Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43521/PP/M.X/16/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
putri taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.389.734.849,00;