Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72825/PP/M.IIIA/16/2016
Tahun Putusan
: 2016
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2006 berupa pendapatan jasa manajemen sebesar Rp1.604.819.833,00;