Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.52499/PP/M.IXA/19/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.52499/PP/M.IXA/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) Klasifikasi Pos 1 s.d. 4 PIB Pos Tarif 8428.10.10.00, jenis barang QWEMitsubishi Passenger Elevator, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 105640 tanggal 20 Maret 2013 Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 10% BBS 100%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Sebesar 10%; Menurut Terbanding : bahwa importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 105640 tanggal 20 Maret 2013 tidak berhak mendapatkan preferensi tarif dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA); Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding telah mengimpor QWEMitsubishi Passenger Elevator dari China dengan PIB Nomor: 105640 tanggal 20 Maret 2013 dengan Pos Tarif HS 8428.10.1000 pembebanan BM 0% (AC-ETA Form E Ref Nomor: E133100480260018 dan Nomor: E133100480260019), yang kemudian berdasarkan SPTNP Terbanding Nomor: 005015/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 01 April 2013 Pemohon Banding harus membayar tagihan BM dan PDRI sejumlah Rp286.109.000,00 dengan tanpa rincian kesalahan; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 105640 tanggal 20 Maret 2013 dengan pemberitahuan jenis barang QWEMitsubishi Passenger Elevator, Negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 8428.10.10.00, Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 10% BBS 100%, menggunakan Form E Nomor: E133100480260018 dan Nomor: E133100480260019 tanggal 06 Maret 2013; bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3268/KPU.01/2013 tanggal 03 Juni 2013, berdasarkan penelitian, importasi QWEMitsubishi Passenger Elevator, Negara asal China, yang diimpor dengan PIB Nomor: 105640 tanggal 20 Maret 2013, sesuai Form E Nomor E133100480260018 dan Nomor: E133100480260019 tanggal 06 Maret 2013, bentuk stempel yang tertera pada Form E dimaksud berbeda dengan stempel yang tercantum dalam invoice, maka terhadap barang yang diimpor dengan PIB Nomor 105640 tanggal 20 Maret 2013, pembebanan bea masuknya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 036/adm-well/VII/2013 tanggal 08 Juli 2013 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-3150/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan Terbanding yang menyatakan bahwa: “karena diragukan keabsahan Form E Nomor: E133100480260018 dan Nomor: E133100480260019 dan telah dilakukan konfirmasi dengan Surat Nomor: S-1286/KPU.01/2013 tanggal 08 April 2013 yang tidak Pemohon Banding ketahui isinya, ke penerbit Form E yaitu QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic Of China, namun belum dijawab”, sehingga Terbanding telah menetapkan di dalam diktum kedua Keputusan Terbanding pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 10% atas barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor: 105640 tanggal 20 Maret 2013, yang seharusnya tidak perlu terjadi jika Terbanding dapat mempertimbangkan keberadaan pernyataan dari Eksportir QWE Mitsubishi Elevator Co., Ltd. yang sudah disertakan pada saat proses pengajuan Keberatan; bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China; bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area; bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: (a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory; (b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA; (c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted; (d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported; (e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right; bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”; bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a) Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan; b) Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang; c) Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38399/PP/M.X/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38399/PP/M.X/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding atas impor 12 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, sebesar CIF USD 16,767.19, yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor: 159293 tanggal 19 Mei 2010 sebesar CIF USD 8,428.60, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp. 102.425.000,00. Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5754/KPU.01/2010 tanggal 22 Juli 2010, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 159293 tanggal 19 Mei 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI secara hirarki, menjadi sebesar CIF USD 16,767.19. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Dura-Lite Up Right, Dura-Lite Spinner, AT Oxford Up Right (12 jenis barang sesuai dengan PIB Nomor: 159293 tanggal 19 Mei 2010), adapun harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB tersebut adalah harga yang sebenarnya yang tercantum dalam invoice, sesuai dengan Purchase Order Pemohon Banding kepada Shipper. Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean sebesar CIF USD 16,767.19 yang mengakibatkan terbitnya SPTNP Nomor: SPTNP-014989/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 24 Mei 2010 dengan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 102.425.000,00. Keputusan atas Nilai Pabean oleh Terbanding bahwa dalam Pasal 3 ayat 6 (a) dan (b) dari Keputusan Terbanding Nomor: KEP-64/C/1999 dinyatakan sebagai berikut : “(6) Bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan adalah: dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan tarif, antara lain: Certificate of Analysis, Material Safety Data Sheet, Product Information, Brosur atau Catalog, Foto dan/atau contoh barang, Data teknis lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan. dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain: Purchase Order, Sales Contract, Letter of Credit, Freight Manifest, Polis Asuransi, Term of Payment, Foto dan/atau contoh barang, Bukti korespondensi dengan pihak Bank : Payment Order, Nota Debit, dan Transfer Payment., Data teknis dan/atau bukti lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan”. bahwa Pasal 3 ayat (6) b. dari KEP-64/BC/1999 mengatur tentang bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain adalah butir 1 sampai dengan butir 9 tersebut di atas. bahwa dalam bagian menimbang, huruf g Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5754/KPU.01/2010 tanggal 22 Juli 2010 menyatakan: bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode II s/d Metode VI sesuai hirarki penggunaannya. bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan: “Nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal : Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan, Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga dan/atau, Terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang : diberlakukan/diharuskan oleh Undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di daerah pavean, membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut dan/atau, tidak mempengaruhi nilai pabean secara substansial”. bahwa yang menjadikan Metode I gugur adalah apabila memenuhi persyaratan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 690/KMK.05/1996 tanggal 8 Desember 1996 tersebut di atas. bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding dalam bagian menimbang huruf g Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5754/KPU.01/2010 tanggal 22 Juli 2010 menyatakan: bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode II s/d Metode VI sesuai hirarki penggunaannya. tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan Metode I dalam penetapan Nilai Pabean. bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5754/KPU.01/2010 tanggal 22 Juli 2010. Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Banding bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding. bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti yang ada dalam berkas banding diketahui Pemohon Banding mengimpor barang dengan PIB Nomor: 159293 tanggal 19 Mei 2010, berupa Dura-Lite Up Right, Dura-Lite Spinner, AT Oxford Up Right (12 jenis barang sesuai lampiran PIB), negara asal China, sebesar CIF USD 8,428.60. bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean atas impor barang tersebut menjadi sebesar CIF USD 16,767.19 yang Pemohon Banding diwajibkan membayar kekurangan Bea Masuk, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5754/KPU.01/2010 tanggal 22 Juli 2010 sebesar Rp 102.425.000,00. bahwa menurut Pemohon Banding, harga yang diberitahukan Pemohon Banding adalah harga pembelian/transaksi yang sebenarnya dibayarkan kepada pihak penjual yaitu QWE Limited, sesuai dengan bukti-bukti transaksi yang dimiliki Pemohon Banding. bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa : PIB Nomor: 159293 tanggal 19 Mei 2010, Purchase Order Nomor 450 0362046 tanggal 9 April 2010, Invoice Nomor: 1800000523 tanggal 23 April 2010, Packing List tanggal 23 April 2010, B/L nomor 4351-0133-004-019 tanggal 25 April 2010, Marine Cargo Certificate Nomor: MP10601000019/00416 tanggal 22 April 2010, Surat Pemohon Banding Nomor: 028/SI/SR/VIII/2010 tanggal 26 Agustus 2010, Invoice Freight Cost Nomor: JKT 0305832 tanggal 30 April 2010; Telegraphic Transfer (T/T) Nomor AT-184164 tanggal 26 Juli 2010 (Bank RTY); Rincian pembayaran Rekening Koran Bank RTY Periode Juli 2010; Bank Voucher Payment: Cost, Freight, dan Insurance; Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor: 169252/WBC.07/KP.0303/2010 tanggal 26

