Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72809/PP/M.VIIIB/16/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72809/PP/M.VIIIB/16/2016 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan (Jawaban Klarifikasi Ulang ke KPP) sebesar Rp150.880.916,00;             Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp150.880.916,00 sudah sesuai dengan fakta pelaporan SPT PKP penjual sehingga tetap mempertahankan koreksi;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut telah benarbenar dibayarkan kepada penjual dengan melampirkan Faktur Pajak asli dan sah (tidak fiktif) dari penjual dan dokumen lainnya seperti Invoice, Purchase Order, Payment Voucher, Bukti Transfer, Rekening Koran, Work Completion, dan Berita Acara, sehingga Faktur Pajak tersebut menjadi dapat dikreditkan;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa yaitu koreksi atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan (jawaban klarifikasi ulang ke KPP) sebesar Rp 150.880.916,00 dengan perincian sebagai berikut : Pajak Masukan cfm Terbanding             Pajak Masukan cfm Pemohon Banding             Koreksi    Rp  26.944.920.247,00Rp  27.095.801.163,00Rp       150.880.916,00bahwa untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, maka Majelis memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan uji bukti sesuai dengan ketentuan Pasal 76 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak :“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”; bahwa sesuai dengan amanat Majelis Hakim, Pemohon Banding diberikan kesempatan untuk melakukan rangkaian proses uji bukti terkait dengan pembuktian dan argumenargumen atas materi yang disengketakan; bahwa atas koreksi tersebut dapat diuraikan sebagai berikut : Faktur Pajak sebesar Rp150.880.916,00 a.n. PT BBB bahwa atas Faktur Pajak sebesar Rp150.880.916,00 atas nama PT BBB terdiri dari :–    Faktur Pajak Nomor 0X0.000.XX.000000XX tanggal 19 April 2012 sebesar Rp38.533.166,00;–     Faktur Pajak Nomor 0X0.000.XX.000000XX tanggal 19 April 2012 sebesar Rp36.875.750,00;–    Faktur Pajak Nomor 0X0.000.XX.000000XX tanggal 23 April 2012 sebesar Rp75.472.000,00; bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp150.880.916,00 dikarenakan jawaban dari KPP lawan transaksi yang menyatakan “Tidak Ada”; bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding telah membuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut telah benar-benar dibayarkan kepada penjual dengan melampirkan Faktur Pajak asli dan sah dari penjual yang sebagai PKP dan dokumen lainnya seperti Invoice, Purchase Order, Payment Voucher, Bukti Transfer, Rekening Koran, Delivery Order, dan Berita Acara serta SPT Masa PPN PT BBB; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 0X0.000.XX.000000XX tanggal 19 April 2012 diterbitkan oleh PT BBB kepada Pemohon Banding atas pembayaran 11 item barang antara lain Pipe, Flange, Elbow 90, Tee Equal dan sebagainya (sesuai deng PO Nomor 4500007797 tanggal 30 Maret 2012) dengan DPP sebesar Rp385.331.668,00 dengan PPN sebesar Rp38.533.166,80;bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 0X0.000.XX.000000XX tanggal 19 April 2012 diterbitkan oleh PT BBB kepada Pemohon Banding atas pembayaran 15 item barang antara lain Pipe, Flange, Boss, Elbow 90, Tee Reducer, Full Copling dan sebagainya (sesuai deng PO Nomor XX0000XXXX tanggal 30 Maret 2012) dengan DPP sebesar Rp368.757.500,00 dengan PPN sebesar Rp36.875.750,00;bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 0X0.000.XX.000000XX tanggal 23 April 2012 diterbitkan oleh PT BBB kepada Pemohon Banding atas pembayaran 13 item barang antara lain Pipe, Flange, Elbow 90, Blind Flange, Tee Reducer, Full Copling dan sebagainya (sesuai deng PO Nomor 4500007846 tanggal 9 April 2012) dengan DPP sebesar Rp754.720.000,00 dengan PPN sebesar Rp75.472.000,80;bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran SPT Masa PPN PT BBB Masa April 2012 diketahui PT BBB tidak terdapat bukti pelaporan transaksi dengan Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian SIDJP atas PKP Penjual tersebut untuk Masa Pajak April 2012 tidak ada pelaporan untuk Faktur Pajak terkait atas nama Pemohon Banding; bahwa meskipun lawan transaksi Pemohon Banding tidak melaporkan transaksi dengan Pemohon Banding di dalam SPT nya, Majelis melakukan penelitian terhadap bukti-bukti yang berkaitan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang; bahwa terhadap tidak dilaporkan Faktur Pajak Nomor : 0X0.000.XX.000000XX tanggal 19 April 2012, 0X0.000.XX.000000XX tanggal 19 April 2012 dan 0X0.000.XX.000000XX tanggal 23 April 2012 dalam SPT PPN PT BBB, Terbanding dapat menindaklanjuti dengan memberikan ketetapan pajak kepada PT BBB sesuai ketentuan undang-undang yang ada; bahwa menurut Majelis berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa Faktur Pajak, Invoice, Purchase Order, Payment Voucher, Bukti Transfer, Rekening Koran, Delivery Order dan Berita Acara sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pemohon Banding didukung dengan bukti-bukti yang valid sehingga Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya dan dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat atas koreksi Faktur Pajak Pajak Masukan Masa Pajak April 2012 sebesar Rp150.880.916,00, dapat diuraikan sebagai berikut : No.Nama Penjual BKP/Penerima JKPKoreksi PMKoreksi YangTidakDapatDipertahankanKoreksi YangDipertahankan1PT PLM38.533.166,0038.533.166,000,002PT PLM36.875.750,0036.875.750,000,003PT PLM75.472.000,0075.472.000,000,00Jumlah150.880.916,00150.880.916,000,00sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp150.880.916,00, tidak dapat dipertahankan;       Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak April 2012, dengan perincian sebagai berikut : NoUraianJumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan (Rp) Jumlah koreksi yangdipertahankan (Rp)1Pajak Masukan150.880.916,000,00Pajak Masukan menurut Keputusan Terbanding         Koreksi yang tidak dapat dipertahankan             Pajak Masukan menurut Majelis            Rp 26.994.920.247,00Rp     150.880.916,00Rp 27.095.801.163,00       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1668/WPJ.07/2015 tanggal 20 Mei 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00164/207/12/052/14 tanggal 17 Maret 2014 Masa Pajak April 2012 atas nama XXX, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak:Ekspor                 Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri         Jumlah Penyerahan             Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri             Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan             Pajak yang kurang (lebih) dibayar             Kelebihan PPN yang dikompensasikan ke masa pajakberikutnya                 PPN yang kurang dibayar

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72807/PP/M.VIIIB/16/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72807/PP/M.VIIIB/16/2016 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan (Jawaban Klarifikasi Ulang ke KPP) sebesar Rp22.956.753,00;             Menurut Terbanding : bahwa koreksi Pemeriksa atas Pajak Masukan sebesar Rp22.956.753,00 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga diusulkan untuk mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Pajak Masukan sebesar Rp22.956.753,00 dan menolak keberatan Pemohon Banding;       Menurut Pemohon Banding : bahwa untuk memperkuat bukti bahwa faktur pajak tersebut benar-benar telah dilaporkan oleh Penjual, Pemohon Banding telah memberikan kepada Terbanding: SPT Masa PPN PT BBB Industries yang sudah dilaporkan sebagaimana mestinya. Hal ini mempertegas bahwa belum dijawabnya surat konfirmasi tidak dapat dijadikan dasar untuk mengkoreksi faktur pajak tersebut;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa yaitu koreksi atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan (jawaban klarifikasi ulang ke KPP) sebesar Rp 22.956.753,00 dengan perincian sebagai berikut : Pajak Masukan cfm TerbandingPajak Masukan cfm Pemohon BandingKoreksiRp  14.663.322.835,00Rp  14.686.279.588,00Rp         22.956.753,00bahwa untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, maka Majelis memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan uji bukti sesuai dengan ketentuan Pasal 76 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak :“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”; bahwa sesuai dengan amanat Majelis Hakim, Pemohon Banding diberikan kesempatan untuk melakukan rangkaian proses uji bukti terkait dengan pembuktian dan argumenargumen atas materi yang disengketakan; bahwa atas koreksi tersebut dapat diuraikan sebagai berikut : Faktur Pajak sebesar Rp20.475.000,00 a.n. CV CCCbahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp20.475.000,00 dikarenakan jawaban dari KPP lawan transaksi yang menyatakan “Tidak Ada”; bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding telah membuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut telah benar-benar dibayarkan kepada penjual dengan melampirkan Faktur Pajak asli dan sah dari penjual yang sebagai PKP dan dokumen lainnya seperti Invoice, Purchase Order, Payment Voucher, Bukti Transfer, Rekening Koran, Delivery Order, dan Berita Acara serta SPT Masa PPN CV CCC; bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan atas Faktur Pajak sebesar Rp20.475.000,00 a.n. CV CCC, berdasarkan penelitian SIDJP atas PKP Penjual tersebut untuk Masa Pajak Februari 2012, tidak melakukan penyerahan Faktur Pajak pada bulan Februari 2012 dan Status PPN Masa Februari 2012 adalah Nihil; bahwa Terbanding menyatakan juga telah melakukan permintaan konfirmasi ulang ke KPP Pratama Cilegon dengan jawaban tetap meyatakan “tidak ada”; bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menunjukkan bukti-bukti terkait pembayaran