Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68034/PP/M.IIB/99/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68034/PP/M.IIB/99/2016

Jenis Pajak:Gugatan Pajak
 
Tahun Pajak  :2015
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat nomor: S-1822/WPJ.19/KP.01/2014 tanggal 30 Maret 2015, tentang Tanggapan atas Permohonan Pemberian Imbalan Bunga Berkaitan dengan Putusan Pengadilan Pajak, atas Surat Permohonan Pemberian Imbalan Bunga Nomor: S-(00097)/PTDH/Corfin/03.14 tanggal 12 Maret 2015 sehubungan dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.50589/PP/M.IIB/16/2014 tanggal 12 Maret 2014 yang tidak disetujui Penggugat;
Menurut Tergugat:bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tergugat Nomor S-1822/WPJ.19/KP.01/2014 tanggal 30 Maret 2015 perihal Tanggapan Atas Permohonan Pemberian Imbalan Bunga Berkaitan dengan Putusan Pengadilan Pajak, dengan pokok masalah tentang keputusan penundaan pemberian imbalan bunga oleh Tergugat dengan mendasarkan kepada Pasal 43 ayat (6) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 (selanjutnya disebut “PP 74”) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013;
Menurut Penggugat:bahwa penundaan pemberian imbalan bunga oleh Tergugat kepada Penggugat yang mendasarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 74 Tahun 2011 Jo. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 226/PMK.03/2013 sekaligus bertentangan (konflik yuridis) dengan ketentuan yang Iebih tinggi yaitu: Pasal 27A ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Jo. Pasal 87 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dengan berpegang teguh pada asas hukum lex superior derogat legi inferior maka kaidah/norma pemberian dan penghitungan imbalan bunga kepada Penggugat seharusnya tunduk pada ketentuan Pasal 27A ayat (1) huruf a dan b UU KUP;
Menurut Majelis:bahwa dalam memutuskan sengketa a quo, Majelis bertindak berdasarkan data yang tersedia dan penjelasan para pihak selama persidangan, serta peraturan perundangundangan yang berlaku;

bahwa berdasarkan data yang tersedia dan penjelasan para pihak selama persidangan, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:

Kronologis Sengketa dan fakta persidangan:

bahwa atas Keputusan Tergugat Nomor: KEP-639/WPJ.07/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 Penggugat mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak;

bahwa atas permohonan Banding Pemohon Banding tersebut, telah diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.50589/PP/M.IIB/16/2014 yang diucap pada tanggal 20 Februari 2014 yang mengabulkan seluruhnya permohonan Penggugat sehingga terdapat kelebihan pembayaran pajak ( PPN Masa Pajak Mei 2008 ) sebesar (Rp.31.221.441,00);

bahwa atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.50589/PP/M.IIB/16/2014 tersebut telah ditindaklanjuti oleh Tergugat dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) Nomor: KEP-00233.PPN/WPJ.19/KP.0103/2014 tanggal 5 Agustus 2014 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sebesar Rp.31.221.441,00 dan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) Nomor 80376/091-0376-2014 tertanggal 5 Agustus 2014 sebesar Rp.31.221.441,00 kepada Penggugat;

bahwa karena menurut Penggugat di dalam SKPKPP dan SPMKP yang diterbitkan oleh Tergugat tersebut belum termasuk imbalan Bungan yang seharusnya diterima oleh Penggugat, Penggugat mengajukan permohonan imbalan bunga kepada Tergugat dengan surat Nomor: S-0094/PTDH/Corfin/03.14 tanggal 21 Maret 2013;

bahwa atas surat permohonan imbalan bunga Penggugat Nomor: S-0094/PTDH/Corfin/03.14 tanggal 21 Maret 2013 , Tergugat telah menerbitkan Surat Nomor: S-3266/WPJ.19/KP.01/2014 tanggal 21 Juli 2014 yang pada pokoknya menolak memberikan imbalan bunga karena Putusan Pengadilan Pajak di atas sedang diajukan Permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung ;

bahwa atas Surat Tergugat Nomor: S-3266/WPJ.19/KP.01/2014 tanggal 21 Juli 2014, Penggugat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak dengan Surat Nomor S-(00331)/PTDH/Corfin/07.14 tanggal 21 Agustus 2014 yang diterima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Agustus 2014 ;

