Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72794/PP/M.XIV.B/16/2016
Tahun Putusan
: 2016
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.333.586.144,00;