Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.73975/PP/M.IXA/19/2016

  Putusan Nomor : Put.73975/PP/M.IXA/19/2016

Jenis Pajak :Bea Masuk
 
Tahun Pajak:2015
 
Pokok Sengketa :bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Banding ini adalah   Penetapan Klasifikasi Pos Tarif Pos 1 PIB, jenis barang DF -4.1% DOOS 24*33CL, dan lain-lain (4 Jenis barang sesuai lembar lanjut PIB), Negara asal Belgium, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB nomor 0059/M tanggal 10 Maret 2015 Klasifikasi Pos Tarif 2203.00.10.00 dengan tarif bea masuk sebesar Rp14.000,00/Ltr, dan ditetapkan Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 2206.00.99.00 atas Pos 1 PIB dengan tarif bea masuk sebesar Rp55,000.00/Ltr  sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp460.179.000,00 (empat ratus enam puluh juta seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding:bahwa menurut Terbanding atas barang impor pada Pos 9 berupa “FRULI STRAWBERRY – 4.1% DOOS 24*33CL” dimasukkan ke dalam pos tarif 2206.00.99.00 dengan BM Rp55.000/Ltr;
Menurut Pemohon Banding:bahwa seperti kita ketahui dalam BTKI 2012 jus strawberry diklasifikasikan pada bab 20 bukan pada bab 22, sepanjang memenuhi syarat catatan bab 22 no. 3. Sehingga DF Beer Iebih tepat diklasifikasikan pada Pos 2203.00.90.00 dengan bea masuk Rp14.000,00/Ltr (empat belas ribu rupiah per liter) sebagai beer lainnya (white beer and strawberry juice).
Menurut majelis:bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 0059/M tanggal 10 Maret 2015,  jenis barang berupa DF -4.1% DOOS 24*33CL, Negara asal Belgium, klasifikasi pos tarif 2203.00.10.00 dengan tarif bea masuk sebesar Rp14.000,00/Ltr;
 
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4008/KPU.01/2015 tanggal 18 Mei 2015, atas importasi berupa DF -4.1% DOOS 24*33CL, Negara asal Belgium, pos tarif 2203.00.10.00 dengan BM sebesar Rp14.000,00/Ltr  yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 0059/M tanggal 10 Maret 2015, Terbanding menetapkan kembali dengan klasifikasi pos tarif 2206.00.99.00 (tarif BM= Rp55,000.00/Ltr) dengan alasan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hasil uji BPIB Tipe A Jakarta barang impor merupakan minuman fermentasi dengan kandungan etil alkohol sebesar 4% v/v, jus strawberry, gula (glukosa dan fruktosa), air dan kandungan lain,bahwa barang impor pada Pos 1 yang diberitahukan berupa DF -4.1% DOOS 24*33CL dalam PIB Nomor 0059/M tanggal 10 Maret 2015 diidentifikasi sebagai “minuman dari campuran fermented bevereges dari jenis beer dan non-alcoholic bevereges dari jenis jus strawberry dengan kadar etil alkohol sebesar 4% v/v sehingga tidak tepat di klasifikasikan pada pos tarif 2203.00.10.00 dan lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 2206.00.99.00,sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Pemohon Banding dikenakan penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean sebesar Rp460.179.000,00 (empat ratus enam puluh juta seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);

bahwa hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding dan Terbanding, dapat  dikemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah sengketa klasifikasi atas  jenis barang  DF -4.1% DOOS 24*33CL, Negara asal Belgium, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB Nomor: 0059/M tanggal 10 Maret 2015 ke dalam Pos Tarif 2203.00.10.00 dengan Bea Masuk sebesar Rp14.000,00/liter (empat belas ribu rupiah per liter), ditetapkan oleh Terbanding ke dalam Pos Tarif  2206.00.99.00 dengan Bea Masuk sebesar Rp55,000.00/liter (lima puluh lima ribu rupiah per liter);

bahwa Catatan 1 Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menyatakan “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;

