Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45290/PP/M.X/15/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45290/PP/M.X/15/2013

Jenis Pajak  :Pajak Penghasilan Badan
 
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Penghasilan Netto Tahun Pajak 2008 sebesar Rp. 11.894.395.689,00 yang terdiri dari :
1.     Koreksi Harga pokok penjualan sebesar Rp. 2.848.289.923,00,
2.     Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp. 3.079.365.166,00,
3.     Koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp. 5.966.740.600,00,
dan Koreksi Negatif atas Kredit Pajak sebesar Rp. 386.927.717,00;
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan pengecekan atas pelaporan SPT PPh Badan Pemohon Banding dan akta pendirian serta perubahannya, secara kronologis telah dijelaskan dalam persidangan dan di sampaikan dalam Surat Nomor : S-1569/PJ.07/2013 tanggal 27 Pebruari 2013;
Menurut Pemohon:bahwa mengenai Periode Pembukuan, Pemohon Banding pernah mengirimkan Surat kepada KPP PMA V mengenai permohonan perubahan periode pembukuan, namun ternyata oleh KPP PMA V dijawab bahwa data periode pembukuan Pemohon Banding pada Sistem Administrasi sejak awal terdaftar di KPP PMA V memang telah menganut periode pembukuan yang meliputi masa 1 Juli sampai dengan 30 Juni, mengacu kepada Surat KPP PMA V tersebut pembukuan dan SPT Tahunan 2008 Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan yaitu menggunakan periode 1 Juli 2007 sampai dengan 30 Juni 2008;
Menurut Majelis:bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding pada tahun-tahun sebelumnya menggunakan atau melaporkan SPT PPh Badan dengan periode pembukuan 1 Januari sampai dengan 31 Desember baik untuk tahun pajak 2006 maupun tahun pajak 2007. Lalu pada SPT PPh Badan tahun pajak 2008 Pemohon Banding mengisi periode pembukuannya 1 Juli 2007 sampai dengan 30 Juni 2008 yang dimaksudkan Pemohon Banding adalah untuk tahun pajak 2008;

bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan pajak terhadap Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2008. Pada awalnya pemeriksa mengikuti periode pembukuan yang disampaikan Pemohon Banding, selain memeriksa formalnya juga memeriksa materinya, Pada saat itulah pemeriksa mengetahui bahwa sebetulnya telah terjadi kesalahan yang dilakukan Pemohon Banding dalam periode pembukuannya dalam pengisian SPT PPh Badan tahun Pajak 2008, Pemeriksa telah meminta / menyarankan Pemohon Banding untuk membetulkan kesalahan tersebut menjadi yang seharusnya, namun Pemohon Banding pada kenyataannya tidak melakukan apa yang disarankan pemeriksa;

bahwa berdasarkan pertimbangan tahun-tahun pajak sebelumnya Pemohon Banding menggunakan periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember, maka Pemeriksa memeriksa materinya menggunakan periode 1 Januari 2008 sampai dengan 31 Desember 2008. Terkait hal ini SP3 nya memang belum dilakukan perubahan. Namun secara materi sebenarnya antara pemeriksa dengan Pemohon Banding sudah sama-sama mengetahui bahwa yang dilakukan pemeriksaan adalah periode 1 Januari 2008 sampai dengan 31 Desember 2008, ini dapat terlihat dari korespondensi selama pemeriksaan diantaranya permintaan dokumen, pembahasan SPHP, tanggapan SPHP dan semuanya adalah untuk 1 Januari 2008 sampai dengan 31 Desember 2008;

bahwa dalam persidangan Terbanding mengakui ada kesalahan yaitu belum mengubah SP3, karena pada awalnya berdasarkan pada SPT yang disampaikan Pemohon Banding, adapun pemeriksaan 1 Januari 2008 sampai dengan 31 Desember 2008, dilakukan setelah melihat materinya seperti apa;

bahwa menurut Pemohon Banding, dari kronologis yang disampaikan Terbanding, sebenarnya sejak tahun 1999 Pemohon Banding sudah memakai periode Juli-Juni, memang Pemohon Banding memasukkan periode tahun buku untuk tahun pajak 2006 dan 2007 dengan memakai 1 Januari sampai dengan 31 Desember dan tidak ada pemeriksaan pajak. Kemudian Pemohon Banding memasukkan SPT 2008 dengan periode 1 Juli 2007 sampai dengan 30 Juni 2008 yang kebetulan adalah SPT lebih bayar sehingga dilakukan pemeriksaan pajak;

