Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45516/PP/M.V/10/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: PPh Pasal 21
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi sebesar Rp. 10.386.389.442,00 terdiri dari : 1. DPP Pembayaran Pesangon sebesar Rp. 833.560.441,00 2. Pembebanan Biaya Imbalan Pasca Kerja sebesar Rp. 9.552.829.000