Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72795/PP/M.XIV.B/16/2016
Tahun Putusan
: 2016
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan PPN Masa Pajak April 2007 sebesar Rp.136.258.505,00;