Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38399/PP/M.X/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38399/PP/M.X/19/2012

Jenis Pajak : Bea Masuk
Tahun Pajak : 2010
Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding atas impor 12 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, sebesar CIF USD 16,767.19, yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor: 159293 tanggal 19 Mei 2010 sebesar CIF USD 8,428.60, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp. 102.425.000,00.
Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5754/KPU.01/2010 tanggal 22 Juli 2010, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 159293 tanggal 19 Mei 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI secara hirarki, menjadi sebesar CIF USD 16,767.19.
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Dura-Lite Up Right, Dura-Lite Spinner, AT Oxford Up Right (12 jenis barang sesuai dengan PIB Nomor: 159293 tanggal 19 Mei 2010), adapun harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB tersebut adalah harga yang sebenarnya yang tercantum dalam invoice, sesuai dengan Purchase Order Pemohon Banding kepada Shipper.
Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean sebesar CIF USD 16,767.19 yang mengakibatkan terbitnya SPTNP Nomor: SPTNP-014989/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 24 Mei 2010 dengan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 102.425.000,00.

  1. Keputusan atas Nilai Pabean oleh Terbanding

bahwa dalam Pasal 3 ayat 6 (a) dan (b) dari Keputusan Terbanding Nomor: KEP-64/C/1999 dinyatakan sebagai berikut :
“(6) Bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan adalah:

  1. dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan tarif, antara lain:
    1. Certificate of Analysis,
    2. Material Safety Data Sheet,
    3. Product Information,
    4. Brosur atau Catalog,
    5. Foto dan/atau contoh barang,
    6. Data teknis lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan.
  2. dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain:
    1. Purchase Order,
    2. Sales Contract,
    3. Letter of Credit,
    4. Freight Manifest,
    5. Polis Asuransi,
    6. Term of Payment,
    7. Foto dan/atau contoh barang,
    8. Bukti korespondensi dengan pihak Bank : Payment Order, Nota Debit, dan Transfer Payment.,
    9. Data teknis dan/atau bukti lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan”.

bahwa Pasal 3 ayat (6) b. dari KEP-64/BC/1999 mengatur tentang bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain adalah butir 1 sampai dengan butir 9 tersebut di atas.

bahwa dalam bagian menimbang, huruf g Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5754/KPU.01/2010 tanggal 22 Juli 2010 menyatakan:

  1. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode II s/d Metode VI sesuai hirarki penggunaannya.

bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan:
“Nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal :

  1. Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan,
  2. Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayar
  3. Terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga dan/atau,
  4. Terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang :
    1. diberlakukan/diharuskan oleh Undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di daerah pavean,
    2. membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut dan/atau,
    3. tidak mempengaruhi nilai pabean secara substansial”.

bahwa yang menjadikan Metode I gugur adalah apabila memenuhi persyaratan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 690/KMK.05/1996 tanggal 8 Desember 1996 tersebut di atas.

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding dalam bagian menimbang huruf g Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5754/KPU.01/2010 tanggal 22 Juli 2010 menyatakan:

  1. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode II s/d Metode VI sesuai hirarki penggunaannya.

tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan Metode I dalam penetapan Nilai Pabean.

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5754/KPU.01/2010 tanggal 22 Juli 2010.

  1. Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Banding

bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti yang ada dalam berkas banding diketahui Pemohon Banding mengimpor barang dengan PIB Nomor: 159293 tanggal 19 Mei 2010, berupa Dura-Lite Up Right, Dura-Lite Spinner, AT Oxford Up Right (12 jenis barang sesuai lampiran PIB), negara asal China, sebesar CIF USD 8,428.60.

bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean atas impor barang tersebut menjadi sebesar CIF USD 16,767.19 yang Pemohon Banding diwajibkan membayar kekurangan Bea Masuk, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5754/KPU.01/2010 tanggal 22 Juli 2010 sebesar Rp 102.425.000,00.

bahwa menurut Pemohon Banding, harga yang diberitahukan Pemohon Banding adalah harga pembelian/transaksi yang sebenarnya dibayarkan kepada pihak penjual yaitu QWE Limited, sesuai dengan bukti-bukti transaksi yang dimiliki Pemohon Banding.

