Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68723/PP/M.IXA/19/2016
Tahun Putusan

: 2016

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Klasifikasi Pos 2, 3, 5, 7 s.d. 9, 14 s.d. 16, 20 s.d. 22, 28, 31 s.d. 34, 36, 38 s.d. 40, 42 s.d. 46, 49 s.d. 54 PIB, jenis barang berupa Connector