Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45198/PP/M.III/99/2013
| Jenis Pajak | : | Gugatan |
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1342/WPJ.06/2012 tanggal 9 Oktober 2009 tentang Penolakan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 Barang dan Jasa Masa Pajak Nopember 2009 Nomor: 00082/106/09/073/11 tanggal 06 Juli 2011; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa menurut Penggugat, angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak 2009 seharusnya adalah nihil karena berdasarkan hasil pemeriksaan tahun pajak 2004 s.d. 2006 terdapat kompensasi kerugian dari tahun 2004 s.d. 2006 yang masih dapat dikompensasikan ke tahun 2009 sebesar Rp115.985.056.532,00; bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2008, besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun 2009 adalah sebesar Rp85.767.042,00; |
| Menurut Penggugat | : | bahwa Penggugat dengan ini menolak dan sangat tidak sependapat dengan Tergugat dalam penolakannya atas permohonan pembatalan STP PPh Pasal 25 sebagai akibat adanya SPT PPh Badan Tahun 2008 yang dilaporkan dengan status Kurang Bayar; bahwa dengan fakta dasar hukum di atas, seyogyanya Tergugat harus dapat menjalankan amanat dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2009 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, dalam hal ini PP Nomor 74 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011; |
| Menurut Majelis | : | bahwa terhadap materi gugatan, Majelis setelah meneliti dan memeriksa berkas gugatan dan tanggapan dari masing-masing pihak Penggugat dan Tergugat, STP Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak November 2009 Nomor: 00082/106/09/073/11 tanggal 6 Juli 2011 diterbitkan karena Tergugat belum memperhitungkan kerugian fiskal atas penetapan Surat Ketetapan Pajak Nihil untuk Tahun Pajak 2004 dan 2005 yang merupakan kerugian yang dapat dikompensasikan dengan Penghasilan Netto Tahun 2008; bahwa selanjutnya Penjelasan Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur, Sehubungan dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atas suatu Tahun Pajak yang mengakibatkan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan tahun berikutnya atau tahun-tahun berikutnya, akan dilakukan penyesuaian rugi fiskal sesuai dengan surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali dalam penghitungan Pajak Penghasilan tahun-tahun berikutnya, pembatasan jangka waktu 3 (tiga) bulan tersebut dimaksudkan untuk tertib administrasi tanpa menghilangkan hak Wajib Pajak atas kompensasi kerugian. Dalam hal Wajib Pajak membetulkan Surat Pemberitahuan lewat Jangka waktu 3 (tiga) bulan atau Wajib Pajak tidak mengajukan pembetulan sebagai akibat adanya surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, Direktur Jenderal Pajak akan memperhitungkannya dalam menetapkan kewajiban perpajakan Wajib Pajak; bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 8 ayat (6) Majelis berpendapat Tergugat berkewajiban memperhitungkan kompensasi kerugian baik dibetulkan sendiri oleh Penggugat maupun berdasarkan kewenangan Tergugat; bahwa karenanya Majelis berpendapat bahwa penerbitan STP Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Nopember 2009 Nomor: 00082/106/09/073/11 tanggal 6 Juli 2011 yang belum memperhitungkan kompensasi kerugian tidak sesuai dengan Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), karenanya Surat Tagihan Pajak a quo batal demi hukum; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, serta keyakinan Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan untuk membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1342/WPJ.06/2012 tanggal 09 Oktober 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dan Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 Masa Pajak November 2009 Nomor: 00082/106/09/073/11 tanggal 06 Juli 2011; |
| Memperhatikan | : | Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan Penggugat, Penjelasan Lisan dan tertulis para pihak, dan pengetahuan Majelis; |
| menimbang | : | bahwa berdasarkan hasil penilaian pembuktian, Majelis berkesimpulan untuk Mengabulkan Gugatan Penggugat; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1342/WPJ.06/2012 tanggal 09 Oktober 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dan Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 Masa Pajak November 2009 Nomor: 00082/106/09/073/11 tanggal 06 Juli 2011, atas nama: PT. XXX; |