bahwa dalam proses pemeriksaan memang pemeriksa telah menyarankan agar periode tersebut diubah. Namun menurut Pemohon Banding seharusnya himbauan tersebut dilakukan pada saat Pemohon Banding memasukkan SPT karena diketahui periode pembukuannya tidak sama dengan sebelumnya, bukan pada waktu proses pemeriksaan berlangsung, karena dilakukan pada waktu pemeriksaan sehingga tidak mungkin Pemohon Banding melakukan pembetulan, selain itu karena SP3 nya adalah untuk 1 Juli 2007 sampai dengan 30 Juni 2008 dan tidak dilakukan perubahan maka Pemohon Banding juga tidak melakukan perubahan periode pembukuan;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding menyatakan seharusnya yang diperiksa adalah masa 1 Juli 2007 sampai dengan 30 Juni 2008 sesuai dengan SPT Pemohon Banding dan sesuai dengan SP3;

bahwa Pemohon Banding telah mengajukan permohonan ke KPP untuk memakai periode 1 Juli sampai dengan 30 Juni dan telah dijawab oleh KPP PMA V bahwa periode pembukuan tersebut sudah sesuai dengan data yang ada di sistem DJP yaitu sejak awal terdaftar di KPP PMA V sudah memakai periode 1 Juli sampai dengan 30 Juni, sehingga menurut Pemohon Banding dipihak Terbanding sendiri ada pertentangan yaitu antara data surat KPP PMA V menyatakan periode 1 Juli sampai dengan 30 Juni sedangkan pemeriksa memakai 1 Januari sampai dengan 31 Desember;

bahwa atas penjelasan Pemohon Banding tersebut, Terbanding menanggapi bahwa memang surat KPP PMA V menyatakan hal itu namun pada dasarnya Surat tersebut adalah menolak permohonan Pemohon Banding, sehingga seharusnya kembali ke 1 Januari sampai dengan 31 Desember dan sekali lagi Terbanding tekankan bahwa sebenarnya dalam sengketa ini pada waktu proses pemeriksaan, secara materi antara pemeriksa dengan Pemohon Banding sudah sama-sama mengetahui bahwa yang diperiksa adalah periode 1 Januari 2008 sampai dengan 31 Desember 2008;

bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang terjadi dalam persidangan terkait hal-hal yang disampaikan Terbanding yaitu :
Pada tahun 2006 dan 2007 tidak ada pemeriksaan;Terbanding melihat bahwa permohonan penggantian periode tahun buku menjadi Juli-Juni telah ditolak sehingga menurut Terbanding artinya untuk konsistensi Terbanding kembali menggunakan periode Januari-Desember sebagaimana dipakai pada tahun-tahun sebelumnya;Terbanding menggunakan periode 1 Januari 2008 sampai dengan 31 Desember 2008 karena untuk memenuhi konsistensi dengan tahun-tahun sebelumnya yang tidak dikoreksi. Meskipun data SPT yang disampaikan adalah periode Juli 2007 sampai dengan Juni 2008;Terkait dengan pemeriksaan dimana SP3 menyebutkan masa pajak 1 Juli 2007 sampai dengan 30 Juni 2008 sedangkan hasil pemeriksaan adalah untuk masa pajak 1 Januar1 2008 sampai dengan 31 Desember 2008, Terbanding telah mendiskusikan masalah ini dengan pemeriksa dan AR. Dapat Terbanding jelaskan sebagai berikut;bahwa memang Pemohon Banding pada tahun-tahun sebelumnya menggunakan atau melaporkan SPT PPh Badan dengan periode pembukuan 1 Januari sampai dengan 31 Desember baik untuk tahun pajak 2006 maupun tahun pajak 2007. Lalu pada SPT PPh Badan tahun pajak 2008 Pemohon Banding mengisi periode pembukuannya 1 Juli 2007 sampai dengan 30 Juni 2008 yang dimaksudkan Pemohon Banding adalah untuk tahun pajak 2008;bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan pajak terhadap Pemohon Banding untuk tahun pajak 2008. Pada awalnya pemeriksa mengikuti periode pembukuan yang disampaikan Pemohon Banding. Pemeriksa selain memeriksa formalnya juga memeriksa materinya. Pada saat itulah pemeriksa mengetahui bahwa sebetulnya telah terjadi kesalahan yang dilakukan Pemohon Banding dalam periode pembukuannya dalam pengisian SPT PPh Badan tahun Pajak 2008. Pemeriksa telah meminta/menyarankan Pemohon Banding untuk membetulkan kesalahan tersebut menjadi yang seharusnya. Namun Pemohon Banding pada kenyataannya tidak melakukan apa yang disarankan pemeriksa;bahwa berdasarkan pertimbangan tahun-tahun pajak sebelumnya Pemohon Banding menggunakan periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember, maka Pemeriksa memeriksa materinya menggunakan periode 1 Januari 2008 sampai dengan 31 Desember 2008. Terkait hal ini SP3 nya memang belum dilakukan perubahan. Namun secara materi sebenarnya antara pemeriksa dengan Pemohon Banding sudah sama-sama mengetahui bahwa yang dilakukan pemeriksaan adalah periode 1 Januari 2008 sampai dengan 31 Desember 2008. Ini dapat terlihat dari korespondensi selama pemeriksaan diantaranya permintaan dokumen, pembahasan SPHP, tanggapan SPHP dan semuanya adalah untuk 1 Januari 2008 sampai dengan 31 Desember 2008;Terbanding mengakui ada kesalahan yaitu belum mengubah SP3, ini karena pada awalnya Terbanding mendasarkan pada SPT yang disampaikan Pemohon Banding. Pemeriksaan 1 Januari 2008 sampai dengan 31 Desember 2008 dilakukan setelah Terbanding melihat materinya seperti apa;Terbanding menanggapi bahwa memang Surat KPP PMA V menyatakan hal itu namun pada dasarnya surat tersebut adalah menolak permohonan Pemohon Banding, sehingga seharusnya kembali ke 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Dan sekali lagi Terbanding tekankan bahwa sebenarnya dalam sengketa ini pada waktu proses pemeriksaan, secara materi antara pemeriksa dengan Pemohon Banding sudah sama-sama mengetahui bahwa yang diperiksa adalah periode 1 Januari 2008 sampai dengan 31 Desember 2008;Mengenai SE-14/PJ.313/1991 tentang Petunjuk Penerbitan Keputusan Persetujuan/Penolakan Permohonan Perubahan Tahun Buku/Tahun Pajak dari Wajib Pajak terkait dengan permohonan perubahan tahun buku Pemohon Banding. Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa wajib pajak yang hendak mengubah periode pembukuannya terlebih dahulu harus memperoleh persetujuan dari Dirjen Pajak dan untuk maksud tersebut wajib pajak harus mengajukan permohonan kepada Dirjen Pajak dalam hal ini kepada Kepala KPP. Disebutkan juga syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam surat permohonannya. Atas permohonan wajib pajak ini Dirjen Pajak mengeluarkan keputusan persetujuan atau penolakan;Telah melakukan konfirmasi ke KPP terkait dan berdasarkan data yang diperoleh dari KPP tersebut dapat disampaikan bahwa periode pembukuan dalam SPT Tahunan PPh Badan yang dilaporkan Pemohon Banding untuk tahun 2002 sampai dengan tahun 2008, untuk tahun 2002 sampai dengan tahun 2007 periode pembukuan yang dipakai adalah 1 Januari – 31 Desember.     Sedangkan ntuk tahun 2008 adalah 1 Juli – 30 Juni;Menurut Akta Pendirian, Tahun Buku Pemohon Banding adalah 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Dari akta perubahan tahun 1999 terjadi perubahan periode tahun buku yaitu 1 Juli sampai dengan 30 Juni. Pemohon Banding pernah menyampaikan formulir perubahan tahun buku di tahun 2006. Berdasarkan bukti LPAD yang diterima oleh KPP adalah formulir perubahan data wajib pajak dan dalam formulir tersebut Pemohon Banding diantaranya menyatakan bahwa akhir tahun buku adalah 31 Desember;Terbanding memakai data dari SPT-SPT yang sudah disampaikan oleh Pemohon Banding seperti SPT PPh Pasal 21 dan SPT PPh Pasal 23;Memang terdapat dilema selama proses pemeriksaan yaitu untuk tahun pajak 2007 Pemohon Banding menyampaikan SPT dengan periode 1 Januari 2007 sampai dengan 31 Desember 2007. Kemudian SPT 2008 dimasukkan menggunakan periode 1 Juli 2007 sampai dengan 30 Juni 