Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70698/PP/M.VII.A/19/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70698/PP/M.VII.A/19/2016

Jenis Pajak:Bea Masuk
Tahun Pajak:2014
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 463409 tanggal 15 November 2014, berupa importasi 10 Locking Pliers (Curved Jaw) (Bulk) Tkr Baik/Baru … dst (9 jenis barang sesuai lampiran PIB), negara asal China yang diberitahukan nilai pabeannya sebesar CIF USD22,743.09 dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan nilai pabeannya sebesar CIF USD30,972.69, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp17.496.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding:bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dan data terkait lainnya. Pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-021232/NOTUL/KPUTP/BD.02/2014 tanggal 19 November 2014 yang mewajibkan perusahaan membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sejumlah Rp17.496.000,00 (tujuh belas juta empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Menurut Pemohon:bahwa importasi Pemohon Banding menggunakan Form E sebagai referensi tarif yang di dalamnya memuat nilai transaksi Pemohon Banding. Form E ini asli dari Pemerintah China dan dapat dikonfirmasi oleh Terbanding. Perlu diketahui bahwa supplier Pemohon Banding mendapatkan Form E ini dengan menyertakan invoice, lalu invoice tersebut diperiksa oleh Pemerintah China. Dan ketika barang diekspor, maka supplier/eksportir akan memperoleh pengembalian pajak (tax return) yang dihitung dari nilai invoice. Oleh sebab itu nilai invoice Pemohon Banding merupakan nilai transaksi yang sebenarnya terjadi;
Menurut Majelis:bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan alasan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 463409 tanggal 15 November 2014 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode I gugur) sehingga penetapan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan metode II s.d VI sesuai hirarki penggunaannya dan nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD30,972.69 berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) dengan menerapkan metode Nilai Transaksi Barang Serupa secara fleksibel;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 463409 tanggal 15 November 2014 dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) dengan menerapkan metode Nilai Transaksi Barang Serupa secara fleksibel;

bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010;

bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order nomor: 092/ASA/PO/VIII/14 tanggal 8 Agustus 2014 diketahui bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada DFG Co. Ltd, dengan alamat 15 Floor, No 18, Daimond Business Plaza Jiangan RD Jiangbei District, Ningbo China, berupa 10 locking pliers (curved jaw) (bulk) tkr baik/baru … dst (9 jenis barang sesuai lampiran PIB) T/T After Shipment;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Contract nomor: CN-1408-3215 tanggal 15 Agustus 2014 diketahui bahwa Pemohon Banding sepakat membeli barang kepada DFG Co. Ltd, dengan alamat 15 Floor, No 18, Daimond Business Plaza Jiangan RD Jiangbei District, Ningbo China, berupa 10 locking pliers (curved jaw) (bulk) tkr baik/baru … dst (9 jenis barang sesuai lampiran PIB), seharga CNF USD 22,743.09;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice nomor: NXH14-3511 tanggal 13 Oktober 2014 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada DFG Co. Ltd, dengan alamat 15 Floor, No 18, Daimond Business Plaza Jiangan RD Jiangbei District, Ningbo China, berupa 10 locking pliers (curved jaw) (bulk) tkr baik/baru … dst (9 jenis barang sesuai lampiran PIB) , seharga CNF USD 22,743.09;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List untuk Invoice nomor: NXH14-3511 tanggal 13 Oktober 2014 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada DFG Co. Ltd, dengan alamat 15 Floor, No 18, Daimond Business Plaza Jiangan RD Jiangbei District, Ningbo China, berupa 10 locking pliers (curved jaw) (bulk) tkr baik/baru … dst (9 jenis barang sesuai lampiran PIB), negara asal China, Total Net Weight : 15824.50Kgs;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading nomor: 142401833153 tanggal 20 Oktober 2014, diketahui diterbitkan oleh Evergreen Line Ltd , dengan Shipper : DFG Co. Ltd, dengan alamat 15 Floor, No 18, Daimond Business Plaza Jiangan RD Jiangbei District, Ningbo China, Consignee : PT DF, beralamat di Jalan Bandengan Utara 85 A No. 4, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara , barang: 10 locking pliers (curved jaw) (bulk) tkr baik/baru … dst (9 jenis barang sesuai lampiran PIB), Total Gross Weight: 16646Kgs, Freight Prepaid;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Marine Cargo Policy tanggal 20 Oktober 2014 yang diterbitkan oleh PT QQ (Asuransi Dalam Negeri) nilai yang diasuransikan untuk barang senilai USD 22,743.09, untuk B/L nomor 142401833153;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Telegraphic Transfer Bank AF, pada tanggal 14 November 2014 Pemohon Banding dengan nomor rekening: XXX000XXXXXXX mengirimkan sejumlah USD 22,743.09, ditambah biaya swift/ cable Rp 35.000,00, nilai kurs Rp 12.215,00, setara Rp 277.806.844,00, sehingga total Rp 277.841.844,00, untuk Pembayaran Purchase Snap Ring Pliers etc;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank AF, atas nama Pemohon Banding nomor rekening : XXX000XXXXXXX, pada tanggal 14 November 2014 tercatat keterangan : BG 939747- NXH14-3511 sebesar Rp 277.841.844,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 463409 tanggal 15 November 2014, Pemohon Banding telah melakukan importasi 10 Locking Pliers (Curved Jaw) (Bulk) Tkr Baik/Baru … dst (9 jenis barang sesuai lampiran PIB), negara asal China dengan memberitahu kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok nilai pabean CIF USD 22,743.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 463409 tanggal 15 November 2014 atas importasi berupa barang 10 Locking Pliers (Curved Jaw) (Bulk) Tkr Baik/Baru … dst (9 jenis barang sesuai lampiran PIB), negara asal China, dengan nilai pabean CIF USD 22,743.00 sesuai dengan bukti pembelian dan pembayaran;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-434/KPU.01/2015 tanggal 16 Januari 2015 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD30,972.69 tidak dapat dipertahankan;
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, menetapkan nilai pabean atas 10 Locking Pliers (Curved Jaw) (Bulk) Tkr Baik/Baru … dst (9 jenis barang sesuai lampiran PIB), negara asal China, dengan nilai pabean CIF USD 22,743.00 sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 463409 tanggal 15 November 2014;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-434/KPU.01/2015 tanggal 16 Januari 2015, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-021232/NOTUL/KPUTP/BD.02/2014 tanggal 19 November 2014, atas nama: XXX, dan menetapkan nilai pabean atas 10 Locking Pliers (Curved Jaw) (Bulk) Tkr Baik/Baru … dst (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan nilai pabean CIF USD 22,743.00 sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 463409 tanggal 15 November 2014, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 24 November 2015, oleh Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Ir. J.B. AA
BB, S.Sos
CC, S. Sos, MH
DD E.R., S.H.,M.Hsebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti.