Putusan Pengadilan Pajak Nomor :Â PUT.43521/PP/M.X/16/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2006 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.389.734.849,00; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding melakukan pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Januari s.d Desember 2009 dengan memakai data dari ledger akun penjualan.
Berdasarkan data tersebut terdapat selisih penjualan sebesar Rp. 5.882.266.319,00 sehingga jumlah dasar pengenaan pajak adalah sebesar Rp. 86.492.993.592,00; bahwa koreksi positif untuk masa pajak Agustus 2006 adalah sebesar Rp. 490.188.860,00 sehingga jumlah dasar pengenaan pajak masa Agustus 2006 adalah sebesar Rp.1.994.734.315,00; bahwa koreksi Peredaran Usaha untuk Masa Pajak Agustus 2006 sebesar Rp.490.188.860,00 yang merupakan bagian dari koreksi Pemeriksa atas objek PPN masa pajak Januari s.d. Desember 2006 sebesar Rp. 5.882.266.319,00, atas jumlah koreksi masa Desember 2006 tersebut, Pemohon Banding menyetujui sebesar Rp. 100.454.011,00 dan koreksi sebesar Rp. 389.734.849,00 Pemohon Banding menyatakan tidak setuju; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp.389.734.849 yang merupakan bagian dari koreksi positif Pemeriksa yang Pemohon Banding tidak setujui atas objek PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 sebesar Rp. 4.676.818.182 karena pada dasarnya atas penyerahan tersebut merupakan transaksi penjualan yang PPN-nya telah dipungut, disetorkan, dan dilaporkan di SPT Masa PPN Masa Desember 2005, namun pengakuan penjualan tersebut baru dibukukan di tahun 2006 dan tidak dilaporkan sebagai penjualan di SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2005; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa menurut Terbanding, koreksi Peredaran Usaha Masa Pajak Agustus 2006 sebesar Rp. 490.188.860,00 merupakan bagian dari koreksi Pemeriksa atas objek PPN masa pajak Januari s.d. Desember 2006 sebesar Rp. 5.882.266.319,00, atas jumlah koreksi masa Januari 2006 tersebut, Pemohon Banding menyetujui sebesar Rp. 100.454.011,00 dan koreksi sebesar Rp. 389.734.849,00 Pemohon Banding menyatakan tidak setuju.;
bahwa sanggahan Pemohon Banding dalam Surat Keberatan, tidak dapat disetujui dengan alasan:
bahwa menurut Pemohon Banding pada dasarnya atas transaksi tersebut merupakan penjualan di tahun 2005, yang telah dicatat sebagai uang muka penjualan, dimana atas PPN-nya telah dipungut, disetor dan dilaporkan di SPT Masa PPN Desember 2005, adapun penerimaan pembayaran atas transaksi tersebut dapat dilihat dalam rekening koran (BB Cabang Menara Batavia) bulan Desember 2005; bahwa lebih lanjut, di tahun 2005 atas transaksi tersebut dibukukan sebagai penerimaan uang muka penjualan yang di dalam pembukuan Pemohon Banding, atas uang muka penjualan tersebut diklasifikasikan sebagai hutang pemegang saham, dengan jurnal sebagai berikut: Dr. Bank Rp 5.144.500.000 (Termasuk PPN) bahwa kemudian, setelah barang dikirim kepada pelanggan maka akan dilakukan jurnal sebagai berikut di tahun 2006: Bahwa Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Bukti dalam persidangan, degan hasil sebagai berikut : Bukti yang disampaikan Pemohon Banding :
bahwa dari data-data yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding selama dilakukan Uji Kebenaran materi dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas objek PPN masa pajak Januari Desember 4.676.818.182,00 ( DPP ) karena atas transaksi tersebut telah dicatat sebagai Uang Muka penjualan 2005 yang telah dipungut, disetor dan dilaporkan melalui SPT Masa PPN Desember 2005; bahwa sistem pembukuan / pencatatan Pemohon Banding terkait penjualan selalu melalui pencatatan uang muka penjualan yang PPN-nya telah dipungut pada saat penerimaan Uang Muka penjualan sehingga pengakuan penjualan terdapat beda waktu dengan pelaporan PPN-nya, bahwa jurnal Uang Muka Penjualan : Dr. Bank xxx bahwa jurnal pengakuan penjualan : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak dan Risalah Pembahasan Tahun Pajak 2006 diketahui koreksi Pemeriksa atas Objek PPN Januari s/d Desember 2006 sebesar Rp. 86.492.993.592,00 bersumber dari pengujian atas Ledger Akun Penjualan; bahwa atas koreksi objek pajak tersebut terdapat selisih nilai penyerahan BKP/JKP menurut SPT dengan perincian sebagai berikut :
