Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38399/PP/M.X/19/2012
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk | |||||||||||||||||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2010 | |||||||||||||||||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding atas impor 12 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, sebesar CIF USD 16,767.19, yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor: 159293 tanggal 19 Mei 2010 sebesar CIF USD 8,428.60, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp. 102.425.000,00. | |||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5754/KPU.01/2010 tanggal 22 Juli 2010, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 159293 tanggal 19 Mei 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI secara hirarki, menjadi sebesar CIF USD 16,767.19. | |||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Dura-Lite Up Right, Dura-Lite Spinner, AT Oxford Up Right (12 jenis barang sesuai dengan PIB Nomor: 159293 tanggal 19 Mei 2010), adapun harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB tersebut adalah harga yang sebenarnya yang tercantum dalam invoice, sesuai dengan Purchase Order Pemohon Banding kepada Shipper. | |||||||||||||||||||||||||||
| Pendapat Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean sebesar CIF USD 16,767.19 yang mengakibatkan terbitnya SPTNP Nomor: SPTNP-014989/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 24 Mei 2010 dengan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 102.425.000,00.
bahwa dalam Pasal 3 ayat 6 (a) dan (b) dari Keputusan Terbanding Nomor: KEP-64/C/1999 dinyatakan sebagai berikut :
bahwa Pasal 3 ayat (6) b. dari KEP-64/BC/1999 mengatur tentang bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain adalah butir 1 sampai dengan butir 9 tersebut di atas. bahwa dalam bagian menimbang, huruf g Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5754/KPU.01/2010 tanggal 22 Juli 2010 menyatakan:
bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan:
bahwa yang menjadikan Metode I gugur adalah apabila memenuhi persyaratan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 690/KMK.05/1996 tanggal 8 Desember 1996 tersebut di atas. bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding dalam bagian menimbang huruf g Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5754/KPU.01/2010 tanggal 22 Juli 2010 menyatakan:
tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan Metode I dalam penetapan Nilai Pabean. bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5754/KPU.01/2010 tanggal 22 Juli 2010.
bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding. bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti yang ada dalam berkas banding diketahui Pemohon Banding mengimpor barang dengan PIB Nomor: 159293 tanggal 19 Mei 2010, berupa Dura-Lite Up Right, Dura-Lite Spinner, AT Oxford Up Right (12 jenis barang sesuai lampiran PIB), negara asal China, sebesar CIF USD 8,428.60. bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean atas impor barang tersebut menjadi sebesar CIF USD 16,767.19 yang Pemohon Banding diwajibkan membayar kekurangan Bea Masuk, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5754/KPU.01/2010 tanggal 22 Juli 2010 sebesar Rp 102.425.000,00. bahwa menurut Pemohon Banding, harga yang diberitahukan Pemohon Banding adalah harga pembelian/transaksi yang sebenarnya dibayarkan kepada pihak penjual yaitu QWE Limited, sesuai dengan bukti-bukti transaksi yang dimiliki Pemohon Banding. bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: 450 0362046 tanggal 9 April 2010, mengajukan pembelian atas Dura-Lite Up Right, Dura-Lite Spinner, AT Oxford Up Right (12 jenis barang) kepada Supplier QWE Limited., beralamat di XX/F, AXA Centre, XXX Gloucester RO, Wanchai 11111, Hongkong, dengan perincian sebagai berikut :
bahwa Supplier QWE Limited, selanjutnya menerbitkan Commercial Invoice Nomor: 1800000523 tanggal 23 April 2010 dan Packing List, dengan perincian sebagai berikut :