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37899/PP/M.V/13/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37899/PP/M.V/13/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak : Juni s.d Desember 2006 Pokok Sengketa : tarif PPh Pasal 26 untuk Royalty masa pajak Juni-Desember 2006 yang menurut Terbanding adalah 20%, sedangkan menurut Pemohon Banding tarif Royalty adalah 10%, sehingga menyebabkan selisih PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp. 217.385.001; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan SKD atas nama QWE Group sebagai Pemohon Banding yang memperoleh penghasilan dari Indonesia karena Pemohon Banding hanya menunjukkan Certificate of Residence atas nama RTY Inc. berupa fotokopi; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding menyatakan yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi PPh Pasal 26 dengan alasan transaksi tidak didukung COD dari QWE Group Amerika, dan proses keberatan telah diteliti bahwa jika dilihat dalam segi biaya penerima penghasilan adalah QWE group di Amerika Serikat, namun CODnya kepada MIBS yang kemudian dikoreksi oleh Terbanding; Menurut Majelis : bahwa Majelis dalam sengketa ini akan mencari kejelasan hubungan/kronologis mulai dari QWE sampai dengan MIBS, disamping sebab-sebab Pemohon Banding dalam memotong PPh Pasal 26 atas nama QWE Group serta mengapa COD/SKD yang diberikan Pemohon Banding atas nama MIBS White Plains Inc, bukan MIBS Inc; bahwa nama Pemohon Banding semula adalah PT ABC, didirikan di Jakarta pada tanggal 1 September 1997 dengan Akte Nomor 7 dari Notaris ASD, SH., di Jakarta, dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Repubik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor C2-14.000 HT.01.01.1997 tanggal 31 Desember 1997, yang kemudian telah beberapa kali terjadi perubahan anggaran dasar maupun kepengurusan / direksi. bahwa kemudian terjadi perubahan nama perseroan dari semula PT. ABC menjadi PT XXX yang telah dicatat pada BKPM tertanggal 17 Oktober 2001 dengan nomor : S-814/DU6-BKPM/2001 dan kemudian dinyatakan di hadapan Notaris H. FGH, SH., di Jakarta dengan Akte Nomor : 24 tanggal 27 November 2001. bahwa terakhir berdasarkan Akte Nomor : 4 tanggal 9 Oktober 2009 dari Notaris Ny JKL, SH dalam Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa, nama Pemohon Banding adalah tetap PT XXX (PT MIFS). bahwa PT MIFS (dahulu bernama PT ABC) adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang software perbankan. Dalam menjalankan operasi perusahaannya, PT MIFS menandatangani kesepakatan dalam bentuk International Distribution Agreement (Perjanjian Distribusi International) pada tanggal 1 Juni 2003 dengan ZXC Inc. (MIBS Inc.) yang berada di 525 North Broadway, White Plains, New York 10603 USA dan PT ABC (Pemohon Banding) dimana di dalam perjanjian tersebut, telah disetujui penunjukan Pemohon Banding sebagai distributor non eksklusif untuk perlisensian perangkat lunak computer Opics Banking System dengan manual dan dokumentasi yang digunakan sehubungan dengan perangkat lunak dan setiap versi, milis, pemutakhiran, atau peningkatan perangkat lunak computer dari MIBS. (Perusahaan yang tertera pada Lampiran C Perjanjian tersebut, yang kesemuanya merupakan anak perusahaan langsung dan tidak langsung dari Misys Plc, masing-masing perusahaan secara sendiri-sendiri disebut sebagai “Distributor”, dalam Lampiran C perjanjian tersebut salah satunya disebutkan bahwa untuk Indonesia yang menjadi distributor adalah : PT. ABC). bahwa berdasarkan perjanjian tersebut, atas penggunaan lisensi perangkat lunak computer Opics Banking System, terdapat biaya royalty yang terutang oleh PT MIFS kepada MIBS Inc. Atas biaya royalty yang terutang tersebut, PT MIFS telah melakukan penyetoran PPh Pasal 26 sebesar 10%, akan tetapi ternyata pembayaran tersebut dalam bukti potongnya oleh Pemohon Banding tertulis atas nama The QWE Group dengan alamat 525 North Broadway, White Plains, New York 10603 USA, dan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 26 juga tertulis seperti pada bukti potong, dimana seharusnya adalah MIBS Inc. bahwa Majelis kemudian memeriksa kronologis MIBS Inc. Amerika, yaitu berdasarkan pernyataan Sekretaris Negara Bagian New York : VBN tanggal 21 Juli 2010 dan Wakil Sekretaris : MLP tanggal 19 Juli 2010, sebagai berikut : Period Nama 18/09/1991–14/01/2002 The QWE Group Inc. 15/01/2002–21/05/2003 ZXC (White Plains) Inc. 22/05/2003–now ZXC Inc. bahwa dengan melihat hal tersebut, lawan transaksi Pemohon Banding yaitu MIBS Inc. terbukti dahulunya bernama The QWE Group Inc. dan kemudian menjadi MIBS (White Plains) Inc. bahwa atas dasar fakta-fakta tersebut, Majelis berkeyakinan sebagai berikut : Nama Pemohon Banding yaitu PT MIFS dahulu bernama PT ABC Nama MIBS Inc. USA dahulu bernama The QWE Group Inc dan kemudian menjadi MIBS (White Plains) Inc dengan alamat yang sama yaitu 525 North Broadway, White Plains, New York 10603 USA. White Plains adalah nama jalan di Broadway NY, USA. bahwa berdasarkan penelitian Majelis, terdapat COD atas nama RTY Inc., TIN : 13-3634694, tax year : 2006, yang dikeluarkan oleh Department of The