Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-38329/PP/M.VIII/16/2012
Tahun Putusan

: 2012

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Rp 282.694.107,- dalam KEP-1644/WPJ.24/2010 tanggal 15 Desember 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2008