Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72812/PP/M.VIIIB/16/2016
Tahun Putusan

: 2016

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp5.171.000,00,;