berupa : Faktur Pajak, Invoice, Purchase Order, Payment Voucher, Bukti Transfer, Rekening Koran, Delivery Order, Berita Acara serta SPT Masa PPN CV BBB; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 0X0.000.XX.0000000X tanggal 15 Februari 2012 diterbitkan oleh CV CCC kepada Pemohon Banding atas pembayaran Construct new pos security 1 lot, Construct new time machine absence 1 lot, Temporary security office pos 1 dengan DPP sebesar Rp204.750.000,00 dengan PPN sebesar Rp20.475.000,00; bahwa meskipun lawan transaksi Pemohon Banding tidak melaporkan transaksi dengan Pemohon Banding di dalam SPT nya, Majelis melakukan penelitian terhadap bukti-bukti yang berkaitan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang; bahwa terhadap tidak dilaporkan Faktur Pajak Nomor : 0X0.000.XX.0000000X tanggal 15 Februari 2012 dalam SPT PPN CV CCC, Terbanding dapat menindaklanjuti dengan memberikan ketetapan pajak kepada CV CCC sesuai ketentuan undang-undang yang ada; bahwa menurut Majelis berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa Faktur Pajak, Invoice, Purchase Order, Payment Voucher, Bukti Transfer, Rekening Koran, Delivery Order dan Berita Acara sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pemohon Banding didukung dengan bukti-bukti yang valid sehingga Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya dan dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas menurut Majelis bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp20.475.000,00 tidak dapat dipertahankan; Faktur Pajak sebesar Rp2.481.753,00 a.n. PT BBB Industriesbahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp2.481.753,00 dikarenakan jawaban dari KPP lawan transaksi yang menyatakan “Tidak Ada”; bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut telah benarbenar dibayarkan kepada penjual dengan melampirkan Faktur Pajak asli dan sah dari penjual yang sebagai PKP dan dokumen lainnya seperti Invoice, Purchase Order, Payment Voucher, Bukti Transfer, Rekening Koran, Delivery Order, dan Berita Acara serta SPT Masa PPN PT BBB Industries; bahwa dalam berita acara Uji Bukti Terbanding menyatakan atas Faktur Pajak sebesar Rp2.481.753,00 a.n. PT BBB Industries, telah dilakukan permintaan konfirmasi ulang ke KPP Pratama Jakarta Pancoran dengan Surat Nomor S-105/PJ.072/2016 tanggal 15 Februari 2016 dengan menyatakan “Ada”; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas menurut Majelis bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp2.481.753,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat atas koreksi Faktur Pajak Pajak Masukan Masa Pajak Februari 2012 sebesar Rp22.956.753,00, dapat diuraikan sebagai berikut : No.Nama Penjual BKP/Penerima JKPKoreksi PMKoreksi YangTidakDapatDipertahankanKoreksi YangDipertahankan1CV GGG20.475.000,0020.475.000,000,002PT JJJ2.481.753,002.481.753,000,00Jumlah22.956.753,00 22.956.753,000,00      sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp22.956.753,00, tidak dapat dipertahankan;       Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Februrari 2012, dengan perincian sebagai berikut : No.UraianJumlah koreksi yang tidakdapat dipertahankan (Rp)Jumlah koreksi yangdipertahankan (Rp)1Pajak Masukan22.956.753,000,00Pajak Masukan menurut Keputusan TerbandinKoreksi yang tidak dapat dipertahankanPajak Masukan menurut MajelisRp 14.663.322.835,00Rp        22.956.753,00Rp 14.686.279.588,00       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1686/WPJ.07/2015 tanggal 21 Mei 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00162/207/12/052/14 tanggal 17 Maret 2014 Masa Pajak Februari 2012 atas nama XXX, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak:EksporPenyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiriJumlah PenyerahanPajak Keluaran yang harus dipungut sendiriPajak Masukan yang dapat diperhitungkanPajak yang kurang (lebih) dibayarKelebihan PPN yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnyaPPN yang kurang dibayarSanksi Administrasi Pasal 13 ayat (3) UU KUPJumlah PPN

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72805/PP/MXIV.B/13/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72805/PP/MXIV.B/13/2016 Jenis Pajak : PPh Pasal 26       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Rp.514.109.548,00             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam Risalah Pembahasan yaitu surat konfirmasi dari BBB Holdings Ltd, Terbanding mengakui penerimaan sebesar Rp. 17.721.300.000,00 adalah terkait dengan hutang-piutang, namun kelebihan sebesar Rp. 515.300.000,00 yang dikembalikan kepada pemegang saham tersebut seharusnya dicatat sebagai laba selisih kurs karena jumlah Valasnya sama bukan sebagai pengembalian Hutang Lain-lain seperti yang telah dilakukan Pemohon Banding dan pemegang saham Pemohon Banding tersebut belum melakukan penyetoran sepenuhnya atas modal yang tercatat di Akte tetapi Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada salah satu pemegang sahamnya di luar negeri yang tidak jelas peruntukkannya;       Menurut Pemohon Banding : bahwa kelebihan pembayaran karena adanya selisih kurs, hal ini tidaklah benar karena dasar pengakuan hutang piutang adalah dalam rupiah dan telah dilakukan sejak awal jadi tidak akan ada selisih kurs yang perlu diperhitungkan dan transaksi hutang maupun piutang sejak tahun sebelumnya dilakukan secara taat azas dicatat dalam satu akun, karena sifatnya hanya sementara dengan jangka waktu yang pendek dan selama ini tidak dipermasalahkan dan kenapa sekarang baru dianggap terdapat ketidakwajaran       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp514.109.548,00 dimana terinci sebagai berikut: DPP PPh Pasal 26 menurut TerbandingDPP PPh Pasal 26 menurut Pemohon BandingKoreksiRp 514.109.548,00Rp                   0,00Rp 514.109.548,00bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan LAP-136/WPJ.02/KP.10/2013 tanggal 09 Juli 2013 diketahui terdapat pembayaran sebesar USD 56,688.67 kepada pemegang saham dari Pemohon Banding yaitu BBB Holdings Ltd yang tidak jelas dan tidak wajar peruntukannya; bahwa dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding menyatakan bahwa pemeriksa melakukan koreksi atas pengembalian kelebihan pembayaran hutang dari BBB Holdings Ltd sebesar USD 56,688.67 sebagai dividen; bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dan penjelasan para pihak diketahui hal-hal sebagai berikut: 1bahwa Pemohon Banding mengakui memberikan pinjaman kepada BBB Holdings Ltd sebesar US$ 2,000,000 dan ditransfer melalui bank CCC dengan Valuta USD pada tanggal 12 September 2011 sesuai dengan bukti rekening koran bank CCC No. Rekening XXX-0;2.bahwa Pemohon Banding mengakui telah menerima pembayaran dari BBB Holdings Ltd melalui bank CCC dengan valuta USD dengan No. Rekening XXX-0, dengan rincian sebagai berikut:Tanggal 18 Oktober 2011Tanggal 19 Oktober 2011Tanggal 21 Oktober 2011JumlahUSD     700,000USD     700,000USD     600,000USD  2,000,0003.bahwa dalam pembukuan Pemohon Banding mencatat sebagai berikut:Pinjaman USD 2,000,000 setara     Rp17.206.000.000Pelunasan :Tgl 18 Oktober 2011,    Rp  6.202.000.000,00(USD 700,000 x Rp 8.860)Tgl 19 Oktober 2011,    Rp  6.198.500.000,00(USD 700,000 x Rp 8.855)Tgl 21 Oktober 2011,    Rp  5.320.800.000,00(USD 600,000 x Rp 8.868)Jumlah                            Rp17.721.300.000 Kelebihan Pembayaran   Rp     515.300.000 bahwa Pemohon Banding mengembalikan kelebihan pembayaran kepada BBB Holdings Ltd sebesar Rp515.300.000 yang disetarakan dengan USD 56,689.67 dengan Kurs Rp9.090; bahwa Terbanding berpendapat bahwa pengembalian kelebihan pinjaman kepada BBB Holdings Ltd sebesar USD 56,689.67 yang dikonversi kedalam rupiah sebesar Rp514.109.548 dengan kurs Rp9.069, adalah merupakan dividen terselubung yang terutang Pajak PPh Pasal 26; bahwa Pasal 26 Undang-Undang PPh Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan: “(1)Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:dividen;bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;hadiah dan penghargaan;pensiun dan pembayaran berkala lainnya;premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/ataukeuntungan karena pembebasan utang.bahwa Majelis berpendapat bahwa hutang yang diberikan dalam bentuk USD dan diterima pelunasannya dalam bentuk USD, maka sebenarnya tidak ada kelebihan pembayaran dari peminjam yaitu BBB Holdings Ltd; bahwa Majelis sependapat dengan Terbanding bahwa kelebihan pencatatan dengan rupiah adalah merupakan laba selisih kurs yang tidak seharusnya dikembalikan kepada BBB Holdings Ltd; bahwa karena terdapat pembayaran dari Pemohon Banding yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri kepada BBB Holdings Ltd sebagai Wajib Pajak luar negeri, maka sesuai dengan Pasal 26 Undang-Undang PPh Nomor 36 Tahun 2008 atas pembayaran tersebut sebesar USD 56,688.67 terutang PPh Pasal 26; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka koreksi Terbanding atas DPP sebesar USD 56,688.67 tetap dipertahankan; bahwa menurut Majelis berdasarkan fakta-fakta, bukti dan keterangan dari Pemohon Banding mau-pun Terbanding dalam persidangan serta pertimbangan –pertimbangan hukum tersebut di atas, tidak terdapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan untuk mengabulkan permohonan banding oleh, karenanya koreksi Terbanding tetap dipertahankan;       Menimbang : bahwa atas hasil Pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;       Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1213/WPJ.02/2014 tanggal 08 Oktober 2014 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00002/204/11/218/13 tanggal 18 Juli 2013 Masa/Tahun Pajak Desember-2011 atas nama XXX; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 4 November 2015, oleh Hakim Majelis XIV B Pengadilan pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut: 