Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-45590/PP/M.XV/10/2013
| Jenis Pajak | : | Penghasilan Pasal 21 |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Terbanding DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp3.140.269.970,00; |
| Menurut Terbanding | : | berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui kesimpulan akhir hasil pemeriksaan atas PPh Pasal 21 – KPP PMA Satu adalah sebagai berikut: Objek Pajak PPh Pasal21 menurut SPT/WP Objek Pajak PPh Pasal21 menurut Keputusan Keberatan Koreksi Rp 2.827.714.592,00 Rp 5.967.984.562,00 Rp 3.140.269.970,00 Koreksi objek PPh Pasal 21 sesuai dengan equalisasi dengan pembebanan biaya pada SPT PPh Badan; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemeriksa rnelakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas PPh Pasal 21 sebesar Rp.3.682.687.225,00, koreksi tersebut didapat dari hasil rekonsiliasi antara jumlah DPP di SPT PPh 21 dengan biaya-biaya yang merupakan obyek PPhPasal 21 dari Laporan Keuangan untuk pelaporan PPh badan; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan tertulis, yang berisi : bahwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang ditanda tangani oleh Bapak Erwin Ciputra, selaku Direktur Utama Pemohon Banding pada tanggal 26 Maret 2012 yang berisikan memberikan Kuasa Khusus untuk menangani Banding atas Surat Keputusan Terbanding nomor : KEP-1480/WPJ.07/2011 yang merupakan Keputusan Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 21 nomor : 00010/201/08/052/10 tanggal 15 April 2010, dengan ini menyampaikan penjelasan sera dokumen-dokumen yang menjelaskan banding Pemohon Banding atas KEP-1480/WPJ.07/2011 atas SKPKB PPh Pasal 21 nomor : 00010/201/08/052/10; Penjelasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut : bahwa Terbanding melakukan rekonsiliasi antara DPP di SPT PPh Pasal 21, yang dilaporkan oleh kantor pusat di KPP PMA Satu dan di pabrik yang dilaporkan di KPP Pratama Serang dengan perkiraan – perkiraan yang berisikan gaji dan beban karyawan lainnya di Laporan Keuangan dari Pemohon Banding; bahwa hasil daripada rekonsiliasi tersebut adalah : bahwa jumlah obyek PPh Pasal 21 yang diambil dari no perkiraan yang merupakan obyek dari PPh Pasal 21 adalah no perkiraan 512110 sampai dengan no perkiraan 720530 (lihat lampiran 1) menurut Terbanding adalah sebesar USD 2.255.182,11; bahwa untuk itu Pemohon Banding melampirkon ringkasan jumlah dari setiap perkiraan-perkiraan tersebut, dan Pemohon Banding juga melampirkan beberapa General Ledger dari Basic Salary, yaitu perkiraan no XXXXX0 Basic Salary XXXXX0 Basic Salary XXXXX0 Basic Salary XX0XX0 Basic Salary XX0XX0 Basic Salary XX0XX0 Basic Salary USD 535.593,15 USD 54.713,83 USD 561.513,11 USD 26.651,32 USD 57.459,85 USD 127.197,03 bahwa adapun Pemohon Banding melampirkan perkiraan-perkiraan diatas karena perkiraan perkiraan diatas dapat dikatakan merupakan perkiraan yang besamya cukup signifikan; bahwa tetapi dari obyek-obyek tersebut, Pemohon Banding selaku Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya astek sebesar 3,7% adalah bukan obyek pajak PPh Pasal 21 yaitu, perkiraan-perkiraan: No perkiraan XXXXX0 XXXXX0 XX0XX0 XX0XX0 Jumlah Jumlah USD 20.668,49 USD 22.067,85 USD 1.116,07 USD 4.979,02 USD 49.031,43 bahwa adapun alasan Pemohon Banding biaya diatas bukan obyek PPh Pasal 21 karena biaya-biaya diatas berdasarkan peraturan adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, tetapi bukan merupakan penghasilan bagi karyawan; bahwa jadi jumlah obyek PPh Pasal 21 menurut Pemohon Banding adalah sebesar USD 2.255.182,11 dikurangi dengan USD 49.031,43 yaitu sebesar USD 2.206.150,68; bahwa kemudian jumlah DPP yang Pemohon Banding setor dari bulan Januari 2008 sampai dengan Desember 2008 adalah sebagai berikut (lihat Lampiran 2) KPP PMA Satu : Jumlah dalam KPP Pratama Serang Jumlah dalam Jumlah dalam IDR 2.827.714590,19 IDR 18.438.748.249,60 IDR 21.266.462.839,79 bahwa bila dihitung dalam USD, dimana kurs yang digunakan adalah kurs tengah BI dari akhir bulan sebelumnya (misalnya Januari 2008, digunakan kurs tengah BI pada tanggal 31 Desember 2007), maka : Jumlah DPP di KPP PMA Satu Jumlah DPP di KPP Pratama Serang Jumlah DPP dalam USD USD 298.005,34 USD 1.935.955,50 USD 2 233 960 83 bahwa adapun alasan Pemohon Banding membagi jumlah IDR dari DPP diatas dengan kurs tengah dari Bank XY setiap akhir bulan, adalah agar sama perlakuannya pada waktu Pemohon Banding membukukan perkiraan dalam buku besar, dimana gaji dalam mata uang IDR dibagi dengan kurs tengah Bank XY tersebut untuk mendapatkan angka di General Ledger; bahwa jadi bila dibandingkan antara jumlah obyek PPh Pasal 21 yang diambil dari perkiraan General Ledger sebesar USD 2.206.150,68 dan jumlah DPP PPh Pasal 21 dalam USD yaitu sebesar USD 2.233.960,83, maka terdapat perbedaan sebesar USD 27.810,15 atau sebesar 1,24%, dan perbedaan ini sangat kecil; bahwa menurut Pemohon