2008. Pemeriksa memutuskan, karena memang menyangkut kewajiban pajak 2008, Pemeriksa meminta data untuk kewajiban pajak 2008 sesuai dengan SPT tahun-tahun lalu yaitu 1 Januari 2008 sampai dengan Desember 2008, dan kebetulan Pemohon Banding juga menyampaikan data tersebut diantaranya berupa invoice, faktur pajak, dan sebagainya untuk masa 1 Januari 2008 sampai dengan 31 Desember 2008;Terbanding mengakui SP3 memang belum dilakukan perubahan, namun demikian sepanjang proses pemeriksaan kedua belah pihak telah menyadari bahwa yang diperiksa adalah untuk masa 1 Januari 2008 sampai dengan 31 Desember 2008. Di awal pemeriksa juga sudah meminta Pemohon Banding untuk membetulkan pengisian SPT nya yang salah tersebut. Memang secara formal Terbanding mengakui ada kesalahan namun secara materi, antara Terbanding dan Pemohon Banding sebetulnya sudah saling memahami bahwa yang diperiksa adalah 1 Januari 2008 sampai dengan 31 Desember 2008;Terbanding menambahkan, bahwa SPT yang disampaikan Juli-2007 sampai dengan Juni-2008, SP3 Juli-2007 sampai dengan Juni-2008, sedangkan pemeriksaan dan ketetapan yang diterbitkan adalah Januari-Desember 2008, sehingga ada pendapat bahwa SPT yang disampaikan Pemohon Banding belum pernah diperiksa, dapat Terbanding tanggapi bahwa itulah yang diperiksa, Terbanding tidak sepakat bahwa SPT Pemohon Banding ini belum diperiksa karena faktanya memang SPT ini sudah dilakukan pemeriksaan dan hasilnya demikian, kalaupun hasil pemeriksaan tersebut salah namun pemeriksaan sudah pernah dilakukan, Terbanding menengaskan bahwa atas SPT LB yang disampaikan Pemohon Banding sudah diperiksa oleh Terbanding dan hasilnya adalah SKP ini;bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang terjadi dalam persidangan terkait hal-hal yang disampaikan Pemohon Banding yaitu :
Terkait periode pembukuan, Pemohon Banding pernah mengirimkan Surat kepada KPP PMA V mengenai permohonan perubahan periode pembukuan. Namun ternyata oleh KPP PMA V dijawab bahwa data periode pembukuan Pemohon Banding di sistem administrasi KPP sejak awal terdaftar di KPP PMA V memang telah menganut periode pembukuan yang meliputi masa 1 Juli sampai dengan 30 Juni. Mengacu kepada surat KPP PMA V tersebut pembukuan dan SPT Tahunan 2008 Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan yaitu menggunakan periode 1 Juli 2007 sampai dengan 30 Juni 2008;Menyatakan benar, bahwa untuk masa Juli 2007 sampai dengan Desember 2007 telah dua kali dilaporkan;Menyatakan mempermasalahkan Periode Tahun Buku ini dalam proses Keberatan. dimana tidak setuju dengan periode yang digunakan Terbanding yaitu Januari – Desember 2008;Kronologis yang disampaikan Terbanding, sebenarnya sejak tahun 1999 Pemohon Banding sudah memakai periode Juli-Juni. Memang Pemohon Banding memasukkan periode tahun buku untuk tahun pajak 2006 dan 2007 dengan memakai 1 Januari sampai dengan 31 Desember dan tidak ada pemeriksaan pajak. Kemudian Pemohon Banding memasukkan SPT 2008 dengan periode 1 Juli 2007 sampai dengan 30 Juni 2008 yang kebetulan adalah SPT lebih bayar sehingga dilakukan pemeriksaan pajak;Dalam proses pemeriksaan memang pemeriksa telah menyarankan agar periode tersebut diubah. Namun menurut Pemohon Banding seharusnya himbauan tersebut dilakukan pada saat Pemohon Banding memasukkan SPT karena diketahui periode pembukuannya tidak sama dengan sebelumnya, bukan pada waktu proses pemeriksaan berlangsung. Karena dilakukan pada waktu pemeriksaan sehingga tidak mungkin Pemohon Banding melakukan pembetulan. Selain itu karena SP3 nya adalah untuk 1 Juli 2007 sampai dengan 30 Juni 2008 dan tidak dilakukan perubahan maka Pemohon Banding juga tidak melakukan perubahan periode pembukuan;Menyatakan seharusnya yang diperiksa adalah masa 1 Juli 2007 sampai dengan 30 Juni 2008 sesuai dengan SPT Pemohon Banding dan sesuai dengan SP3;Terkait materi, menyampaikan tanggapan tertulis Nomor : 006/BALHO/TAX/I/2013 tanggal 28 Januari 2013 yang menjelaskan bahwa pada saat pemeriksaan pemeriksa mengambil peredaran usaha selama periode 1 Juli 2007 sampai dengan 30 Juni 2008, namun biayanya yang dipakai adalah periode 1 Januari 2008 sampai dengan 31 Desember 2008, sehingga menurut Pemohon Banding menjadi tidak sesuai, Terbanding tidak konsisten dengan mengambil data penjualan selama periode Juni-Juli tetapi tidak meyakini biaya-biaya yang terkait sesuai dengan periode penjualan yang diakuinya;Terkait permintaan untuk membetulkan SPT nya, menurut Pemohon banding hal ini tidak dilakukan karena apabila Pemohon Banding membetulkan periode memakai 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2008 maka kemungkinan SPT ini akan menjadi kurang bayar. Selain itu waktu untuk membetulkan sangat sedikit / mendekati batas akhir pemeriksaan sehingga tidak mungkin dilakukan pembetulan. Perlu diketahui bahwa pemeriksaan dilakukan karena SPT Pemohon Banding adalah lebih bayar;Perubahan Tahun Buku bukan karena agar menjadi lebih bayar, ini dilakukan karena grup perusahaan Pemohon Banding laporannya menggunakan Periode Pembukuan 1 Juli sampai dengan 30 Juni, dari dulu pun sebenarnya juga telah memakai periode 1 Juli sampai dengan 30 Juni, memang pada waktu itu ada kesalahan teknis dalam memasukkan SPT memakai 1 Januari sampai dengan 31 Desember;bahwa menurut Majelis, SP3 yang diterbitkan Terbanding dan SPT yang disampaikan Pemohon Banding diketahui sama yaitu masa Juli 2007 sampai dengan Juni 2008 sehingga seharusnya tidak ada masalah dengan masa pajak yang diperiksa;