Remark: Vessel: Northern Jasper V.G1016A, CTNR#CRXU2280470 – 20’ (From Hoi Tin); bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: 4351-0133-004-019 tanggal 25 April 2010 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 1800000523 tanggal 23 April 2010 adalah Dura-Lite Up Right, Dura-Lite Spinner, AT Oxford Up Right (12 jenis barang) dari QWE Limited dengan harga sebesar USD 8,177.60. bahwa barang impor Dura-Lite Up Right, Dura-Lite Spinner, AT Oxford Up Right (12 jenis barang) dengan Invoice Nomor: 1800000523 tanggal 23 April 2010 telah diasuransikan di dalam negeri oleh Pemohon Banding dengan Marine Cargo Certificate Nomor: MP10601000019/00416 tanggal 22 April 2010 yang diterbitkan oleh PT VBN Tbk dengan nilai jaminan sebesar USD 8,177.60. bahwa barang impor Dura-Lite Up Right, Dura-Lite Spinner, AT Oxford Up Right (12 jenis barang) dengan Bill of Lading Nomor: 4351-0133-004-019 tanggal 25 April 2010 dan Invoice Nomor: 1800000523 tanggal 23 April 2010 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 159293 tanggal 19 Mei 2010 dengan nilai pabean CIF USD 8,428.60 (FOB USD 8,177.60 + Freight Cost USD 251.00). bahwa nilai pabean atas impor Dura-Lite Up Right, Dura-Lite Spinner, AT Oxford Up Right (12 jenis) barang dengan PIB Nomor: 159293 tanggal 19 Mei 2010 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 16,767.19. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 159293 tanggal 19 Mei 2010 adalah Dura-Lite Up Right, Dura-Lite Spinner, AT Oxford Up Right (12 jenis barang) dari ZXCLtd. dengan harga CIF USD 8,428.60 (FOB USD 8,177.60 + Freight Cost USD 251.00) sesuai dengan Invoice Nomor: 1800000523 tanggal 23 April 2010 dan Bill of Lading Nomor: 4351-0133-004-019 tanggal 25 April 2010. bahwa berdasarkan dokumen Bill of Lading Nomor: 4351-0133-004-019 tanggal 25 April 2010 yang diterbitkan oleh Blue Anchor Line tercantum Shipper ZXC Ltd dan Notify Party Pemohon Banding. bahwa berdasarkan PIB Nomor: 159293 tanggal 19 Mei 2010 tercantum Pemasok ZXCLtd dan Importir Pemohon Banding. bahwa berdasarkan Purchase Order Nomor: 450 0362046 tanggal 9 April 2010 tercantum pemesanan barang impor ditujukan kepada QWE Limited dan berdasarkan Invoice Nomor: 1800000523 tanggal 23 April 2010 tercantum barang impor dijual dan dikirim kepada Pemohon Banding. bahwa berdasarkan surat QWE Limited tanggal 1 Pebruari 2010 menyatakan QWE Limited memberikan wewenang kepada Pemasok ZXC Ltd untuk mengirimkan langsung produk-produk QWE Limited kepada Pemohon Banding dengan memakai invoice QWE Limited. bahwa menurut Pemohon Banding, nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 159293 tanggal 19 Mei 2010 sebesar CIF USD 8,428.60 (FOB USD 8,177.60 + Freight Cost USD 251.00) adalah sesuai dengan invoice dan dokumen-dokumen pendukung lainnya. bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: 1800000523 tanggal 23 April 2010 sebesar USD 8,177.60, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer melalui PT Bank RTY tanggal 26 Juli 2010 sebesar USD 131,736.60 dan telah didebet PT PT Bank RTY tanggal 26 Juli 2010 sebesar USD 131,736.60 sesuai Rekening Koran PT Bank RTY periode Juli 2010; bahwa berdasarkan Aplikasi Transfer melalui PT Bank RTY tanggal 28 Juli 2010 diketahui jumlah yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Supplier QWE Limited adalah sebesar USD 131,736.60 lebih besar dari jumlah yang tertera pada Invoice Nomor: 1800000523 tanggal 23 April 2010 sebesar USD 8,177.60. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Outgoing Clearing Bank RTY (USD) Nomor: 000X-X-0XX0XX-XX tanggal 26 Juli 2010 (G/L Account No: 146019), pembayaran sebesar USD 131,736.60 adalah pembayaran atas 9 (sembilan) invoice, ke-sembilan copy invoice dimaksud disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Majelis, dan di antaranya adalah invoice Nomor: 1800000523 tanggal 23 April 2010 sebesar USD 8,177.60. bahwa berdasarkan bukti-bukti dalam persidangan seperti tersebut di atas, Majelis berkeyakinnan bahwa nilai transaksi atau harga yang sebenarnya/seharusnya dibayar sejumlah FOB USD 8,177.60 ditambah biaya freight, biaya handling, biaya asuransi dan biaya-biaya lainnya sejumlah USD 251.00 sehingga harga CIF adalah USD 8,428.60. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor: 1800000523 tanggal 23 April 2010 sebesar USD 8,177.60 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 159293 tanggal 19 Mei 2010 sebesar CIF USD 8,428.60 (FOB USD 8,177.60 + Freight Cost USD 251.00) adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Dura-Lite Up Right, Dura-Lite Spinner, AT Oxford Up Right (12 jenis barang) sebesar CIF USD 8,428.60 sesuai PIB Nomor: 159293 tanggal 19 Mei 2010. |
|||||||||||||||||||||||||||
| Memperhatikan | : | Surat Permohonan Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. | |||||||||||||||||||||||||||
| Mengingat | : |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5754/KPU.01/2010 tanggal 22 Juli 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-014989/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 24 Mei 2010, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Dura-Lite Up Right, Dura-Lite Spinner, AT Oxford Up Right (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sebesar CIF USD 8,428.60 sesuai PIB Nomor: 159293 tanggal 19 Mei 2010. | |||||||||||||||||||||||||||

