Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.52499/PP/M.IXA/19/2014
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2013 | ||||||||||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) Klasifikasi Pos 1 s.d. 4 PIB Pos Tarif 8428.10.10.00, jenis barang QWEMitsubishi Passenger Elevator, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 105640 tanggal 20 Maret 2013 Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 10% BBS 100%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Sebesar 10%; | ||||||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 105640 tanggal 20 Maret 2013 tidak berhak mendapatkan preferensi tarif dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA); | ||||||||||||||||||||
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding telah mengimpor QWEMitsubishi Passenger Elevator dari China dengan PIB Nomor: 105640 tanggal 20 Maret 2013 dengan Pos Tarif HS 8428.10.1000 pembebanan BM 0% (AC-ETA Form E Ref Nomor: E133100480260018 dan Nomor: E133100480260019), yang kemudian berdasarkan SPTNP Terbanding Nomor: 005015/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 01 April 2013 Pemohon Banding harus membayar tagihan BM dan PDRI sejumlah Rp286.109.000,00 dengan tanpa rincian kesalahan; | ||||||||||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 105640 tanggal 20 Maret 2013 dengan pemberitahuan jenis barang QWEMitsubishi Passenger Elevator, Negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 8428.10.10.00, Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 10% BBS 100%, menggunakan Form E Nomor: E133100480260018 dan Nomor: E133100480260019 tanggal 06 Maret 2013;
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3268/KPU.01/2013 tanggal 03 Juni 2013, berdasarkan penelitian, importasi QWEMitsubishi Passenger Elevator, Negara asal China, yang diimpor dengan PIB Nomor: 105640 tanggal 20 Maret 2013, sesuai Form E Nomor E133100480260018 dan Nomor: E133100480260019 tanggal 06 Maret 2013, bentuk stempel yang tertera pada Form E dimaksud berbeda dengan stempel yang tercantum dalam invoice, maka terhadap barang yang diimpor dengan PIB Nomor 105640 tanggal 20 Maret 2013, pembebanan bea masuknya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 036/adm-well/VII/2013 tanggal 08 Juli 2013 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-3150/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan Terbanding yang menyatakan bahwa: “karena diragukan keabsahan Form E Nomor: E133100480260018 dan Nomor: E133100480260019 dan telah dilakukan konfirmasi dengan Surat Nomor: S-1286/KPU.01/2013 tanggal 08 April 2013 yang tidak Pemohon Banding ketahui isinya, ke penerbit Form E yaitu QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic Of China, namun belum dijawab”, sehingga Terbanding telah menetapkan di dalam diktum kedua Keputusan Terbanding pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 10% atas barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor: 105640 tanggal 20 Maret 2013, yang seharusnya tidak perlu terjadi jika Terbanding dapat mempertimbangkan keberadaan pernyataan dari Eksportir QWE Mitsubishi Elevator Co., Ltd. yang sudah disertakan pada saat proses pengajuan Keberatan; bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China; bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area; bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”; bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”; bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696; bahwa yang menjadi sengketa adalah Form E Nomor: E133100480260018 dan Nomor: E133100480260019 tanggal 06 Maret 2013 diterbitkan QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic Of China oleh Terbanding ditetapkan tidak mendapat Preferensial Tarif AC-FTA (Bea Masuk MFN); bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan:
bahwa berdasarkan hasil konfirmasi dari QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China Nomor: 201303012 tanggal 28 Juni 2013 kepada Terbanding atas surat Nomor: S-1286/KPU.01/2013 tanggal 08 April 2013, dan menyatakan Form E Nomor: E133100480260018 dan Nomor: E133100480260019 tanggal 06 Maret 2013 adalah benar dan sah yang diterbitkan QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China, sehingga Form E Nomor E133100480260018 dan Nomor: E133100480260019 tanggal 06 Maret 2013 dapat diterima. Oleh karenanya atas importasi QWE Mitsubishi Passenger Elevator, Negara asal China, Pos Tarif 8428.10.10.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 105640 tanggal 20 Maret 2013 diberikan preferensi tarif skema ACFTA dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya menjadi sebesar 0% (10% BBS 100%); |
||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa QWE Mitsubishi Passenger Elevator, Negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 8428.10.10.00, tarif bea masuk ACFTA 0% yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 105640 tanggal 20 Maret 2013 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan atas barang impor berupa QWE Mitsubishi Passenger Elevator, Negara asal China, dikenakan pembebanan tarif bea masuk skema ACFTA sebesar 0% sesuai dengan PIB Nomor: 105640 tanggal 20 Maret 2013; | ||||||||||||||||||||
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; |
||||||||||||||||||||
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3268/KPU.01/2013 tanggal 03 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-005015/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 01 April 2013, atas nama PT XXX, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas barang impor QWE Mitsubishi Passenger Elevator, negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 8428.10.10.00, mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0% sesuai PIB Nomor: 105640 tanggal 20 Maret 2013, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding. |

