Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68720/PP/M.IXA/19/2016
Tahun Putusan
: 2016
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk Pos 1 s.d. 11 PIB dan klasifikasi pos tarif Pos 9 dan 10 PIB jenis barang berupa PZ071-001A7-ID/CVVS02GNDT Car Audio With DVD Player, dan lain-lain (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Thailand, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 268189 tanggal 01 Juli 2014, klasifikasi pos tarif 8529.90.99.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ATIGA sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi klasifikasi pos tarif 8525.80.40.00 dengan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5% dan PPh Pasal 22 sebesar 7.5% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp4.966.000,00 (empat juta sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding;