Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52757/PP/M.XVIIB/19/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52757/PP/M.XVIIB/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan kembali nilai pabean, terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk dan PDRI yang harus ditanggung oleh Pemohon Banding sebesar Rp6.398.000,00; Menurut Terbanding : bahwa dilakukan penetapan kembali nilai pabean dengan menambahkan nilai biaya-biaya yang belum dimasukkan ke dalam nilai pabean berdasarkan data obyektif dan terukur dari informasi perhitungan tarif yang terdapat dalam data kontrak antara DHL dan Pemohon Banding; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding menggunakan tarif IATA dalam pemberitahuan pabeannya. Hal ini disebabkan karena kontrak Pemohon Banding dengan DHL menyebutkan nilai freight adalah “door-to-door” (nilai freight dan biaya pengantaran di Daerah Pabean tidak terpisahkan). Oleh karena tidak adanya data terukur dari DHL Indonesia yang memisahkan komponen biaya freight dengan biaya pengantaran di dalam negeri dimana DHL sebagai perusahaan pengiriman express global melakukan pengiriman secara konsolidasi dengan menggunakan beberapa jaringan HUB dengan menggunakan pesawat sendiri, pesawat komersial, maupun kombinasi di antaranya. Oleh karena itu penggunaan tarif IATA telah sesuai dengan ketentuan PMK 160; Pendapat Majelis : bahwa alasan Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding karena terdapat selisih nilai pabean atas importasi via DHL yang disebabkan terdapat komponen tambahan biaya ex. work, packing cost dan freight yang belum diperhitungkan ke dalam nilai pabean sebagaimana dirinci dalam Bab I point 5.3 huruf C pada LHA Nomor: LHA-13/BC.62/REG/2013 tanggal 28 Februari 2013 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) serta Sanksi Administrasi sejumlah Rp6.398.000,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding tersebut dengan alasan karena menurut Pemohon Banding perhitungan freight melalui DHL telah sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 160/PMK.04/2010 (PMK 160) tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk; bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006 menyebutkan bahwa: “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”. bahwa berdasarkan pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan bahwa: Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal: barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean, nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, dan/atau Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean. bahwa dalam Penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan jo. Pasal 5 ayat (3) PMK-160/PMK.04/2010 menyatakan sebagai berikut: “Yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenamya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk dieksper ke Daerah Pabean ditambah dengan: biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum tercantum dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa: komisi dan jasa, kecuali komisi pembelian, biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan, biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan atau tempat impor di Daerah Pabean, biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dergan pengangkutan barang impor ke pelabuhan atau tempat impor di Daerah Pabean, biaya asuransi.” bahwa Pasal 15 ayat (6) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan sebagai berikut: “Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsiten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu”. bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan bukti-bukti pendukung nilai transaksi barang impor dimaksud. bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi sebagaimana Bukti P-4 s.d. P-24 di atas. bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan pokok sengketa yaitu selisih nilai pabean untuk dokumen importasi via DHL akibat penambahan komponen tambahan biaya ex-work, packing cost dan freight yang belum diperhitungkan ke dalam nilai pabean, dimana menurut Pemohon Banding adalah: bahwa Pemohon Banding menggunakan Tarif IATA dalam pemberitahuan pabeannya dan hal ini disebabkan karena kontrak Pemohon Banding dengan DHL menyebutkan nilai freight adalah “door-to-door” (nilai freight dan biaya pengantaran di Daerah Pabean tidak terpisahkan) karena tidak adanya data terukur dari DHL Indonesia yang memisahkan komponen biaya freight dengan biaya pengantaran di dalam negeri dimana DHL sebagai perusahaan pengiriman express global melakukan pengiriman secara konsolidasi dengan menggunakan beberapa jaringan HUB dengan menggunakan pesawat sendiri, pesawat komersial, maupun kombinasi di antaranya dan oleh karena itu penggunaan Tarif IATA telah sesuai dengan ketentuan PMK 160. bahwa di dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Risalah Pembahasan Akhir, yang pada pokoknya Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dengan Incoterm Cost, Insurance dan Freight (CIF), bahwa tanggapan Pemohon Banding harus menggunakan metode pengulangan (fallback) bertentangan dengan PMK-160, karena penggunaaan metode nilai pabean harus digunakan secara hierarkis dari yang pertama nilai transaksi, kedua nilai transaksi barang identik dan seterusnya, bahwa DHL tidak dapat memberikan data yang terukur atas jasa pengiriman tidak dapat diterima terkait bahwa DHL menerbitkan Invoice sebagai dasar penagihan kepada Pemohon Banding yang merupakan komponen biaya freight atas PIB tersebut dan atas rekapitulasi Invoice dari DHL tersebut untuk PIB terkait sampai sekarang belum diserahkan juga kepada Terbanding (Tim Audit), sehingga Terbanding melakukan perhitungan sebagian nilai pabean berdasarkan informasi perhitungan tarif yang terdapat dalam kontrak antara DHL dan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52752/PP/M.XVIIB/19/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52752/PP/M.XVIIB/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap kekurangan pembayaran sebesar Rp71.452.000,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian di atas, disimpulkan barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 224784 tanggal 7 Juni 2013 tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan tarif preferensi dalan rangka Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) dan selanjutnya atas barang impor tersebut dikenakan bea masuk yang berlaku umum. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding sangat keberatan atas penetapan Terbanding karena WO yang tercantum di dalam Form E itu telah menyatakan bahwa semua material, pekerja dan lain-lain adalah benar berasal dari China dan bukan dari negara lain, karena Form E telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di China, dan Pemohon Banding juga telah mengajukan Surat Keberatan Notul Nomor: 0493/OMI/VII/2013 tanggal 5 Juli 2013 adalah benar yaitu Pemohon Banding telah melampirkan Form E, dan Form E tersebut telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di China dan seharusnya Pemohon Banding tidak dikenakan BM sebesar 10% untuk HS Code 3922.10.90.00. Pendapat Majelis : bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan penelitian Terbanding terhadap Form E Nomor: E1344290.00610040 tanggal 28 Mei 2013 disimpulkan barang berupa shower bath tidak termasuk dalam daftar barang yang memenuhi kriteria wholly obtained (WO) dalam ketentuan Rules of Origin AC-FTA. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding karena menurut Pemohon Banding WO yang tercantum di dalam Form E itu telah menyatakan bahwa semua material, pekerja dan lain-lain adalah benar berasal dari China dan bukan dari negara lain, karena Form E telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di China. bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti-bukti dan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding maupun Pemohon Banding dalam persidangan. bahwa ketentuan dasar mengenai AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50). bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operations between The Association Of South Asian Nations and The Peoples Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area. bahwa PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka AC-FTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap: barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, atau barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan. bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. bahwa ROO/OCP AC-FTA merupakan perjanjian persetujuan negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar negara-negara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh negara-negara ASEAN atau sebaliknya dan dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yang digunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi adalah SKA Form E yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negara-negara ASEAN dan China wajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diatur dalam ROO/OCP ACFTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi. bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend the Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The Peoples Republic Of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China), yaitu pada Annex 3 “Rules Of Origin For The The Asean-China Free Trade Area”, dinyatakan: Rule 2: Origin Criteria For the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall be deemed to be originating and eligible for preferential concessions if they conform to the origin requirements under any one of the following: Products which are wholly obtained or produced as set out and defined in Rule 3; or Products not wholly produced or obtained provided that the said products are eligible under Rule 4, Rule 5 or Rule 6. bahwa pada Rule 3, disebutkan, sebagaimana kutipan berikut: Rule 3: Wholly Obtained Products Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party: Plant and plant products harvested, picked or gathered there, Live animals born a nd raised there, Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above, Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there, Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed, Products taken

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52751/PP/M.XVIIB/19/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52751/PP/M.XVIIB/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan bea masuk oleh Terbanding berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E13305037710010 tanggal 18 Maret 2013, kedapatan bahwa Origin Criteria yang dipersyaratkan pada Product Specific Rule tidak sesuai dengan Agreement (Annex 3), barang yang diimpor adalah Water Tap – BM ½” …dst, (25 jenis barang sesuai dengan PIB), jumlah barang: 904 CT, negara asal: China diberitahukan dalam PIB Nomor: 118705 tanggal 28 Maret 2013, dengan uraian sebagai berikut: Menurut Pemohon Banding : BM AC-FTA (8481.80.91.00, BM 0%; 7418.20.00.00, BM 0%; 7324.90.99.00, BM 0%), Menurut Terbanding : BM MFN (8481.80.91.00, BM 5%; 7418.20.00.00, BM 12,5%; 7324.90.99.00, BM 15%); Menurut Terbanding : bahwa dikarenakan Origin Criteria yang dipersyaratkan pada Product Spesific Rule tidak sesuai dengan Agreement (annex 3) maka terhadap barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 118705 tanggal 28 Maret 2013, pembebanan bea masuknya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN); Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding sangat keberatan atas penetapan Terbanding karena “WO” yang tercantum di dalam Form E itu telah menyatakan bahwa semua material, pekerja dan lain-lain adalah benar berasal dari China dan bukan dari negara lain karena Form E telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di China dan Pemohon Banding juga telah mengajukan Surat Keberatan Nomor: 0238/OMI/IV/2013 tanggal 11 April 2013 adalah benar yaitu Pemohon Banding telah melampirkan Form E dan Form E tersebut telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di China dan seharusnya Pemohon Banding tidak dikenakan BM sebesar 5% untuk HS Code 8481.80.9100, 7418.20.0000, 7324.90.9900. Pendapat Majelis : bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan penelitian Terbanding terhadap Form E Nomor: E133305037710010 tanggal 18 Maret 2013 disimpulkan bahwa Origin Criteria yang dipersyaratkan pada Product Specific Rule tidak sesuai dengan Agreement (Annex 3) sehingga terhadap barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 118705 tanggal 28 Maret 2013, pembebanan bea masuknya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN). bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding karena menurut Pemohon Banding WO yang tercantum di dalam Form E itu telah menyatakan bahwa semua material, pekerja dan lain-lain adalah benar berasal dari China dan bukan dari negara lain, karena Form E telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di China. bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti-bukti dan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding maupun Pemohon Banding dalam persidangan. bahwa ketentuan dasar mengenai AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50). bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operations between The Association Of South Asian Nations and The Peoples Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area. bahwa PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka AC-FTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap: barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, atau barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan. bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. bahwa ROO/OCP AC-FTA merupakan perjanjian persetujuan negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar negara-negara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh negara-negara ASEAN atau sebaliknya dan dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yang digunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi adalah SKA Form E yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negara-negara ASEAN dan China wajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diatur dalam ROO/OCP ACFTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi. bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend the Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The Peoples Republic Of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China), yaitu pada Annex 3 “Rules Of Origin For The The Asean-China Free Trade Area”, dinyatakan: Rule 2: Origin Criteria For the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall be deemed to be originating and eligible for preferential concessions if they conform to the origin requirements under any one of the following: Products which are wholly obtained or produced as set out and defined in Rule 3; or Products not wholly produced or obtained provided that the said

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52750/PP/M.XVIIB/19/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52750/PP/M.XVIIB/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan bea masuk oleh Terbanding berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E13305037710010 tanggal 18 Maret 2013, kedapatan bahwa Origin Criteria yang dipersyaratkan pada Product Specific Rule tidak sesuai dengan Agreement (Annex 3), barang yang diimpor adalah Water Tap – BM ½” …dst, (25 jenis barang sesuai dengan PIB), jumlah barang: 904 CT, negara asal: China diberitahukan dalam PIB Nomor: 118705 tanggal 28 Maret 2013, dengan uraian sebagai berikut: Menurut Pemohon Banding : BM AC-FTA (8481.80.91.00, BM 0%; 7418.20.00.00, BM 0%; 7324.90.99.00, BM 0%), Menurut Terbanding : BM MFN (8481.80.91.00, BM 5%; 7418.20.00.00, BM 12,5%; 7324.90.99.00,BM 15%); Menurut Terbanding : bahwa dikarenakan Origin Criteria yang dipersyaratkan pada Product Spesific Rule tidak sesuai dengan Agreement (annex 3) maka terhadap barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 118705 tanggal 28 Maret 2013, pembebanan bea masuknya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN); Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding sangat keberatan atas penetapan Terbanding karena “WO” yang tercantum di dalam Form E itu telah menyatakan bahwa semua material, pekerja dan lain-lain adalah benar berasal dari China dan bukan dari negara lain karena Form E telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di China dan Pemohon Banding juga telah mengajukan Surat Keberatan Nomor: 0238/OMI/IV/2013 tanggal 11 April 2013 adalah benar yaitu Pemohon Banding telah melampirkan Form E dan Form E tersebut telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di China dan seharusnya Pemohon Banding tidak dikenakan BM sebesar 5% untuk HS Code 8481.80.9100, 7418.20.0000, 7324.90.9900; Pendapat Majelis : bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan penelitian Terbanding terhadap Form E Nomor: E133305037710010 tanggal 18 Maret 2013 disimpulkan bahwa Origin Criteria yang dipersyaratkan pada Product Specific Rule tidak sesuai dengan Agreement (Annex 3) sehingga terhadap barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 118705 tanggal 28 Maret 2013, pembebanan bea masuknya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN); bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding karena menurut Pemohon Banding WO yang tercantum di dalam Form E itu telah menyatakan bahwa semua material, pekerja dan lain-lain adalah benar berasal dari China dan bukan dari negara lain, karena Form E telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di China; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti-bukti dan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding maupun Pemohon Banding dalam persidangan; bahwa ketentuan dasar mengenai AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50); bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operations between The Association Of South Asian Nations and The Peoples Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area; bahwa PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka AC-FTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap: barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, atau barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan. bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. bahwa ROO/OCP AC-FTA merupakan perjanjian persetujuan negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar negara-negara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh negara-negara ASEAN atau sebaliknya dan dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yang digunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi adalah SKA Form E yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negara-negara ASEAN dan China wajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diatur dalam ROO/OCP ACFTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi. bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend the Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The Peoples Republic Of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China), yaitu pada Annex 3 “Rules Of Origin For The The Asean-China Free Trade Area”, dinyatakan: Rule 2: Origin Criteria For the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall be deemed to be originating and eligible for preferential concessions if they conform to the origin requirements under any one of the following: Products which are wholly obtained or produced as set out and defined in Rule 3; or Products not wholly produced or obtained provided that the said products are eligible under

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 52608/PP/M.XVIII.A/16/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 52608/PP/M.XVIII.A/16/2014 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2004 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2004 yaitu Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp777.616.453,00; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding disamping melakukan penyerahan air bersih juga melakukan penyerahan barang dan/atau jasa yang terutang PPN, sehingga wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor melaporkan PPN terutang; Menurut Pemohon Banding : bahwa mengacu Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-539/PJ./2001 tanggal 26 Juli 2001 “Perusahaan Air Minum yang semata-mata melakukan penyerahan bersih tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak”; bahwa atas penyerahan air bersih yang dilakukan oleh Perusahaan Air Minum tidak perlu diterbitkan Faktur Pajak; Menurut Majelis : Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pasal 4A dan Pasal 16B; Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2002 tanggal 23 Juli 2002 Pasal 2 ayat huruf g; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Nomor 9 Tahun 1999 tanggal 25 Mei 1999; bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding melalui surat tanggal Maret 2013 Nomor 973/0209/PDAM/2013 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-054/WPJ.03/2013 tanggal 9 Januari 2013 yang menolak keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2004 Nomor 00010/207/04/308/12 tanggal 3 Mei 2012; bahwa Pemohon Banding mempunyai kegiatan usaha di bidang pengadaan penyaluran air bersih, yang kegiatan utamanya adalah pengadaan dan penyaluran untuk wilayah Kota Palembang, sedangkan kegiatan pendukungnya berupa melakukan penyambungan instalasi, penggantian meter air, dan kegiatan lainnya yang mendukung kegiatan utama; bahwa apabila dibandingkan antara SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2003 Pemohon Banding dengan keputusan atas keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding, yang menjadi koreksi positif Terbanding berupa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2004 sebesar Rp6.470.966.333,00 yang terdiri dari: 1 Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri 2 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 777.616.453,00 Rp 5.693.349.880,00; bahwa penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai berupa penyerahan air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2002 tanggal 23 Juli 2002, yang menyatakan “Atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa: air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf g, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai”, sehingga baik Terbanding maupun Pemohon Banding dalam sengketa banding ini tidak menyengketakan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak dari penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp5.693.349.880,00; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp777.616.453,00 yang menurut Terbanding berasal penyerahan jasa non air yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding karena menurut Pemohon Banding tidak ada penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak kepada pelanggan; bahwa ketidaksetujuan Pemohon Banding atas pendapatan non air dijadikan obyek Pajak Pertambahan Nilai oleh Terbanding karena pendapatan non air bukan merupakan penerimaan dari kegiatan di luar Perusahaan Air Bersih (PDAM Tirta Musi Palembang), tetapi adalah pendapatan yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan pengadaan air bersih (persyaratan kepada calon pelanggan atau pelanggan atas pemasangan pipa dan meter sebagai alat untuk menyalurkan dan mengukur pemakaian air serta perawatan pemeliharaan yang mendapat subsidi dari perusahaan); bahwa menurut Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-2927/WPJ.03/2013 tanggal 17 April 2013 bahwa koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding penyerahan barang dan atau jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah tepat karena penyerahan barang dan atau jasa yang meliputi: Pendapatan Sambungan Baru; Pendapatan Pemeriksaan Air Laboratorium; Pendapatan Penyambungan Kembali; Pendapatan Penggantian Meter Rusak; Pendapatan Penggantian Pipa Persil; Pendapatan Non Air Lainnya; tidak termasuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (tidak termasuk dalam Negative List) sebagaimana diatur dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan pasal-pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga penyerahan barang dan jasa yang dilakukan Pemohon Banding merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai dan atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya Nomor 973/0479/PDAM/2013 tanggal 22 Mei 2013 antara lain menyatakan bahwa PDAM Tirta Musi Palembang adalah Perusahaan Daerah Air Minum milik Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat Palembang yang bergerak dalam pelayanan umum dalam bidang air minum untuk masyarakat dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang, dimana menurut Pasal ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 “Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai”. Menurut pendapat Majelis jasa yang disediakan oleh PDAM Tirta Musi tidak termasuk kedalam jasa sebagaimana dimaksud Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, karena atas jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pelanggan, dimana pelanggan harus membayar sejumlah uang tertentu sesuai dengan jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding dan biaya yang dibayar pelanggan harus disetor ke kas Pemohon Banding, sebagaimana diatur dalam Paragraf Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Nomor 9 Tahun 1999 tanggal 25 Mei 1999, selain itu institusi yang melaksanakan tugas tersebut berbentuk Perusahaan Daerah bukan Dinas Daerah atau Kantor Pemerintahan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat namun tanpa memungut biaya ataupun apabila memungut biaya sifatnya retribusi dan disetor ke kas daerah; bahwa menurut Pemohon Banding pemasangan pipa dan meteran yang digunakan untuk menyalurkan air bersih hanya bersifat penggantian harga pipa, meteran dan upah pasang, namun dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa pipa dan meteran kepemilikan dan pemeliharaan adalah tanggung jawab Pemohon Banding. Dengan demikian Majelis berpendapat biaya yang dibebankan kepada konsumen adalah nilai penggantian atas jasa pemasangan pipa dan meteran yang dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa atas pendapatan non air lainnya

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52505/PP/M.XVIIA/19/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52505/PP/M.XVIIA/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Pembebanan Bea Masuk atas importasi berupa 4.420 Dozen Glass Refilss L2035 negara asal China dengan pembebanan dalam PIB Nomor: 131747 tanggal 8 April 2013 yang diberitahukan dengan tarif BM 0% (AC-FTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan BM 5% (MFN); Menurut Terbanding : bahwa untuk memastikan keabsahan Form E Nomor: E133112100070010 tanggal 21 Maret 2013 yang dilampirkan oleh importir telah dilakukan konfirmasi ke QWE, P.R. China melalui surat nomor S-1502/KPU.01/2013 tanggal 17 April 2012 namun hasil konfirmasi belum diiterima Terbanding; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Penetapan tarif/klasifikasi yang ditetapkan oleh Terbanding atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 131747 tanggal 8 April 2013, berupa 4.420 Dozen Glass Refilss L2035, dari China, yang mewajibkan Pemohon Banding membayar (Notul) untuk barang tersebut sebesar Rp29.532.000,00, Menurut Majelis : bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E133112100070010 tanggal 21 Maret 2013, bahwa Terbanding mengenakan Bea Masuk MFN atas importasi, yang dilakukan oleh Pemohon Banding, karena jenis barang Glass Refills pada box 8 Form E tertulis WO (wholly obtained) sehingga origin criterianya diragukan dan Pejabat Bea dan Cukai membataikan preferensi tarif AC-FTA dan ditetapkan berdasarkan tarif MFN; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding karan Form E Nomor: E133112100070010 tanggal 21 Maret 2013 yang Pemohon Banding lampirkan pada saat importasi adalah sudah sah, karena Form E tersebut ditandatangani pejabat yang berwenang menerbitkan Form E Shanghai, China (form E terlampir). bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan; bahwa ketentuan dasar dari pada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50); bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operations between The Association Of South Asian Nations and The Peoples Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area; bahwa PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka AC-FTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap: barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, atau barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan; bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri; bahwa ROO/OCP AC-FTA merupakan perjanjian persetujuan negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar negara-negara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh negara-negara ASEAN atau sebaliknya dan dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yang digunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi adalah SKA Form E yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negara-negara ASEAN dan China wajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi; bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend the Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The Peoples Republic Of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China), yaitu pada Annex 3 “Rules Of Origin For The The Asean-China Free Trade Area”, dinyatakan: Rule 2: Origin Criteria For the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall be deemed to be originating and eligible for preferential concessions if they conform to the origin requirements under any one of the following: Products which are wholly obtained or produced as set out and defined in Rule 3; or Products not wholly produced or obtained provided that the said products are eligible under Rule 4, Rule 5 or Rule 6. bahwa pada Rule 3, disebutkan, sebagaimana kutipan berikut: Rule 3: Wholly Obtained Products Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party: Plant and plant products harvested, picked or gathered there; Live animals born a nd raised there; Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above; Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there; Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed; Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial