Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45473/PP/M.X/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45473/PP/M.X/99/2013

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Final
 
Tahun Pajak:2007
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Final Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00032/240/07/631/11 tanggal 21 Februari 2011;
Menurut Tergugat:bahwa Surat Perintah Pemeriksaan Nomor : PRIN-193/WPJ.11/KP.1105/2009 tanggal 8 September 2009 dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Kantor Pelayanan Pajak Madya Surabaya nomor : Pemb-193/WPJ.11/KP.11/2009 tanggal 8 September 2009;
Menurut Penggugat:bahwa Penggugat pada tanggal 8 September 2009 telah menerima Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Surabaya dengan nomor : Pemb-193/WPJ.11/ KP.11/2009, berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor : PRIN- 193/WPJ.11/KP.11/2009;
Pendapat Majelis:bahwa menurut Tergugat, dasar hukum yang digunakan Penggugat untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak adalah Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang KUP 2009 yang menyatakan bahwa yang dapat diajukan gugatan adalah terhadap penerbitan surat ketetapan pajak yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa menurut Tergugat, prosedur yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang KUP 2009 adalah dari dimulainya pemeriksaan yaitu pada saat diberikannya Surat Pemberitahuan Pemeriksaan hingga diterbitkannya SKPKB Nomor: 00032/240/07/631/11 tanggal 21 Februari 2011 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak sehingga dapat diartikan bahwa prosedur yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang KUP 2009 adalah tahapan-tahapan yang harus dijalankan oleh Tergugat untuk menerbitkan SKPKB;

bahwa Penggugat mengajukan gugatan dengan alasan surat perintah pemeriksaan pajak salah menerapkan dasar hukum, Jangka waktu pelaksanaan pemeriksaan melanggar peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan pemeriksaan melanggar azas-azas umum pemerintah yang baik sehingga produk hukum yang dihasilkan yaitu SKPKB nomor : 00032/240/07/631/11 tanggal 21 Februari 2011 cacat dan harus dibatalkan;

bahwa menurut Penggugat, alasan surat perintah pemeriksaan pajak salah menerapkan dasar hukum karena berdasarkan Pasal 36 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 untuk pemeriksaan pajak tetap menggunakan dasar hukum Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, karena tidak termasuk dalam hak dan kewajiban Pajak yang menggunakan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;

bahwa alasan jangka waktu pelaksanaan pemeriksaan melanggar peraturan perundang-undangan dikarenakan berdasarkan Pasal 5 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 dinyatakan wewenang untuk melakukan pemeriksaan pajak diberi jangka waktu pemeriksaan pajak paling lama 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 (delapan) bulan, jadi pelaksanaan pemeriksaan telah melanggar hukum, karena jangka waktu dari Surat Perintah Pemeriksaan sampai dengan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan penyelesaian pemeriksaan tersebut selama 16 bulan 7 hari;

bahwa alasan pelaksanaan pemeriksaan pajak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik dikarenakan Tergugat melanggar asas profesionlitas yaitu pelanggaran atas jangka waktu pemeriksaan yang seharusnya berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 199/ PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007;

bahwa menurut Tergugat, alasan Penggugat mengajukan gugatan dengan alasan surat perintah pemeriksaan pajak salah menerapkan dasar hukum maka dalam hal ini Penggugat tidak konsisten karena atas hak perpajakan tahun 2007 Penggugat menggunakan dasar hukum Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;

bahwa menurut Tergugat, penerbitan SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00032/240/07/631/11 tanggal 21 Februari 2011 telah melalui seluruh tahapan dan mengenai jangka waktu penyelesaian pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, Tergugat berpendapat bahwa hal tersebut tidak termasuk dalam prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP 2009, sedangkan jangka waktu pemeriksaan dalam sengketa ini adalah terikat pada ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;

bahwa jangka waktu pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PMK-199/PMK.03/2007 semata-mata untuk menilai dan mengawasi kinerja Tergugat, dalam hal ini untuk menghindari Tergugat dari kelalaian dan kesewenang-wenangan dalam hal jangka waktu pemeriksaan dan Pelanggaran terhadap Pasal 5 PMK-199/PMK.03/2007 menimbulkan sanksi bagi orang yang melanggarnya namun sanksi tersebut bukanlah pembatalan atas skp yang timbul dari Pemeriksaan yang lewat 8 (delapan) bulan;

bahwa kronologis atas pemeriksaan sampai dengan dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak menurut Penggugat adalah sebagai berikut :

