Putusan Pengadilan Pajak Nomor :Â Put-43378/PP/M.IX/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2011 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Nilai Pabean atas barang Mats Various Type and Size (In cm) 180X280, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 122408 tanggal 6 April 2011 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 132,600.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 213,096.00 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp 92.691.000. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan hasil penelitian Iebih lanjut, maka metode penetapan nilai pabean yang digunakan ialah berdasarkan Metode Pengulangan (fallback) menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel, dengan data harga pasar dalam negeri untuk barang-barang tersebut yang dihitung dengan faktor multiplikator. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi sesuai dengan tata cara yg berlaku di perdagangan internasional, yang mana tidak ada peraturan yang mengharuskan mencantum Bank Beneficiary pada Purchase Order, Sales Contract dan Invoice. Jika menurut Terbanding tidak sesuai dengan tata cara perdagangan International, Pemohon Banding mohon kiranya dapat memberitahukan kepada Pemohon Banding tata cara yang diatur pada peraturan mana. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pendapat Majelis | : | bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2701/KPU.01/2011 tanggal 10 Juni 2011, Terbanding pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor:Â 160/PMK.04/2010Â tanggal 1 September 2010 tersebut di atas. bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 122408 tanggal 6 April 2011 dengan menggunakan Metode VI Fleksibel IV berdasarkan hasil survey pasar menjadi sebesar CIF USD213,096.00; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena:
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti pendukung nilai transaksi berupa:
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam Surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding membuat Purchase Order Nomor: SEA-YF-0061-11 tanggal 24 Januari 2011 yang ditujukan kepada Supplier DF Co.Ltd., China, dengan perincian sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dan Supplier DF Co.Ltd., China menandatangani Sales Contract Nomor: 11/YF/CT/0062 tanggal 1 Februari 2011, dengan perincian sebagai berikut:
bahwa Supplier DF Co.Ltd., China, menerbitkan Commercial Invoice Nomor: INV/ID/0065-11 tanggal 1 Maret 2011 dan Packing List, dengan perincian sebagai berikut:
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: SNLYNBILB350109 tanggal 23 Maret 2011 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: INV/ID/0065-11 tanggal 1 Maret 2011 yaitu Mats Various Type and Size (In cm) 180X280 dari DF Co.Ltd., China dengan harga sebesar CNF USD132,600.00. bahwa barang impor Mats Various Type and Size (In cm) 180X280 dengan Bill of Lading Nomor: SNLYNBILB350109 tanggal 23 Maret 2011 dan Commercial Invoice Nomor: INV/ID/0065-11 tanggal 1 Maret 2011 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 122408 tanggal 6 April 2011 dengan nilai pabean sebesar CIF USD132,600.00 dan Asuransi ditutup di dalam negeri sesuai Schedule Cargo Policy Nomor Polis: 20.7.20.2497.04.11 tanggal 2 Maret 2011. bahwa nilai pabean atas impor Mats Various Type and Size (In cm) 180X280 dengan PIB Nomor: 122408 tanggal 6 April 2011 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD213,096.00. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 122408 tanggal 6 April 2011 adalah Mats Various Type and Size (In cm) 180X280 dari DF Co.Ltd., China, dengan harga CIF USD132,600.00 sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: INV/ID/0065-11 tanggal 1 Maret 2011 dan Bill of Lading Nomor: SNLYNBILB350109 tanggal 23 Maret 2011. bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: INV/ID/0065- 11 tanggal 1 Maret 2011 sebesar USD132,600.00, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer UOB Buana tanggal 8 November 2011 senilai USD132,600.00. bahwa ketentuan Pasal 49 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 mengatur: Pasal 49 Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas permohonan banding dan dokumen yang diserahkan Pemohon Banding, tidak terdapat dokumen pembukuan seperti Laporan Keuangan dan General Ledger lengkap terkait transaksi dengan PIB Nomor: 122408 tanggal 6 April 2011, sehingga atas transaksi dengan PIB Nomor: 122408 tanggal 6 April 2011 tersebut tidak dapat ditelusuri dan diuji silang kebenaran nilai transaksinya dalam pembukuan. bahwa Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyerahkan pembukuan seperti Laporan Keuangan dan General Ledger lengkap terkait transaksi dengan PIB Nomor: 122408 tanggal 6 April 2011, namun sampai dengan sidang terakhir tanggal 14 Juni 2012 pembukuan dimaksud tidak diserahkan dan Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan terakhir tanggal 14 Juni 2012 meskipun kepada Pemohon Banding telah disampaikan Pemberitahuan Sidang Nomor: Pemb.0259/SP/Pg.18/2012 tanggal 28 Mei 2012. bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data yang ada dalam berkas banding, serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis tidak dapat meyakini bahwa harga pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 122408 tanggal 6 April 2011 sebesar CIF USD132,600.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Terbanding, sehingga harga pabean atas impor barang Mats Various Type and Size (In cm) 180X280 dengan PIB Nomor: 122408 tanggal 6 April 2011 ditetapkan sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-2701/KPU.01/2011 tanggal 10 Juni 2011 sebesar CIF USD213,096.00. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Mengingat | : |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2701/KPU.01/2011 tanggal 10 Juni 2011 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-010195/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 13 April 2011 dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Mats Various Type and Size (In cm) 180X280 dengan PIB Nomor: 122408 tanggal 6 April 2011 sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-2701/KPU.01/2011 tanggal 10 Juni 2011 yaitu sebesar CIF USD213,096.00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-2701/KPU.01/2011 tanggal 10 Juni 2011 sebesar Rp. 92.691.000. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||

