Putusan Nomor : Put-79914/PP/M.IVB/15/2017
| Jenis Pajak | : | PPh Badan |
| Tahun Pajak | : | 2012 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Penghasilan Netto sebesar Rp.5.840.074.359,00 yang terdiri atas : Koreksi Penjualan Ekspor sebesar Rp3.175.782,00;Koreksi Penjualan Lokal sebesar Rp5.836.898.577,00Koreksi Penjualan Ekspor sebesar Rp3.175.782,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen dan perhitungan penjualan ekspor saat proses keberatan sehingga Terbanding tidak dapat melakukan penelitian terhadap jumlah penjualan ekspor yang dilakukan Pemohon Banding; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa penjualan ekspor yang Pemohon Banding lampirkan telah sesuai dengan PEB yang ada pada dokumen Pemohon Banding sedangkan perhitungan dari Terbanding berbeda karena PEB yang Terbanding input tanggalnya berbeda dengan Pemohon Banding tetapi Terbanding tidak menunjukkan kepada Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding menganggap bahwa tanggal PEB yang digunakan untuk penghitungan kurs adalah yang sesuai dengan tanggal di PEB Pemohon Banding. Jadi tidak ada selisih di total nilai ekspor; |
| Menurut majelis | : | bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Penghasilan Netto berupa koreksi Penjualan Ekspor sebesar Rp3.175.782,00; bahwa karena sengketa ini terjadi karena adanya perbedaan nilai kurs yang digunakan untuk menghitung nilai ekspor Pemohon Banding; bahwa dalam sidang pemeriksaan, Pemohon Banding menyatakan setuju dengan perhitungan Terbanding, sehingga Pemohon Banding dapat menerima koreksi atas penjualan ekspor sebesar sebesar Rp3.175.782,00; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Majelis berpendapat koreksi terbanding atas penjualan ekspor sebesar Rp3.175.782,00 sudah benar dan tetap dipertahankan; Koreksi Penjualan Lokal sebesar Rp5.836.898.577,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding telah melakukan penelitian terhadap Rekapitulasi Penjualan Lokal yang dilakukan oleh Pemeriksa berdasarkan Rekening Koran BANK GGG IDR (No. Rek. 0XXXXXXXXX) dan Buku Kas di Kertas Kerja Pemeriksa. Berdasarkan rekening koran dan buku kas diketahui jumlah penjualan lokal sebesar Rp.6.255.914.204,00 sehingga koreksi yang telah dilakukan pemeriksa sudah benar; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa DPP PPN berupa penjualan lokal menurut Pemohon Banding pada permohonan banding ini jumlahnya tetap sama dengan DPP PPN pada SPT Masa yang telah Pemohon Banding laporkan karena dasarnya adalah jumlah penjualan lokal yang telah Pemohon Banding laporkan dengan benar; |
| Menurut majelis | : | bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas penjualan lokal sebesar Rp5.836.898.577,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa penjualan lokal menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp419.015.627,00 sedangkan menurut Terbanding adalah sebesar Rp6.255.914.204,00, sehingga penjualan lolkal dikoreksi positif oleh Terbanding sebesar Rp5.836.898.577,00; bahwa Terbanding melakukan penghitungan penjualan lokal berdasarkan uang masuk pada Rekening Koran BANK GGG IDR No. 0XXXXXXXXX yang bukan berasal dari pemindahbukuan Rekening Koran BANK GGG USD No. 0XXXXXXXXX, dan Setoran Tunai dari kas serta uang masuk pada Buku Kas yang tidak berasal dari Rekening Korang IDR BANK GGG No. 0XXXXXXXXX maupun Rekening Koran USD 0XXXXXXXXX; bahwa Pemohon Banding tidak setuju, dengan alasan bahwa tidak semua uang masuk tersebut berasal dari penjualan, dan yang dikoreksi Terbanding tersebut adalah uang masuk yang berasal dari pencairan utang/pinjaman dan juga termasuk PPN; bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam berkas sengketa serta berkas uji bukti, diperoleh fakta sebagai