002 secara sah baru berlaku pada tanggal 21 Mei 2008 karena baru disahkan oleh Notaris Linda Herawati dengan Nomor: 53/W/V/2008 tanggal 21 Mei 2008, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata disebutkan bahwa syarat sahnya perjanjian adalah:
adanya kesepakatan kedua belah pihak,kecapakan untuk melakukan perbuatan hukum,adanya objek, adanya kausa yang halal;bahwa pengesahan suatu perjanjian oleh Notaris bukan syarat sahnya suatu perjanjian;
       
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa addendum nomor: 1 perjanjian sub-waralaba DEFsports International (bagian 5 – pembayaran) tanggal 20 Desember 2002 tetap berlaku sejak perjanjian perubahan a quo ditanda tangani oleh kedua belah pihak walaupun baru disahkan oleh Notaris pada tanggal 21 Mei 2008;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan. dasar koreksi Terbanding yaitu Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tidak tepat sehingga koreksi Penghasilan Bruto dari Luar Usaha berupa Pendapatan Royalti Tahun 2006 yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp. 103.015.285,00 harus dibatalkan;
   
Menimbang  :bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
   
Memutuskanbahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai pengurang pajak atas pajak terutang atau kredit pajak;
 
Menimbangbahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
 
Menimbangbahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan. maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah Menurut (Rp)Pemohon BandingTerbandingMajelisKoreksi dikabulkan MajelisPeredaran Usaha5.602.005.294,005.602.005.294,005.602.005.294,000,00Harga Pokok Penjualan780.061.548,00780.061.548,00780.061.548,000,00Laba Bruto4.821.943.746,004.821.943.746,004.821.943.746,000,00Biaya Usaha Lainnya4.156.909.000,004.156.909.000,004.156.909.000,000,00Penghasilan netto dari Usaha    665.034.746,00665.034.746,00665.034.746,000,00Ph. Netto dari Luar Usaha252.694.429,00355.709.714,00252.694.429,00103.015.285,00Penghasilan Netto Komersial 917.729.175,001.020.744.460,00917.729.175,00103.015.285,00Ph. dikenakan PPh Final132.693.961,00132.693.961,00132.693.961,000,00Penyesuaian Fiskal Positif 78.820.708,0078.820.708,0078.820.708,000,00Penyesuaian Fiskal Negatif0,000,000,000,00Kompensasi Kerugian0,000,000,000,00Penghasilan Kena Pajak863.855.922,00966.871.207,00863.855.922,00103.015.285,00PPh Terutang241.656.500,00272.561.300,00241.656.500,0030.904.800,00Kredit Pajak387.667.900,00387.667.900,00 387.667.900,00 0,00PPh Kurang (Lebih) Bayar(146.011.400,00)(115.106.600,00) (146.011.400,00)30.904.800,00Sanksi Administrasi0,000,000,000,00Jumlah PPh ymh (lebih) dibayar (146.011.400,00)(115.106.600,00) (146.011.400,00)30.904.800,00
 
Memperhatikan:Surat Banding. Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan;
 
Mengingat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-296/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 15 April 2009 mengenai Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor: 00012/406/06/072/08 tanggal 26 Maret 2008, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 yang lebih dibayar menjadi:

No.Uraian Jumlah (Rp)1. Peredaran Usaha5.602.005.294,002Penghasilan Netto Komersial 917.729.175,003Ph. dikenakan PPh Final 132.693.961,004Penyesuaian Fiskal Positif 78.820.708,005Kompensasi Kerugian 0,006Penghasilan Kena Pajak863.855.922,007PPh Terutang 241.656.500,008Kredit Pajak387.667.900,009PPh Kurang (Lebih) Bayar (146.011.400,00)10Sanksi Administrasi0,0011Jumlah PPh ymh (lebih) dibayar (146.011.400,00)