Treasury Internal Revenue Service, Philadelphia, PA 19255, pada tanggal 23 Mei 2007. bahwa Pemohon Banding dalam surat pernyataannya No. : Tax/MIFSIND/1112/08 tanggal 5 Agustus 2011 menyatakan bahwa di dalam proses pemeriksaan maupun keberatan untuk tahun pajak yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2007, Pemohon Banding telah melakukan upaya-upaya dalam rangka mendapatkan dokumen Surat Keterangan Domisili (SKD) atas nama ZXC Inc. (MIBS Inc.) yang berdomisili di Amerika maupun ZXC Limited (MIBS Ltd.) yang berdomisili di Inggris untuk tahun pajak 2006 dan 2007, namun demikian Pemohon Banding baru mendapatkan SKD dimaksud pada saat proses banding berlangsung. bahwa sebagai revisi COD atas nama RTY Inc., dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan COD atas nama ZXC Inc., TIN : 13-3634694, tax year : 2006, yang dikeluarkan oleh Department of The Treasury Internal Revenue Service, Philadelphia, PA 19255, pada tanggal 19 Januari 2011. bahwa berdasarkan COD yang diterbitkan oleh Departement of the Treasury Internal Revenue Service, Philadelphia, PA 19255 tanggal 19 Januari 2011 tersebut, Majelis meyakini bahwa RTY Inc. sama dengan ZXC Inc dan Majelis berpendapat hal itu juga adalah „simple error yang tidak menghilangkan fakta materinya bahwa yang dimaksud adalah sama yaitu MIBS Inc, USA, apalagi untuk tahun pajak 2007 oleh The Treasury Internal Revenue Service telah dibetulkan menjadi MIBS Inc., USA. bahwa dengan demikian Majelis berpendapat The QWE Group Inc. terbukti adalah yang dimaksud dengan MIBS Inc., USA dan terhadap bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 26 oleh Pemohon Banding, Majelis menganggap sebagai „simple error” yang tidak menghilangkan fakta materinya yaitu dibayarkan kepada MIBS Inc., USA. bahwa dengan demikian menurut pendapat Majelis, koreksi Terbanding tidak bisa dipertahankan dan Majelis mengabulkan permohonan Pemohon Banding yaitu Royalti tersebut tunduk pada P3B Pasal

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37829/PP/M.X/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37829/PP/M.X/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2003 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, Koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2003 sebesar Rp. 41.592.211,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya hanya mengajukan banding atas Pajak Masukan, dan meminta SKPKBT ditetapkan menjadi Nihil dengan jumlah kompensasi bulan lalu sebesar Rp. 51.016.503,00 serta Surat Tagihan Pajak (Pokok Kurang Bayar) yang diperhitungkan Rp.00,00. Menurut Terbanding : bahwa sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui terdapat koreksi Pajak Masukan Masa Sama sebesar Rp. 41.592.211,00 dengan alasan karena Pemohon Banding tidak bisa menunjukkan Faktur Pajak dan berdasarkan penelitian data SIP Web Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Empat menu Daftar Penjual tahun 2003 dinyatakan tidak ada. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding berhak melakukan kredit atas Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding bayar kepada penjual barang atau jasa kena pajak yang menerbitkan Faktur Pajak sesuai ketentuan yang berlaku, tidak ada alasan bagi Terbanding untuk tidak mengakui Pajak Masukan Pemohon Banding. Pendapat Majelis : bahwa menurut Terbanding sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui terdapat koreksi Pajak Masukan Masa Sama sebesar Rp. 41.592.211,00 dengan alasan karena Pemohon Banding tidak bisa menunjukkan Faktur Pajak dan berdasarkan penelitian data SIP Web Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Empat menu Daftar Penjual tahun 2003 dinyatakan tidak ada: bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-06/PJ.7/2006 tanggal 22 Agustus 2006 diatur bahwa konfirmasi merupakan salah satu prosedur pemeriksaan yang wajib dilakukan namun bukan merupakan satu-satunya alat uji yang dipakai untuk meyakini bahwa transaksi tersebut benar adanya baik formal maupun material. bahwa Terbanding tidak dapat melakukan pengujian formal dan material melalui pengujian arus uang dan barang sehingga Pajak Masukan tersebut tidak dapat dibuktikan melalui pengujian arus uang dan barang, maka koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 41.592.211,00 tetap dipertahankan. bahwa menurut Pemohon Banding berhak melakukan kredit atas Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding bayar kepada penjual barang atau jasa kena pajak yang menerbitkan Faktur Pajak sesuai ketentuan yang berlaku, tidak ada alasan bagi Terbanding untuk tidak mengakui Pajak Masukan Pemohon Banding. bahwa menurut Pemohon Banding berkaitan dengan sengketa pajak sebagaimana tersebut di atas, Terbanding sama sekali tidak dapat menunjukkan bukti kepada Pemohon Banding bahwa para penjual yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut tidak melaporkan Faktur Pajak yang mereka