Putusan Pengadilan Pajak Nomor :Â PUT.44958/PP/M.V/16/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai | ||||||||||||||||||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2006 | ||||||||||||||||||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp.19.524.984.700,00; | ||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa dalam surat keberatan Pemohon Banding Nomor 01/LTX/OKT/2010 tanggal 1 Oktober 2010, Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas atas Koreksi Positif DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp46.950.500,- tersebut . Pemohon Banding menyampaikan Perhitungan bahwa menurut Keberatan Pemohon Banding jumlah Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah sebesar Rp299.090.630 (menurut SPT Masa PPN adalah sebesar Rp252.140.130), sehingga terdapat PPN yang kurang bayar sebesar Rp4.695.050, Sanksi kenaikan Pasal 13(3) KUP sebesar Rp4.695.050 dan jumlah PPN yang masih harus bayar sebesar Rp9.390.100. Dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa atas koreksi tersebut tidak termasuk sengketa pajak yang dapat diajukan banding karena Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas koreksi tersebut; | ||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Pemohon | : | bahwa pihak Terbanding/Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi positif peredaran usaha/penyerahan yang fakta sesungguhnya bukan peredaran usaha merupakan penerimaan atas Pinjaman dari Pemegang Saham sebesar Rp19.571.935.200; | ||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Majelis | : | Bukti/dokumen yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah data berupa :
Rekap General Ledger Pinjaman, Kreditur bersedia memberi pinjaman/utang kepada Debitur dengan penerimaan uang ditetapkan dengan saldo maksimal sebesar Rp 30.000.000.000 (tigapuluh milyar rupiah). Debitur Wajib membuatkan Surat Permohonan Pinjaman uang yang disampaikan ke Kreditur dan Kreditur memberikan pinjaman tersebut di atas sesuai dengan Surat Permohonan Pinjaman Uang yang dibuat oleh Debitur. Utang Debitur kepada Kreditur telah terjadi pada hari dan tanggal ditandatanganinya perjanjian ini dan berlaku untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal dana pinjaman masuk ke rekening Debitur. Utang tersebut akan digunakan Debitur hanya untuk kepentingan usaha PT. XXX. Nota penerimaan Bank/Kas, Surat Permohonan Pinjaman Uang, Tanda Terima Penerimaan Uang, Bukti Transfers dan Bukti Setoran Bank dapat diperinci bahwa dari sengketa Rp. 19.524.984.700.- dibagi menjadi sebagai berikut : Rp. 16.388.000.000.- adalah diterima melalui kas dan digunakan Pemohon Banding untuk biaya operasional Pemohon Banding antara lain untuk : bayar gaji/upah, jamsostek, biaya pabrik, sewa genset, beli solar. Rp. 3.136.984.700.- disetor melalui slip setoran Bank antara lain : Bank CC, PT. AA Bank, dan Bank BB. Buku Besar Akun XX0X0X Tahun 2006 atas Hutang Pinjaman dengan saldo awal Rp. 10.780.000.000.- dan saldo tgl 18/10/2006 Rp. 24.454.441.200.- Permohonan Pinjaman Uang Tahun 2006 sebanyak 22 permohonan kepada Mr. YY. Akte Notaris No. 202 tgl 14 November 1997 Risalah Rapat PT. YYY bahwa Mr. YY sebagai Presiden Direktur sekaligus pemegang saham 700 lembar saham dari total 2.000 saham. Surat Pernyataan bermeterai cukup dari Mr.YY dengan isi : bahwa dari dokumen/data tersebut diatas tidak ada dokumen yang menyatakan adanya penghasilan lain-lain sesuai dengan dalil koreksi Terbanding, sedangkan Pemohon Banding telah membuktikan bahwa ada peminjaman uang dengan Perjanjian dan dilengkapi dengan bukti/dokumen transaksi yang membuktikan tidak ada penghasilan lain-lain tetapi yang ada adalah penerimaan hutang Pinjaman tunai/kas maupun melalui slip penyetoran bank. Dengan demikian bahwa koreksi Terbanding tidak terbukti ada Penghasilan lain-lain sehingga koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan dan Banding Pemohon Banding dikabulkan; |
||||||||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan, secara keseluruhan koreksi Terbanding menjadi sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dan data-data yang terdapat dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari s.d. Desember 2006 atas nama Pemohon Banding dihitung kembali sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||
| Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, serta kesimpulan Majelis a quo; | ||||||||||||||||||||||||||||
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002Â tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||||||||||||||
| Memutuskan | : | Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2401/WPJ.07/2011 tanggal 27 September 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 Nomor: 00306/207/06/057/10 tanggal 06 Juli 2010, atas nama XXX, NPWP : YYY, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
|