Banding perbedaan tersebut diakibatkan adanya gaji yang dibayarkan dalam USD, kemudian ketika dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 21 masa di tahun 2008 didalam IDR dikalikan dengan kurs Merited Keuangan ( kurs pajak ), tetapi ketika mau dihitung dalam USD, maka jumlah DPP dalam IDR di bulan bersangkutan dibagi langsung dengan kurs tengah BI yang ada; bahwa dalam proses keberatan, Penelaah Keberatan menyetujui bahwa iuran Astek 3,7% yang dibayar oleh perusahaan selama tahun 2008, yaitu sebesar USD 49.031,43 bukan obyek pajak PPh Pasal 21. (Lihat Lampiran 3, yang merupakan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir), dimana menurut Peneliti Keberatan Obyek PPh Pasal 21 cfm Pemeriksa Obyek PPh Pasal 21 berupa Astek 3,7% yang dibatalkan Jumlah Obyek PPh Pasal 21 cfm Tim Peneliti Kurs KMK Jumlah obyek PPh Pasal 21 Cfm PenelitiUSD 2.255.270,02 USD 49.031,63 USD 2.206238,39 11.062,60 IDR 24.406.732813 bahwa kurs KMK yang digunakan oleh Pemeriksa maupun Peneliti Keberatan adalah kurs pajak minggu ke 4 bulan Desember 2008 (dari 22 Desember 2008 sampai dengan 4 Januari 2009 ) adalah sebesar Rp 11.06260; bahwa dari uraian diatas, terlihat bahwa jumlah obyek PPh Pasal 21 dalam USD antara Peneliti Keberatan dan Wajib Pajak sudah sama, yaitu : Menurut wajib pajak Menurut Peneldi Keberatan Selisih USD 2.206.150,68 USD 2.206.238,39 USD 87,71 Selisih diatas sangat kecil sekali (tidak material); bahwa Pemohon Banding tidak setuju penggunaan kurs tunggal yaitu sebesar 11.062,60 (kurs minggu ke 4 bulan Desember 2008) oleh Pemeriksa maupun Peneliti Keberatan, karena dilihat variasl besamya kurs dari Januari 2008 sampai dengan Desember 2008 sangat bervariasi, yaitu terendah 9.051 di bulan Maret 2008, dan tertinggi sebesar 12.151 di bulan Desember 2008; bahwa untuk itu Pemohon Banding menggunakan KMK yang berlaku pada saat pemotongan PPh Pasal 21 yang jika dikonversikan kedalam Rupiah sehingga jumlah yang dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 21 adalah sebesar Rp21.266.462.839,79 Jadi tidak ada kekurangan yang dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 21 dibandingkan dengan jumlah ledger dari biaya-biaya yang merupakan obyek PPh Pasal 21; bahwa berdasarkan hal-hal yang Pemohon Banding sampaikan diatas, dengan jelas terlihat bahwa tidak ada kekurangan DPP PPh Pasal 21 yang kurang Pemohon Banding bayar, dan oleh karena itu Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding untuk membatalkan SKPKB PPh Pasal 21 nomor : 00010/201/08/052/10, dan menyetujui sehingga utang pajak atas PPh Pasal 21 tahun 2008 menjadi nihil; bahwa Majelis berpendapat tidak ada aturan atau ketentuan yang mengharuskan penghitungan kurs dilakukan pada saat akhir tahun sebagaimana Terbanding lakukan; bahwa Majelis berpendapat koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak didasari ketentuan; bahwa menurut Majelis Pemohon Banding sudah secara konsisten melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 setiap bulan takwim sesuai ketentuan Pasal 23 KEP-545/PJ/2000; bahwa Pasal 6 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 sebagaimana telah diubah dengan PER-15 /PJ/2006 tanggal 23 Februari 2006; “Untuk keperluan penghitungan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26, penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam mata uang asing dihitung berdasarkan nilai tukar (kurs) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembayaran penghasilan tersebut atau pada saat dibebankan sebagaia biaya”; bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat penghitungan menurut Pemohon Banding sudah benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku; |
| Menimbang, | : | bahwa berdasarkan bukti/ dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan keyakinan hakim, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga PPh Pasal 21 terutang dihitung menjadi sebagai berikut : DPP cfm Keputusan Keberatan Koreksi yang dibatalkan DPP hasil Banding Penghasilan Kena Pajak PPh Pasal 21 Terutang Jumlah yang dapat dikreditkan Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp 5.967.984.562,00 Rp 3.140.269.970,00 Rp 2.827.714.592,00 Rp 2.827.714.592,00 Rp 541.570.925,00 Rp 541.570.925,00 Rp Nihil |
| Menimbang, | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding; |
| Memperhatikan, | : | Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan; |
| Mengingat, | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1480/WPJ.07/2011 tanggal 01 Juli 2011, keberatan atas Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2008 Nomor : 00010/201/08/052/10 tanggal 15 April 2010, atas nama : PT XXX, sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2008 menjadi sebagai berikut: Penghasilan Kena Pajak PPh Pasal 21 Terutang Jumlah yang dapat dikreditkan Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp 2.827.714.592,00 Rp 541.570.925,00 Rp 541.570.925,00 Rp Nihil |

