Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72798/PP/M.XIV.B/16/2016
Tahun Putusan

: 2016

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.147.970.216,00;