| Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2013 | ||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap mengenai pembebanan bea masuk karena pemenuhan ketentuan mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN Korea Free Trade Area atas impor 14 jenis barang sesuai dokumen PIB, Jumlah Barang: 19 cases, Negara Asal: Korea, Supplier: QWE Corporation, diberitahukan dengan PIB Nomor 304574 tanggal 25 Juli 2013, pos tarif 8481.80.9900 BM 5% (BBS 100%) dan Nilai Pabean sebesar CIF USD 630,000.00, yang ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-7824/KPU.01/2013 tanggal 3 Desember 2013; | ||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan PIB, invoice dan packing list, barang yang diimpor dipisahkan dalam 14 jenis barang sedangkan dalam Form AK Nomor 001-13-0532277, jenis barang terse but hanya diberitahukan dalam satu jenis barang dan tidak dicantumkan secara terpisah origin criteria-nya.
Dengan demikian, jenis-jenis barang tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam OCP tentang multiple items; |
||||||||||||
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang dengan PIB Nomor: 304574 tanggal 25 Juli 2013 preferensi tarif AKFTA, yang kemudian berdasarkan SPTNP Nomor: SPTNP-013130/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 16 Agustus 2013, Pemohon Banding harus membayar tagihan Bea Masuk dan PDRI sejumlah Rp357.955.000,00 karena preferensi tarif AKFTA dibatalkan dengan alasan Origin Criteria hanya satu saja atau dikelompokan secara global terhadap 2 (dua) jenis barang dan bahwa Pemohon Banding menolak keputusan Terbanding yang membatalkan skema tarif preferensi dalam rangka AKFTAuntuk barang yang diimpor Pemohon Banding karena Origin Criteria hanya satu saja terhadap 14 (empat belas) jenis barang; | ||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen berupa:
bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan dokumen berupa:
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 118/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-Korea Free Trade Area (AKFTA) menyebutkan sebagai berikut:
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 304574 tanggal 25 Juli 2013 diketahui kolom 19 diisi “Preferensi Tarif Importasi Asean-Korea” dengan kode “55” dan Certificate of Origin (CO) diisi keterangan “001-13-0532277 tanggal 15 Juli 2013”; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Keterangan Asal (Form AKFTA) Nomor: 001-13-0532277 tanggal 15 Juli 2013 diketahui jenis barang berupa Valve 19 Box 1.939 EA 32.560,10 Kg, 33.757,10 Kg Butterfly Valve sedangkan tersebut pada Invoice Nomor: SI-2734-13 tanggal 20 Juni 2013 adalah One Lot (75 EA) Butterfly Valve (other details as per attached sheet) Package 1-19 yang terdiri dari 14 (empat belas) jenis barang; bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan jawaban retroactive tanpa nomor tanggal 28 April 2014 yang menyatakan “This certificate of origin meets the requirement of Rule 4 Korea-Asea FTA Operational Cretification Procedures)”, namun Terbanding tetap menolak Form AK tersebut, sehingga menurut Majelis masih terdapat ketidaksamaan persepsi dalam melaksanakan OCP antara Negara Korea dan Negara Indonesia; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat perlu dilakukan perundingan lagi antara Korea dan Asean untuk menyamakan persepsi agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam melaksanakan OCP tersebut; bahwa perbandingan antara PIB dan invoice sebagai berikut :
bahwa perbedaan terjadi pada 75 unit EA valve dan 1.864 EA bold/nut/hex yang dirinci pada invoice tetapi dijadikan satu 1.939 EA pada form AKFTA, sedangkan jenis barang, jumlah barang dan berat brutto barang sebagaimana disebutkan dalam Form AKFTA adalah sama; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding mengimpor 14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 304574 tanggal 25 Juli 2013, sebagian telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AKFTA) Nomor: 001-13-0532277 tanggal 15 Juli 2013, berhak mendapat preferensi tarif dalam rangka Skema AKFTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 118/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement (AKFTA); |
||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga pembebanan bea masuk barang impor berupa 14 jenis barang sesuai dokumen PIB sesuai dengan pemberitahuan pada PIB Nomor: 304574 tanggal 25 Juli 2013 Pos Tarif 8481.80.9900 BM 0% (AKFTA); | ||||||||||||
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; | ||||||||||||
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7824/KPU.01/2013 tanggal 3 Desember 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-013130/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 16 Agustus 2013, atas nama PT XXX, dan menetapkan pembebanan bea masuk barang impor berupa 14 jenis barang sesuai dengan pemberitahuan pada PIB Nomor: 304574 tanggal 25 Juli 2013, Pos Tarif 8481.80.9900 BM 0% (AKFTA);
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah dicukupkan pada persidangan terakhir hari Senin tanggal 1 Desember 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 26 Januari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59068/PP/M.XVIIB/19/2015