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :

  1. PIB Nomor: 159293 tanggal 19 Mei 2010,
  2. Purchase Order Nomor 450 0362046 tanggal 9 April 2010,
  3. Invoice Nomor: 1800000523 tanggal 23 April 2010,
  4. Packing List tanggal 23 April 2010,
  5. B/L nomor 4351-0133-004-019 tanggal 25 April 2010,
  6. Marine Cargo Certificate Nomor: MP10601000019/00416 tanggal 22 April 2010,
  7. Surat Pemohon Banding Nomor: 028/SI/SR/VIII/2010 tanggal 26 Agustus 2010,
  8. Invoice Freight Cost Nomor: JKT 0305832 tanggal 30 April 2010;
  9. Telegraphic Transfer (T/T) Nomor AT-184164 tanggal 26 Juli 2010 (Bank RTY);
  10. Rincian pembayaran
  11. Rekening Koran Bank RTY Periode Juli 2010;
  12. Bank Voucher Payment: Cost, Freight, dan Insurance;
  13. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor: 169252/WBC.07/KP.0303/2010 tanggal 26 Mei 2010,
  14. Buku Bank Periode Juli 2010,
  15. Buku Persediaan Barang Juli 2010,
  16. Kartu Stock,
  17. Buku Besar Hutang Juli 2010,
  18. LHP Fisik,
  19. Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM),
  20. Rincian atas Pembayaran Gabungan.

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: 450 0362046 tanggal 9 April 2010, mengajukan pembelian atas Dura-Lite Up Right, Dura-Lite Spinner, AT Oxford Up Right (12 jenis barang) kepada Supplier QWE Limited., beralamat di XX/F, AXA Centre, XXX Gloucester RO, Wanchai 11111, Hongkong, dengan perincian sebagai berikut :

Description Quatity
(Pc)
Unit Price
(USD/Pc)
Amount
(USD)
Dura-Lite UpRight 55/20 Exp Red
Dura-Lite UpRight 66/24 Exp Red
Dura-Lite UpRight 74/27 Exp/Red
Dura-Lite Spinner 55/20 Red
Dura-Lite Spinner 66/24 Red
Dura-Lite Spinner 74/27 Red
AT Oxford UpRight 55/20 W/TSA Black
AT Oxford UpRight 55/20 W/TSA Red
AT Oxford UpRight 62/22 W/TSA Black
AT Oxford UpRight 62/22 W/TSA Red
AT Oxford UpRight 73/27 W/TSA Black
AT Oxford UpRight 73/27 W/TSA Red
20
27
25
20
27
25
25
20
20
30
20
20
26.70
30.20
33.50
28.60
32.60
36.00
23.50
26.90
26.90
30.10
30.10
30.10
534.00
815.00
837.00
572.00
880.20
900.00
587.50
470.00
538.00
538.00
903.00
602.00
Total 279 8,177.60

bahwa Supplier QWE Limited, selanjutnya menerbitkan Commercial Invoice Nomor: 1800000523 tanggal 23 April 2010 dan Packing List, dengan perincian sebagai berikut :

Description Quatity
(Pc)
Unit Price
(USD/Pc)
Amount
(USD)
Dura-Lite UpRight 55/20 Exp Red
Dura-Lite UpRight 66/24 Exp Red
Dura-Lite UpRight 74/27 Exp/Red
Dura-Lite Spinner 55/20 Red
Dura-Lite Spinner 66/24 Red
Dura-Lite Spinner 74/27 Red
AT Oxford UpRight 55/20 W/TSA Black
AT Oxford UpRight 55/20 W/TSA Red
AT Oxford UpRight 62/22 W/TSA Black
AT Oxford UpRight 62/22 W/TSA Red
AT Oxford UpRight 73/27 W/TSA Black
AT Oxford UpRight 73/27 W/TSA Red
20
27
25
20
27
25
25
20
20
30
20
20
26.70
30.20
33.50
28.60
32.60
36.00
23.50
26.90
26.90
30.10
30.10
30.10
534.00
815.00
837.00
572.00
880.20
900.00
587.50
470.00
538.00
538.00
903.00
602.00
Total 279 8,177.60

Remark: Vessel: Northern Jasper V.G1016A, CTNR#CRXU2280470 – 20’ (From Hoi Tin);

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: 4351-0133-004-019 tanggal 25 April 2010 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut :

Shipper
Consignee
Port of Loading
Vessel
Port of Discharge
Description
Gross Weight
:
:
:
:
:
:
:
ZXC Ltd.
Pemohon Banding
Shanghai
Northern Jasper
Jakarta
As Per Attached Freight Collect
1552.65 Kgs

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 1800000523 tanggal 23 April 2010 adalah Dura-Lite Up Right, Dura-Lite Spinner, AT Oxford Up Right (12 jenis barang) dari QWE Limited dengan harga sebesar USD 8,177.60.

bahwa barang impor Dura-Lite Up Right, Dura-Lite Spinner, AT Oxford Up Right (12 jenis barang) dengan Invoice Nomor: 1800000523 tanggal 23 April 2010 telah diasuransikan di dalam negeri oleh Pemohon Banding dengan Marine Cargo Certificate Nomor: MP10601000019/00416 tanggal 22 April 2010 yang diterbitkan oleh PT VBN Tbk dengan nilai jaminan sebesar USD 8,177.60.