bahwa menurut Majelis, kewenangan yang diberikan kepada Pemeriksa sesuai dengan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) adalah untuk memeriksa masa pajak Juli 2007 sampai dengan Juni 2008. Apabila Pemeriksa melakukan pemeriksaan tidak sesuai dengan masa yang disebutkan dalam SP3, berarti telah melanggar kewenangannya. Menurut Majelis Pemeriksa menyadari bahwa terdapat perbedaan tahun buku dimana Pemohon Banding menggunakan periode Juli 2007 sampai dengan Juni 2008, namun Pemeriksa mengambil kesimpulan untuk memeriksa dengan menggunakan periode Januari 2008 sampai dengan Desember 2008;

bahwa menurut Majelis, baik Terbanding maupun Pemohon banding telah melakukan kesalahan, yaitu SP3 dengan hasil pemeriksaan tidak berkesesuaian dan SPT yang disampaikan yang menurut Pemohon Banding adalah Tahun Pajak 2008 namun sebenarnya adalah SPT Tahun Pajak 2007 sehingga menyebabkan terjadi dobel pelaporan untuk masa Pajak Juli s/d Desember 2007;

bahwa menurut Majelis, terdapat satu prinsip yang perlu diketahui dalam pemeriksaan pajak yaitu pemeriksaan pajak bukanlah pemeriksaan atas SPTnya, namun yang diperiksa adalah hal yang disebutkan dalam SP3, apabila dalam SP3 disebutkan pemeriksaan untuk masa pajak Juli-2007 sampai dengan Juni-2008 maka periode itulah yang harus diperiksa. Apabila (misalnya) Wajib Pajak tidak memasukkan SPT-nya maka Direktorat Jenderal Pajak masih berhak untuk memeriksa dan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak, adapun SPT hanyalah sebagai data pendukung diluar periode yang disebutkan dalam SP3;

