Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72825/PP/M.IIIA/16/2016
Tahun Putusan

: 2016

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2006 berupa pendapatan jasa manajemen sebesar Rp1.604.819.833,00;