bahwa atas Surat Gugatan Penggugat Nomor S-(0331)/PTDH/Corfin/07.14 tanggal 21 Agustus 2014, Pengadilan Pajak telah menerbitkan Putusan Nomor Put.58825/PP/M.IIB/99/2015 yang dalam amar putusannya adalah menyatakan bahwa gugatan Penggugat “tidak dapat diterima” karena surat gugatan Penggugat nomor S-(0331)/PTDH/Corfin/08.14 tanggal 21 Agustus 2014 disampaikan ke Pengadilan Pajak telah melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa mengingat ketentuan Pasal 93 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyebutkan bahwa :
“Mahkamah Agung memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali dengan ketentuan :dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan peninjauan kembali diterima oleh Mahkamah Agung telah mengambil putusan, dalam hal Pengadilan Pajak mengambil putusan melalui pemeriksaan acara biasa”;namun, hingga saat ini telah melewati jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan peninjauan kembali, Putusan Peninjauan Kembali belum diambil oleh Mahkamah Agung, maka Penggugat kembali mengajukan permohonan imbalan bunga kepada Tergugat dengan Surat Nomor S-(00097)/PTDH/Corfin/03.14 tanggal 12 Maret 2015 Perihal: Permohonan Pengajuan Imbalan Bunga Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.50589/PP/M.IIB/16/2014 sebesar Rp.31.221.441,00;

bahwa atas Surat Penggugat Nomor S-(00097)/PTDH/Corfin/03.15 tanggal 12 Maret 2015 Perihal:

Permohonan Pengajuan Imbalan Bunga Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.50589/PP/M.IIB/16/2014, telah ditanggapi oleh Tergugat dengan menerbitkan Surat Nomor S-1822/WPJ.19/KP.01/2014 tanggal 30 Maret 2015 tentang Tanggapan Atas Permohonan Pemberian Imbalan Bunga Berkaitan dengan Putusan Pengadilan Pajak, yang pada pokoknya belum dapat menerbitkan SKPIB karena Tergugat belum menerima putusan peninjauan kembali dari Mahkamah Agung ;

bahwa atas Surat Tergugat Nomor S-1822/WPJ.19/KP.01/2014 tanggal 30 Maret 2015 Penggugat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak dengan Surat Nomor: S-(148)/PTDH/Corfin/04.15 tanggal 22 April 2015, yang diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jum’at, tanggal 24 April 2015 (diantar) ;

bahwa Penggugat mengemukakan surat Tergugat Nomor S-1822/WPJ.19/KP.01/2014 tanggal 30 Maret 2015 adalah Keputusan Tata Usaha Negara sesuai dengan UU TUN karena surat Tergugat tersebut merupakan penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam jabatannya sebagai Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum yang konkrit, individual dan final dan menurut Penggugat isi dari Surat Tergugat Nomor: 1822/WPJ.19/KP.01/2014 tanggal 30 Maret 2015 sudah final karena Tergugat menunda memberikan imbalan bunga;

bahwa menjawab pertanyaan Majelis pada sidang ke-1 hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015 Penggugat menyatakan bahwa apabila Surat Tergugat Nomor: S- 1822/WPJ.19/KP.01/2014 tanggal 30 Maret 2015 tentang Tanggapan atas Permohonan Pemberian Imbalan Bunga Berkaitan dengan Putusan Pengadilan Pajak menyatakan bahwa terhadap Putusan Banding Nomor: Put.50589/PP/M.IIB/16/2014 tanggal 12 Maret 2014 dibatalkan, maka Penggugat akan menerima imbalan bunga;

bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, Majelis berpendapat:

bahwa di dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut UU KUP) tidak terdapat definisi mengenai Keputusan;

bahwa sehubungan dengan UU KUP tidak mengatur definisi mengenai Keputusan, maka definisi mengenai Keputusan dikutip dari Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Pasal 1 angka 3 Undang – undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yaitu sebagai berikut:

Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

“Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. “

Pasal 1 angka 3 Undang – undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara :

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturanperundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.bahwa dengan demikian, memperhatikan definisi Keputusan sebagaimana diuraikan di atas dan juga memperhatikan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP, menurut Majelis Surat Tergugat S-1822/WPJ.19/KP.01/2014 tanggal 30 Maret 2015 adalah merupakan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Pasal 1 angka 3 Undang – undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara serta Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP sehingga dapat diajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak ,

Dasar Hukum:

bahwa masa pajak yang menjadi sengketa adalah Masa Pajak Mei 2008;

bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku untuk masa pajak yang disengketakan yaitu Masa Pajak Mei 2008 adalah:
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 yaitu:
Pasal 27 A:Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam SKPKB, SKPKBT, SKPN,dan SKPLB yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2 % ( dua persen ) per bulan untuk paling lama 24 ( duapuluh empat ) bulan dengan ketentuan sebagai berikut :untuk SKPKB dan SKPKBT dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali ; atauuntuk SKPN dan SKPLB dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.Penjelasan:Imbalan bunga diberikan berkenaan dengan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Peninjauan Kembali dalam SKPKB, SKPKBT, SKPN atau SKPLB yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.Tata cara penghitungan pengembalian pembayaran pajak dan pemberian imbalan bunga diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.Ketentuan PeralihanPasal II:Terhadap hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, daluwarsa penetapan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya selain penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau Pasal 15 ayat (4), berakhir paling lama pada akhir Tahun Pajak 2013.Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan BungaPasal 11 ayat (1) mengatur:

Dalam hal terdapat imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPIB ;

Pasal 11 ayat (2) mengatur :

