Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38349/PP/M.I/25/2012
| Jenis Pajak | : | PPh Pasal 4 ayat 2 |
| Tahun Pajak | : | 2005 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4(2) Final sebesar Rp.6.764.067.505.00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) oleh Pemeriksa sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Deegan demikian nilai koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) menurut terbanding tetap dipertahankan. Terbanding sependapat dengan koreksi pemeriksa yang menyatakan atas kerja sama yang dilakukan pemohon banding merupakan objek PPh Pasal 4 (2) final atas sewa tanah dan/bangunan dan terutang PPh Pasal 4 (2) final. Diusulkan kepada Majelis Hakim untuk mempertahankan koreksi terbanding dan menolak permohonan pemohon banding; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa atas koreksi sebesar Rp 6.764.067.505,00 Pemohon Banding mengajukan Keberatan, dengan alasan sebagai berikut : Objek PPh Pasal 4 (2) Final cfm SPTRp10.729.639.583Objek PPh Pasal 4 (2) Final cfm Pemeriksa Pajak : (1) Usaha Kerjasama Koperasi Rp7.551.630.838,00(2) Usaha Persewaan dan bukan sewaRp9.877.167.098,00(3) Lain-lainRp64.909.153,00Rp17.493.707.089Koreksi yang tidak Pemohon Banding setujui Rp6.764.067.506 bahwa alasannya adalah usaha yang Pemohon Banding swakelola sendiri, tidak disewakan kepada pihak ke III, dan dijalankan bisnis sendiri, tidak ada hasil sewa kepada Pemohon Banding; |
| Menurut Majelis | : | bahwa koreksi atas obyek PPh Final Pasal 4 ayat 2 sebesar Rp.6.764.067.505,00 dilakukan berdasarkan hasil equalisasi antara obyek PPh Final Pasal 4 ayat 2 yang dilaporkan dengan biaya-biaya di PPh Badan yang terkait dengan obyek PPh Final Pasal 4 ayat 2; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding karena penghasilan tersebut bukan dari hasil sewa dengan fihak lain tetapi hasil yang dikelola sendiri dan hasil kerja sama operasi dan bisnis yang dikelola oleh Pemohon Banding sendiri; bahwa Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2000, mengatur, “Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah”; bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2002, antara lain mengatur sebagai berikut : bahwa Pasal 1, mengatur bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, wajib dibayar Pajak Penghasilan; bahwa Pasal 2 ayat (1), mengatur bahwa atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang diterima atau diperoleh dari penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh penyewa; bahwa Pasal 2 ayat (2), mengatur bahwa dalam hal penyewa bukan sebagai Pemotong Pajak maka Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan; bahwa Pasal 3, mengatur bahwa besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dibayar sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final; bahwa dari penelitian Majelis terhadap bukti akta perjanjian kerja sama antara Pemohon Banding dengan pihak ketiga diketahui bahwa Pemohon Banding memberikan hak kepada fihak ketiga hak untuk memanfaatkan tanah dan sebagai kompensasinya Pemohon Banding akan memeperoleh biaya pemanfaatan lahan setiap tahun bahwa berdasarkan laporan KAP YYY hal catatan atas laporan keuangan perikatan yang signifikan disebutkan bahwa kerja sama Pemohon Banding dengan pihak ketiga adalah kerja sama bangun guna serah dan sewa menyewa tanah, serta kerja sama pengelolaan SPBU; bahwa di dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2006 Pemohon Banding telah mencantumkan penghasilan dari sewa tanah dan atau bangunan yang disewa oleh pihak-pihak lain sebagai obyek PPh Final dan dikoreksi negatif; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding merupakan penghasilan dari penyewaan tanah dan atau bangunan yang terutang PPh Final Pasal 4 ayat 2 UU PPh sehingga dengan demikian koreksi Terbanding sudah tepat dan tetap dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan tidak terdapat selisih antara jumlah yang dimohon dan jumlah yang tidak dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding; |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding dan Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; |
| Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;3.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; |
| Memutuskan | : | Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-835/WPJ.20/2009 tanggal 21 Desember 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Final Masa Pajak Januari-Desember 2005 Nomor: 00002/240/05/007/09 tanggal 22 Juli 2009, atas nama: PT. XXX. |

