Putusan Pengadilan Pajak Nomor :Â Put.46600/PP/M.II/15/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Badan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2009 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Positif atas Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2009 atas Biaya Cadangan Kerugian Piutang Tak Tertagih sebesar Rp167.067.500,00; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa menurut Terbanding alasan koreksi penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebesar Rp167.067.501,00 karena Pemohon Banding tidak dapat mencantumkan identitas NPWP atas debitur yang dihapuskan utangnya; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon banding tidak setuju dengan koreksi piutang yang dihapus tagih sebesar Rp167.067.500,00 dengan alasan terdiri dari 12 (dua belas) debitur perorangan kecil (debitur perorangan dengan nilai kredit kecil) dan nilai kredit yang dihapusbukukan masing- masing berkisar dari Rp100 ribu sampai dengan Rp50 juta. Kredit tersebut diberikan kepada debitur perorangan kecil pada kurun waktu antara tahun 1997 2008; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi biaya piutang yang dihapus-tagih sebesar Rp167.067.500 karena Pemohon Banding tidak dapat mencantumkan NPWP debitur dengan dasar hukum Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang- undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Pasal 3 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 tanggal 9 Maret 2010 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto, yaitu apabila Wajib Pajak melakukan pembebanan secara fiscal atas penghapusan piutang tak tertagih harus mencantumkan identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih”;
bahwa di dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 tersebut dengan jelas telah disebutkan bahwa “Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada Direktorat Jeneral Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) huruf b harus mencantumkan identitas debitur berupa Nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih”; bahwa Terbanding mengemukakan aturan yang disampaikan pihak Pemohon Banding yang menjelaskan bahwa tidak ada kewajiban untuk memberikan NPWP sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-28/PJ.42/1999 tanggal 2 Juli 1999 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-44/PJ.42/1998 tanggal 30 Desember 1998, Terbanding mengemukakan bahwa kedua Surat Edaran tersebut telah dicabut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-184/PJ./2002 tanggal 11 April 2002; bahwa Terbanding mengemukakan hal tersebut sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 105/PMK.03/2009 tanggal 10 Juni 2009 Tentang Piutang Yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto, di dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut dikatakan bahwa yang tidak ada kewajiban untuk mencantumkan NPWP adalah untuk Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera, Kredit Usaha Tani, Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana, Kredit Usaha Kecil, Kredit Usaha Rakyat, Kredit Kecil lainnya dalam rangka kebijakan perkreditan Bank Indonesia dalam mengembangkan usaha kecil dan Koperasi, bila melihat data yang diberikan oleh Pemohon Banding atas 12 debitur yang ada di dalam daftar, Terbanding melihat kredit yang diberikan adalah terkait dengan kredit kepemilikan Kendaraan dan kredit rumah, namun tidak disebutkan sebagai kredit rumah sangat sederhana sehingga tetap perlu mencantumkan NPWP; bahwa menurut Majelis, Pemohon banding tidak setuju dengan koreksi piutang yang dihapus tagih sebesar Rp167.067.500,00 dengan alasan terdiri dari 12 (dua belas) debitur perorangan kecil (debitur perorangan dengan nilai kredit kecil) dan nilai kredit yang dihapusbukukan masing- masing berkisar dari Rp100 ribu sampai dengan Rp50 juta dan kredit tersebut diberikan kepada debitur perorangan kecil pada kurun waktu antara tahun 1997 2008; bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 105/PMK.03/2009 yang disebutkan Terbanding, yang memuat persyaratan informasi mengenai NPWP debitur untuk penghapusbukuan piutang baru diterbitkan pada tahun 2009, jauh sebelum kredit tersebut diberikan (tahun 1997 – 2008) dan pada saat kredit tersebut diberikan tidak terdapat aturan perpajakan yang mengharuskan Bank mendapatkan informasi mengenai NPWP debitur perorangan kecil sebagai syarat pemberian kredit dan pengakuan penghasilan dari kredit bagi Bank; bahwa sebelum piutang tersebut dihapus bukukan, Bank telah melakukan usaha maksimal untuk menagih pembayaran piutang tersebut dari debitur dengan mendatangi langsung alamat debitur, namun debitur dimaksud tidak dapat diketemukan lagi. Berdasarkan kenyataan inilah, setelah melalui serangkaian pembahasan internal Bank, Manajemen Bank memutuskan untuk menghapusbukukan piutang tak tertagih tersebut; Pemohon Banding tidak bermaksud untuk tidak memberikan informasi NPWP debitur dimaksud kepada Fiskus. Sesungguhnya Bank memang tidak memiliki informasi NPWP tersebut, dimana seharusnya informasi tersebut dapat dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak; bahwa Pemohon Banding berpendapat berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor: SE-28/PJ.42/1999 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-238/PJ/2001, disebutkan bahwa keharusan pencantuman NPWP dalam penyusunan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan adalah berlaku bagi:
bahwa Pemohon Banding mengemukakan pinjaman diberikan kepada individu-individu bukan kepada Badan Hukum, debitur merupakan individu dan hutang yang diberikan tidak sampai 100 Juta yang terkecil adalah 18 Juta dan yang terbesar adalah 84; bahwa Pemohon Banding mengemukakan setelah membaca dan mempelajari Peraturan Menteri Keuangan Nomor:Â 105/PMK.03/2009Â tanggal 10 Juni 2009 Tentang Piutang Yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto justru yang disampaikan oleh pihak Terbanding yang meyatakan bahwa jenis-jenis kredit yang diberikan Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera, Kredit Usaha Tani, Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana, Kredit Usaha Kecil, Kredit Usaha Rakyat, Kredit Kecil lainnya dalam rangka kebijakan perkreditan Bank Indonesia dalam mengembangkan usaha kecil dan Koperasi, justru tidak berkaitan dengan NPWP; bahwa dalam Pasal 3 PMK tersebut menyatakan bahwa Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan:
bahwa Pemohon Banding mengemukakan dalam Pasal 3 ayat (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku untuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil atau debitur kecil lainnya, yang dimaksud dengan debitur kecil yaitu Keluarga Prasejahtera, Kredit Usaha Tani, Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana, Kredit Usaha Kecil, Kredit Usaha Rakyat, Kredit Kecil lainnya dalam rangka kebijakan perkreditan Bank Indonesia dalam mengembangkan usaha kecil dan Koperasi, berdasarkan hal tersebut menurut Pemohon Banding tidak ada keharusan mencantumkan NPWP yang diatur adalah mengenai debitur kecil; bahwa Pemohon Banding menyatakan pada Pasal 2 Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2007 tanggal 17 Juli 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan bahwa:
bahwa menurut Majelis, berdasarkan pernyataan Pemohon Banding dan didukung dengan Daftar Penghapusan Piutang Tak Tertagih dari Pemohon Banding, pokok sengketa banding ini adalah koreksi piutang yang dihapus-tagih sebesar Rp.167.067.500,00 karena tidak dilengkapi dengan NPWP debitur; bahwa menurut Majelis, piutang yang dihapus-tagih sebesar Rp.167.067.500,00 terdiri dari 12 (dua belas) debitur perorangan dengan Nilai Saldo Piutang Yang Dihapusbukukan terkecil sebesar Rp.107.471 dan terbesar Rp.50.794.742 (Nilai awal kredit terkecil sebesar Rp.18.400.000 dan terbesar Rp.84.800.000) dan kredit tersebut diberikan pada kurun waktu antara tahun 1997 – 2008. bahwa menurut Pemohon Banding, piutang yang diberikan kepada 12 debitur a quo awalnya merupakan pinjaman dari Oto Multi Artha, kemudian beralih kepada Pemohon Banding, karena Pemohon Banding membeli aset pinjaman tersebut dan melanjutkan sebagai kreditur atas 12 debitur a quo; bahwa Pemohon Banding menjelaskan pertama kali bernama PT Bank BB, kemudian berubah menjadi PT Bank BB, dan berubah lagi menjadi PT Bank BB Indonesia, dan kemudian merger dengan PT Bank CC sesuai Akte Notaris AA SH.,LLM., Nomor 13 Tanggal 2 Februari 2001, menjadi PT Bank BB Indonesia (Pemohon Banding); bahwa menurut Majelis, dalam proses pemberian kredit kepada WP OP tidak terdapat peraturan mengenai larangan untuk memberikan kredit kepada WP OP yang tidak ber-NPWP sehingga WP OP yang tidak ber-NPWP juga dapat menjadi debitur Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan pemberian pinjaman kepada 12 debitur a quo merupakan bawaan dari proses merger, sehingga dokumen-dokumen perjanjian kredit masih menggunakan nama kreditur sebelumnya, sehingga menurut Majelis, tidak adil bagi Pemohon Banding diminta pertanggungjawaban untuk pencantuman NPWP atas 12 debitur a quo, karena Pemohon banding hanya melanjutkan proses penagihannya, dan tidak terlibat dalam proses pemberian kreditnya; bahwa selain itu, menurut Majelis, walaupun ketentuan perpajakan SE-28/PJ.42/1999 tanggal 2 Juli 1999 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-44/PJ.42/1998 tanggal 30 Desember 1998 mengatur mengenai informasi NPWP dalam Daftar Piutang Debitur Yang Dihapuskan, tetapi melalui SE-28/PJ.42/1999 tanggal 2 Juli 1999 Terbanding menjelaskan bahwa memberikan informasi NPWP sebagaimana Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-28/PJ.42/1999 tanggal 2 Juli 1999 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-44/PJ.42/1998 tanggal 30 Desember 1998 bukan merupakan kewajiban bagi debitur Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang jumlah kredit atau hutangnya tidak lebih dari Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) dan SE-44/PJ.42/1998 tanggal 30 Desember 1998 dinyatakan tidak berlaku dengan terbitnya Keputusan Dirjen Pajak No, 184/PJ./2002 Tanggal 11 April 2002 Tentang Pengakuan Penghasilan atas Penghasilan Bank berupa Bunga Kredit Non Performing; bahwa menurut Majelis, Pasal 5 ayat (3) dan (4) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-238/PJ/2001 (yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2008 dan dicabut dengan dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2010 tanggal 9 April 2010), disebutkan bahwa keharusan pencantuman NPWP dalam penyusunan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan adalah berlaku bagi:
bahwa menurut Majelis, tidak adil bagi Pemohon Banding harus menanggung risiko akibat perubahan ketentuan perpajakan terkait kewajiban pencantuman informasi NPWP atas Debitur Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang mempunyai Nilai Kredit atau Saldo Hutang Di Bawah Rp 100 juta yang sudah terjadi pada 1997 s.d 2008, karena mulai tahun 1997 sampai dengan 2008 pencantuman informasi NPWP atas Debitur WP OP yang mempunyai Nilai Kredit atau Saldo Hutang Di Bawah Rp 100 juta tidak diwajibkan oleh ketentuan perpajakan berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak, bahwa menurut Majelis, salah satu maksud/tujuan dan manfaat diberikannya informasi NPWP tersebut adalah sebagai bahan masukan bagi Direktorat Jenderal Pajak yang dapat digunakan untuk menindaklanjuti penghapusan piutang oleh kreditur pada sisi debitur (lawan transaksi), sesuai dengan prinsip deductibility-taxibility, yaitu pembebanan biaya di sisi kreditur dan pengakuan penghasilan di sisi debitur atas penghapusan piutang tersebut; bahwa menurut Majelis, dengan tidak adanya informasi NPWP debitur, Direktorat Jenderal Pajak tetap dapat menindaklanjuti konsekuensi penghapusan piutang oleh kreditur (Pemohon Banding) pada sisi debitur, yaitu pengakuan penghasilannya, karena sudah tersedia informasi penting mengenai penghapusan piutang tak tertagih dari Pemohon Banding antara lain Nama, Alamat, jumlah Awal dan Saldo Kredit, dan Perjanjian Kredit; bahwa selain itu, terkait kewajiban NPWP, menurut Majelis, berdasar Pasal 2 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan stdd Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2007 disebutkan bahwa Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Dirjen Pajak, dan Dirjen Pajak menerbitkan NPWP dan/ atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila wajib pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya; bahwa menurut Majelis, untuk dikenakan kewajiban ber-NPWP, setiap Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan, baik dengan mendaftarkan diri pada kantor Dirjen Pajak, atau Dirjen Pajak menerbitkan NPWP secara jabatan, apabila wajib pajak tidak mendaftarkan diri atau melapor kepada Kantor Ditjen Pajak; bahwa menurut Majelis, sesuai dengan Pasal 2 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan stdd Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2007, jika berdasarkan bukti yang diperoleh atau dimiliki Direktorat Jenderal Pajak, terdapat debitur yang piutangnya dihapus oleh Pemohon Banding dan telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, namun tidak mendaftarkan diri atau melapor kepada Kantor Ditjen Pajak untuk diberikan NPWP, maka Dirjen Pajak dapat dan berwenang menerbitkan NPWP atas debitur tersebut secara jabatan; bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa ketentuan pencantuman informasi NPWP dalam Daftar Penghapusan Piutang Yang Dihapuskan yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 105/PMK.03/2009 tanggal 10 Juni 2009 tidak tepat diterapkan pada sengketa Pemohon Banding atas koreksi biaya piutang yang dihapus-tagih sebesar Rp.167.067.500 yang disebabkan Pemohon Banding tidak dapat mencantumkan NPWP Debitur WPOP sebagai akibat proses pemberian kredit tahun 1997 s.d 2008; bahwa dengan demikian, Koreksi Positif atas Biaya Cadangan Kerugian Piutang Tak Tertagih sebesar Rp167.067.500 disebabkan Pemohon Banding tidak mencantumkan NPWP Debitur WPOP tidak dapat dipertahankan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa Koreksi Penghasilan Netto Tahun Pajak 2008 berupa Koreksi Positif atas Biaya Cadangan Kerugian Piutang Tak Tertagih sebesar Rp.167.067.500 yang dipertahankan dan dibatalkan Majelis sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga Penghasilan Netto Tahun Pajak 2009 terutang atas nama Pemohon Banding dihitung kembali sebagai berikut:
bahwa oleh karena itu penghitungan Jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 versi Terbanding dan versi Majelis menjadi sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002Â tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undang lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-114/WPJ.19/2012 tanggal 15 Februari 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor: 00005/406/09/091/11 tanggal 2 Maret 2011, atas nama: PT. XXX, sehingga penghitungan pajak menjadi sebagai berikut:
|