berikut: bahwa jumlah akumulasi nilai uang masuk yang dicatat dalam buku bank dan buku kas antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah sama, yaitu:UraianPemohon BandingTerbandingTotal uang masuk BANK GGG IDR 0XXXXXXXXX 5.122.232.6895.122.232.689Total uang masuk ke Kas5.866.240.7115.866.240.711Jumlah 10.988.473.40010.988.473.400bahwa setelah dilakukan pengujian atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa rincian sengketa banding Rp.5.836.898.577,00 adalah sebagai berikut:bahwa Pemohon Banding setuju atas koreksi penjualan lokal sebesar Rp3.427.872,00, sehingga jumlah koreksi yang masih disengketakan menjadi sebesar Rp5.833.471.305,00;bahwa rincian sengketa sebesar Rp5.833.471.305,00 tersebut adalah sebagai berikut:NoAlasan Pemohon BandingJumlah SengketaKeterangan1 2 3 4 5 Pencairan Valas Setor Tunai dari Kas Koreksi jurnal PPN Pinjaman Pemegang Saham246.358.000 35.000.000 75.000.000 42.244.290 5.434.869.015Rek IDR BANK GGG Rek IDR BANK GGG Buku Kas Rek IDR BANK GGG Rp23.153.381,00 dan Buku Kas Rp19.090.909,00 Rek IDR BANK GGG Rp1.404.832.000,00 dan Buku Kas Rp4.030.037.015,00 Jumlah 5.833.471.305 bahwa atas sengketa tersebut diperoleh fakta sebagai berikut:Pencairan Valas sebesar Rp246.358.000,00 Bahwa uang masuk sebesar Rp246.358.000,00 pada Rek BANK GGG IDR tersebut berdasarkan bukti yang ada adalah merupakan setoran dari Valas, yaitu sebesar Rp56.658.000,00 setoran tanggal 21/06/2012 dan sebesar Rp189.700.000,00 setoran tanggal 29/06/2012;Setoran Tunai dari Kas sebesar Rp35.000.000,00Bahwa sebesar Rp5.000.000,00 disetorkan oleh Yuli Astuti pada tanggal 23 Juli 2012 dan dicatat di buku bank sebagai pinjaman pemegang saham bukan sebagasi setoran tunai dari buku kas, sedangkan dalam buku kas pengeluaran dicatat pada tanggal 28 Juli 2012, hal ini karena setoran tersebut ditalangi lkebih dahulu oleh pegawai Pemohon Banding, sehingga pengeluaran di buku kas baru dicatat pada tanggal 28 Juli 2012;Bahwa sebesar Rp30.000.000,00 berdasarkan keterangan dalam rekening koran adalah KR otomatis merupakan tolakan kiriman uang disebabkan nomor rekening yang dituju tidak terdaftar, dengan demikian uang tersebut merupakan kiriman uang dari Pemohon Banding yang masuk kembali ke rekening Pemohon Banding;Koreksi jurnal sebesar Rp75.000.000,00 Bahwa menurut Pemohon Banding jumlah unag masuk sebesar Rp75.000.000,00 pada tanggal 18 September 2012 merupakan kesalahan input, yang selanjutnya dilakukan koreksi dengan jurnal tanggal 6 Oktober 2012; Bahwa bahwa dalam jurnal koreksi tanggal 6 Oktober 2012 dicatat sebagai koreksi double taanggal 13 September 2012; bahwa berdasarkan catatatan dalam buku kas, jumlah penerimaan sebesar Rp75.000.000,00 tercatat pada tanggal 18 September 2012 dan 19 september 2012 sebesar Rp75.000.000,00, terdapat kesalahan pemberian keterangan dalam jurnal tanggal 6 Oktober 2012, karena pada tanggal 13 September 2012 tidak terdapat penerimaan uang yang tercatat hanya pengeluaran dengan jumlah yang berbeda;PPN sebesar Rp42.244.290,00 bahwa berdasarkan berdasarkan bukti yang ada, Pemohon Banding mencatat penerimaan penjualan dalam buku kas dan buku bank atas pembayaran oleh konsumen sebesar harga jual ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN); bahwa dalam SPT Masa Pajak Januari sd Desember 2012, Pemohon Banding melaporkan penjualan lokal sebesar Rp419.015.627,00 dan Pajak Keluaran (PPN) sebesar Rp419.901.563,00, namun dalam uji bukti Pemohon Banding setuju atas koreksi penjualan sebesar Rp3.427.872,00 sehingga penjualan lokal menurut Pemohon Banding menjadi Rp422.442.900,00;Pinjaman Pemegang Saham sebesar Rp5.434.869.015,00bahwa Pemohon Banding tidak setuju jumlah uang masuk sebesar Rp5.434.869.015,00 dikoreksi Terbanding sebagai penerimaan dari penjualan lokal, karena menurut Pemohon Banding uang masuk tersebut merupakan pinjaman kepada Pemegang Saham; bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan arang briket batubara, selain melakukan penjualan ekspor juga melakukan penjualan lokal; bahwa hasil penjualan lokal ditampung Pemohon Banding sebagian di rekening BANK GGG No.0XXXXXXXXX dan sebagian diterima melalui kas; bahwa jumlah uang masuk yang menjadi sengketa sebesar Rp5.434.869.015,00 tersebut adalah uang masuk pada BANK GGG IDR sebesar Rp1.404.832.000,00 dan pada Buku Kas sebesar Rp4.124.127.924,00; bahwa atas uang masuk tersebut Terbanding melakukan penelusuran angka-angka pada rekening Koran IDR 0XXXXXXXXX dan buku kas, diketahui bahwa uang masuk tersebut tidak berasal dari pencairan (pemindahbukuan/transfer) dari rekening koran US$ 0XXXXXXXXX dan setoran tunai dari kas; bahwa Pemohon Banding mendalikan bahwa jumlah sebesar Rp5.434.869.015,00 tersebut adalah pinjaman kepada Pemegnag Saham; bahwa atas dalil Pemohon Banding yang menyatakan uang masuk ke BANK GGG dan ke Kas sebesar Rp5.434.869.015,00 tersebut adalah pinjaman dari Pemegang Saham, diketahui fakta sebagai berikut; bahwa Pemohon Banding merupakan Perseroan Terbatas, sehingga untuk keperluan perpajakan, pinjaman kepada Pemegang Saham diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan;bahwa tidak ada bukti perjanjian pinjaman antara Pemohon Banding dengan Pemegang Saham;bahwa dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2012 per 31 Desember 2012 pada Neraca tidak terdapat akun pinjaman kepada Pemegang Saham;bahwa Pemohon Banding mendalilkan, pinjaman tersebut dilaporkan di SPT masuk ke Hutang Usaha, namun dalil Pemohon Banding tidak didukung dengan dokumen/bukti pencatatan pada hutang usaha;bahwa dalam SPT Pemohon Banding, akun hutang usaha adalah merupakan hutang kepada pihak ketiga, sehingga tidak sesuai dengan dalil Pemohon Banding yang menyatakan pinjaman dari Pemegang Saham tersebut merupakan bagian dari Hutang Usaha;bahwa dalam SPT Orang Pribadi ( SPT OP) Pemegang Saham, tidak ada pengakuan piutang (pemberian pinjaman) kepada Pemohon Banding;bahwa tidak terdapat arus uang pembayaran atau pelunasan dari Pemohon Banding kepada Pemegang Saham;bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya melampirkan fotokopi Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat dari Kepolisisn Sektor Sentolo tanggal 03 Oktober 2014, yang menyebutkan kehilangan antara lain Surat Perjanjian Hutang dengan Pemegang Saham, SSP dan SPT PPh Orang Pribadi Tahunan sampai tahun 2013 an. FD dan an. DF serta an. GH, karena terbakar pada hari Senin tanggal 29 September 2014;bahwa pemeriksaan pajak dilakukan oleh Terbanding mulai tanggal 02 Juli 2013 dan selesai tanggal 29 April 2014, dan SKPKB diterbitkan telah diterbitkan tanggal 29 April 2014;bahwa berdasarkan penelitian Terbanding terhadap SPT PPh Orang Pribadi Tahun 2012 atas nama Pemegang Saham, yaitu atas nama FD dan DF dalam Sistem Informasi DJP, diketahui bahwa kedua orang Pemegang Saham tersebut tidak mempunyai piutang kepada Pemohon Banding (PT. QQ);bahwa bukti-bukti yang ditunjukan pada saat uji bukti adalah fotokopi bukti setoran BANK GGG yang telah disahkan BANK GGG sebagai pendukung uang masuk di BANK GGG , dan bukti Internal Memo sebagai bukti pendukung uang masuk di Kas; bahwa dari bukti setoran BANK GGG yang disampaikan, diperoleh fakta sebagai berikut: bahwa dari bukti setoran pada BANK GGG IDR, tertulis nama penyetor ISMET dan disetorkan oleh Ardi selaku pegawai Pemohon Banding, tanpa ada keterangan merupakan setoran dari pinjaman kepada Pemegang Saham;bahwa alasan Pemohon Banding atas uang masuk ke rek BANK GGG IDR pada tanggal 13-01-2012 sebesar Rp25.500.000,00 yang dinyatakan Pemohon Banding merupakan pinjaman dari pemegang saham, adalah untuk menutupi tarikan sebesar Rp25.839.460,00 karena saldo yang dapat ditarik hanya sebesar Rp11.270.199,00 sehingga terdapat kekurangan saldo giro sebesar Rp14.569.261,00, namun dari data yang ada diketahui bahwa pada tanggal 05-01-2013 terdapat uang masuk ke rek BANK GGG IDR sebesar Rp133.255.000,00 yang merupakan pemindahan dari rek BANK GGG USD;bahwa dari bukti internal memo yang disampaikan diperoleh fakta sebagai berikut: bahwa memo tersebut merupakan bukti internal yang dibuat oleh Bagian Keuangan;bahwa dalam internal memo disebutkan diberi keterangan pinjaman dari Pemegang Saham untuk operasional pabrik, namun tidak dijelaskan siapa Pemegang saham pemberi pinjaman, serta tidak terdapat nama pegawai bagian keuangan yang menerima uang tersebut;internal memo tersebut tidak didukung dengan bukti-bukti lain yang dapat menunjukkan adanya pinjaman dari pemegang saham;bahwa dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, (selanjutnya disebut PP Nomor 94 Tahun 2010), diatur: Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; danperseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.bahwa berdasarkan fakta dan peraturan perpajakan diatas dan keyakinan Majelis, atas koreksi sebesar Rp5.836.898.577,00 Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding setuju atas koreksi Terbanding terhadap penjualan lokal sebesar Rp3.427.872,00, sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp3.427.872,00 tetap dipertahankan;bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan atas uang masuk sebesar Rp246.358.000,00, merupakan pencairan Valas, bukan hasil penjualan lokal sebagaimana koreksi Terbanding, sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp246.358.000,00 tidak dapat dipertahankan;bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan, atas uang masuk sebesar Rp35.000.000,00, merupakan setoran tunai dan penolakan transfer Pemohon Banding, sehingga bukan merupakan hasil penjualan lokal sebagaimana sebagaimana koreksi Terbanding, sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp35.000.000,00 tidak dapat dipertahankan;bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan, jurnal tanggal 6 Oktober 2012 sebesar Rp75.000.000,00 adalah merupakan jurnal koreksi karena adanya double pencatatan, sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp75.000.000,00 tidak dapat dipertahankan;bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan, atas uang masuk sebesar Rp42.244.290,00 merupakan PPN (Pajak Keluaran) karena Pemohon Banding mencatat penerimaan penjualan dalam buku bank dan buku kas sebesar harga jual ditambah PPN, sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp42.244.290,00 tidak dapat dipertahankan;bahwa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding atas uang masuk sebesar Rp1.404.832.000,00 di Rek BANK GGG IDR 0371988881 dan sebesar Rp4.030.037.015,00 pada buku kas:bahwa tidak terdapat perjanjian pinjaman antara Pemohon Banding dengan Pemegang Saham atau dokumen lain yang dapat membuktikan adanya pemberian pinjaman dari Pemegang Saham kepada Pemohon Banding, sehingga tidak diketahui apakah termasuk pinjaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat ayat (1) atau ayat (2) PP Nomor 94 tahun 2010 a quo;bahwa atas uang masuk di Rek BANK GGG, bukti setoran bank yang ditunjukkan Pemohon Banding, tidak membuktikan bahwa setoran tersebut merupakan setoran atas pinjaman dari Pemegang Saham;bahwa atas uang masuk di kas (buku kas) berupa memo, hanya merupakan bukti internal yang tidak didukung dengan bukti pihak ketiga;bahwa seluruh uang masuk yang dinyatakan berasal dari pinjaman kepada Pemegang