Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79914/PP/M.IVB/15/2017
Tahun Putusan

: 2017

Kategori Putusan
: PPh Badan
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Penghasilan Netto sebesar Rp.5.840.074.359,00 yang terdiri atas :