Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37829/PP/M.X/16/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2003 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, Koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2003 sebesar Rp. 41.592.211,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya hanya mengajukan banding atas Pajak Masukan, dan meminta SKPKBT ditetapkan menjadi Nihil dengan jumlah kompensasi bulan lalu sebesar Rp. 51.016.503,00 serta Surat Tagihan Pajak (Pokok Kurang Bayar) yang diperhitungkan Rp.00,00. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui terdapat koreksi Pajak Masukan Masa Sama sebesar Rp. 41.592.211,00 dengan alasan karena Pemohon Banding tidak bisa menunjukkan Faktur Pajak dan berdasarkan penelitian data SIP Web Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Empat menu Daftar Penjual tahun 2003 dinyatakan tidak ada. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding berhak melakukan kredit atas Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding bayar kepada penjual barang atau jasa kena pajak yang menerbitkan Faktur Pajak sesuai ketentuan yang berlaku, tidak ada alasan bagi Terbanding untuk tidak mengakui Pajak Masukan Pemohon Banding. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pendapat Majelis | : | bahwa menurut Terbanding sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui terdapat koreksi Pajak Masukan Masa Sama sebesar Rp. 41.592.211,00 dengan alasan karena Pemohon Banding tidak bisa menunjukkan Faktur Pajak dan berdasarkan penelitian data SIP Web Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Empat menu Daftar Penjual tahun 2003 dinyatakan tidak ada:
bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-06/PJ.7/2006 tanggal 22 Agustus 2006 diatur bahwa konfirmasi merupakan salah satu prosedur pemeriksaan yang wajib dilakukan namun bukan merupakan satu-satunya alat uji yang dipakai untuk meyakini bahwa transaksi tersebut benar adanya baik formal maupun material. bahwa Terbanding tidak dapat melakukan pengujian formal dan material melalui pengujian arus uang dan barang sehingga Pajak Masukan tersebut tidak dapat dibuktikan melalui pengujian arus uang dan barang, maka koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 41.592.211,00 tetap dipertahankan. bahwa menurut Pemohon Banding berhak melakukan kredit atas Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding bayar kepada penjual barang atau jasa kena pajak yang menerbitkan Faktur Pajak sesuai ketentuan yang berlaku, tidak ada alasan bagi Terbanding untuk tidak mengakui Pajak Masukan Pemohon Banding. bahwa menurut Pemohon Banding berkaitan dengan sengketa pajak sebagaimana tersebut di atas, Terbanding sama sekali tidak dapat menunjukkan bukti kepada Pemohon Banding bahwa para penjual yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut tidak melaporkan Faktur Pajak yang mereka terbitkan kepada Pemohon Banding. bahwa menurut Pemohon Banding tanggung jawab renteng pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dimaksudkan agar pembeli/penerima jasa memenuhi kewajiban perpajakannya, karena pada prinsipnya beban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan atas Barang Mewah harus ditanggung oleh pembeli. bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Penelitian Keberatan, diketahui koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 41.592.211,00 karena Pemohon Banding tidak bisa menunjukkan Faktur Pajak dan berdasarkan penelitian data SIP Web Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Empat menu Daftar Penjual tahun 2003 dinyatakan tidak ada. bahwa Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti dalam persidangan. bahwa berdasarkan hasil uji bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan diperoleh hasil sebagai berikut : bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding pada persidangan sudah mengakui pemenuhan ketentuan formal penerbitan SKPKBT. bahwa untuk koreksi atas Faktur Pajak dari Pengusaha Kena Pajak penjual PT. QWE tidak ada data yang diserahkan Pemohon Banding. bahwa untuk koreksi atas Faktur Pajak dari Pengusaha Kena Pajak penjual PT. RTY dapat dijelaskan sebagai berikut: (seri FP FBYOC-005- 0000)