Saham, tidak didukung dengan perjanjian, tidak dicatat dalam akun hutang kepada Pemegang Saham, dan tidak ada pengakuan piutang dalam SPT PPh OP Pemegang Saham, serta tidak ada bukti-bukti yang mendukung alasan Pemohon banding bahwa pinjaman tersebut dicatat di akun hutang usaha;bahwa Majelis berpendapat, tidak terdapat bukti yang meyakinkan bahwa uang masuk tersebut berasal dari pinjaman kepada Pemegang Saham, sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp.5.434.869.015,00 tetap dipertahankan;bahwa jumlah koreksi pada angka 1 sampai dengan 6 diatas adalah sebesar Rp5.836.899.177,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp600,00 dibandingkan dengan total koreksi Terbanding sebesar Rp5.836.898.577,0 , maka koreksi tersebut harus dibatalkan;bahwa berdasarkan pertimbangan dan pendapat Majelis di atas, Majelis berkesimpulan atas koreksi Terbanding terhadap penjualan lokal sebesar Rp5.836.898.577,00, maka sebesar Rp5.438.296.287,00 tetap dipertahankan dan sebesar Rp398.602.290,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas Majelis berkesimpulan sebagai berikut : UraianJumlah RupiahKoreksiTidak dipertahankanDipertahankan1 Penjualan Ekspor Ekspor 3.175.7820 3.175.7822 Penjualan Lokal 5.836.898.577398.602.2905.438.296.287 5.840.074.359398.602.2905.441.472.069 |
| Menimbang, | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; |
| Menimbang, | : | bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai kredit pajak; bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisis perkembangan nilai sengketa mengenai besarnya Kredit Pajak, sebagai berikut: bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menggunakan Jumlah Kredit Pajak sebesar Rp.17.319.834,00 sebagai dasar menerbitkan ketetapan semula, sedangkan Pemohon Banding melaporkan dalam SPT Kredit Pajak sebesar Rp.20.389.601,00 sehingga selisih Kredit Pajak sebelum keberatan adalah sebesar Rp.3.069.767,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menyatakan Kredit Pajak sebesar Rp.17.319.834,00, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara implisit besarnya Kredit Pajak menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar Rp.20.389.601,00, sehingga nilai sengketa Kredit Pajak sampai dengan keberatan adalah sebesar Rp.3.069.767,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan Kredit Pajak menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar Rp.20.389.601,00, Terbanding menggunakan Jumlah Kredit Pajak sebesar Rp.17.319.834,00 sebagai dasar menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa Penghasilan Netto sebelum banding adalah sebesar Rp.3.069.767,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas Keputusan Terbanding yang menyatakan Kredit Pajak sebesar Rp.17.319.834,00, Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Kredit Pajak menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu sebesar Rp.20.389.601,00, sehingga nilai sengketa Jumlah Kredit Pajak sampai dengan Surat Banding adalah sebesar Rp.3.069.767,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas banding Pemohon Banding yang menyatakan besarnya Kredit Pajak yaitu sebesar Rp.20.389.601,00, Terbanding dalam Surat Uraian Banding berpendapat bahwa Kredit Pajak sebesar Rp.17.319.834,00, sehingga nilai sengketa Kredit Pajak sampai dengan Surat Uraian Banding adalah sebesar Rp.3.069.767,00; bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding dalam Surat Uraian Banding berpendapat bahwa Kredit Pajak sebesar Rp.17.319.834,00, Pemohon Banding membuat bantahan yang menyatakan besarnya Kredit Pajak yaitu sebesar Rp.20.389.601,00, sehingga nilai sengketa Kredit Pajak sampai dengan Surat Bantahan adalah sebesar Rp.3.069.767,00; |
| Menimbang, | : | bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp.3.069.767,00; yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
| Menimbang, | : | bahwa hasil pembahasan tiap Pokok Sengketa adalah sebagai berikut. |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding tidak secara eksplisit menyampaikan alasan mempertahankan koreksi kredit pajak; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak mengajukan banding karena sesuai hasil pembahasan kredit pajak sebesar Rp20.389.601,00; |
| Menurut Majelis | : | Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas kredit pajak sebesar Rp.3.069.767,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Bahwa kredit pajak PPh pasal 25 menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp20.389.601,00, sedangkan menurut Terbanding seharusnya hanya sebesar Rp.17.319.834,00; bahwa dari hasil pemeriksaan oleh Terbanding menemukan bahwa Pemohon Banding melaporkan kredit pajak lebih besar dibandingkan jumlah SSP yang ada, sehingga Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp3.069.767,00; bahwa dalam surat tanggagan SPHP, Pemohon Banding menyatakan bahwa jumlah kredit pajak sebesar Rp20.389.601,00 sudah sesuai dengan SSP, namun Pemohon Banding sampai dengan proses banding tidak menyampaikan bukti SSP yang menjadi sengketa; bahwa Terbanding dalam Laporan Pemeriksaan, menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan atas SSP lembar 1 PPh Pasal 25 Pemohon Banding, diketahui bahwa PPh Pasal 25 yang dibayar untuk masa Januari dan Februari 2012 adalah Rp0,00, sedangkan masa Maret 2012 Terbanding tidak memperoleh data SSP lembar 1 PPh Pasal 25 baik dari Pemohon Banding maupun pada MPN Sistem Informasi DJP; bahwa karena Pemohon Banding dalam surat bandingnya tidak menyampaikan bukti yang mendukung bahwa jumlah kredit pajak yang benar adalah sebesar Rp20.389.601,00, maka Majelis tidak dapat memeriksa kebenaran jumlah kredit pajak yang seharusnya; bahwa karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti yang dapat menyanggah koreksi Terbanding, maka Majelis berpendapat tidak terdapat cukup alasan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan atas koreksi kredit pajak oleh Terbanding sebesar Rp.3.069.767,00 tetap dipertahankan; |
| menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga PPh Badan Tahun 2012 dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Penghasilan Neto menurut Terbanding Koreksi Penghasilan Neto yang tidak dipertahankan Penghasilan Neto menurut Majelis Kredit Pajak Menurut Terbanding Koreksi Kredit yang tidak dipertahankan Jumlah PPh yang lebih dibayar Rp 395.093.887 Rp 398.602.290 (Rp 3.508.403) Rp 17.319.834 Rp – Rp 17.319.834 |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-736/WPJ.23/BD.06/2015 tanggal 20 April 2015, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 Nomor: 00001/206/12/544/14 tanggal 29 April 2014, atas nama Pemohon Banding sehingga pajak dihitung kembali sebagai berikut : Penghasilan Neto Penghasilan Kena Pajak Pajak Penghasilan yang terutang Kredit Pajak Jumlah PPh yang lebih dibayar (Rp 3.508.403,00) Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 17.319.834,00 Rp 17.319.834,00 Demikian diputus di Yogyakarta pada hari Kamis tanggal 22 September 2016 berdasarkan musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut : AA, S.E, M.Si Drs. BB, M.M R. CC, S.IP, M.M yang dibantu oleh DD, S.E, M.M, sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Putusan Nomor: Put-79915/PP/M.IVB/16/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jum’at tanggal 20 Januari 2017 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : AA, S.E, M.Si Drs. BB, M.M R. CC, S.IP, M.M yang dibantu oleh AB,Ak. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding. |