Penggugat menerima Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan dengan surat Nomor : Pemb-193/WPJ.11/KP.1105/2009 tanggal 8 September 2009 dan Surat Perintah Pemeriksaan dengan Nomor : PRIN- 193/WPJ.11/KP.1105/2009,-
Penggugat menerima Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen tanggal 2 Oktober 2009 dengan surat Nomor : S-1133/WPJ.11/KP.1105/KF.II/2009,-
Penggugat menyerahkan data sesuai permintaan data pada tanggal 18 Nopember 2009 yang diterima langsung oleh Pemeriksa,-
Penggugat tidak pernah menerima Surat Peringatan I dan II sesuai dengan Pasal 7 ayat 2 Peraturan Dirjen Pajak Nomor 19 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pemeriksaan Lapangan dan surat lain terkait permintaan data sehingga data yang Penggugat berikan Penggugat anggap cukup,-
Penggugat menerima daftar pertanyaan terkait dengan pemeriksaan pajak tahun 2007 dengan surat Nomor : S-161/WPJ.11/KP.1100/2010 tanggal 10 Desember 2010, Penggugat telah memberikan jawaban secara lisan dan tertulis langsung kepada Pemeriksa dan tidak diberikan tanda terima,-
Penggugat menerima Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dengan nomor surat PHP-03/ WPJ.11/KP.1105/2009 tanggal 12 Januari 2011 yang diterima Penggugat tanggal 14 Januari 2011,-
Penggugat pada tanggal 20 Januari 2011 mengajukan permohonan untuk diperpanjang 7 hari lagi untuk mempersiapkan data-data untuk persiapan membuat Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan dan hal ini disetujui oleh Tim Pemeriksa,-
Pada tanggal 27 Januari 2011 Penggugat melakukan pembahasan akhir dengan menyerahkan tanggapan tetapi berita acara pembahasan akhir belum dibuat,-
Berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan ditandatangani pada hari Senin 14 Februari 2011, serta risalah Hasil Pembahasan Akhir,-
Pada tanggal 21 Februari 2011 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dikeluarkan;
bahwa menurut Penggugat, Tergugat telah melanggar peraturan perundang-undangan yaitu pelaksanaan pemeriksaan pajak lebih dari jangka waktu yang ditetapkan dimana berdasarkan prosedur diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak adalah 8 bulan 6 hari namun pada kenyataannya Tergugat menerbitkan hingga 16 bulan 7 hari sedangkan jangka waktu pemeriksaan merupakan syarat formal terbentuknya Surat Ketetapan Pajak sehingga penerbitan Surat Ketetapan Pajak tersebut menjadi cacat hukum;
       
bahwa menurut Tergugat, jangka waktu penyelesaian pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak tidak termasuk dalam pengertian prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP 2009, sedangkan dalam hal jangka waktu pemeriksaan dalam sengketa ini terikat pada ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;

bahwa menurut Penggugat, berdasarkan peraturan perundang-undangan, prosedur diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak adalah 8 bulan 6 hari namun pada kenyataannya Tergugat menerbitkan hingga 16 bulan 7 hari sedangkan jangka waktu pemeriksaan merupakan syarat formal terbentuknya Surat Ketetapan Pajak sehingga penerbitan Surat Ketetapan Pajak tersebut menjadi cacat hukum;

bahwa Pasal 5 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak menyebutkan :
”Pemeriksaan Lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang menjadi palung lama 8 (delapan) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan”;

bahwa dalam persidangan Tergugat menyatakan bahwa kendala yang membuat Tergugat tidak bisa menyelesaikan Proses Pemeriksaan Lapangan dalam waktu 8 (delapan) bulan karena Tergugat menemui kesulitan dalam mendapatkan data-data/bukti-bukti dari Penggugat;