1.PKL, S.H.,M.Sc.:sebagai Hakim Ketua,2.Drs. JHM, M.M.:sebagai Hakim Anggota,3.NGY, S.E.,Ak.,M.B.T.: sebagai Hakim Anggota,4.Dra RFV: sebagai Panitera Pengganti,dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XIV.B pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota,Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72803/PP/M.XIV.B/16/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72803/PP/M.XIV.B/16/2016 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2007       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.183.000.000,00;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2007 sebesar Rp.183.000.000,00 kepada Pemohon Banding, didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tentang lanjutnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak terutang Pajak;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding sebagaimana tersebut di atas, karena Pemohon Banding pada saat itu tidak mempunyai pabrik pengolahan TBS menjadi CPO dan Palm Kernel, oleh karenanya TBS diproduksi melalui titip oleh dan perusahaan Pemohon Banding adalah merupakan perusahaan industri minyak makan kelapa sawit (Crude Palm Oil) sesuai dengan Izin Prinsip Perusahaan Penanaman Modal Nomor: 587/1/IP/III/PKA/2012 tanggal 8 November 2012;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam permohonan banding Pemohon Banding adalah koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2007 yang dapat diperhitungkan, yaitu: -Menurut Pemohon BandingRp 316.861.972,00-Menurut TerbandingRp 133.861.972,00 KoreksiRp 183.000.000,00bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp183.000.000,00 yang menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan, namun menurut Pemohon Banding Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan; bahwa Pajak Masukan tersebut di atas adalah perolehan BKP dan atau JKP yang nyatanyata digunakan untuk kegiatan menghasilkan TBS dan Karet (kegiatan perkebunan kelapa sawit dan karet) yaitu atas pembelian pupuk, pembelian bahan-bahan kimia pembasmi hama dan pekerjaan pengolahan/lahan perkebunan; bahwa pada dasarnya koreksi Terbanding menyatakan bahwa Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) dan Karet (Rubber Slabs), tidak dapat dikreditkan; bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding tahun 2007 terdiri dari:Perkebunan karet yang menghasilkan Latex, Slabs, Lumbs;Perkebunan kepala sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS);Pengolahan TBS menjadi CPO dan PK melalui pihak ketiga yaitu PT. BBB dan PT. CCC;bahwa pada 2006 dan tahun 2007 diketahui bahwa penjualan pemohon banding berupa Karet (Rubber Slabs), Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK); bahwa pada tahun 2007 Pemohon Banding belum mempunyai pabrik pengolahan kelapa sawit (unit pengolahan TBS menjadi CPO dan PK), sementara penjualan hasil produksi berupa CPO dan PK diperoleh melalui jasa Titip Olah kepada pihak ketiga yaitu PT. BBB dan PT. CCC; bahwa menurut Terbanding, antara Pemohon Banding dengan PT. BBB dan PT. CCC terdapat hubungan istimewa (satu grup); bahwa menurut Terbanding, data faktur Pajak Keluaran menunjukkan bahwa penjualan CPO dan PK pada masa Januari sampai dengan Juli 2007 sebesar Rp8.724.626.456,00 dijual kepada PT. BBB, sedangkan masa Agustus sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp12.281.666.661,00 dijual kepada PT. DDD; bahwa menurut Majelis, pada tahun 2007 usaha Pemohon Banding tidak dapat dikatakan melakukan kegiatan usaha terpadu (intergrated) industri pengolahan minyak sawit karena Pemohon Banding tidak mempunyai unit pengolahan (pabrik) TBS menjadi CPO dan PK, hal ini dibuktikan dengan Perjanjian Titip Olah antara Pemohon Banding dengan PT. BBB Nomor 001/TO-TBS/MBI-APS/I/07 tanggal 02 Januari 2007, dan dengan PT. CCC Nomor 001/TO-TBS/TS/SPS/I/07 tanggal 02 Januari 2007, disebutkan dalam; Pasal 1 antara lain menyatakan:Pihak Pertama (PT. BBB dan PT. CCC) bersedia menerima dan mengolah Tandan Buah Segar (TBS) milik Pihak Kedua (Pemohon Banding) menjadi Minyak Sawit (CPO) dan Inti Sawit (PK),Penyerahan TBS dilakukan oleh Pihak Kedua (Pemohon Banding) di Pabrik Pihak Pertama dan berat TBS yang dipakai sesuai dengan Berat Terima Setelah Sortasi (berdasarkan slip timbangan) dari Pabrik Pihak Pertama,Pasal 2 antara lain menyatakan:TBS yang diserahkan harus dengan kualitas yang dapat diterima (wajar) dengan kriteria yang mencakup kematangan buah (mulai dari tidak matang/buah hitam, buah busuk/tandan kosong sampai buah kelewat matang) dan kadar kotoran. Penilaian kualitas buah ditentukan berdasarkan hasil sortasi Pihak Pertama; Pasal 4 antara lain menyatakan:Hasil olahan CPO dan PK milik Pihak Kedua langsung dijual kepada Pihak Pertama pada hari yang sama dengan selesainya proses produksi; bahwa berdasarkan kelaziman dalam bisnis dengan perjanjian maklon (Jasa Titip Olah), barang yang prosesnya telah selesai, hasilnya akan