Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37899/PP/M.V/13/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 26 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Masa Pajak | : | Juni s.d Desember 2006 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | tarif PPh Pasal 26 untuk Royalty masa pajak Juni-Desember 2006 yang menurut Terbanding adalah 20%, sedangkan menurut Pemohon Banding tarif Royalty adalah 10%, sehingga menyebabkan selisih PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp. 217.385.001; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan SKD atas nama QWE Group sebagai Pemohon Banding yang memperoleh penghasilan dari Indonesia karena Pemohon Banding hanya menunjukkan Certificate of Residence atas nama RTY Inc. berupa fotokopi; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding menyatakan yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi PPh Pasal 26 dengan alasan transaksi tidak didukung COD dari QWE Group Amerika, dan proses keberatan telah diteliti bahwa jika dilihat dalam segi biaya penerima penghasilan adalah QWE group di Amerika Serikat, namun CODnya kepada MIBS yang kemudian dikoreksi oleh Terbanding; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa Majelis dalam sengketa ini akan mencari kejelasan hubungan/kronologis mulai dari QWE sampai dengan MIBS, disamping sebab-sebab Pemohon Banding dalam memotong PPh Pasal 26 atas nama QWE Group serta mengapa COD/SKD yang diberikan Pemohon Banding atas nama MIBS White Plains Inc, bukan MIBS Inc;
bahwa nama Pemohon Banding semula adalah PT ABC, didirikan di Jakarta pada tanggal 1 September 1997 dengan Akte Nomor 7 dari Notaris ASD, SH., di Jakarta, dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Repubik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor C2-14.000 HT.01.01.1997 tanggal 31 Desember 1997, yang kemudian telah beberapa kali terjadi perubahan anggaran dasar maupun kepengurusan / direksi. bahwa kemudian terjadi perubahan nama perseroan dari semula PT. ABC menjadi PT XXX yang telah dicatat pada BKPM tertanggal 17 Oktober 2001 dengan nomor : S-814/DU6-BKPM/2001 dan kemudian dinyatakan di hadapan Notaris H. FGH, SH., di Jakarta dengan Akte Nomor : 24 tanggal 27 November 2001. bahwa terakhir berdasarkan Akte Nomor : 4 tanggal 9 Oktober 2009 dari Notaris Ny JKL, SH dalam Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa, nama Pemohon Banding adalah tetap PT XXX (PT MIFS). bahwa PT MIFS (dahulu bernama PT ABC) adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang software perbankan. Dalam menjalankan operasi perusahaannya, PT MIFS menandatangani kesepakatan dalam bentuk International Distribution Agreement (Perjanjian Distribusi International) pada tanggal 1 Juni 2003 dengan ZXC Inc. (MIBS Inc.) yang berada di 525 North Broadway, White Plains, New York 10603 USA dan PT ABC (Pemohon Banding) dimana di dalam perjanjian tersebut, telah disetujui penunjukan Pemohon Banding sebagai distributor non eksklusif untuk perlisensian perangkat lunak computer Opics Banking System dengan manual dan dokumentasi yang digunakan sehubungan dengan perangkat lunak dan setiap versi, milis, pemutakhiran, atau peningkatan perangkat lunak computer dari MIBS. (Perusahaan yang tertera pada Lampiran C Perjanjian tersebut, yang kesemuanya merupakan anak perusahaan langsung dan tidak langsung dari Misys Plc, masing-masing perusahaan secara sendiri-sendiri disebut sebagai “Distributor”, dalam Lampiran C perjanjian tersebut salah satunya disebutkan bahwa untuk Indonesia yang menjadi distributor adalah : PT. ABC). bahwa berdasarkan perjanjian tersebut, atas penggunaan lisensi perangkat lunak computer Opics Banking System, terdapat biaya royalty yang terutang oleh PT MIFS kepada MIBS Inc. Atas biaya royalty yang terutang tersebut, PT