Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38349/PP/M.I/25/2012
Tahun Putusan

: 2012

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4(2) Final sebesar Rp.6.764.067.505.00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;