Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72811/PP/M.VIIIB/16/2016
Tahun Putusan
: 2016
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp2.865.000,00;