bahwa untuk koreksi atas Faktur Pajak dari Pengusaha Kena Pajak penjual PT ASD dan PT FGH data yang diserahkan hanya Faktur Pajak saja, tidak ada dokumen pembayaran, tidak ada purchase order, tidak ada Rekening Koran, tidak ada kartu persediaan, tidak ada buku besar persediaan. bahwa Terbanding tetap mempertahankan seluruh koreksi pada SKPKBT Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2003. bahwa menurut Pemohon Banding, Faktur Pajak Masukan dari PT. QWE, PT. RTY, PT ASD dan PT FGH Tahun 2003 dengan total Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 41.588.612,00, merupakan Faktur Pajak yang sah dan dapat dikreditkan sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 1 angka 23 dimana Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak. bahwa pihak penjual selaku penerbit Faktur Pajak telah melaporkan Faktur Pajaknya dalam SPM Pajak Pertambahan Nilainya sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan berdasarkan data SIP Web Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Empat bagian menu daftar penjual tidak benar dan tidak didukung dengan bukti/fakta yang ada. bahwa adanya buktinya SPM Pajak Pertambahan Nilai Penjual Barang Kena Pajak dan adanya kesalahan kutip membuktikan bahwa konfirmasi Terbanding atas Pajak Masukan tidak akurat dan tidak dapat dipertahankan. bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap SPT Masa PPN dari pihak penjual, Faktur Pajak dan invoice, Surat Jalan dan kuitansi, diketahui Pemohon Banding melakukan pembelian dengan rincian Pajak Masukan sebagai berikut :
bahwa pemeriksaan Majelis tersebut di atas, Pemohon Banding melakukan pembelian kain kepada PT. RTY yang didukung dengan SPT Masa PPN dari pihak penjual, Faktur Pajak dan invoice, Surat Jalan dan kuitansi, dengan PPN Masukan sebagai berikut :
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis tersebut di atas, diketahui Faktur Pajak-Faktur Pajak tersebut di atas dengan jumlah sebesar Rp. 32.162.600,00 untuk Masa Pajak Desember 2003 telah dilaporkan oleh PKP Penjual PT. RTY kepada Kantor Pelayanan Pajak terkait yaitu Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kramat Jati sebagai Pajak Keluaran dan telah disetor. bahwa Majelis berkesimpulan, oleh karena Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP Penjual telah dilaporkan melalui SPT Masa PPN dan telah disetor PPN-nya, maka Pajak Masukan atas pembelian dari PT. RTY sebesar Rp. 32.162.600,00 dapat dikreditkan. bahwa atas pembelian kepada PT QWE, PT ASD, dan PT FGH, dengan jumlah Pajak Masukan sebesar Rp. 9.429.611,00 (Rp. 41.592.211,00 – Rp. 32.162.600,00, tidak didukung dengan bukti yang dapat meyakinkan Majelis bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas Faktur Pajak-Faktur Pajak tersebut termasuk PPN kepada PKP penjual, dengan rincian sebagai berikut :
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis tersebut di atas, diketahui Faktur Pajak-Faktur Pajak tersebut di atas dengan jumlah Pajak Masukan sebesar Rp. 9.429.611,00 untuk Masa Pajak Desember 2003, Pemohon Banding dalam persidangan tidak dapat menyampaikan SPT lawan transaksi maupun bukti pembayaran yang dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran atas Faktur Pajak- Faktur Pajak tersebut termasuk PPN kepada PKP penjual. bahwa Majelis berkesimpulan, oleh karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran PPN atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP Penjual, maka Pajak Masukan atas pembelian dari PT QWE, PT ASD, dan PT FGH Masa Pajak Desember 2003 sebesar Rp. 9.429.611,00 tidak dapat dikreditkan. bahwa selanjutnya Majelis berpendapat koreksi Terbanding terhadap Faktur Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2003 sebesar Rp. 41.592.211,00 yang tetap dipertahankan sebesar Rp. 9.429.611,00 dan yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp. 32.162.600,00. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-813/WPJ.06/ BD.06/2008 tanggal 4 Juni 2008 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2003 Nomor : 00002/307/03/074/07 tanggal 25 Juni 2007, sehingga Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Masa Pajak Desember 2003 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Mengingat | : |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Memutuskan | : | Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-813/WPJ.06/BD.06/2008 tanggal 4 Juni 2008 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2003 Nomor : 00002/307/03/074/07 tanggal 25 Juni 2007, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2003 menjadi sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||

