Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59221/PP/M.IVB/16/2015

Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.55.114.659,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding telah menerbitkan Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-000482/WBC.07/2013 tanggal 05 September 2013 yang mewajibkan Perusahaan untuk melunasi tagihan sejumlah Rp. 11.046.000,00, dengan alasan penetapan bahwa PIB aju 000000-005732-20120730-000997 (Nopen: 132780 tanggal 07-08-2012) lebih dari 12 bulan belum selesai dipertanggungjawabkan dalam laporan ekspor; Menurut Pemohon Banding : bahwa Laporan pertanggungjawaban (BCLKT.01) tidak dilakukan oleh Pemohon Banding dikarenakan permasalahan yang ada dalam modul KITE dan bukan karena kesalahan Pemohon Banding, sehingga seharusnya tidak diwajibkan membayar tagihan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-135/BC.8/2013 tanggal 04 Desember 2013; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penolakan keberatan Pemohon Banding dalam Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor: KEP-135/BC.8/2013 tanggal 04 Desember 2013tentang Penetapan Atas Keberatan PT. XXX Terhadap Penetapan Pejabat Bea dan Cukai Dalam Surat Penetapan Pabean Nomor: SPP-000482/WBC.07/2013, tanggal 05 September 2013 mengenai tagihan yang masih harus dibayar sebesar Rp.34.854.000,00 atas PIB Nomor aju 000000-005732-20120730-000997 (Nopen: 132780 tanggal 07 Agustus 2012) yang lebih dari 12 bulan belum selesai dipertanggungjawabkan dalam laporan ekspor, yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: Pasal 26 (1) Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor: barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal: mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri; barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu; peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan; bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan; hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang telah mendapat izin; barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan, atau penyusutan volume atau berat karena alamiah antara saat diangkut ke dalam daerah pabean dan saat diberikan persetujuan impor untuk dipakai; barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum; barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional; barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri; barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor; bahwa pembebasan bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, bukanlah pembebasan absolut atau pembebasan mutlak, melainkan merupakan pembebasan relatif atau pembebasan bersyarat, artinya pembebasan baru dapat diberikan atau diberlakukan apabila persyaratan yang telah ditentukan dipenuhi; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: Pasal 26 (1) Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor: barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 memberikan pembebasan bea masuk atas barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor, apabila persyaratan yang telah ditentukan telah dipenuhi, namun persyaratan dimaksud tidak diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: (3) Ketentuan mengenai pembebasan atau keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur ketentuan atau persyaratan pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor; bahwa dengan demikian ketentuan atau persyaratan pemberian pembebasan bea masuk atas barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: (4) Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan menurut Undang-Undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan uraian di atas, Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dapat diartikan menjadi: Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri, wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar; bahwa Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 254/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor, merupakan pelaksanaan Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor, disebutkan: – Pasal 7 ayat (1): Periode Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) merupakan periode yang diberikan kepada Perusahaan untuk melaksanakan realisasi ekspor; – Pasal 7 ayat (2): Periode Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu: paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor; atau melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam hal Perusahaan memiliki masa produksi lebih dari 12 (dua belas) bulan atas Bahan Baku yang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59199/PP/M.VIIB/19/2015

Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Terbanding dalam SPP Nomor: SPP-000472/WBC.07/2013, tanggal 27 Agustus 2013 mengenai tagihan yang masih harus dibayar sebesar Rp.14.004000,00 atas PIB Nomor aju 000000-005732-20120716-000987 (Nopen: 124982 tanggal 26 Juli 2012) yang lebih dari 12 bulan belum selesai dipertanggungjawabkan dalam laporan ekspor; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding telah menerbitkan Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP00473/WBC.07/2013 tanggal 27 agustus 2013 yang mewajibkan Perusahaan untuk melunasi tagihan sejumlah Rp14.004000,00, dengan alasan penetapan bahwa PIB aju 000000-005732-20120716-000987 (Nopen: 124982 tanggal 26 Juli 2012) lebih dari 12 bulan belum selesai dipertanggungjawabkan dalam laporan ekspor; Menurut Pemohon Banding : bahwa Laporan pertanggungjawaban (BCLKT.01) tidak dilakukan oleh Pemohon Banding dikarenakan permasalahan yang ada dalam modul KITE dan bukan karena kesalahan Pemohon Banding, sehingga seharusnya tidak diwajibkan membayar tagihan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-134/BC.8/2013 tanggal 04 Desember 2013; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penolakan keberatan Pemohon Banding dalam Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor: KEP-134/BC.8/2013 tanggal 04 Desember 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. XXX Terhadap Penetapan Pejabat Bea dan Cukai Dalam Surat Penetapan Pabean Nomor: SPP-000472/WBC.07/2013, tanggal 27 Agustus 2013 mengenai tagihan yang masih harus dibayar sebesar Rp.14.004000,00 atas PIB Nomor aju 000000-005732-20120716-000987 (Nopen: 124982 tanggal 26 Juli 2012) yang lebih dari 12 bulan belum selesai dipertanggungjawabkan dalam laporan ekspor, yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: Pasal 26 (1) Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor: barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal: mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri; barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu; peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan; bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan; hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang telah mendapat izin; barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan, atau penyusutan volume atau berat karena alamiah antara saat diangkut ke dalam daerah pabean dan saat diberikan persetujuan impor untuk dipakai; barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum; barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional; barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri; barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor; bahwa pembebasan bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, bukanlah pembebasan absolut atau pembebasan mutlak, melainkan merupakan pembebasan relatif atau pembebasan bersyarat, artinya pembebasan yang baru dapat diberikan atau diberlakukan apabila persyaratan yang telah ditentukan dipenuhi; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: Pasal 26 (1) Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor: barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 memberikan pembebasan bea masuk atas barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor, apabila persyaratan yang telah ditentukan telah dipenuhi, namun persyaratan dimaksud tidak diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: (3) Ketentuan mengenai pembebasan atau keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur ketentuan atau persyaratan pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor; dengan demikian ketentuan atau persyaratan pemberian pembebasan bea masuk atas barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: (4) Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan menurut Undang-Undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan uraian di atas, Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dapat diartikan menjadi: Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri, wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar; bahwa Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 254/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor, merupakan pelaksanaan Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor, disebutkan: – Pasal 7 ayat (1): Periode Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) merupakan periode yang diberikan kepada Perusahaan untuk melaksanakan realisasi ekspor; – Pasal 7 ayat (2): Periode Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59198/PP/M.VIIB/19/2015

Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Terbanding dalam SPP Nomor: SPP-000471/WBC.07/2013, tanggal 27 Agustus 2013 mengenai tagihan yang masih harus dibayar sebesar Rp.3.708.000,00 atas PIB Nomor aju 000000-005732-20120710-000982 (Nopen: 129580 tanggal 01 Agustus 2012) yang lebih dari 12 bulan belum selesai dipertanggungjawabkan dalam laporan ekspor; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding telah menerbitkan Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-00469/WBC.07/2013 tanggal 27 agustus 2013 yang mewajibkan Perusahaan untuk melunasi tagihan sejumlah Rp3.708.000,00, dengan alasan penetapan bahwa PIB aju 000000-005732-20120710-000982 (Nopen: 129580 tanggal 01 Agustus 2012) lebih dari 12 bulan belum selesai dipertanggungjawabkan dalam laporan ekspor; Menurut Pemohon Banding : bahwa sanksi administrasi berupa denda 500% tidak seharusnya dikenakan jika dilihat dari sisi keadilannya. Adapun sanksi sesuai dengan hakikatnya dimaksudkan untuk suatu tindakan represif (menekan) dari Terbanding apabila Wajib Pajak melakukan kesalahan yang merugikan Negara. Tetapi sanksi yang terdapat pada kasus ini adalah sanksi yang ditetapkan oleh Terbanding dimana tidak terdapat adanya kerugian Negara (tidak sesuai dengan hakikat dari sanksi itu sendiri); Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penolakan keberatan Pemohon Banding dalam Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor: KEP-133/BC.8/2013 tanggal 04 Desember 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. XXX Terhadap Penetapan Pejabat Bea dan Cukai Dalam Surat Penetapan Pabean Nomor: SPP-000471/WBC.07/2013, tanggal 27 Agustus 2013 mengenai tagihan yang masih harus dibayar sebesar Rp. 3.708.000,00 atas PIB Nomor aju 000000-005732-20120710-000982 (Nopen 129580 tanggal 01 Agustus 2012) yang lebih dari 12 bulan belum selesai dipertanggungjawabkan dalam laporan ekspor, yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: Pasal 26 (1) Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor: barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal: mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri; barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu; peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan; bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian,peternakan, atau perikanan; hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang telah mendapat izin; barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan, atau penyusutan volume atau berat karena alamiah antara saat diangkut ke dalam daerah pabean dan saat diberikan persetujuan impor untuk dipakai; barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum; barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional; barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri; barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor; bahwa pembebasan bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, bukanlah pembebasan absolut atau pembebasan mutlak, melainkan merupakan pembebasan relatif atau pembebasan bersyarat, artinya pembebasan yang baru dapat diberikan atau diberlakukan apabila persyaratan yang telah ditentukan dipenuhi; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: Pasal 26 (1) Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor: barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 memberikan pembebasan bea masuk atas barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor, apabila persyaratan yang telah ditentukan telah dipenuhi, namun persyaratan dimaksud tidak diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: (3) Ketentuan mengenai pembebasan atau keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur ketentuan atau persyaratan pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor; dengan demikian ketentuan atau persyaratan pemberian pembebasan bea masuk atas barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: (4) Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan menurut Undang-Undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan uraian di atas, Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dapat diartikan menjadi: Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri, wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar; bahwa Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 254/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor, merupakan pelaksanaan Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor, disebutkan: – Pasal 7 ayat (1): Periode Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) merupakan periode yang diberikan kepada Perusahaan untuk melaksanakan realisasi ekspor; – Pasal 7 ayat

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59068/PP/M.XVIIB/19/2015

Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap mengenai pembebanan bea masuk karena pemenuhan ketentuan mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN Korea Free Trade Area atas impor 14 jenis barang sesuai dokumen PIB, Jumlah Barang: 19 cases, Negara Asal: Korea, Supplier: QWE Corporation, diberitahukan dengan PIB Nomor 304574 tanggal 25 Juli 2013, pos tarif 8481.80.9900 BM 5% (BBS 100%) dan Nilai Pabean sebesar CIF USD 630,000.00, yang ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-7824/KPU.01/2013 tanggal 3 Desember 2013; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan PIB, invoice dan packing list, barang yang diimpor dipisahkan dalam 14 jenis barang sedangkan dalam Form AK Nomor 001-13-0532277, jenis barang terse but hanya diberitahukan dalam satu jenis barang dan tidak dicantumkan secara terpisah origin criteria-nya. Dengan demikian, jenis-jenis barang tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam OCP tentang multiple items; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang dengan PIB Nomor: 304574 tanggal 25 Juli 2013 preferensi tarif AKFTA, yang kemudian berdasarkan SPTNP Nomor: SPTNP-013130/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 16 Agustus 2013, Pemohon Banding harus membayar tagihan Bea Masuk dan PDRI sejumlah Rp357.955.000,00 karena preferensi tarif AKFTA dibatalkan dengan alasan Origin Criteria hanya satu saja atau dikelompokan secara global terhadap 2 (dua) jenis barang dan bahwa Pemohon Banding menolak keputusan Terbanding yang membatalkan skema tarif preferensi dalam rangka AKFTAuntuk barang yang diimpor Pemohon Banding karena Origin Criteria hanya satu saja terhadap 14 (empat belas) jenis barang; Menurut Majelis : bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen berupa: Dokumen pendukung banding (Invoice dari RTY Korea kepada QWE Corporation Jepang); bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan dokumen berupa: Surat retroactive Nomor S-6073/KPU.01/2013 tanggal 3 Desember 2013, Form AK Nomor 001-13-0532277 tanggal 15 Juli 2013, Confirmation Letter dari RTY, Surat Jawaban konfirmasi dari penerbit Form AK tertanggal 28 April 2014; bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap: barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, atau barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan; bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 118/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-Korea Free Trade Area (AKFTA) menyebutkan sebagai berikut: ”Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA) yang Iebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AK) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan; Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AK) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), pada pemberitahuan impor barang; Lembar asli dari Surat Keterangan Asal(Form AK) dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.” bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa: Invoice Nomor: SI-2734-13 tanggal 20 Juni 2013, Surat Keterangan Asal (Form AKFTA) Nomor: 001-13-0532277 tanggal 15 Juli 2013, bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 304574 tanggal 25 Juli 2013 diketahui kolom 19 diisi “Preferensi Tarif Importasi Asean-Korea” dengan kode “55” dan Certificate of Origin (CO) diisi keterangan “001-13-0532277 tanggal 15 Juli 2013”; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Keterangan Asal (Form AKFTA) Nomor: 001-13-0532277 tanggal 15 Juli 2013 diketahui jenis barang berupa Valve 19 Box 1.939 EA 32.560,10 Kg, 33.757,10 Kg Butterfly Valve sedangkan tersebut pada Invoice Nomor: SI-2734-13 tanggal 20 Juni 2013 adalah One Lot (75 EA) Butterfly Valve (other details as per attached sheet) Package 1-19 yang terdiri dari 14 (empat belas) jenis barang; bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan jawaban retroactive tanpa nomor tanggal 28 April 2014 yang menyatakan “This certificate of origin meets the requirement of Rule 4 Korea-Asea FTA Operational Cretification Procedures)”, namun Terbanding tetap menolak Form AK tersebut, sehingga menurut Majelis masih terdapat ketidaksamaan persepsi dalam melaksanakan OCP antara Negara Korea dan Negara Indonesia; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat perlu dilakukan perundingan lagi antara Korea dan Asean untuk menyamakan persepsi agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam melaksanakan OCP tersebut; bahwa perbandingan antara PIB dan invoice sebagai berikut : PIB/Invoice Form AKFTA Jenis Barang 14 jenis barang Butterfly Valve 19 Box berisi 14 jenis barang Butterfly Valve: Box 1-3 ukuran 44” Box 4-6 ukuran 48” Box 7-8 dan 13 ukuran 32” Box 9-13 ukuran 28” Box 14 ukuran 10”, 12”, 8”, 3”, 4” Box 15 ukuran 16 dan 18” Box 16-17 ukuran 24” Box 18 ukuran 14” Box 19 Stud Bolt, Hex. Bolt & Hex Nut Jumlah Barang 19 Box = 75 EA valve + 1.864 EA Bold/nut/hex 19 Box = 1.939 EA Brutto 33.757,10 kgs 33.757,10 kgs bahwa perbedaan terjadi pada 75 unit EA valve dan 1.864 EA bold/nut/hex yang dirinci pada invoice tetapi dijadikan satu 1.939 