MIFS telah melakukan penyetoran PPh Pasal 26 sebesar 10%, akan tetapi ternyata pembayaran tersebut dalam bukti potongnya oleh Pemohon Banding tertulis atas nama The QWE Group dengan alamat 525 North Broadway, White Plains, New York 10603 USA, dan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 26 juga tertulis seperti pada bukti potong, dimana seharusnya adalah MIBS Inc. bahwa Majelis kemudian memeriksa kronologis MIBS Inc. Amerika, yaitu berdasarkan pernyataan Sekretaris Negara Bagian New York : VBN tanggal 21 Juli 2010 dan Wakil Sekretaris : MLP tanggal 19 Juli 2010, sebagai berikut :
bahwa dengan melihat hal tersebut, lawan transaksi Pemohon Banding yaitu MIBS Inc. terbukti dahulunya bernama The QWE Group Inc. dan kemudian menjadi MIBS (White Plains) Inc. bahwa atas dasar fakta-fakta tersebut, Majelis berkeyakinan sebagai berikut : bahwa berdasarkan penelitian Majelis, terdapat COD atas nama RTY Inc., TIN : 13-3634694, tax year : 2006, yang dikeluarkan oleh Department of The Treasury Internal Revenue Service, Philadelphia, PA 19255, pada tanggal 23 Mei 2007. bahwa Pemohon Banding dalam surat pernyataannya No. : Tax/MIFSIND/1112/08 tanggal 5 Agustus 2011 menyatakan bahwa di dalam proses pemeriksaan maupun keberatan untuk tahun pajak yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2007, Pemohon Banding telah melakukan upaya-upaya dalam rangka mendapatkan dokumen Surat Keterangan Domisili (SKD) atas nama ZXC Inc. (MIBS Inc.) yang berdomisili di Amerika maupun ZXC Limited (MIBS Ltd.) yang berdomisili di Inggris untuk tahun pajak 2006 dan 2007, namun demikian Pemohon Banding baru mendapatkan SKD dimaksud pada saat proses banding berlangsung. bahwa sebagai revisi COD atas nama RTY Inc., dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan COD atas nama ZXC Inc., TIN : 13-3634694, tax year : 2006, yang dikeluarkan oleh Department of The Treasury Internal Revenue Service, Philadelphia, PA 19255, pada tanggal 19 Januari 2011. bahwa berdasarkan COD yang diterbitkan oleh Departement of the Treasury Internal Revenue Service, Philadelphia, PA 19255 tanggal 19 Januari 2011 tersebut, Majelis meyakini bahwa RTY Inc. sama dengan ZXC Inc dan Majelis berpendapat hal itu juga adalah „simple error yang tidak menghilangkan fakta materinya bahwa yang dimaksud adalah sama yaitu MIBS Inc, USA, apalagi untuk tahun pajak 2007 oleh The Treasury Internal Revenue Service telah dibetulkan menjadi MIBS Inc., USA. bahwa dengan demikian Majelis berpendapat The QWE Group Inc. terbukti adalah yang dimaksud dengan MIBS Inc., USA dan terhadap bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 26 oleh Pemohon Banding, Majelis menganggap sebagai „simple error” yang tidak menghilangkan fakta materinya yaitu dibayarkan kepada MIBS Inc., USA. bahwa dengan demikian menurut pendapat Majelis, koreksi Terbanding tidak bisa dipertahankan dan Majelis mengabulkan permohonan Pemohon Banding yaitu Royalti tersebut tunduk pada P3B Pasal 13 dari Tax Treaty antara Indonesia dengan Amerika Serikat, oleh karena itu royalti yang terutang kepada QWE Group terutang PPh Pasal 26 sebesar 10%, sesuai dengan jumlah PPh Pasal 26 yang telah Pemohon Banding potong. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa tidak terdapat materi sengketa tentang hal lainnya, serta materi sengketa tentang sanksi administrasi; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan, Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menghitung kembali pajak terutang menjadi Nihil sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-50/WPJ.07/2010 tanggal 15 Januari 2010, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni sampai dengan Desember Tahun 2006 Nomor : 00076/204/06/058/09 tanggal 12 Mei 2009 atas nama : PT. XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||