terbitkan kepada Pemohon Banding. bahwa menurut Pemohon Banding tanggung jawab renteng pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dimaksudkan agar pembeli/penerima jasa memenuhi kewajiban perpajakannya, karena pada prinsipnya beban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan atas Barang Mewah harus ditanggung oleh pembeli. bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Penelitian Keberatan, diketahui koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 41.592.211,00 karena Pemohon Banding tidak bisa menunjukkan Faktur Pajak dan berdasarkan penelitian data SIP Web Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Empat menu Daftar Penjual tahun 2003 dinyatakan tidak ada. bahwa Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti dalam persidangan. bahwa berdasarkan hasil uji bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan diperoleh hasil sebagai berikut : bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding pada persidangan sudah mengakui pemenuhan ketentuan formal penerbitan SKPKBT. bahwa untuk koreksi atas Faktur Pajak dari Pengusaha Kena Pajak penjual PT. QWE tidak ada data yang diserahkan Pemohon Banding. bahwa untuk koreksi atas Faktur Pajak dari Pengusaha Kena Pajak penjual PT. RTY dapat dijelaskan sebagai berikut: (seri FP FBYOC-005- 0000) tidak ada dokumen purchase order, tidak ada Rekening Koran, tidak ada kartu persediaan dan Buku Besar persediaan. bahwa untuk koreksi atas Faktur Pajak dari Pengusaha Kena Pajak penjual PT ASD dan PT FGH data yang diserahkan hanya Faktur Pajak saja, tidak ada dokumen pembayaran, tidak ada purchase order, tidak ada Rekening Koran, tidak ada kartu persediaan, tidak ada buku besar persediaan. bahwa Terbanding tetap mempertahankan seluruh koreksi pada SKPKBT Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2003. bahwa menurut Pemohon Banding, Faktur Pajak Masukan dari PT. QWE, PT. RTY, PT ASD dan PT FGH Tahun 2003 dengan total Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 41.588.612,00, merupakan Faktur Pajak yang sah dan dapat dikreditkan sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 1 angka 23 dimana Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak. bahwa pihak penjual selaku penerbit Faktur Pajak telah melaporkan Faktur Pajaknya dalam SPM Pajak Pertambahan Nilainya sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan berdasarkan data SIP Web Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Empat bagian menu daftar penjual tidak benar dan tidak didukung dengan bukti/fakta yang ada. bahwa adanya buktinya SPM Pajak Pertambahan Nilai Penjual Barang Kena Pajak dan adanya kesalahan kutip membuktikan bahwa konfirmasi Terbanding atas Pajak Masukan tidak akurat dan tidak dapat dipertahankan. bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap SPT Masa PPN dari pihak penjual, Faktur Pajak dan invoice, Surat Jalan dan kuitansi, diketahui Pemohon Banding melakukan pembelian dengan rincian Pajak Masukan sebagai berikut : PKP Penjual NPWP Faktur Pajak Jumlah (Rp) Nomor Tanggal PT QWE PT RTY PT RTY PT RTY PT RTY PT RTY PT RTY PT RTY PT RTY PT RTY PT RTY PT ASD PT ASD PT ASD PT FGH PT FGH 0X.XXX.XX0.7-041.000 0X.XXX.0XX.5-055.000 0X.XXX.0XX.5-055.000 0X.XXX.0XX.5-055.000 0X.XXX.0XX.5-055.000 0X.XXX.0XX.5-055.000 0X.XXX.0XX.5-055.000 0X.XXX.0XX.5-055.000 0X.XXX.0XX.5-055.000 0X.XXX.0XX.5-055.000 0X.XXX.0XX.5-055.000 0X.XXX.XX0.3-402.000 0X.XXX.XX0.3-402.000 0X.XXX.XX0.3-402.000 0X.000.XXX.2-404.001 0X.000.XXX.2-404.001 DTJUE-041-0066352 FBYOC-005-0000401 FBYOC-005-0000408 FBYOC-005-0000413 FBYOC-005-0000416 FBYOC-005-0000432 FBYOC-005-0000438 FBYOC-005-0000442 FBYOC-005-0000447 FBYOC-005-0000454 FBYOC-005-0000477 CNGMW-402-0001190 CNGMW-402-0001190 CNGMW-402-0001190 CEYGS-404-0016187 CEYGS-404-0016188 18/12/2003 01/12/2003 02/12/2003 03/12/2003 04/12/2003 08/12/2003 09/12/2003 10/12/2003 11/12/2003 12/12/2003 18/12/2003 16/12/2003 16/12/2003 17/12/2003 29/12/2003 29/12/2003 36.000,00 3.512.500,00 3.750.000,00 2.890.000,00 3.405.000,00 2.850.000,00 3.565.500,00 3.945.000,00 3.339.600,00 3.500.000,00 1.405.000,00 2.815.227,00 2.296.364,00 3.012.955,00 1.041.793,00 227.272,00 Jumlah 41.592.211,00 bahwa pemeriksaan Majelis tersebut di atas, Pemohon Banding melakukan pembelian kain kepada PT. RTY yang didukung dengan SPT Masa PPN dari pihak penjual, Faktur Pajak dan invoice, Surat Jalan dan kuitansi, dengan PPN Masukan sebagai berikut : Faktur Pajak Jumlah (Rp) Nomor Tanggal FBYOC-005-0000401 FBYOC-005-0000408 FBYOC-005-0000413 FBYOC-005-0000416 01/12/2003 02/12/2003 03/12/2003 04/12/2003 3.512.500,00 3.750.000,00 2.890.000,00 3.405.000,00 FBYOC-005-0000432 08/12/2003 2.850.000,00 FBYOC-005-0000438 09/12/2003 3.565.500,00 FBYOC-005-0000442 10/12/2003 3.945.000,00

PUTUSAN Nomor: PUT-014588.47/2020/PP/M.XIXB Tahun 2021