bahwa Catatan 2 Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menyatakan sebagai berikut:
Setiap referensi untuk suatu barang dalam suatu pos harus dianggap meliputi juga referensi untuk barang tersebut dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung, asalkan pada saat diajukan, barang yang tidak lengkap atau belum rampung tersebut mempunyai karakter utama dari barang itu dalam keadaan lengkap atau rampung. Referensi ini harus dianggap juga meliputi referensi untuk barang tersebut dalam keadaan lengkap atau rampung (atau berdasarkan Ketentuan ini dapat digolongkan sebagai lengkap atau rampung) yang diajukan dalam keadaan belum dirakit atau terbongkar;Setiap referensi untuk suatu bahan atau zat dalam suatu pos, harus dianggap juga meliputi referensi untuk campuran atau kombinasi dari bahan atau zat itu dengan bahan atau zat lain. Setiap referensi untuk barang dari bahan atau zat tertentu harus dianggap juga meliputi referensi untuk barang yang sebagian atau seluruhnya terdiri dari bahan atau zat tersebut. Barang yang terdiri Iebih dari satu jenis bahan atau zat harus diklasifikasikan sesuai dengan prinsip dari ketentuan 3;bahwa Catatan 3 (a) KUMHS BTKI-2012 menyatakan “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”;

bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012, Pos 2203.00.10.00 terdiri dari struktur sebagai berikut:

Bab 22 adalah “Minuman, alkohol dan cuka”;
Pos/SubposUraian BarangBea Masuk22.03     
2203.00.10.00       
2203.00.90.00Bir terbuat dari malt
– Bir hitam atau porter
– Lain-lain, termasuk ale

Rp14.000,-/Ltr
Rp14.000,-/Ltr

Berdasarkan Explanatory Notes to the HS heading 22.03 halaman IV-2203-1 dijelaskan sebagaimana kutipan berikut:
22.03     – Beer made from malt 
Beer is an alcoholic beverage obtained by fermenting a liquor (wort) prepared from malted barley or wheat, water and (usually) hops. Certain quantities of non-malted cereals (e.g. maize (corn) or rice) may also be used for the preparation of the liquor (wort). The addition of hops imparts a bitter and aromatic flavour and improves the keeping qualities. Cherries or other flavouring substances are sometimes added during fermentation.

Sugar (particularly glucose), colouring matter, carbon dioxide and others substances may also be added;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap PIB, Invoice, Packing List, B/L, kedapatan jenis barang adalah  DF -4.1% DOOS 24*33CL sebanyak 1.260  Cartons atas @ 330 Ml;

bahwa berdasarkan label yang tertera pada botol kemasan, diketahui hal-hal sebagai berikut:
Jenis barang adalah DF Beer  ALC 4.1 Vol;Komposisi: air, gandum malt, barley malt, ragi, jus stroberri, hops, fluktosa;bahwa menurut Pemohon Banding, proses pembuatan  DF Beer adalah sama dengan proses pembuatan bir dari malt, pada proses akhir sebelum pembotolan terjadi penambahan jus stroberry;

bahwa Laporan Hasil Uji Laboratorium yang diterbitkan PT AAA Genetech nomor SIG.CL.XI.X0XX.XX0XX tanggal 15 November 2013, diketahui bahwa DF Beer adalah minuman berakohol dengan kandungan sebagai berikut;

No.ParameterSatuanHasilMetode1
PbppmNot detectedAAS2
CdppmNot detectedAAS3
Sn HgppmNot detectedAAS4
AgppmNot detectedAAS5
AsppmNot detectedAAS6
Etanol%4,13Gc7
Metanol%Not detectedGc8
ALT (300C, 72 jam)Colony/ml  <10FDA BAM Chapter 3 Tahun 20019
APM KoliformAPM/ml<3FDA BAM Chapter 4 Tahun 200210
APM E. Coli APM/ml<3FDA BAM Chapter 4 Tahun 200211
Salmonella sp./25 mlNegativeFDA BAM Chapter 5 Tahun 200712
S. Aureus/mlNegativeFDA BAM Chapter 12 Tahun 200113
Kapang khamirColony/ml<10FDA BAM Chapter 18 Tahun 2001 
bahwa Report of Analysis PT BBB nomor 40257/DBBPAI tanggal 08 April 2015 tercantum sebagai berikut;

ParameterUnitTest ResultMethodsEtanol
%
4,13Gas ChromatographyMetanol%
Not detectedGas Chromatography
bahwa Laporan Hasil Uji (Test Report) Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industru,  Balai Besar Industri Agro, Kementerian Perindustrian RI nomor 3344/LHU/Bd/ABICAL.1/IV/2015 tanggal 16 April 2015 diketahui sebagai berikut:

ParameterUnitTest ResultTest Method/TechniqueEtil Alkohol/Ethyl Alcohol
%
4,14AOAC.XXX.0X/XX.X.0X.X00XBilangan Formol/Formol ValueMl NaOH 0,1 N/100 ml4,80SNI. 0X-XXXX-XXXX, point 6.3
bahwa  Badan Pengawas Obat dan Makan Republik Indonesia dalam Persetujuan Pendaftaran Pangan Olahan nomor PN.0X.0X.X.XX.0X.XX.XXXX.PKP1/ML/00001 tanggal 10 Maret 2014 menyatakan bahwa bir – Beraroma Strawberi (mengandung Alkohol + 4,1% v/v) dengan nama dagang Fruli, jenis kemasan Botol Kaca (330 ml) yang diimpor oleh Pemohon Banding (PT QQ) mendapat persetujuan edar dengan Nomor Pendaftaran Pangan: BPOM RI ML XXXXX000XXXX;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor DF -4.1% DOOS 24*33CL adalah minuman berupa bir mengandung Alkohol + 4,1% v/v beraroma strawberry yang diklasifikasikan pada pos tarif 2203.00.10.00 dengan bea masuk sebesar Rp14.000,00/Ltr (empat belas ribu rupiah per liter);

bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 dan identifikasi barang, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa DF -4.1% DOOS 24*33CL, Negara asal Belgium, Klasifikasi Pos Tarif 2203.00.10.00 dengan Tarif Bea Masuk sebesar Rp14.000,00/Ltr (empat belas ribu rupiah per liter) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 0059/M tanggal 10 Maret 2015; 
menimbang:bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa atas PIB Nomor: 0059/M tanggal 10 Maret 2015, jenis barang berupa DF -4.1% DOOS 24*33CL, Negara asal Belgium, Klasifikasi Pos Tarif 2203.00.10.00 dengan Tarif Bea Masuk sebesar Rp14.000,00/Ltr (empat belas ribu rupiah per liter) adalah merupakan minuman berupa bir mengandung Alkohol + 4,1% v/v beraroma strawberry. Oleh karenanya Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4008/KPU.01/2015 tanggal 18 Mei 2015;

PENDAPAT YANG BERBEDA (DISSENTING OPINION)

bahwa terhadap Putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas, satu orang Hakim Pengadilan Pajak Majelis IXA, nama: Drs. CC, MM.
 
Menyatakan pendapat atas pemeriksaan materi sengketa banding sengketa Pajak yang berbeda sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Keputusan Terbanding, Surat Banding Pemohon Banding Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, dan bukti-bukti yang ada serta pengetahuan Hakim dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dalam sengketa ini,  Saya berpendapat sebagai berikut:

bahwa barang impor berupa DF -4.1% DOOS 24*33CL, Negara asal Belgium, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB nomor 0059/M tanggal 10 Maret 2015 Klasifikasi Pos Tarif 2203.00.10.00 atas Pos 2 PIB dengan tarif bea masuk sebesar Rp14.000,00/Ltr, dan ditetapkan Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 2206.00.99.00 atas Pos 2 PIB dengan tarif bea masuk sebesar Rp55,000.00/Ltr;

bahwa Laporan Hasil Uji Laboratorium yang diterbitkan PT AAA Genetech nomor SIG.CL.XI.X0XX.XX0XX tanggal 15 November 2013, diketahui bahwa DF Beer adalah minuman berakohol dengan kadar etanol sebesar 4,13%;

bahwa Laporan Hasil Uji (Test Report) Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industru,  Balai Besar Industri Agro, Kementerian Perindustrian RI nomor 3344/LHU/Bd/ABICAL.1/IV/2015 tanggal 16 April 2015 diketahui bahwa DF Beer adalah minuman berakohol dengan kadar etanol sebesar 4,14%;