bahwa dalam persidangan Penggugat mengakui memang terdapat kesulitan bagi Penggugat untuk dapat memberikan data karena terdapat masalah/kendala internal dalam perusahaan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Tergugat mengajukan surat permintaan peminjaman buku, catatan dan dokumen dengan dari Surat Nomor : S-1133/WPJ.11/KP.1105/KF.II/2009 tanggal 2 Oktober 2009 dan dilanjutkan dengan surat Nomor : S-1281/WPJ.11/KP.1105/KF.II/2009 tanggal 16 Desember 2009 hal Peringatan I, karena Penggugat baru meminjamkan sebagian buku, catatan, dan dokumen serta bukti yang diperlukan;

bahwa Penggugat dengan Surat Nomor : 973/4916/436.8.2/2009 tanggal 23 Desember 2009 memberitahukan bahwa catatan dan dokumen yang belum disampaikan Penggugat (Rekening Koran bank bulan Nopember 2007) belum dapat disampaikan karena masih menunggu jawaban dari pihak Bank;

bahwa Penggugat menerima Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dengan surat Nomor : PHP-03/WPJ.11/KP.1105/2011 pada tanggal 14 Januari 2011 dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 14 Februari 2011;

bahwa keterlambatan pelaksanaan pemeriksaan dikarenakan data-data pendukung dalam rangka pemeriksaan terlambat disampaikan oleh Penggugat kepada Pemeriksa sehingga pemeriksaan melebihi jangka waktu 8 (delapan) bulan;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap surat gugatan dan diketahui Penggugat mengajukan gugatan atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Final Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00032/240/07/631/11 tanggal 21 Februari 2011 berdasarkan Pasal 23 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dengan alasan:


Surat Perintah Pemeriksaan Pajak salah menerapkan dasar hukum,-
Jangka waktu pelaksanaan pemeriksaan melanggar peraturan perundang-undangan,-
Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap sengketa gugatan yang diajukan oleh Penggugat yang secara kronologis dapat diuraikan sebagai berikut :
Berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor : PRIN-193/WPJ.11/KP.1105/2009 tanggal 8 September 2009, KPP Madya Surabaya melakukan pemeriksaan terhadap Penggugat atas seluruh jenis pajak untuk Tahun Pajak 2007,KPP Madya Surabaya mengirim Surat Nomor : S-1133/WPJ.11/KP.1105/KF.II/2009 tanggal 2 Oktober 2009 perihal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen kepada Penggugat,Penggugat dengan surat Nomor : 973/4354/436.8.2/2009 tanggal 9 Oktober 2009 perihal penyampaian berkas, menyampaikan buku, catatan dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan yang berhubungan dengan kegiatan usaha,Tergugat menyampaikan surat Nomor : S-1281/WPJ.11/KP.1105/KF.II/2009 tanggal 16 Desember 2009 hal Peringatan I, karena Penggugat baru meminjamkan sebagian buku, catatan, dan dokumen serta bukti yang diperlukan,Menindaklanjuti surat Tergugat Nomor : S- 1281/WPJ.11/KP.1105/KF.II/2009, Penggugat dengan Surat Nomor : 973/4916/436.8.2/2009 tanggal 23 Desember 2009 memberitahukan catatan dan dokumen yang belum disampaikan Penggugat (Rekening Koran bank bulan Nopember 2007) belum dapat disampaikan karena masih menunggu jawaban dari pihak Bank,Penggugat menerima daftar pertanyaan terkait dengan pemeriksaan pajak tahun 2007 dengan surat Nomor : S-161/WPJ.11/KP.1100/2010 tertanggal 10 Desember 2010 yang kemudian oleh Penggugat diberikan jawaban secara lisan dan tertulis secara langsung kepada Pemeriksa namun tidak diberikan tanda terima,Pada tanggal 14 Januari 2011 Penggugat menerima Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dengan surat Nomor : PHP- 03/WPJ.11/KP.1105/2011 tanggal 12 Januari 2011,Penggugat dengan Surat Nomor : 900/205/436.8.2/2011 tanggal 20 Januari 2011 mengajukan Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu untuk persiapan membuat Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan yang telah disetujui oleh Tim Pemeriksa,Pada tanggal 14 Februari 2011 Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan ditandatangani,Salah satu produk hukum hasil pemeriksaan tersebut adalah SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00032/240/07/631/11 tanggal 21 Februari 2011,Terhadap SKPKB Pajak Pertambahan Nilai tersebut, Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak dengan surat Nomor : 900/821/436.8.2-2011 tanggal 18 Maret 2011 dengan alasan produk hukum SKPKB PPh Pasal 4 (2) tersebut cacat hukum karena jangka waktu pelaksanaan pemeriksaan melanggar peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 5 PMK Nomor 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak;bahwa Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 :