dikembalikan pada pihak yang memberikan pekerjaan, namun dalam proses titip olah antara Pemohon Banding dengan PT. BBB dan PT. CCC hasil sampingan berupa limbah pakan, cangkang, minyak kotor dan sebagainya yang memiliki manfaat ekonomis menjadi milik PT. BBB dan PT. CCC; bahwa hasil olahan dan produk limbah tidak dikembalikan kepada Pemohon Banding melainkan langsung dijual pada hari yang sama dengan selesainya proses produksi kepada PT. BBB dan PT. CCC, kondisi ini menegaskan dan menguatkan keyakinan Majelis bahwa Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan TBS-nya saja; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa pada dasarnya penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah TBS karena Pemohon Banding pada tahun 2007 belum mempunyai unit pengolahan (pabrik) TBS untuk menghasilkan CPO dan PK, sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa penyerahan TBS milik Pemohon Banding yang di-titip olah (dimaklonkan) kepada PT. BBB dan PT. CCC dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga Pajak Masukan yang terkait dengan perkebunan yang menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan sesuai dengan 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan (s.t.d.d.) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; bahwa dasar hukum yang terkait dengan sengketa banding ini adalah:a.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan (s.t.d.d.) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah:1)Pasal 9 ayat (5), menyatakan:“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”;bahwa penjelasan Pasal 9 ayat (5) menyatakan:“Yang dimaksud dengan penyerahan yang terutang pajak adalah penyerahan barang atau jasa yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai”;2)Pasal 16B ayat (3), menyatakan:“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72800/PP/M.XIV.B/16/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72800/PP/M.XIV.B/16/2016 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2007       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.183.218.313,00;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan Masa Pajak September 2007 sebesar Rp.183.218.313,00 kepada Pemohon Banding, didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tentang lanjutnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak terutang Pajak;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding sebagaimana tersebut di atas, karena Pemohon Banding pada saat itu tidak mempunyai pabrik pengolahan TBS menjadi CPO dan Palm Kernel, oleh karenanya TBS diproduksi melalui titip oleh dan perusahaan Pemohon Banding adalah merupakan perusahaan industri minyak makan kelapa sawit (Crude Palm Oil) sesuai dengan Izin Prinsip Perusahaan Penanaman Modal Nomor: 587/1/IP/III/PKA/2012 tanggal 8 November 2012;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam permohonan banding Pemohon Banding adalah koreksi Pajak Masukan Masa Pajak September 2007 yang dapat diperhitungkan, yaitu: -Menurut Pemohon BandingRp 223.726.588,00-Menurut TerbandingRp   40.508.275,00 KoreksiRp  183.218.313,00bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp183.218.313,00 yang menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan, namun menurut Pemohon Banding Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan; bahwa Pajak Masukan tersebut di atas adalah perolehan BKP dan atau JKP yang nyatanyata digunakan untuk kegiatan menghasilkan TBS dan Karet (kegiatan perkebunan kelapa sawit dan karet) yaitu atas pembelian pupuk, pembelian bahan-bahan kimia pembasmi hama dan pekerjaan pengolahan/lahan perkebunan; bahwa pada dasarnya koreksi Terbanding menyatakan bahwa Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) dan Karet (Rubber Slabs), tidak dapat dikreditkan; bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding tahun 2007 terdiri dari:Perkebunan karet yang menghasilkan Latex, Slabs, Lumbs;Perkebunan kepala sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS);Pengolahan TBS menjadi CPO dan PK melalui pihak ketiga yaitu PT. BBB dan PT.CCC;bahwa pada 2006 dan tahun 2007 diketahui bahwa penjualan pemohon banding berupa Karet (Rubber Slabs), Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK); bahwa pada tahun 2007 Pemohon Banding belum mempunyai pabrik pengolahan kelapa sawit (unit pengolahan TBS menjadi CPO dan PK), sementara penjualan hasil produksi berupa CPO dan PK diperoleh melalui jasa Titip Olah kepada pihak ketiga yaitu PT. BBB dan PT. CCC; bahwa menurut Terbanding, antara Pemohon Banding dengan PT. BBB dan PT. CCC terdapat hubungan istimewa (satu grup); bahwa menurut Terbanding, data faktur Pajak Keluaran menunjukkan bahwa penjualan CPO dan PK pada masa Januari sampai dengan Juli 2007 sebesar Rp8.724.626.456,00 dijual kepada PT. BBB, sedangkan masa Agustus sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp12.281.666.661,00 dijual kepada PT. DDD; bahwa