Penerbitan SKPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan pemberian imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dan ayat (2), Pasal 3 ayat (1) hurtuf c dan ayat (2), Pasal 4 ayat (1) huruf c dan ayat (2), berlaku ketentuan sebagai berikut:SKPIB diterbitkan apabila terhadap Surat Keberatan tidak diajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak;SKPIB diterbitkan apabila terhadap Putusan Banding tidak diajukan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;SKPIB diterbitkan apabila Putusan Peninjauan Kembali telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dari Mahkamah Agung.Pasal 11 ayat (6) mengatur:

SKPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan saat pemberian imbalan bunga setelah Wajib Pajak mengajukan permohonan dengan mencantumkan nomor rekening dalam negeri Wajib Pajak.UU Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak

Pasal 87:

Apabila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh Banding, kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 89 ayat (2):

Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak.bahwa Majelis berpendapat Tergugat telah menindak lanjuti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.50589/PP/M.II/16/2014 dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) Nomor: KEP-00233.PPN/WPJ.19/KP.0103/2014 tanggal 5 Agustus 2014 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sebesar Rp.31.221.441,00 dan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) Nomor 80376/091-0376-2014 tertanggal 5 Agustus 2014 sebesar Rp. 31.221.441,00 kepada Penggugat ;

bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat Tergugat telah melaksanakan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 89 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak ;

bahwa menurut Majelis, substansinya Surat Tergugat Nomor: 1822/WPJ.19/KP.01/2014 tanggal 30 Maret 2015 adalah menunda pemberian imbalan bunga yang dimohonkan oleh Penggugat, bukan menolak pemberian imbalan bunga;

bahwa Penundaan pemberian imbalan bunga ini adalah karena Tergugat mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.50589/PP/M.IIB/16/2014 tanggal 12 Maret 2014 dan sampai dengan permohonan imbalan bunga yang diajukan oleh Penggugat, Tergugat masih belum menerima Putusan dari Mahkamah Agung .

bahwa hal ini adalah sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 11 ayat (1), ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-226/PMK. 03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga;

bahwa Majelis berpendapat penundaan pemberian imbalan bunga ini oleh Tergugat tidak bertentangan dengan Pasal 87 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak karena penundaan pemberian imbalan bunga tersebut adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 27A ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dan Pasal 11 ayat (1), ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-226/PMK. 03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga;

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Majelis berpendapat Surat Tergugat Nomor: S-1822/WPJ.19/KP.01/2014 tanggal 30 Maret 2015 tidak bertentangan dengan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 87 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Pasal 27A Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

bahwa Majelis berpendapat jawaban Penggugat dalam persidangan adalah tidak konsisten dengan jawaban yang pernah diberikan untuk sengketa yang sama, karena pada persidangan ke-1 hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015 atas pertanyaan Majelis, Penggugat menjelaskan bahwa apabila Surat Tergugat Nomor: S-1822/WPJ.19/KP.01/2014 tanggal 30 Maret 2015 dibatalkan, Penggugat akan menerima imbalan bunga;

bahwa Jawaban Penggugat ini adalah berbeda dengan jawaban Penggugat atas sengketa yang sama yaitu Gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor S-3474/WPJ.19/KP.01/2014 tanggal 12 Agustus 2014 Perihal: Tanggapan Atas Permohonan Pemberian Imbalan Bunga berkaitan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.51773/PP/M.IIB/16/2014 tanggal 28 April 2014 (terkait dengan PPN Masa Pajak Desember 2009 yang mana pada persidangan ke-5 hari Kamis tanggal 30 April 2015 atas pertanyaan Majelis, Penggugat menjelaskan bahwa walaupun Surat Tergugat Nomor: S-3474/WPJ.19/KP.01/2014 tanggal 12 Agustus 2014 dibatalkan, Penggugat tidak akan menerima imbalan bunga karena adanya ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-226/PMK.03/2013 ;

bahwa dengan demikian, menurut Majelis, tidak terdapat data/bukti-bukti, alasan maupun dasar hukum yang dapat meyakinkan Majelis untuk mempertimbangkan Gugatan Penggugat, sehingga Surat Gugatan Penggugat Nomor: S-(148)/PTDH/Corfin/04.15 tanggal 22 April 2015 Ditolak.
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1822/WPJ.19/KP.01/2014 tanggal 30 Maret 2015, tentang Tanggapan atas Permohonan Pemberian Imbalan Bunga Berkaitan dengan Putusan Pengadilan Pajak, atas Surat Permohonan Pemberian Imbalan Bunga Nomor: S-(00097)/PTDH/Corfin/03.14 tanggal 12 Maret 2015 sehubungan dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.50589/PP/M.IIB/16/2014 tanggal 12 Maret 2014, atas nama: XXX.

Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. AA, Ak.    
Drs. BB        
CC, Ak., M.M.    
DD, Ak., M.A.  
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam Sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 28 Januari 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri Tergugat dan dihadiri Penggugat.