Putusan Nomor : Put-72691/PP/M.VIIB/19/2016
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2014 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Dicalcium Phosphate 21% (Feed Grade), pos tarif 2835.25.10.00 negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 020011 tanggal 30 Juni 2014 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA), dan ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan tarif bea masuk 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp60.523.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa kriteria “WO” (Wholly Obtained) untuk jenis barang Dicalcium Phosphate 21% (Feed Grade) berdasarkan Annex 3 Rule 3 “Rules of Origin for the ASEAN- China Free Trade Area” di atas, diragukan kebenarannya. Form E yang dilampirkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menggunakan Tarif Preferensi, sehingga terhadap PIB No. 020011 tanggal 30 Juni 2014 atas Pemohon Banding yang melakukan importasi Dicalcium Phosphate 21% (Feed Grade) diberitahukan pada Pos Tarif 2835.25.1000 dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk umum (MFN) sebesar 5%; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa FORM E No. E145100000430208 tanggal 13 Juni 2014 adalah asli dan benar termasuk dalam Criteria Wholly Obtained dan komoditi dari negara asal China yang sebenarnya, dengan demikian penetapan tarif preferensi yang disebutkan dalam PIB Nomor 029554 tanggal 30 Juni 2014 dengan Pos Tarif 2835.25.10.00 dengan Tarif Bea Masuk 0% adalah tarif yang sebenarnya; |
| Menurut majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-343/WBC.02/2014 tanggal 06 Oktober 2014 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Dicalcium Phosphate 21% (Feed Grade) pos tarif 2835.25.10.00 dengan PIB Nomor: 020011 tanggal 30 Juni 2014 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor E145100000430302 tanggal 13 Juni 2014, untuk jenis barang berupa Dicalcium Phosphate 21% (Feed Grade), sesuai 2nd Protocol Rules Of Origin For The Asean-China Free Trade Area Annex 3 Rule 3 diragukan kebenarannya yang termasuk jenis barang dalam criteria “WO”/Wholly Obtained; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-343/WBC.02/2014tanggal 06 Oktober 2014 dan pada pokoknya mengemukakan alasan Form E No. E145100000430302 tanggal 13 Juni 2014 adalah asli dan benar termasuk dalam Criteria Wholly Obtained dan komoditi dari negara asal China yang sebenarnya; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negaranegara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; Pasal 2 Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa atas keraguan atas Form E nomor E145100000430302 tanggal 13 Juni 2014 Terbanding telah meminta retroactive check (konfirmasi) kepada QQ of People’s Republic of China (issuing authority) dengan surat nomor S-3943/WBC.02/KPP.MP01/2014tanggal 04 September 2014, sampai dengan persidangan dinyatakan cukup Terbanding tidak menyerahkan jawaban dari QQ of People’s Republic of China (issuing authority) kepada Majelis; bahwa pemerintah China menganggap barang yang tercantum dalam Form E Nomor E145100000430302 tanggal 13 Juni 2014 adalah seluruhnya merupakan produk atau berasal dari China sehingga pada kolom 8 dicantumkan tulisan WO; bahwa berdasarkan Annex 3 Rules of Origin for The ASEAN-China Free Trade Area, barangbarang yang berasal dari mineral dapat digolongkan ke dalam Wholly Obtained Products, berdasarkan Rule 3 huruf (e) dan huruf (j) sebagai berikut : Minerals and other naturally occurring substances, not included in Paragraph (a) to (d), ext extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed;Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a) to (i) above;bahwa menurut Majelis, karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading yang diterbitkan dari negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tariff bea masuk AC_FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA; |
| menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Dicalcium Phosphate 21% (Feed Grade) pos tarif 2835.25.10.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 020011 tanggal 30 Juni 2014 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEANChina Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-343/WBC.02/2014tanggal 06 Oktober 2014 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA); |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-343/WBC.02/2014tanggal 06 Oktober 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-001401/WBC.02/KPP.MP.01/2014 tanggal 04 September 2014, atas nama: Pemohon Banding dan menetapkan atas impor Dicalcium Phosphate 21% (Feed Grade) pos tarif 2835.25.10.00 sesuai PIB Nomor: 020011 tanggal 30 Juni 2014 dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 20 Agustus 2015, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Ir. J.B. AA. Drs. BB CC, S.Sos., M.H. DD, SE., MM. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Putusan Nomor: Put-72691/PP/M.VIIB/19/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: AB S, S.H., M.H. BA, S.H. BC, S.Sos., M.H. CB, SE., MM.sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding. |