menurut Majelis, pada tahun 2007 usaha Pemohon Banding tidak dapat dikatakan melakukan kegiatan usaha terpadu (intergrated) industri pengolahan minyak sawit karena Pemohon Banding tidak mempunyai unit pengolahan (pabrik) TBS menjadi CPO dan PK, hal ini dibuktikan dengan Perjanjian Titip Olah antara Pemohon Banding dengan PT. BBB Nomor 001/TO-TBS/MBI-APS/I/07 tanggal 02 Januari 2007, dan dengan PT. CCC Nomor 001/TO-TBS/TS/SPS/I/07 tanggal 02 Januari 2007, disebutkan dalam; Pasal 1 antara lain menyatakan:Pihak Pertama (PT. BBB dan PT. CCC) bersedia menerima dan mengolah Tandan Buah Segar (TBS) milik Pihak Kedua (Pemohon Banding) menjadi Minyak Sawit (CPO) dan Inti Sawit (PK),Penyerahan TBS dilakukan oleh Pihak Kedua (Pemohon Banding) di Pabrik Pihak Pertama dan berat TBS yang dipakai sesuai dengan Berat Terima Setelah Sortasi (berdasarkan slip timbangan) dari Pabrik Pihak Pertama,Pasal 2 antara lain menyatakan:TBS yang diserahkan harus dengan kualitas yang dapat diterima (wajar) dengan kriteria yang mencakup kematangan buah (mulai dari tidak matang/buah hitam, buah busuk/tandan kosong sampai buah kelewat matang) dan kadar kotoran. Penilaian kualitas buah ditentukan berdasarkan hasil sortasi Pihak Pertama; Pasal 4 antara lain menyatakan:Hasil olahan CPO dan PK milik Pihak Kedua langsung dijual kepada Pihak Pertama pada hari yang sama dengan selesainya proses produksi; bahwa berdasarkan kelaziman dalam bisnis dengan perjanjian maklon (Jasa Titip Olah), barang yang prosesnya telah selesai, hasilnya akan dikembalikan pada pihak yang memberikan pekerjaan, namun dalam proses titip olah antara Pemohon Banding dengan PT. BBB dan PT. CCC hasil sampingan berupa limbah pakan, cangkang, minyak kotor dan sebagainya yang memiliki manfaat ekonomis menjadi milik PT. BBB dan PT. CCC; bahwa hasil olahan dan produk limbah tidak dikembalikan kepada Pemohon Banding melainkan langsung dijual pada hari yang sama dengan selesainya proses produksi kepada PT. BBB dan PT. CCC, kondisi ini menegaskan dan menguatkan keyakinan Majelis bahwa Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan TBS-nya saja; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa pada dasarnya penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah TBS karena Pemohon Banding pada tahun 2007 belum mempunyai unit pengolahan (pabrik) TBS untuk menghasilkan CPO dan PK, sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa penyerahan TBS milik Pemohon Banding yang di-titip olah (dimaklonkan) kepada PT. BBB dan PT. CCC dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga Pajak Masukan yang terkait dengan perkebunan yang menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan sesuai dengan 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan (s.t.d.d.) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; bahwa dasar hukum yang terkait dengan sengketa banding ini adalah: a.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan (s.t.d.d.) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah:1)Pasal 9 ayat (5), menyatakan:“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”;bahwa penjelasan Pasal 9 ayat (5) menyatakan:“Yang dimaksud dengan penyerahan yang terutang pajak adalah penyerahan barang atau jasa yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai”;2)Pasal 16B ayat (3), menyatakan:“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72799/PP/M.XIV.B/16/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72799/PP/M.XIV.B/16/2016 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2007       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.765.563.147,00;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Agustus 2007 sebesar Rp.765.563.147,00 kepada Pemohon Banding, didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tentang lanjutnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak terutang Pajak;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding sebagaimana tersebut di atas, karena Pemohon Banding pada saat itu tidak mempunyai pabrik pengolahan TBS menjadi CPO dan Palm Kernel, oleh karenanya TBS diproduksi melalui titip oleh dan perusahaan Pemohon Banding adalah merupakan perusahaan industri minyak makan kelapa sawit (Crude Palm Oil) sesuai dengan Izin Prinsip Perusahaan Penanaman Modal Nomor: 587/1/IP/III/PKA/2012 tanggal 8 November 2012;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam permohonan banding Pemohon Banding adalah koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Agustus 2007 yang dapat diperhitungkan, yaitu: -Menurut Pemohon BandingRp  785.488.822,00-Menurut TerbandingRp    19.925.675,00 KoreksiRp   765.563.147,00bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp765.563.147,00 yang menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan, namun menurut Pemohon Banding Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan; bahwa Pajak Masukan tersebut di atas adalah perolehan BKP dan