bahwa atas koreksi yang disetujui pemohon banding pada proses keberatan karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti / dokumen pendukung; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti / Dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan berupa Faktur Pajak Sederhana, Faktur Penjualan, Surat Perintah Setor, Delivery Order, Rekening Koran dan Ledger diketahui adanya Pembayaran berupa Uang Muka Penjualan atas Penjualan Gula Rafinasi dengan perincian sebagai berikut :
Bahwa atas pembayaran tersebut, oleh Pemohon Banding telah dicatat sebagai Uang Muka penjualan Tahun 2005 dan telah dipungut, disetor dan dilaporkan melalui SPT Masa PPN Desember 2005 namun oleh Terbanding tidak diakui karena tidak pernah ada akun uang muka penjualan dan pernyataan Pemohon Banding mengenai sistem penjualan melalui pencatatan uang muka Tidak Benar karena pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti adanya saldo Uang Muka Penjualan Pada Neraca per 31 desember 2005; bahwa berdasarkan penjelasan diatas, menurut Majelis bukti-bukti / dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada tahapan Pemeriksaan, Keberatan dan Banding adalah bukti-bukti / dokumen yang sama dan dalam hal ini Terbanding tidak menyanggah atas bukt-bukti / dokumen tersebut namun hanya mempermasalahkan tidak adanya pencatatan Uang Muka Penjualan Pada Neraca per 31 desember 2005;, bahwa atas bukti Faktur Pajak yang disampaikan Pemohon Banding dengan total nilai penyerahan sebesar Rp. 86.492.993.592,00, oleh Terbanding telah diterbitkan sanksi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar Rp. 1.729.859.872,00 bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 diatur bahwa terutangnya pajak terjadi pada saat : bahwa Pasal 11 ayat (2) dari Undang-Undang PPN mengatur dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran; bahwa berdasarkan data yang terdapat didalam berkas banding serta dokumendokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berkesimpulan sebagai berikut :
bahwa terhadap materi Sengketa banding ini Hakim Anggota Drs. AA, M.M berpendapat lain ( dissenting opinion ) yaitu menolak permohonan banding Pemohon Banding mengingat :
bahwa dengan demikian Pemohon Banding telah benar dalam melakukan pencatatan atas penerimaan pembayaran uang muka sebesar Rp. 5.144.500.000,00 dan atas DPP PPN sebesar Rp. 4.676.818.182,00 serta PPN Keluaran sebesar Rp. 467.681.818,00 telah dilaporkan dan disetor Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Desember 2005, maka Majelis berpendapat koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Agustus sebesar Rp. 389.734.849,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas Banding, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan permohonan Gugatan Penggugat atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2107/WPJ.32/BD.06/2011 tanggal 20 Desember 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2006 Nomor: 00047/207/06/522/10 tanggal 2 Desember, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Agustus 2006 menjadi sebagai berikut ;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksan dan pembuktian dalam persidangan; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002Â tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor: KEP-2107/WPJ.32/BD.06/2011 tanggal 20 Desember 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2006 Nomor: 00047/207/06/522/10 tanggal 2 Desember, atas nama : XXX, NPWP: YYY sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Agustus 2006 menjadi sebagai berikut;
|

