Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38440/PP/M.XIV/16/2012
Tahun Putusan

: 2012

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi terhadap Pajak Masukan yang telah diperhitungkan dengan Pajak keluaran sebesar Rp.272.061.500,00;