EA pada form AKFTA, sedangkan jenis barang, jumlah barang dan berat brutto barang sebagaimana disebutkan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46600/PP/M.II/15/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46600/PP/M.II/15/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Positif atas Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2009 atas Biaya Cadangan Kerugian Piutang Tak Tertagih sebesar Rp167.067.500,00; Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding alasan koreksi penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebesar Rp167.067.501,00 karena Pemohon Banding tidak dapat mencantumkan identitas NPWP atas debitur yang dihapuskan utangnya; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon banding tidak setuju dengan koreksi piutang yang dihapus tagih sebesar Rp167.067.500,00 dengan alasan terdiri dari 12 (dua belas) debitur perorangan kecil (debitur perorangan dengan nilai kredit kecil) dan nilai kredit yang dihapusbukukan masing- masing berkisar dari Rp100 ribu sampai dengan Rp50 juta. Kredit tersebut diberikan kepada debitur perorangan kecil pada kurun waktu antara tahun 1997 2008; Menurut Majelis : bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi biaya piutang yang dihapus-tagih sebesar Rp167.067.500 karena Pemohon Banding tidak dapat mencantumkan NPWP debitur dengan dasar hukum Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang- undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Pasal 3 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 tanggal 9 Maret 2010 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto, yaitu apabila Wajib Pajak melakukan pembebanan secara fiscal atas penghapusan piutang tak tertagih harus mencantumkan identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih”; bahwa di dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 tersebut dengan jelas telah disebutkan bahwa “Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada Direktorat Jeneral Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) huruf b harus mencantumkan identitas debitur berupa Nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih”; bahwa Terbanding mengemukakan aturan yang disampaikan pihak Pemohon Banding yang menjelaskan bahwa tidak ada kewajiban untuk memberikan NPWP sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-28/PJ.42/1999 tanggal 2 Juli 1999 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-44/PJ.42/1998 tanggal 30 Desember 1998, Terbanding mengemukakan bahwa kedua Surat Edaran tersebut telah dicabut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-184/PJ./2002 tanggal 11 April 2002; bahwa Terbanding mengemukakan hal tersebut sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 105/PMK.03/2009 tanggal 10 Juni 2009 Tentang Piutang Yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto, di dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut dikatakan bahwa yang tidak ada kewajiban untuk mencantumkan NPWP adalah untuk Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera, Kredit Usaha Tani, Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana, Kredit Usaha Kecil, Kredit Usaha Rakyat, Kredit Kecil lainnya dalam rangka kebijakan perkreditan Bank Indonesia dalam mengembangkan usaha kecil dan Koperasi, bila melihat data yang diberikan oleh Pemohon Banding atas 12 debitur yang ada di dalam daftar, Terbanding melihat kredit yang diberikan adalah terkait dengan kredit kepemilikan Kendaraan dan kredit rumah, namun tidak disebutkan sebagai kredit rumah sangat sederhana sehingga tetap perlu mencantumkan NPWP; bahwa menurut Majelis, Pemohon banding tidak setuju dengan koreksi piutang yang dihapus tagih sebesar Rp167.067.500,00 dengan alasan terdiri dari 12 (dua belas) debitur perorangan kecil (debitur perorangan dengan nilai kredit kecil) dan nilai kredit yang dihapusbukukan masing- masing berkisar dari Rp100 ribu sampai dengan Rp50 juta dan kredit tersebut diberikan kepada debitur perorangan kecil pada kurun waktu antara tahun 1997 2008; bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 105/PMK.03/2009 yang disebutkan Terbanding, yang memuat persyaratan informasi mengenai NPWP debitur untuk penghapusbukuan piutang baru diterbitkan pada tahun 2009, jauh sebelum kredit tersebut diberikan (tahun 1997 – 2008) dan pada saat kredit tersebut diberikan tidak terdapat aturan perpajakan yang mengharuskan Bank mendapatkan informasi mengenai NPWP debitur perorangan kecil sebagai syarat pemberian kredit dan pengakuan penghasilan dari kredit bagi Bank; bahwa sebelum piutang tersebut dihapus bukukan, Bank telah melakukan usaha maksimal untuk menagih pembayaran piutang tersebut dari debitur dengan mendatangi langsung alamat debitur, namun debitur dimaksud tidak dapat