bahwa  Badan Pengawas Obat dan Makan Republik Indonesia dalam Persetujuan Pendaftaran Pangan Olahan nomor PN.0X.0X.X.XX.0X.XX.XXXX.PKP1/ML/00001 tanggal 10 Maret 2014 menyatakan bahwa bir – Beraroma Strawberi (mengandung Alkohol + 4,1% v/v) dengan nama dagang Fruli, jenis kemasan Botol Kaca (330 ml) yang diimpor oleh Pemohon Banding (PT QQ) mendapat persetujuan edar dengan Nomor Pendaftaran Pangan: BPOM RI ML XXXXX000XXXX;

bahwa berdasarkan Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe A Jakarta nomor S-0211/SHPIB/WBC.07/BPIB/2015 tanggal 20 Maret 2015, diketahui contoh uji merupakan minuman fermentasi dengan kandungan etil alkohol sebesar 4%, jus strowberry, gula (glukosa dan fluktosa), air dan kandungan lain;

bahwa berdasarian Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:
 
Pos/SubposUraian BarangBea Masuk22.03   
2203.00.10.00      
2203.00.90.00

22.06




2206.00.10.00
2206.00.20.00
2206.00.30.00
2206.00.40.00

2206.00.91.00

2206.00.99.00       
Bir terbuat dari malt  
– Bir hitam atau porter
– Lain-lain, termasuk ale

Minuman fermentasi lainnya (misalnya, fermentasi sari buah apel, sari buah pir, larutan madu dalam air); campuran minuman fermentasi dan campuran minuman fermentasi dengan minuman yang tidak mengandung alkohol, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.

– Fermentasi buah apel dan fermentasi sari buah pir
– Sake (minuman fermentasi dari beras)
– Toddy
– Shandy
– Lain-lain, termasuk fermentasi larutan madu dalam air
– – Minuman fermentasi beras lainnya (termasuk minuman fermentasi beras -mengandung obat)
– – Lain-lain   

Rp14.000,-/Ltr
Rp14.000,-/Ltr






Rp55.000,-/Ltr
Rp55.000,-/Ltr
Rp55.000,-/Ltr
Rp55.000,-/Ltr

Rp55.000,-/Ltr

Rp55.000,-/Ltr
    
Minuman fermentasi lainnya (misalnya, fermentasi sari buah apel, sari buah pir, larutan madu dalam air); campuran minuman fermentasi dan campuran minuman fermentasi dengan minuman yang tidak mengandung alkohol, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.
       
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor DF -4.1% DOOS 24*33CL adalah Minuman fermentasi lainnya (misalnya, fermentasi sari buah apel, sari buah pir, larutan madu dalam air); campuran minuman fermentasi dan campuran minuman fermentasi dengan minuman yang tidak mengandung alkohol diklasifikasikan pada pos tarif 2206.00.99.00 dengan bea masuk sebesar Rp55.000,00/Ltr (lima puluh lima ribu rupiah per liter);

bahwa berdasarkan uraian di atas, Hakim Dissenting berpendapat bahwa atas PIB Nomor: 094038 tanggal 09 Maret 2015, jenis barang berupa atas PIB Nomor: 0059/M tanggal 10 Maret 2015, jenis barang berupa DF -4.1% DOOS 24*33CL, Negara asal Belgium, lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 2206.00.99.00 dengan bea masuk sebesar Rp55.000,00/Ltr (lima puluh lima ribu rupiah per liter). Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan menolak permohonan Banding Pemohon Banding  sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp460.179.000,00 (empat ratus enam puluh juta seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah),
Mengingat  :Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Memutuskan   :Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4008/KPU.01/2015 tanggal 18 Mei 2015 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-004902/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 24 Maret 2015, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi atas barang impor berupa DF -4.1% DOOS 24*33CL, Negara asal Belgium, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 0059/M tanggal 10 Maret 2015, Klasifikasi Pos Tarif 2203.00.10.00 dengan Tarif Bea Masuk sebesar Rp14.000,00/Ltr (empat belas ribu rupiah per liter), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2016 berdasarkan suara terbanyak Majelis IX Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. AA, S., SH, MH   
Drs. BB, MM, MH   
Dr. CC, MM      
DD   sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2016 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.