Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68725/PP/M.IXA/19/2016
Tahun Putusan

: 2016

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Klasifikasi atas jenis barang berupa Connector, Terminal, Sleeve dan lain lain (51 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB), Negara asal Taiwan, Province of China (TW), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 322111 tanggal 19 Agustus 2013 Klasifikasi Pos Tarif 8536.90.39.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 8538.90.12.00 dengan tarif bea masuk sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp42.918.000,00 (empat puluh dua juta sembilan ratus delapan belas ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;