“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”;

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Final Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00032/240/07/631/11 tanggal 21 Februari 2011 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-19/WPJ.11/KP.1100/2011 tanggal 14 Februari 2011;

bahwa Pemeriksaan Pajak dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor: PRIN-193/WPJ.11/KP.1105/2009 tanggal 8 September 2009;

bahwa Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007:

“Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar”;

bahwa menurut Majelis, berdasarkan 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dapat diketahui bahwa terdapat 2 (dua) kegiatan yang dilakukan Direktur Jenderal Pajak yaitu proses pemeriksaan pajak dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

bahwa untuk proses pemeriksaan pajak, berdasarkan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-19/PJ/2008 tanggal 2 Mei 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008, berarti untuk Surat Perintah Pemeriksaan yang diterbitkan mulai tanggal 1 Januari 2008 tata cara pemeriksaannya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007;

bahwa Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan pajak yang dilaksanakan tanpa:
Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan atauPembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Wajib Pajak dapat diajukan pembatalan berdasarkan Pasal 36 ayat 1 huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;bahwa untuk proses penerbitan surat ketetapan pajak berdasarkan Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23/PMK.03/2008 tanggal 6 Pebruari 2008 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-5/PJ/2009 tanggal 20 Januari 2009 tentang Prosedur Penerbitan Surat Ketetapan Pajak;

bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 10/PJ.04/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Kebijakan Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan pada huruf E angka 8

huruf g :
”Apabila jangka waktu 4 (empat) bulan untuk jenis Pemeriksaan Lapangan atau jangka waktu 3 (tiga) bulan untuk jenis Pemeriksaan Kantor terlampaui dan Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan, maka Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan harus menentukan tindak lanjut pemeriksaan tersebut”;

huruf h :
”Apabila jangka waktu pemeriksaan telah melewati jangka waktu maksimal setelah perpanjangan jangka waktu pemeriksaan tetapi pemeriksaan belum dapat diselesaikan, maka Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan harus menentukan tindak lanjut pemeriksaan tersebut”;

huruf i :
”Tindak lanjut pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf g dan huruf h dilakukan dengan cara menerbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan temuan pemeriksaan setelah terlebih dahulu menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak”;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat pelaksanaan dan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-19/WPJ.11/KP.1100/2011 tanggal 14 Februari 2011 telah sesuai dengan ketentuan;

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007:

Pasal 12 ayat (2) :
“Berdasarkan Laporan Penelitian, Laporan Hasil Pemeriksaan, atau Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan dibuat nota penghitungan”

Pasal 12 ayat (4) :
“Berdasarkan nota penghitungan harus ditindaklanjuti dengan penerbitan surat ketetapan pajak”

bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Final Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00032/240/07/631/11 tanggal 21 Februari 2011 telah sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 tanggal 6 Pebruari 2008 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-5/PJ/2009 tanggal 20 Januari 2009;

bahwa Majelis berpendapat, alasan gugatan yang diajukan Penggugat berkaitan dengan proses pemeriksaan dan bukan berkaitan dengan proses penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Final Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00032/240/07/631/11 tanggal 21 Februari 2011 yang tidak sesuai dengan tata cara atau prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 tanggal 6 Pebruari 2008 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-5/PJ/2009 tanggal 20 Januari 2009;

bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan oleh Penggugat dan Tergugat di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas gugatan, Majelis berpendapat tidak terdapat cukup bukti dan alasan yang kuat untuk mengabulkan permohonan gugatan Penggugat atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00032/240/07/631/11 tanggal 21 Februari 2011 karena penerbitan SKPKB telah memenuhi ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;
Mengingat,Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00032/240/07/631/11 tanggal 21 Februari 2011, atas nama : XXX.