PUTUSAN Nomor: PUT-014588.47/2020/PP/M.XIXB Tahun 2021 “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” PENGADILAN PAJAK Memeriksa dan memutus sengketa banding pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Cepat, terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-13/WBC.06/2020 tanggal 14 Juli 2020, yang dikenakan kepada Pemohon Banding yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 014588.47/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara: PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, yang beralamat di Jalan RTY No. XA RT/RW 00X Kel. ASD, Kec. Tanjung Karang, Bandar Lampung, dalam hal ini diwakili oleh FGH, jabatan Direktur (berdasarkan Akta Notaris Nomor 31 tanggal 27 Februari 2017 dan Pengesahan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.03-0116217 tanggal 09 Maret 2017), memberikan kuasa kepada: Nama Jabatan Surat Kuasa Nomor : : : JKL Staf, Surat Penunjukan tanpa nomor tanggal 03 Februari 2021 ; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding; MELAWAN Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh: 1. Nama/NIP Jabatan Unit Organisasi : : : MLP/199004242014022002; Pemeriksa Bea Cukai Pertama; Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; 2. Nama/NIP Jabatan unit Organisasi : : : NKO/199106182014022002, Pemeriksa Bea Cukai Pertama; Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, 3. Nama/NIP Jabatan Unit Organisasi : : : BJI/199604232015021003 ; Pelaksana Pemeriksa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-10/KPU.01/2021 tanggal 02 Februari 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut: Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-764/PP/BR/2020 tanggal 14 Desember 2020 juncto Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-022/PP/2020 tanggal 04 Desember 2020; Telah membaca Surat Banding Nomor: 001/ADM.VPA/Xl/2020 tanggal 18 November 2020; Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan; Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan; Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan; Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan; Menimbang, bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPKTNP-13/VVBC.06/2020 tanggal 14 Juli 2020 sesuai dengan Nota Hasil Penelitian Ulang (NHPU) Nomor 09/NHPUAVBC.06/2020 tanggal 10 Juli 2020 diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat dengan perhitungan sebagai berikut: Uraian Kekurangan (Rp) Bea Masuk Cukai PPN PpnBM Pph Ps. 22 Denda Administrasi Bunga 161.964.000,00 0,00 16.197.000,00 0,00 4.050.000,00 0,00 0,00 Jumlah Tagihan 182.211.000,00 Menimbang, bahwa atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor : SPKTNP-13AVBC.06/2020 tanggal 14 Juli 2020 tersebut, Pemohon Banding keberatan sehingga dengan Surat Banding Nomor: 001/ADM.VPA/Xl/2020 tanggal 18 November 2020 Pemohon Banding mengajukan banding; Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001 /ADM.VPA/Xl/2020 tanggal 18 November 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Mengajukan banding terhadap keputusan surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai PABEAN (SPKTNP) Nomor SPKTNP-13AVBC.06/2020 tanggal 14 juli 2020 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Sumatra Bagian Barat selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut : I. Pemenuhan Ketentuan Formal pangajuan Banding 1. Pengajuan banding dibuat dalarn bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang pengadilan pajak; 2. Keputusan Nomor SPKTNP-13AVBC.06/2020 tanggal 14 juli 2020 telah Pemohon Banding terima pada tanggal 17 juli 2020, Pemohon Banding melakukan proses banding terlambat lebih dan jangka waktu 60 hari dikarnakan kendala yang Pemohon Banding dapatkan diantaranya: Direktorat Jendral Bea dan Cukai kantor wilayah DJBC Sumatra Bagian Barat salah mengirim surat pemberitahuan yang seharunya ke port subic tapi ke port manila, sehingga waktu Pemohon Banding konfirmasi kesuplayer Pemohon Banding merek butuh waktu yang lama untuk pengecekan di bea cukai mereka, karena mereka merasa tidak menerima surat yang dikirim oleh Direktorat Jendral Bea dan cukai kantor wilayah DJBC Sumatra Bagian Barat; Pemohon Banding meminta bantuan ke suplayer Pemohon Banding konfirmasi ke bea cukai Port Subic untuk mengkonfirmasi bahwa COO dengan nomer 19-232 adalah resmi, yang nomer COO tersebut diragukan keabsahanya oleh Direktorat Jendral Bea dan cukai kantor wilayah DJBC Sumatra Bagian Barat; Setelah supllayer Pemohon Banding menerima surat pernyataan dan beacukai port subic yang menyatakan COO Pemohon Banding resmi, terdapat kendala lagi yaitu pengiriman, dikarnakan di Subic tidak ada expedisi pengiriman cepat seperti DHL, mereka mengirim menggunakane xpedisi pos local mereka yang mengakibatkan keterlambatan pengiriman, yang dokumen tersebut baru saya terima diawal bulan November 2020; Dari kendala yang Pemohon Banding sebutkan diatas mohon untuk ketua pengadilan pajak dapat memakluminya atas keterlambatan Pemohon