Putusan Pengadilan Pajak Nomor :Â 63451/PP/M.VIIB/19/2015
| Jenis Pajak | : | Bea Cukai | |||||||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2013 | |||||||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Sanyo Scroll Compressor (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 341xxx tanggal 28 Agustus 2013 sebesar 0% (ACFTA), dan ditetapkan oleh Terbanding sebesar 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp8.748.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; | |||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | Bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN-CHINA Free Trade Area (ACFTA). | |||||||||||||||||
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan pembebanan tarif bea masuk Terbanding Nomor KEP-231/KPU.01/2014 tanggal 09 Januari 2014; | |||||||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-231/KPU.01/2014 tanggal 09 Januari 2014 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Sanyo Scroll Compressor (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 341xxx tanggal 28 Agustus 2013 ditetapkan untuk pos 1 s.d. 7 tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan pada pemeriksaan Form E uraian jenis barang pada kolom 8 tidak dirinci sesuai dengan invoice, packing list, dan PIB, uraian origin criteria (kolom 8) hanya ditulis 1 origin criteria, dan tidak memenuhi ketentuan Third party invoicing;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan nomor KEP-231/KPU.01/2014 tanggal 09 Januari 2014 dan pada pokoknya mengemukakan alasan : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form E nomor E132102xxxx tanggal 05 Agustus 2013 kedapatan bahwa:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1
Pasal 2
bahwa atas keraguan terhadap Form E E132102xxxx tanggal 05 Agustus 2013 Terbanding telah mengirimkan surat retroactive check (konfirmasi) kepada issuing authority namun sampai dengan persidangan dinyatakan cukup Terbanding belum menerima jawabannya; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA; |
|||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Sanyo Scroll Compressor (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 341599 tanggal 28 Agustus 2013 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-231/KPU.01/2014 tanggal 09 Januari 2014 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA) | |||||||||||||||||
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; | |||||||||||||||||
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-231/KPU.01/2014 tanggal 09 Januari 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-015130/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 16 September 2013, dan menetapkan atas impor Sanyo Scroll Compressor (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China, sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 341599 tanggal 28 Agustus 2013 dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA) sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 29 Januari 2015, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 27 Agusus 2015, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding. |
|||||||||||||||||