atau JKP yang nyatanyata digunakan untuk kegiatan menghasilkan TBS dan Karet (kegiatan perkebunan kelapa sawit dan karet) yaitu atas pembelian pupuk, pembelian bahan-bahan kimia pembasmi hama dan pekerjaan pengolahan/lahan perkebunan; bahwa pada dasarnya koreksi Terbanding menyatakan bahwa Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) dan Karet (Rubber Slabs), tidak dapat dikreditkan; bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding tahun 2007 terdiri dari:Perkebunan karet yang menghasilkan Latex, Slabs, Lumbs;Perkebunan kepala sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS);Pengolahan TBS menjadi CPO dan PK melalui pihak ketiga yaitu PT. BBB dan PT.CCC;bahwa pada 2006 dan tahun 2007 diketahui bahwa penjualan pemohon banding berupa Karet (Rubber Slabs), Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK); bahwa pada tahun 2007 Pemohon Banding belum mempunyai pabrik pengolahan kelapa sawit (unit pengolahan TBS menjadi CPO dan PK), sementara penjualan hasil produksi berupa CPO dan PK diperoleh melalui jasa Titip Olah kepada pihak ketiga yaitu PT. BBB dan PT. CCC; bahwa menurut Terbanding, antara Pemohon Banding dengan PT. BBB dan PT. CCC terdapat hubungan istimewa (satu grup); bahwa menurut Terbanding, data faktur Pajak Keluaran menunjukkan bahwa penjualan CPO dan PK pada masa Januari sampai dengan Juli 2007 sebesar Rp8.724.626.456,00 dijual kepada PT. BBB, sedangkan masa Agustus sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp12.281.666.661,00 dijual kepada PT. DDD; bahwa menurut Majelis, pada tahun 2007 usaha Pemohon Banding tidak dapat dikatakan melakukan kegiatan usaha terpadu (intergrated) industri pengolahan minyak sawit karena Pemohon Banding tidak mempunyai unit pengolahan (pabrik) TBS menjadi CPO dan PK, hal ini dibuktikan dengan Perjanjian Titip Olah antara Pemohon Banding dengan PT. BBB Nomor 001/TO-TBS/MBI-APS/I/07 tanggal 02 Januari 2007, dan dengan PT. CCC Nomor 001/TO-TBS/TS/SPS/I/07 tanggal 02 Januari 2007, disebutkan dalam; Pasal 1 antara lain menyatakan:Pihak Pertama (PT. BBB dan PT. CCC) bersedia menerima dan mengolah Tandan Buah Segar (TBS) milik Pihak Kedua (Pemohon Banding) menjadi Minyak Sawit (CPO) dan Inti Sawit (PK),Penyerahan TBS dilakukan oleh Pihak Kedua (Pemohon Banding) di Pabrik Pihak Pertama dan berat TBS yang dipakai sesuai dengan Berat Terima Setelah Sortasi (berdasarkan slip timbangan) dari Pabrik Pihak Pertama,Pasal 2 antara lain menyatakan:TBS yang diserahkan harus dengan kualitas yang dapat diterima (wajar) dengan kriteria yang mencakup kematangan buah (mulai dari tidak matang/buah hitam, buah busuk/tandan kosong sampai buah kelewat matang) dan kadar kotoran. Penilaian kualitas buah ditentukan berdasarkan hasil sortasi Pihak Pertama; Pasal 4 antara lain menyatakan:Hasil olahan CPO dan PK milik Pihak Kedua langsung dijual kepada Pihak Pertama pada hari yang sama dengan selesainya proses produksi; bahwa berdasarkan kelaziman dalam bisnis dengan perjanjian maklon (Jasa Titip Olah), barang yang prosesnya telah selesai, hasilnya akan dikembalikan pada pihak yang memberikan pekerjaan, namun dalam proses titip olah antara Pemohon Banding dengan PT. BBB dan PT. CCC hasil sampingan berupa limbah pakan, cangkang, minyak kotor dan sebagainya yang memiliki manfaat ekonomis menjadi milik PT. BBB dan PT. CCC; bahwa hasil olahan dan produk limbah tidak dikembalikan kepada Pemohon Banding melainkan langsung dijual pada hari yang sama dengan selesainya proses produksi kepada PT. BBB dan PT. CCC, kondisi ini menegaskan dan menguatkan keyakinan Majelis bahwa Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan TBS-nya saja; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa pada dasarnya penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah TBS karena Pemohon Banding pada tahun 2007 belum mempunyai unit pengolahan (pabrik) TBS untuk menghasilkan CPO dan PK, sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa penyerahan TBS milik Pemohon Banding yang di-titip olah (dimaklonkan) kepada PT. BBB dan PT. CCC dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga Pajak Masukan yang terkait dengan perkebunan yang menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan sesuai dengan 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan (s.t.d.d.) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; bahwa dasar hukum yang terkait dengan sengketa banding ini adalah: a.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan (s.t.d.d.) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah:1)Pasal 9 ayat (5), menyatakan:“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak;bahwa penjelasan Pasal 9 ayat (5) menyatakan:“Yang dimaksud dengan penyerahan yang terutang pajak adalah penyerahan barang atau jasa yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;2)Pasal 16B ayat (3), menyatakan:“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan