Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59199/PP/M.VIIB/19/2015
Jenis Pajak : Bea Masuk
Tahun Pajak : 2012
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Terbanding dalam SPP Nomor: SPP-000472/WBC.07/2013, tanggal 27 Agustus 2013 mengenai tagihan yang masih harus dibayar sebesar Rp.14.004000,00 atas PIB Nomor aju 000000-005732-20120716-000987 (Nopen: 124982 tanggal 26 Juli 2012) yang lebih dari 12 bulan belum selesai dipertanggungjawabkan dalam laporan ekspor;
Menurut Terbanding : bahwa Terbanding telah menerbitkan Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP00473/WBC.07/2013 tanggal 27 agustus 2013 yang mewajibkan Perusahaan untuk melunasi tagihan sejumlah Rp14.004000,00, dengan alasan penetapan bahwa PIB aju 000000-005732-20120716-000987 (Nopen: 124982 tanggal 26 Juli 2012) lebih dari 12 bulan belum selesai dipertanggungjawabkan dalam laporan ekspor;
Menurut Pemohon Banding : bahwa Laporan pertanggungjawaban (BCLKT.01) tidak dilakukan oleh Pemohon Banding dikarenakan permasalahan yang ada dalam modul KITE dan bukan karena kesalahan Pemohon Banding, sehingga seharusnya tidak diwajibkan membayar tagihan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-134/BC.8/2013 tanggal 04 Desember 2013;
Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penolakan keberatan Pemohon Banding dalam Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor: KEP-134/BC.8/2013 tanggal 04 Desember 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. XXX Terhadap Penetapan Pejabat Bea dan Cukai Dalam Surat Penetapan Pabean Nomor: SPP-000472/WBC.07/2013, tanggal 27 Agustus 2013 mengenai tagihan yang masih harus dibayar sebesar Rp.14.004000,00 atas PIB Nomor aju 000000-005732-20120716-000987 (Nopen: 124982 tanggal 26 Juli 2012) yang lebih dari 12 bulan belum selesai dipertanggungjawabkan dalam laporan ekspor, yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:

Pasal 26

(1) Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor:

  1. barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal:
  2. mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri;
  3. barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu;
  4. peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan;
  5. bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan;
  6. hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang telah mendapat izin;
  7. barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan, atau penyusutan volume atau berat karena alamiah antara saat diangkut ke dalam daerah pabean dan saat diberikan persetujuan impor untuk dipakai;
  8. barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
  9. barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional;
  10. barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri;
  11. barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor;

bahwa pembebasan bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, bukanlah pembebasan absolut atau pembebasan mutlak, melainkan merupakan pembebasan relatif atau pembebasan bersyarat, artinya pembebasan yang baru dapat diberikan atau diberlakukan apabila persyaratan yang telah ditentukan dipenuhi;

bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:

Pasal 26

(1) Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor:

  1. barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor;

bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 memberikan pembebasan bea masuk atas barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor, apabila persyaratan yang telah ditentukan telah dipenuhi, namun persyaratan dimaksud tidak diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:

(3) Ketentuan mengenai pembebasan atau keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;

bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur ketentuan atau persyaratan pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor;

dengan demikian ketentuan atau persyaratan pemberian pembebasan bea masuk atas barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri;

bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:

(4) Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan menurut Undang-Undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dapat diartikan menjadi: Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri, wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 254/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor, merupakan pelaksanaan Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor, disebutkan:

Pasal 7 ayat (1):
Periode Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) merupakan periode yang diberikan kepada Perusahaan untuk melaksanakan realisasi ekspor;
Pasal 7 ayat (2):
Periode Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu:

  1. paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor; atau
  2. melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam hal Perusahaan memiliki masa produksi lebih dari 12 (dua belas) bulan atas Bahan Baku yang mendapat fasilitas pembebasan yang diimpor setelah mendapat izin dari Kepala Kantor Wilayah atau KPU.
Pasal 13 ayat (1):
Perusahaan harus menyerahkan konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e sebelum mulai memproduksi, dalam hal:

  1. Perusahaan memproduksi Hasil Produksi baru; dan/atau
  2. Perusahaan melakukan perubahan konversi atas Hasil Produksi sebelumnya.
Pasal 15:
Semua Hasil Produksi yang berasal dari Bahan Baku yang mendapatkan fasilitas Pembebasan, wajib diekspor oleh Perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur tata laksana kepabeanan di bidang ekspor.
Pasal 17 ayat (1):
Perusahaan wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dengan menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU secara berkala paling lama 6 (enam) bulan sekali selama dalam periode pembebasan;
Pasal 17 ayat (12):
Dalam hal laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diserahkan dalam jangka waktu periode Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 atau laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud ayat (1) ditolak, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. jaminan dicairkan sebesar bea masuk atas Bahan yang belum dipertanggungjawabkan atau yang ditolak pertanggungjawabannya; dan
  2. Perusahaan dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundangundangan di bidang kepabeanan.
Pasal 23:
Perusahaan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar, dalam hal perusahaan:

  1. sampai dengan batas Periode Pembebasan, laporan pertanggungjawaban Ekspor tidak disampaikan atau ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (12).
Pasal 27
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Terhadap badan usaha yang telah memiliki NIPER berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.011/2011, untuk memperoleh Pembebasan wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh NIPER Pembebasan berdasarkan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama tanggal 31 Desember 2012;
e. Dalam hal badan usaha yang telah memiliki NIPER, tetapi belum memiliki NIPER Pembebasan, berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) atas Bahan Baku yang diimpor oleh badan usaha yang telah memiliki NIPER sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dengan mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, badan usaha tersebut wajib menyelesaikan pertanggungjawaban paling lama pada tanggal 31 Maret 2013 terhadap fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor yang diterimanya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.011/2011;
2) atas Bahan Baku yang diimpor setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dengan mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, badan usaha yang telah memiliki NIPER memperoleh fasilitas Pembebasan dan wajib menyelesaikan pertanggungjawaban berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini;
f. Terhadap badan usaha yang telah memiliki NIPER berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.011/2011, harus memenuhi ketentuan mengenai pendayagunaan teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf i dalam jangka waktu paling lama tanggal 31 Desember 2012.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan telah mengekspor barang jadi yang berasal dari bahan baku impor dengan mendapat fasilitas pembebasan bea masuk, masih dalam jangka waktu 12 bulan dihitung dari tanggal pendaftaran PIB nomor 124982 tanggal 26 Juli 2012 dengan PEB-PEB sebagai berikut:

  1. Nomor 262033 tanggal 28 September 2012
  2. Nomor 262034 tanggal 28 September 2012
  3. Nomor 262525 tanggal 28 September 2012
  4. Nomor 262528 tanggal 28 September 2012
  5. Nomor 265740 tanggal 02 Oktober 2012

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan telah berusaha membuat laporan pertanggungjawaban (BCLKT.01) atas ekspor tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta, akan tetapi laporan pertanggungjawaban tersebut tidak dapat disampaikan karena program modul KITE tidak berjalan sebagaimana mestinya; selanjutnya Pemohon Banding melakukan konsultasi kepada Terbanding (petugas Bea Cukai Kantor Pusat), dan disarankan agar bisa membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban (konversi dan BCLKT.01) maka harus melakukan update modul KITE dengan terlebih dahulu menyerahkan nomor NIK dan NIPER Pembebasan; lalu Pemohon Banding mengajukan permohonan untuk mendapatkan NIPER Pembebasan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta dengan surat Nomor: 011/SBC/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012, namun telah ditolak oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta dengan Surat Nomor:S-58/WBC.07/2013 tanggal 25 Januari 2013; dan selanjutnya Pemohon Banding mengajukan kembali permohonan untuk mendapatkan NIPER Pembebasan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta dengan surat Nomor: 01/SBC/II/2013 tanggal 27 Februari 2013;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap surat Pemohon Banding kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta Nomor: 011/SBC/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012 dan Nomor: 01/SBC/II/2013 tanggal 27 Februari 2013 perihal Permohonan NIPER Pembebasan, serta surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta Nomor: S-58/WBC.07/2013 tanggal 25 Januari 2013 perihal Pemberitahuan Penolakan Permohonan NIPER Pembebasan, kedapatan bahwa Pemohon Banding tidak mencantumkan atau mengutarakan adanya permasalahan yang dihadapi terkait program modul KITE khususnya dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban (BCLKT.01) atas ekspor tersebut; dengan demikian Majelis berpendapat bahwa pengajuan Permohonan NIPER Pembebasan oleh Pemohon Banding adalah untuk memperoleh NIPER Pembebasan yang baru untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Ketentuan Peralihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf e angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding yang memiliki NIPER berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 wajib menyelesaikan pertanggungjawaban (BCLKT.01) atas ekspor tersebut paling lama pada tanggal 31 Maret 2013;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan telah menyampaikan loading konversi sesuai Bukti Load Data Konversi Nomor Konversi: 4133000001 tanggal 11 Oktober 2013;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti reject BCL-KT 01 tanggal 21 Oktober 2013 terdapat keterangan: “konversinya diserahkan setelah tanggal 28 Maret 2013”, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan loading konversi sesuai dengan jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 27 huruf e angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011, sehingga BCLKT-01 a quo direject oleh sistem aplikasi KITE di Kantor Wilayah DJBC Jakarta;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban ekspor BCLKT-01 dalam jangka waktu periode Pembebasan, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 17 ayat (1), ayat (12), dan Pasal 27 huruf e angka 1 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 254/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor, dengan demikian koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-134/BC.8/2013 tanggal 04 Desember 2013, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar bea masuk dan sanksi adminsitrasi berupa denda sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-134/BC.8/2013 tanggal 04 Desember 2013 sebesar Rp Rp.14.004.000,00;
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-134/BC.8/2013, tanggal 04 Desember 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPP Nomor: SPP-000472/WBC.07/2013, tanggal 27 Agustus 2013 atas nama: PT. XXX, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar bea masuk dan sanksi adminsitrasi berupa denda sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-134/BC.8/2013, tanggal 04 Desember 2013 sebesar Rp.14.004.000,00 (empat belas juta empat ribu rupiah);

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 30 Oktober 2014, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Ir. ABC
Drs. DEF
GHI, S.Sos., M.H.
JKL, S.E., M.M.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2015 oleh Hakim Ketua Majelis VIIB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.