bahwa selanjutnya Majelis berkesimpulan, pelaksanaan pemeriksaan pajak atas SPT PPh Badan Pemohon Banding tidak dilaksanakan sesuai prosedur, karena hasil pemeriksaan tidak berkesesuaian dengan SPT Tahunan PPh badan Masa Pajak 1 Juli 2007 s/d 30 Juni 2008 jo Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor : PEMB-103/WPJ.07/KP.0600/2010 tanggal 12 Juli 2010 jo Surat Perintah Pemeriksaan Pajak ( SP3) Nomor : PRIN-00111/WPJ.07/KP.0600/RIK.SIS/2010 tanggal 4 Mei 2010, dengan demikian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-310/WPJ.07/2012 tanggal 17 Februari 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00032/206/08/058/10 tanggal 26 November 2010, dibatalkan ;

bahwa oleh karena pelaksanaan pemeriksaan pajak atas SPT PPh Badan Pemohon Banding Masa Pajak 1 Juli 2007 s/d 30 Juni 2008 tidak dilaksanakan sesuai prosedur, Majelis tidak melakukan pemeriksaan atas materi koreksi;

bahwa dalam sengketa pajak ini Majelis Hakim Drs. AA, M.M., mengemukakan pendapat yang berbeda ( Dissenting Opinion ) yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-310/ WPJ.07/2012 tanggal 17 Pebruari 2012 berkaitan dengan SKPKB Nomor : 00032/206/08/058/10, Jenis Pajak, PPh Badan, Tahun Pajak 2008 terdapat sengketa yang diajukan banding, yaitu mengenai :

1.     Masalah Perbedaan Masa Pajak Dalam Penerbitan SKPKB;
2.     Koreksi Penghasilan Neto Tahun 2008 sebesar Rp.11894.395.689,- dengan
        perincian sebagai berikut :
        a.  Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.2.848.289.923,00
        b.  Koreksi Biaya Usaha lainnya sebesar Rp.3.079.365.166,00
        c.  Koreksi Biaya Dari Luar Usaha sebesar Rp.5.966.740.600,00
3.     Kredit Pajak sebesar Rp.386.927.717,00
Perbedaan Masa Pajak Dalam Penerbitan SKPKBbahwa Pemohon Banding menyampaikan SPT Tahunan 2008 pada tanggal 10 Desember 2009;

bahwa SPT Tahunan yang disampaikan oleh Pemohon Banding Masa Pajaknya adalah 1 Juli 2007 sampai dengan 30 Juni 2008 dengan Status lebih bayar;

bahwa berdasarkan SPT PPh Badan lebih bayar tersebut, Terbanding menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor : PRIN-0111/WPJ.07/KP.0600/RIK.SIS/2010 tanggal 4 Mei 2010 yang isinya untuk melaksanakan pemeriksaan untuk Masa Pajak Juli 2007 sampai dengan Juni 2008;

bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan atas SPT PPh Badan tersebut, selanjutnya diterbitkan SKPKB PPh Badan Masa Pajak 1 Januari 2008 sampai dengan 31 Desember 2008 dengan Jumlah yang masih Harus dibayar sebesar Rp. 4.322.453.963,-;

bahwa hal yang masih menjadi sengketa adalah Pemohon Banding menggunakan Masa Pajak 1 Juli 2007 sd 30 Juni 2008 sedangkan Terbanding menggunakan masa Pajak 1 Januari 2008 sd 31 Desember 2008, sebagai berikut :

NoUraian
Periode Pembukuan
Cfm Pemohon bandingPeriode Pembukuan
Cfm Terbanding1
Berdasar Akte Pendirian1 Juli sd 30 Juni
2
Berdasar SPT Th.2006,2007 
1 Januari sd 31 Desember3
Berdasar SPT Th.2008Juli 2007 sd Juni 2008
4
General ledger dipinjamkan Juli 2008 sd Juni 2009 
5
General Ledger tidak dipinjamkan
1 Januari 2008 sd 30 Juni 20096
Neraca1 Juli 2008 sd 30 Juni 2009 
7
Laporan Laba Rugi   1 Juli 2008 sd 30 Juni 2009
8
Surat Perintah Pemeriksaan PajakJuli 2007 sd Juni 2008
9
LPP, Data dari Terbanding