bahwa barang impor Dura-Lite Up Right, Dura-Lite Spinner, AT Oxford Up Right (12 jenis barang) dengan Bill of Lading Nomor: 4351-0133-004-019 tanggal 25 April 2010 dan Invoice Nomor: 1800000523 tanggal 23 April 2010 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 159293 tanggal 19 Mei 2010 dengan nilai pabean CIF USD 8,428.60 (FOB USD 8,177.60 + Freight Cost USD 251.00).

bahwa nilai pabean atas impor Dura-Lite Up Right, Dura-Lite Spinner, AT Oxford Up Right (12 jenis) barang dengan PIB Nomor: 159293 tanggal 19 Mei 2010 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 16,767.19.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 159293 tanggal 19 Mei 2010 adalah Dura-Lite Up Right, Dura-Lite Spinner, AT Oxford Up Right (12 jenis barang) dari ZXCLtd. dengan harga CIF USD 8,428.60 (FOB USD 8,177.60 + Freight Cost USD 251.00) sesuai dengan Invoice Nomor: 1800000523 tanggal 23 April 2010 dan Bill of Lading Nomor: 4351-0133-004-019 tanggal 25 April 2010.

bahwa berdasarkan dokumen Bill of Lading Nomor: 4351-0133-004-019 tanggal 25 April 2010 yang diterbitkan oleh Blue Anchor Line tercantum Shipper ZXC Ltd dan Notify Party Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan PIB Nomor: 159293 tanggal 19 Mei 2010 tercantum Pemasok ZXCLtd dan Importir Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan Purchase Order Nomor: 450 0362046 tanggal 9 April 2010 tercantum pemesanan barang impor ditujukan kepada QWE Limited dan berdasarkan Invoice Nomor: 1800000523 tanggal 23 April 2010 tercantum barang impor dijual dan dikirim kepada Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan surat QWE Limited tanggal 1 Pebruari 2010 menyatakan QWE Limited memberikan wewenang kepada Pemasok ZXC Ltd untuk mengirimkan langsung produk-produk QWE Limited kepada Pemohon Banding dengan memakai invoice QWE Limited.

bahwa menurut Pemohon Banding, nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 159293 tanggal 19 Mei 2010 sebesar CIF USD 8,428.60 (FOB USD 8,177.60 + Freight Cost USD 251.00) adalah sesuai dengan invoice dan dokumen-dokumen pendukung lainnya.

bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: 1800000523 tanggal 23 April 2010 sebesar USD 8,177.60, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer melalui PT Bank RTY tanggal 26 Juli 2010 sebesar USD 131,736.60 dan telah didebet PT PT Bank RTY tanggal 26 Juli 2010 sebesar USD 131,736.60 sesuai Rekening Koran PT Bank RTY periode Juli 2010;

bahwa berdasarkan Aplikasi Transfer melalui PT Bank RTY tanggal 28 Juli 2010 diketahui jumlah yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Supplier QWE Limited adalah sebesar USD 131,736.60 lebih besar dari jumlah yang tertera pada Invoice Nomor: 1800000523 tanggal 23 April 2010 sebesar USD 8,177.60.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Outgoing Clearing Bank RTY (USD) Nomor: 000X-X-0XX0XX-XX tanggal 26 Juli 2010 (G/L Account No: 146019), pembayaran sebesar USD 131,736.60 adalah pembayaran atas 9 (sembilan) invoice, ke-sembilan copy invoice dimaksud disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Majelis, dan di antaranya adalah invoice Nomor: 1800000523 tanggal 23 April 2010 sebesar USD 8,177.60.

bahwa berdasarkan bukti-bukti dalam persidangan seperti tersebut di atas, Majelis berkeyakinnan bahwa nilai transaksi atau harga yang sebenarnya/seharusnya dibayar sejumlah FOB USD 8,177.60 ditambah biaya freight, biaya handling, biaya asuransi dan biaya-biaya lainnya sejumlah USD 251.00 sehingga harga CIF adalah USD 8,428.60.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor: 1800000523 tanggal 23 April 2010 sebesar USD 8,177.60 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 159293 tanggal 19 Mei 2010 sebesar CIF USD 8,428.60 (FOB USD 8,177.60 + Freight Cost USD 251.00) adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Dura-Lite Up Right, Dura-Lite Spinner, AT Oxford Up Right (12 jenis barang) sebesar CIF USD 8,428.60 sesuai PIB Nomor: 159293 tanggal 19 Mei 2010.

Memperhatikan : Surat Permohonan Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
3. Ketentuan serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5754/KPU.01/2010 tanggal 22 Juli 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-014989/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 24 Mei 2010, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Dura-Lite Up Right, Dura-Lite Spinner, AT Oxford Up Right (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sebesar CIF USD 8,428.60 sesuai PIB Nomor: 159293 tanggal 19 Mei 2010.