Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68724/PP/M.IXA/19/2016
Tahun Putusan
: 2016
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan Klasifikasi Pos 1, 5, 9, 20, 23, 26 s.d. 28, 31 s.d. 36, 38, 39, 41, 71, 77 s.d. 92, 95, 96, 99, 100, 102, 103, 107, 110, 110, 111, 114, 116 s.d. 121, 123 s.d. 131 PIB, jenis barang berupa Connector, Terminal, dan lain lain (131 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB), Negara asal Taiwan, Province of China (TW), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 291348 tanggal 17 Juli 2013 Klasifikasi Pos Tarif 8536.90.39.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 8538.90.19.00 dengan tarif bea masuk sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp98.678.000,00 (sembilan puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;