diketemukan lagi. Berdasarkan kenyataan inilah, setelah melalui serangkaian pembahasan internal Bank, Manajemen Bank memutuskan untuk menghapusbukukan piutang tak tertagih tersebut; Pemohon Banding tidak bermaksud untuk tidak memberikan informasi NPWP debitur dimaksud kepada Fiskus. Sesungguhnya Bank memang tidak memiliki informasi NPWP tersebut, dimana seharusnya informasi tersebut dapat dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak; bahwa Pemohon Banding berpendapat berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor: SE-28/PJ.42/1999 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-238/PJ/2001, disebutkan bahwa keharusan pencantuman NPWP dalam penyusunan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan adalah berlaku bagi: Seluruh debitur Wajib Pajak badan; Debitur Wajib Pajak orang pribadi yang jumlah kredit atau utangnya lebih dari Rp 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) Debitur Wajib Pajak orang pribadi yang jumlah kredit atau utangnya tidak lebih dari Rp 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) sepanjang telah memiliki NPWP; Dalam hal jumlah debitur lebih dari 100 (seratus) dan sepanjang nilai piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dari masing-masing debitur tidak lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah), daftar piutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dibuat kumulatif dengan menyajikan data dan informasi debitur yaitu: jumlah debitur kecil dan jumlah total nilai piutang yang nyatanyata tidak dapat ditagih; bahwa Pemohon Banding mengemukakan pinjaman diberikan kepada individu-individu bukan kepada Badan Hukum, debitur merupakan individu dan hutang yang diberikan tidak sampai 100 Juta yang terkecil adalah 18 Juta dan yang terbesar adalah 84; bahwa Pemohon Banding mengemukakan setelah membaca dan mempelajari Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 105/PMK.03/2009 tanggal 10 Juni 2009 Tentang Piutang Yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto justru yang disampaikan oleh pihak Terbanding yang meyatakan bahwa jenis-jenis kredit yang diberikan Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera, Kredit Usaha Tani, Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana, Kredit Usaha Kecil, Kredit Usaha Rakyat, Kredit Kecil lainnya dalam rangka kebijakan perkreditan Bank Indonesia dalam mengembangkan usaha kecil dan Koperasi, justru tidak berkaitan dengan NPWP; bahwa dalam Pasal 3 PMK tersebut menyatakan bahwa Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan: Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah dibukukan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44958/PP/M.V/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44958/PP/M.V/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp.19.524.984.700,00; Menurut Terbanding : bahwa dalam surat keberatan Pemohon Banding Nomor 01/LTX/OKT/2010 tanggal 1 Oktober 2010, Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas atas Koreksi Positif DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp46.950.500,- tersebut . Pemohon Banding menyampaikan Perhitungan bahwa menurut Keberatan Pemohon Banding jumlah Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah sebesar Rp299.090.630 (menurut SPT Masa PPN adalah sebesar Rp252.140.130), sehingga terdapat PPN yang kurang bayar sebesar Rp4.695.050, Sanksi kenaikan Pasal 13(3) KUP sebesar Rp4.695.050 dan jumlah PPN yang masih harus bayar sebesar Rp9.390.100. Dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa atas koreksi tersebut tidak termasuk sengketa pajak yang dapat diajukan banding karena Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas koreksi tersebut; Menurut Pemohon : bahwa pihak Terbanding/Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi positif peredaran usaha/penyerahan yang fakta sesungguhnya bukan peredaran usaha merupakan penerimaan atas Pinjaman dari Pemegang Saham sebesar Rp19.571.935.200; Menurut Majelis : Bukti/dokumen yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah data berupa : Rekap General Ledger Pinjaman, Surat Perjanjian Hutang No. SPU/LTX/001/X11/2002, Nota penerimaan Bank/Kas, Surat Permohonan Pinjaman Uang, Tanda Terima Penerimaan Uang, Bukti Transfers dan Bukti Setoran Bank Rekening Koran Bank CC (Maret dan Juli 2006), Bank AA Valas Februari dan Juli 2006) dan Bank BB Valas (Oktober 2006) Penelitian terhadap dokumen Pemohon Banding berupa Surat Perjanjian Hutang No. SPU/LTX/001/X11/2002 tanggal 16 Desember 2002 antara PT XXX (Debitur) dengan Lee Siak Heang (Kreditur) diatur sebagai berikut ; Kreditur bersedia memberi pinjaman/utang kepada Debitur dengan penerimaan uang ditetapkan dengan saldo maksimal sebesar Rp 30.000.000.000 (tigapuluh milyar rupiah). Debitur Wajib membuatkan Surat Permohonan Pinjaman uang yang disampaikan ke Kreditur dan Kreditur memberikan pinjaman tersebut di atas sesuai dengan Surat Permohonan Pinjaman Uang yang dibuat oleh Debitur. Utang Debitur kepada Kreditur telah terjadi pada hari dan tanggal ditandatanganinya perjanjian ini dan berlaku untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal dana pinjaman masuk ke rekening Debitur. Utang tersebut akan digunakan Debitur hanya untuk kepentingan usaha PT. XXX. Nota penerimaan Bank/Kas, Surat Permohonan Pinjaman Uang, Tanda Terima Penerimaan Uang, Bukti Transfers dan Bukti Setoran Bank dapat diperinci bahwa dari sengketa Rp. 19.524.984.700.- dibagi menjadi sebagai berikut : Rp. 16.388.000.000.- adalah diterima melalui kas dan digunakan Pemohon Banding untuk biaya operasional Pemohon Banding antara lain untuk : bayar gaji/upah, jamsostek, biaya pabrik, sewa genset, beli solar. Rp. 3.136.984.700.- disetor melalui slip setoran Bank antara lain : Bank CC, PT. AA Bank, dan Bank BB. Buku Besar Akun XX0X0X Tahun 2006 atas Hutang Pinjaman dengan saldo awal Rp. 10.780.000.000.- dan saldo tgl 18/10/2006 Rp. 24.454.441.200.- Buku Besar Akun XX0X0X Hutang Pinjaman Tahun 2006 dengan saldo awal 29.461.280.840.- dan saldo akhir Rp. 29.651.591.840.- Buku Besar Kas Besar Tahun 2006 Permohonan Pinjaman Uang Tahun 2006 sebanyak 22 permohonan kepada Mr. YY. Akte Notaris No. 202 tgl 14 November 1997 Risalah Rapat PT. YYY bahwa Mr. YY sebagai Presiden Direktur sekaligus pemegang saham 700 lembar saham dari total 2.000 saham. Surat Pernyataan bermeterai cukup dari Mr.YY dengan isi : Telah memberikan pinjaman kepada Pemohon Banding sampai 31 Desember 2006 sebesar Rp. 54.106.033.040.- Pinjaman diberikan secara tunai untuk membayar gaji pekerja/buruh. Pinjaman melalui Bank melalui PT. YYY disetor atas nama ZZ atau WW karyawan PT. YYY SPT OP Tahunan 2006 atas nama YY dengan posisi Piutang Rp. 70.944.059.082.- dan Hutang Rp. 72.160.000.000.- Formulir 1721 A1 atas nama YY, ZZ dan WW bahwa dari dokumen/data tersebut diatas tidak ada dokumen yang menyatakan adanya penghasilan lain-lain sesuai dengan dalil koreksi Terbanding, sedangkan Pemohon Banding telah membuktikan bahwa ada peminjaman uang dengan Perjanjian dan dilengkapi dengan bukti/dokumen transaksi yang membuktikan tidak ada penghasilan lain-lain tetapi yang ada adalah penerimaan hutang Pinjaman tunai/kas maupun melalui slip penyetoran bank. Dengan demikian bahwa koreksi Terbanding tidak terbukti ada Penghasilan lain-lain sehingga koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan dan Banding Pemohon Banding dikabulkan; Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan, secara keseluruhan koreksi Terbanding menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak PPN menurut Terbanding Rp. 63.968.027.807,00 Koreksi Terbanding yang tidak dapat dipertahankan Rp 19.524.984.700,00 Dasar Pengenaan Pajak PPN setelah persidangan Rp. 44.443.043.107,00 Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dan data-data yang terdapat dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari s.d. Desember 2006 atas nama Pemohon Banding dihitung kembali sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak : – Ekspor Rp. 44.143.952.477,00 – penyerahan PPNnya yg harus di pungut sendiri (Rp. 19.824.075.330,00 Rp. 19.524.984.700,00) Rp. 299.090.630,00 Jumlah DPP Rp. 44.443.043.107,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut Rp. 29.909.063,00 Dikurangi: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp. 920.565.094,00 Lain-lain Rp. 66.795.153,00 Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp. 987.360.247,00 PPN kurang (lebih) dibayar Rp. (957.451.184,00) PPN dikompensasi ke masa berikutnya Rp. 962.146.234,00 PPN yang kurang (lebih) dibayar Rp. 4.695.050,00 Sanksi Rp. 4.695.050,00 PPN yang masih kurang (lebih) dibayar Rp. 9.390.100,00 Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, serta kesimpulan Majelis a quo; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2401/WPJ.07/2011 tanggal 27 September 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 Nomor: 00306/207/06/057/10 tanggal 06 Juli 2010, atas nama XXX, NPWP : YYY, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak : – Ekspor Rp. 44.143.952.477,00 – penyerahan PPNnya yg harus di pungut sendiri (Rp. 19.824.075.330,00 Rp. 19.524.984.700,00) Rp. 299.090.630,00 Jumlah DPP Rp. 44.443.043.107,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut Rp. 29.909.063,00 Dikurangi: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp. 920.565.094,00 Lain-lain Rp. 66.795.153,00 Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp. 987.360.247,00 PPN kurang (lebih) dibayar Rp. (957.451.184,00) PPN dikompensasi ke masa berikutnya