Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-45516/PP/M.V/10/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 21 Final |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi sebesar Rp. 10.386.389.442,00 terdiri dari : 1. DPP Pembayaran Pesangon sebesar Rp. 833.560.441,002. Pembebanan Biaya Imbalan Pasca Kerja sebesar Rp. 9.552.829.000 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa kepada Wajib Pajak telah dikirimkan surat permintaaan data/dokumen ke-1 melalui surat nomor : S-2562/WPJ.22/BD.06/2010 tgl 28 Desember 2010. bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Terbanding) KEP-1835/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 24 Nopember 2011 tentang Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 21 Final Nomor 00001/243/08/433/10 tanggal 22 September 2010; bahwa dasar koreksi SKPKB PPh Pasal 21 Final Nomor 00001/243/08/433/10 tanggal 22 September 2010 adalah adanya objek PPh Pasal 21 Final berupa Uang Pesangon yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp15.880.680.990,-; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa DPP Pembayaran Pesangon Menurut Terbanding merupakan penjumlahan dari Pesangon ditambah PPh pasal 21 Final sebesar Rp. 6.327.851.990,15 yang seharusnya menurut Pemohon Banding berdasarkan SPT, DPP untuk pesangon adalah nilai pesangon tanpa PPh pasal 21 Final, sehingga DPP PPh pasal 21 Final adalah sebesar Rp. 5.494.291.548,60; |
| Pendapat Majelis | : | bahwa menurut Majelis, pemeriksaan dalam persidangan terbukti DPP Pajak Penghasilan Pasal 21 Final menurut Terbanding adalah sebesar Rp. 15.880.680.990,00, sedangkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp.5.494.291.548,00, sehingga terdapat koreksi sebesar Rp. 10.386.389.442,00; bahwa koreksi sebesar Rp. 10.386.389.442,00 terdiri dari : 1. DPP Pembayaran Pesangon sebesar Rp. 833.560.441,002. Pembebanan Biaya Imbalan Pasca Kerja sebesar Rp. 9.552.829.000 bahwa pembahasan pokok sengketa dapat diuraikan sebagai berikut : 1. DPP Pembayaran Pesangon senilai Rp. 833.560.441,00 bahwa menurut Terbanding dalam persidangan, sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Alat Bukti tanggal 31 Januari 2013 adalah a. bahwa materi sengketa dalam matriks tersebut tidak sesuai dengan materi yang disengketakan dalam surat permohonan banding;b. Atas perbedaan pengakuan DPP, dalam SPM Bruto yang menjadi DPP tidak include Pajak sedangkan pencatatan akuntansi mengakui bruto + pajak sebagai DPP sebesar Rp833.560.441, Terbanding berpendapat bahwa materi tersebut tidak disengketakan pada saat keberatan, sehingga tidak dapat diajukan dalam banding; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding tersebut di atas, dengan alasan DPP Pembayaran Pesangon menurut Terbanding merupakan penjumlahan dari Pesangon ditambah PPh pasal 21 Final sebesar Rp. 6.327.851.990,15 yang seharusnya menurut Pemohon Banding berdasarkan SPT, DPP untuk pesangon adalah nilai pesangon tanpa PPh Pasal 21 Final, sehingga DPP PPh pasal 21 Final adalah sebesar Rp. 5.494.291.548,60; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen yang ada dalam berkas banding, terutama surat keberatan Nomor: 2325/PK/GMAK/XI/2010 tanggal 23 November 2010 diketahui Pemohon Banding memang tidak mengajukan keberatan untuk koreksi DPP Pembayaran Pesangon senilai Rp. 833.560.441,00, sehingga Majelis berpendapat tidak dapat diperiksa lebih lanjut karena banding adalah upaya hukum lanjutan dari keberatan; bahwa oleh karena itu, koreksi Terbanding atas DPP Pembayaran Pesangon senilai Rp. 833.560.441,00 tetap dipertahankan; 2. Pembebanan Biaya Imbalan Pasca Kerja sebesar Rp. 9.552.829.000 bahwa Terbanding melakukan koreksi pembebanan biaya imbalan pasca kerja dengan alasan sbb: 1. Pemohon Banding tidak bisa memberikan rekap & rincian penjelasan, disertai data, bukti & dokumen pendukung atas koreksi Terbanding yang menurut Pemohon Banding bukan merupakan objek PPh Pasal 21 disertai dasar hukum/ketentuan perpajakan yang berlaku yang mendukung permohonan Wajib Pajak.2. Biaya yang telah dilakukan koreksi fiskal, tidak selalu bukan merupakan objek pajak.3. Dalam Undang-undang Pajak Penghasilan tidak diatur bahwa atas realisasi biaya pesangon karyawan (penerapan PSAK 24) hasil perhitungan Aktuaris, tidak terutang PPh Pasal 21 Final.4. Biaya Pesangon sebesar Rp. 15.880.680.990,- sudah direalisasi dan dibebankan sebagai biaya oleh Wajib Pajak.5. Dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor : 138 Tahun 2000 (tgl 21 Desember 2000) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan disebutkan sebagai berikut : bahwa Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. bahwa dalam kasus Pemohon Banding, Pemohon Banding telah melakukan pembebanan biaya tersebut sebagai Biaya Pesangon Karyawan sebesar Rp. 15.880.680.990,-, sehingga atas realisasi biaya pesangon sebesar Rp. 15.880.680.990,- Terbanding berpendapat bahwa atas biaya pesangon tersebut terutang PPh Pasal 21 Final. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, dengan alasan sebagai berikut: bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: Pem-151/WPJ.19/KP/0305/ 2010 tanggal 2 Agustus 2010 serta berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Closing Conference) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2010 dan yang dihadiri oleh Pemohon Banding serta Pemeriksa Pajak, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa tidak ada ditemukan koreksi atas kewajiban perpajakan PPh Pasal 21 untuk Tahun Pajak 2008; bahwa namun, dalam perkembangan selanjutnya pada tanggal 22 September 2010 Pemeriksa Pajak telah menerbitkan SKPKB PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2008 Nomor : 0001/243/08/433/10 tanggal 22 September 2010 yang diterima oleh Pemohon Banding dengan nilai pembayaran pajak PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2008 yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp. 1.357.098.526,-; bahwa tindakan atau perbuatan Pemeriksa Pajak yang telah menerbitkan SKPKB PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2008 Nomor : 00044/201/08/433/10 tanggal 22 September 2010 tersebut secara nyata-nyata telah tidak sesuai lagi dengan apa yang telah dituangkan oleh Pemeriksa Pajak sendiri dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: Pem-151/WPJ.19/KP/0305/2010 tanggal 2 Agustus 2010 serta Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Closing Conference) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2010; bahwa Pemohon Banding tetap tidak setuju dan tidak sependapat dengan Terbanding dengan adanya kewajiban PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2008 yang masih harus dibayar sebesar Rp. 1.357.098.526,-, karena Pemohon Banding telah melaksanakan seluruhnya kewajiban perpajakannya berkaitan dengan PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2008, sehingga seharusnya PPh Pasal 21 yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding adalah NIHIL; bahwa dalam persidangan, Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan pemeriksaan alat bukti dengan hasilnya sebagai berikut: bahwa menurut Terbanding, materi sengketa dalam matriks Pemohon Banding tidak sesuai dengan materi yang disengketakan dalam surat permohonan banding; bahwa Terbanding juga berpendapat, atas penerapan PSAK 24 dan sudah dikoreksi positif di PPh Badan sebesar Rp 9.552.829.000, Terbanding berpendapat bahwa Biaya Pesangon sudah direalisasi dan dibebankan sebagai biaya oleh Wajib Pajak. Dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor : 138 Tahun 2000 (tgl 21 Desember 2000) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan disebutkan ‘Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) UU PPh terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. Dalam kasus tersebut, Pemohon Banding telah melakukan pembebanan biaya tersebut sebagai Biaya Pesangon Karyawan sebesar Rp. 15.880.680.990,- sehingga atas realisasi biaya pesangon sebesar Rp. 15.880.680.990,- Terbanding berpendapat bahwa atas biaya pesangon tersebut terutang PPh Pasal 21 Final; bahwa menurut Pemohon Banding, nilai sebesar Rp. 9.552.829.000,- adalah pembebanan imbalan pasca kerja yang merupakan alokasi pembebanan PSAK 24 dimana alokasi pembebanan ini dikoreksl fiskal positif di PPh Badan tahun 2008 (telah dikenakan pajak sebesar 28%); bahwa untuk memperkuat pendapatnya, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan dokumen pendukung sebagai berikut : Laporan Keuangan Audited 2008PSAK 24 (revisi 2004)Laporan Aktuaria Tahun 2008SKPKB PPh pasal 21 Final 2008SSP atas SKPKB PPh pasal 21 Final 2008 – SPT PPh Badan tahun 2008bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, atas dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding, diketahui Laporan Aktuaria dari konsultan PT Emerald Delta Consulting untuk PT DFG periode 2008, Nomor:022/LAPSAK/ EDC-01.2009 tanggal 5 Januari 2009 tercantum pada table 5 : Pengakuan Beban/ (pendapatan) dalam Laporan Laba Rugi disebutkan : Perhitungan Aktuaria sesuai dengan PSAK-24 untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2008 (dalam Ribuan Rupiah) 1. Komponen beban2. Biaya Jasa Kini 5,262,1613. Iuran Karyawan -4. Biaya Bunga 11,464,1975. Harapan dari Hasil Investasi (7,184,574)6. Amortisasi Biaya Jasa Lalu yang belum diakui-Non Vested -7. Pengakuan Biaya Jasa Lalu akibat pembatasan Aktiva -8. Amortisasi dari (Keuntungan)/kerugian Aktuaria yg belum diakui 11,0459. Pengakuan segera dari biaya Jasa Lalu yang Vested -10. Beban/(pendapatan) yang diakui dalam Laporan Rugi Laba 9,552,829 bahwa dalam Laporan Keuangan Konsolidasi PT DFG untuk Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2008 dan 2007 diketahui dalam lampiran 1 Perhitungan Taksiran Pajak Penghasilan Tahun 2008, disebutkan di koreksi positif sebesar Rp. 18.381.135.510, terdiri dari : – Beban Penyusutan Aktiva Tetap – Kewajiban Imbalan Kerja – Amortisasi Beban ditangguhkan – Penyisihan piutang ragu-ragu Jumlah 5.431.126.163 9.552.829.000 215.305.215 3.181.875.132 18.381.135.510 bahwa dalam SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008, Pemohon Banding melaporkan penyesuaian fiskal positif sebesar Rp.21.261.422.283,00 terdiri sebagai berikut : – Pembentukan atau pemupukan dana cadangan penggantian atau imbalan Pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan – Selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal – Selisih amortisasi komersial di atas amortisasi fiskal – Penyesuaian fiskal positip lainnya Jumlah Rp. 2.880.286.773,- Rp. 5.431.126.162,- Rp. 215.305.215,- Rp. 12.734.704.133,- Rp. 21.261.422.283,- bahwa menurut penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan, Penyesuaian fiskal positip lainnya sebesar Rp. 12.734.704.133,- terdiri dari : – Imbalan fiskal kerja (PSAK 24) – Penyisihan piutang ragu-ragu Jumlah Rp. 9.552.829.000,- Rp. 3.181.875.133,- Rp. 12.734.704.133,- bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa nilai sebesar Rp. 9.552.829.000,- telah dikoreksi positip di Pajak Penghasilan Badan, dan sudah dikenakan pajak di Pajak Penghasilan Badan; bahwa oleh karena itu, Majelis berkesimpulan terdapat cukup alasan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas Pembebanan Biaya Imbalan Pasca Kerja sebesar Rp. 9.552.829.000 tidak dapat dipertahankan; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan dari koreksi Terbanding atas DPP Pajak Penghasilan Pasal 21 Final sebesar Rp. 10.386.389.442,00 ternyata, koreksi yang tetap dipertahankan seebesar Rp. 883.560.441,00 dan koreksi yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp. 9.552.829.000,00; bahwa berdasarkan uraian pembahasan tiap pokok sengketa sebagaimana tersebut di atas, Majelis berkesimpulan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Final dihitung kembali sebagai berikut : DPP Pasal 21 menurut Terbanding Koreksi yang tidak dapat dipertahankan DPP menurut Majelis Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang Kredit Pajak Pajak Penghasilan Kurang (Lebih) dibayar Rp. 15.880.680.990,00 Rp. 9.552.829.000,00 Rp. 6.327.851.990,00 Rp. 526.401.431,00 Rp. 526.401.431,00 Rp. 0,00 |
| Menimbang, | : | berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tersebut di atas maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding; |
| Mengingat, | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1835/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 24 November 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Final Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00001/243/08/433/10 tanggal 22 September 2010, atas nama PT XXX, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 Final yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak ……………………………………….. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang …………………. Kredit Pajak …………………………………………………….. Jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak …………….. Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP ………… Jumlah yang masih harus dibayar Rp. 6.327.851.990,00 Rp 526.401.431,00 (Rp. 526.401.431,00) Rp. 0,00 Rp. 0,00 Rp. 0,00 |