Banding dalam pengajuan banding sehingga tidak sesuai yang dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; 3. Bahwa Surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu keputusan terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (I) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak; 4. Bahwa Pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan keputusan SPKTNP-13//VBC.06/2020 tanggal 14 juli 2020 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang pengadilan pajak; 5. Bahwa Pemohon banding telah melunasi sejumlah Rp.182.211.000 sesuai dengan kode biling 620200900050417 dengan menggunakan system transfer menggunakan Bank ZXC pada tanggal 04 September 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang pengadilan pajak j.o Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 untuk Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; 6. Pemenuhan ketentuan pasal 37 Undang-Undang Pengadilan pajak :bahwa surat banding ditandatangani oleh ZAW jabatan selaku direktur yang dibuktikan dengan akta pendirian Nomer 63 Tanggal 15 Desember 2011 ; bahwa dengan demikian surat bandjng yang diajukan pemohon Banding terhadap surat keputusan Direktorat Jendral Bea Dan Cukai Nomer SPKTNP-13/WBC.06/2020 tanggal 14 juli 2020 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak; II. Mengenai Ketetapan semula dan Keputusan yang Dibanding Pemohon Banding telah menerima Surat Persetujuan pengeluaran Barang SPPB ) Nomor 001240AVBC.06/KPP.MP.03/2019 Tanggal 02 Mei 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas pemberitahuan lmpor Barang (PIB) Nomor 001241 Tanggal 02 Mei 2019 dengan rincian perhitungan sebagai berikut Nilai Pabean 115.260 USD dengan nilai Rupiah 1.619.633.520, dikenakan nilai PPN Rp161.964.000, Nilai PPH Rp40.491.000 sehingga total yang Pemohon Banding bayar Rp202.455.000 nila ini Pemohon Banding tidak dikenakan Biaya Masuk (BM)

PUTUSAN Nomor: PUT-013823.19/2020/PP/M.XIXB Tahun 2021

PUTUSAN Nomor: PUT-013823.19/2020/PP/M.XIXB Tahun 2021 “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” PENGADILAN PAJAK Membaca sengketa banding pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Cepat, terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3873/KPU.01/2020 tanggal 14 Agustus 2020 tentang Penetapan atas Keberatan PT QWE Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-008139/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2020 tanggal 16 Juni 2020 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 013823.19/2020/PP, antara: PT QWE, NPWP XX.XXX.0X0.X-XXX.000, beralamat di Jl. RTY No. X, RT 00X RW 00X, ASD, Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, dalam hal ini diwakjli oleh Sdr. FGH jabatan Direktur Utama (berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 39 tanggal 21 November 2017 disertai dengan Bukti Pengesahan Kemenkumham Nomor AHU-0024767.AH.01.02.TAHUN 2017 tanggal 26 November 2017) yang memberikan kuasa kepada: 1. Nama Jabatan Surat Kuasa IKH Nomor : : : : JKL, Kuasa Hukum, 50AVSIAP_ACC/2020 tanggal 22 Januari 2021, KEP-166/PP/lKH/2019 tanggal 14 Februari 2019; 2. Nama Jabatan Surat Kuasa : : : ZXC, Karyawan, 015/ll/SIAP/2021 tanggal 16 Februari 2021, 3. Nama Jabatan Surat Kuasa : : : VBN, Karyawan, tanpa nomor tanggal 09 Maret 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding, MELAWAN Direktur Jenderal Bea dan Cukai, beralamat di Jalan Jenderal A. Yani, Jakarta 13230, hadir dalam persidangan yaitu: 1. Nama/NIP Jabatan Unit Organisasi : : : MLP/199004242014022002; Pemeriksa Bea Cukai Pertama; Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; 2. Nama/NIP Jabatan unit Organisasi : : : NKO/199106182014022002, Pemeriksa Bea Cukai Pertama; Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, 3. Nama/NIP Jabatan Unit Organisasi : : : BJI/198611082007101001 ; Pemeriksa Bea Cukai Pertama; Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; 4. Nama/NIP Jabatan unit Organisasi : : : VHU/198704062007101001 ; Pemeriksa Bea Cukai Mahir; Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; 5. Nama/NIP Jabatan Unit Organisasi : : : CGY/199604232015021003; Pelaksana Pemeriksa; Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-89/KPU.01/2021 tanggal 27 Januari 2021, ST-10/BC/KPU.01/2021 tanggal 02 Februari 2021, ST-13/BC/KPU.01/2021 tanggal 09 Februari 2021, ST-20/BC/KPU.01/2021 tanggal 15 Februari 2021, ST-245/KPU.01/2021 tanggal 03 Maret 2021 dan ST-31/BC/KPU.01/2021 tanggal 09 Maret 2021 untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut: Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-721/PP/BR/2020 tanggal 08 Desember 2020; Telah membaca Surat Banding Nomor: 49/X/SIAP_ACC/2020 tanggal 03 November 2020; Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan; Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan; TENTANG DUDUK SENGKETA Menimbang, bahwa SPTNP Nomor