Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45342/PP/M.XVIII/16/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi sebesar Rp79.040.000,00, dengan pokok sengketa koreksi positif Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp79.040.000,00.