1 Januari sd 31 Desember 200810
KKP, Data dari Pemohon Banding1 Juli 2008 sd 30 Juni 2009
11
SKPKB
1 Januari sd 31 Desember 200812
Surat Kepala KPP PMA1 Juli 2008 sd 30 Juni 2009

bahwa pada saat Pemeriksaan, Terbanding menyarankan kepada Pemohon Banding untuk melakukan perubahan mengenai periode pembukuan, yaitu semula masa pajak 1 Juli 2007 sd 30 Juni 2008 menjadi 1 Januari 2008 sd 31 Desember 2008, karena Pemohon Banding didalam melaporkan SPT PPh badan Tahun 2006 dan 2007 menggunakan periode pembukuan – masa pajak 1 Januari sd 31 Desember;

bahwa menurut Pemohon Banding seharusnya saran perubahan masa pajak tersebut disampaikan pada saat menyampaikan SPT Tahunan dan bukan pada saat pemeriksaan;

bahwa karena saran perubahan masa pajak tersebut disampaikan pada saat pemeriksaan, sehingga tidak memungkinkan Pemohon Banding melakukan Pembetulan, selain itu mengingat Surat Perintah Pemeriksaan Pajak ( SP3) adalah untuk masa pajak 1 Juli 2007 sd 30 Juni 2008 dan tidak dilakukan perubahan, maka Pemohon Banding juga tidak melakukan perubahan masa pajak;

bahwa selanjutnya, karena Pemohon Banding bingung mengenai penggunaan masa pajak, maka Pemohon Banding mengajukan Surat ke KPP PMA V nomor : 1.017/ROP/1/09 tanggal 9 Januari 2009, yang isinya mengajukan permohonan untuk menggunakan Tahun Buku 1 Juli sd 30 Juni;

bahwa berdasarkan Surat Kepala KPP PMA nomor : S-301/WPJ.07/KP.0606/2009 tanggal 27 Maret 2009 yang intinya menyebutkan bahwa periode pembukuan yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut, sudah sesuai dengan data yang ada di Sistem DJP, yaitu sejak awal terdaftar di KPP PMA V sudah menggunakan periode 1 Juli sampai dengan 30 Juni, sehingga tidak perlu mengajukan permohonan Tahun Buku ;

bahwa menurut Pemohon Banding, Direktorat Jenderal Pajak sendiri terdapat perbedaan untuk Tahun 2008, yaitu Pemeriksa menggunakan masa pajak 1 Januari 2008 sd 31 Desember 2008 sedangkan menurut KPP PMA menggunakan masa pajak 1 Juli 2007 sd 30 Juni 2008 ;

bahwa menurut Terbanding, Surat dari KPP PMA memang menyatakan hal itu, namun pada dasarnya Surat tersebut adalah menolak permohonan Pemohon Banding, sehingga seharusnya Pemohon Banding kembali menggunakan masa pajak 1 Januari 2008 sd 31 Desember 2008;

bahwa dalam persidangan Majelis menanyakan kepada Pemohon Banding mengenai masalah masa pajak tersebut dan Pemohon Banding mengatakan bahwa seharusnya yang diperiksa adalah masa 1 Juli 2007 sampai dengan 30 Juni 2008 sesuai dengan SPT Pemohon Banding dan sesuai dengan SP3;

bahwa berdasarkan hal hal tersebut diatas, mengingat SPT Tahunan yang disampaikan, Neraca & Laporan Laba Rugi, Surat KPP PMA dan SP3 yang diterbitkan oleh Terbanding menggunakan Masa Pajak 31 Juli 2007 sd 30 Juni 2008, selanjutnya berkesimpulan bahwa seharusnya Pemeriksaan dilakukan untuk masa Pajak 1 Juli 2007 sampai dengan 30 Juni 2008;

bahwa mengingat Terbanding melakukan Pemeriksaan dengan periode pembukuan yang berbeda, yaitu menggunakan masa pajak 1 Januari sd 31 Desember 2008 dan Pemohon Banding menggunakan masa pajak 1 Juli 2007 sd 30 Juni 2008, maka hal tersebut tidak dapat dibandingkan, maka untuk selanjutnya atas materi koreksi tidak dilakukan pemeriksaan.

bahwa berdasarkan uraian diatas, Hakim Drs. AA, M.M. menyatakan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-310/WPJ.07/2012 tanggal 17 Februari 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00032/206/08/058/10 tanggal 26 November 2010;

bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-310/WPJ.07/2012 tanggal 17 Februari 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00032/206/08/058/10 tanggal 26 November 2010, dibatalkan;
Mengingat  :Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menyatakan Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP- 310/WPJ.07/2012 tanggal 17 Februari 2012 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00032/206/08/058/10 tanggal 26 November 2010, atas nama XXX, NPWP YYY sehingga jumlah pajak yang terhutang dihitung kembali sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2008;