SPTNP-008139/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2020 tanggal 16 Juni 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut: Uraian Diberitahukan (Rp) Ditetapkan (Rp) Kekurangan (Rp) Bea Masuk BMAD/BMl/BMTP BMADS/BMIS/BMTPS Cukai PPN PpnBM Pph Ps. 22 Denda Administrasi 0,00 0,00 676.430.000,00 0,00 192.497.000,00 0,00 48.125.000,00 0,00 0,00 0,00 676.430.000,00 0,00 212.349.000,00 0,00 53.088.000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 19.852.000,00 0,00 4.963.000,00 5.000.000,00 Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran 29.815.000,00 Menimbang, bahwa atas SPTNP Nomor SPTNP-008139/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2020 tanggal 16 Juni 2020, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 035/SIAPIVI/2020 tanggal 17 Juni 2020 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3873/KPU.01/2020 tanggal 14 Agustus 2020 keberatan Pemohon Banding tersebut ditolak dan ditetapkan lain dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Uraian Diberitahukan (Rp) Ditetapkan (Rp) Kekurangan (Rp) Bea Masuk BMAD/BMl/BMTP BMADS/BMIS/BMTPS Cukai PPN PpnBM Pph Ps. 22 Denda Administrasi 0,00 0,00 676.430.000,00 0,00 192.497.000,00 0,00 48.125.000,00 0,00 0,00 0,00 676.430.000,00 0,00 321.351.000,00 0,00 79.338.000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 128.854.000,00 0,00 31.213.000,00 5.000.000,00 Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran 161.067.000,00 bahwa atas Keputusan Terbanding tersebut Pemohon Banding masih keberatan, sehingga dengan Surat Nomor: 49/X/SIAP_ACC/2020 tanggal 03 November 2020 mengajukan banding; Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 49/X/SIAP_Ace/2020 tanggal 03 November 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan Surat Keputusan Terbanding KEP-3873/KPu.01/2020 tanggal 14 Agustus 2020 mengenai penolakan keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-008139/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2020 tanggal 16 Juni 2020; bahwa pada prinsipnya Pemohon Banding menolak Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-3873/KPU.01/2020 tanggal 14 Agustus 2020 dan sebelum melangkah dalam pokok sengketa material, terlebih dahulu akan membahas segi formal pengajuan banding sebagai berikut: A. SEGI FORMAL 1. Pengajuan Banding bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-3873/KPU.01/2020 diterbitkan pada tanggal 14 Agustus 2020 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 28 Agustus 2020 dan pengajuan banding Pemohon Banding tanggal 03 November 2020. Dengan demikian Surat Banding yang Pemohon Banding ajukan masih dalam jangka waktu 60 hari, sebagaimana dimaksud Pasal 96 ayat (2) Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai; 2. Mengenai Ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang No.14 Tahun 2002 Pemohon Banding telah melunasinya sejumlah Rpl61.067.000,00; B. SEGI MATERIAL bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai penerbitan SPTNP Nomor SPTNP-008139/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2020 tanggal 16 Juni 2020 yang dilakukan oleh Terbanding; bahwa dengan diterbitkannya SPTNP tersebut, Pemohon Banding merasa keberatan dengan alasan sebagai berikut: 1. Barang yang impor berupa: • 100% Polyester Textured Filamentwoven Fabric unbleached (Nude cargo) Pemberitahuan Pemohon Banding atas importasi “100% Polyester Textured Filament Woven Fabric Unbleached (Nude Cargo)” dalam PIB Nomor: 267503 tanggal 11 Juni 2020 sebesar CFR USD87,962.20 adalah nilai transaksi yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan Purchase Order, Sales Contract dan Commercial Invoice; 2. Harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar dan sudah sesuai dengan harga transaksi antara Pemohon Banding dengan shipper Pemohon Banding. (terlampir bukti transfer pembayaran invoice ke supplier); bahwa demikian permohonan banding ini Pemohon Banding sampaikan, semoga kiranya Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Pajak berkenan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding dan membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-3873/KPU.01/2020 tanggal 14 Agustus 2020; bahwa dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut: P-1 P-2 P-3 P-4 P-5 P-6 P-7 P-8 P-9 P-10 P-11 P-12 P-13 Keputusan Terbanding Nomor KEP-3873/KPU.01/2020 tanggal 14 Agustus 2020; SPTNP Nomor SPTNP-008139/NOTUL/KPU-T/KPu.01/2020 tanggal 16 Juni 2020; Billing DJBC tanggal 16 Juni 2020 sebesar Rp29.815.000,00 disertai dengan BPN; Purchase order; Sales contract; FormE; PIB Nomor267503 tanggal 11 Juni 2020; Bill of Lading; Commercial Invoice; Packing List: Laporan Surveyor; Salinan Akta Notaris Nomor 04 tanggal 05 November 2018 dan Bukti Pengesahan Kemenkumham Nomor AHU-0024291.AH.01.02.TAHUN 2018 tanggal 06 November 2018; Softcopy Surat Banding (CD); Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan bukti-bukti dan diberi tanda P