Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73721/PP/M.XVIIA/19/2016
Putusan Nomor : Put-73721/PP/M.XVIIA/19/2016 Jenis Pajak : Bea masuk Tahun Pajak : 2015 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Pembebanan Bea Masuk atas importasi berupa Round Mesh Negara asal China dengan pembebanan Pembebanan BM 0% (ATIGA) dalam PIB Nomor: 031477 tanggal 06 April 2015 yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan BM sebesar 15% (MFN), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding terhadap importasi barang dalam PIB nomor 031477 tertanggal 06 April 2015, tidak dapat diberikan tarif bea masuk preferensi dalam ASEAN–China Free Trade Area (ACFTA) karena tidak memenuhi ketentuan Pengiriman Langsung (Direct Consignment); Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon banding, Terbanding menerbitkan KEP–596/WBC.10/2015 tanggal 24 Juni 2015 dengan alasan bahwa terhadap barang tersebut dikenakan Bea Masuk sebesar 15% dikarenakan diberitahukan bawa barang tersebut dimuat/transit di Hong Kong dan tidak disertai dokumen–dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Rule 8 (c) Rules Of Origin For AFTA sub–paragraphs (i), (ii), and (iii) sehingga tarif preferensial tidak dapat diberikan; Menurut majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-596/WBC.10/2015 tanggal 24 Juni 2015 atas barang impor Round Mesh dengan PIB Nomor: 031477 tanggal 06 April 2015 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dikarenakan berdasarkan container movement history diketahui bahwa container dimuat di Huangpu dengan kapal QQ 568 Voy 5125 pada tanggal 21 Maret 2015, transit di Hong Kong, dan dipindahkapalkan ke kapal FG 1503 tujuan Surabaya pada tanggal 25 Maret 2015, tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Rule 8(c) ROO and Rule 21 Attachement A Revised OCP For The Rule of Origin of The ASEAN-China Free Area; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-596/WBC.10/2015 tanggal 24 Juni 2015 dengan alasan antara lain:Seal Container pada saat Pemohon Banding terima Container di Gudang Pemohon Banding dalam keadaan sesuai dan tidak ada kerusakan (baik dan utuh);Form E No. E154401803570061 tanggal 23 Maret 2015 adalah benar dan tidak diragukan keabsahannya, ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang dan menyatakan bahwa origin barang asli dari China;Sesuai dengan ketentuan pengiriman Langsung (Direct Consigment) telah terpenuhi sebagaimana surat keterangan dari Agen Pelayaran terlampir menyatakan: “Certify that the above shipment from Huangpu, China to Surabaya was transited in Hongkong with container number and seal is not change and that the goods have not been subjected to any processing during their stay or transhipment and consideration related exclusively to transport requirement”.bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau… dst. …Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). Huruf aTarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA). bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), antara lain disebutkan: Pasal 1Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;Pasal 2Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China); bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60; bahwa berdasarkan Rule 8 Rule Of Origin For The Asean-China Free Trade Area, disebutkan: Rule 8 :Direct ConsigmentThe following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party: If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73719/PP/M.XVIIA/19/2016
Putusan Nomor : Put-73719/PP/M.XVIIA/19/2016 Jenis Pajak : Bea masuk Tahun Pajak : 2015 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Pembebanan Bea Masuk atas importasi berupa Fan Guard (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara asal China dengan pembebanan Pembebanan BM sebesar 0%-ACFTA dengan BM 0%-ACFTA dalam PIB Nomor: 017785 tanggal 21 Februari 2015 yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan BM 5%-MFN, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding terhadap importasi barang dalam PIB nomor 017785 tertanggal 21 Februari 2015, tidak dapat diberikan tarif bea masuk preferensi dalam ASEAN–China Free Trade Area (ACFTA) karena tidak memenuhi ketentuan Pengiriman Langsung (Direct Consignment); Menurut Pemohon Banding : bahwa barang Impor Pemohon Banding sesuai dengan PIB No. 017785 tanggal 21 Februari 2015 dan dokumen pelengkap pabean dikapalkan dengan menggunakan Full Container (FCL) 2 X 40′ Container. Seal container pada saat Pemohon Banding terima container di gudang Pemohon Banding dalam keadaan sesuai dan tidak ada kerusakaan (baik dan utuh); Menurut majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-613/WBC.10/2015 tanggal 30 Juni 2015 atas barang impor Fan Guard (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 017785 tanggal 21 Februari 2015 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dikarenakan berdasarkan dokumen Bill of Loading Nomor: YMLUI307071270 tanggal 06 Februari 2015 tertera pelabuhan muat Hong Kong, tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Rule 8(c) ROO and Rule 21 Attachement A Revised OCP For The Rule of Origin of The ASEANChina Free Area; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-613/WBC.10/2015 tanggal 30 Juni 2015 dengan alasan antara lain:Seal Container pada saat Pemohon Banding terima container di gudang Pemohon Banding dalam keadaan sesuai dan tidak ada kerusakan (baik dan utuh);Form E No. EXXXX0X0XXX000XX tanggal 6 Februari 2015 adalah benar dan tidak diragukan ke Abshananya, di tandatangani oleh pejabat yang berwenang dan menyatakan bahwa origin barang Asli dari China;Sesuai dengan ketentuan Pengiriman Langsung (Direct Consigment) telah terpenuhi sebagaimana surat keterangan dari Agen Pelayaran menyatakan:This Bill of Cargo transited at Hong Kong from Shunde (China).No. Direct service from Shunde to Surabaya.Conttainer just transit and waiting for connecting vessel to Surabaya. Original seal will be maintained, no change for cargoes inside.Shipper and Consignee will be maintained as per original document no transaction of cargoes at transshipment port (Hong Kong)The products have not entered into trade or consumption there, and the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any other operation to preserve them in good condition.bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau… dst. …Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). Huruf aTarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA). bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), antara lain disebutkan: Pasal 1Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;Pasal 2Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;Bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China); bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60; bahwa berdasarkan Rule 8 Rule Of Origin For The Asean-China Free Trade Area, disebutkan: Rule 8 :Direct
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73668/PP/M.XVIIB/19/2016
Putusan Nomor : Put-73668/PP/M.XVIIB/19/2016 Jenis Pajak : Bea masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini mengenai pembebanan bea masuk tarif preferensi AC-FTA karena origin criteria “WO” diragukan, atas importasi Jenis barang: KK Mixer (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah barang: 3 packages, Negara Asal: China, Supplier: AAA Industrial, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 500950 tanggal 10 Desember 2014, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 1226/KPU.01/2015 tanggal 12 Februari 2015 dengan perincian sebagai berikut: PosJenis BarangPemohon BandingTerbanding1KK MIXER HJC5256GJB,VIN NO.: LZGCL2M4XBX163352, ENGINENO.: XXX0SXXXXXXBM 0%(AC-FTA)BM 5%(MFN)2KK MIXER HJC5256GJB,VIN NO.: LZGCL2M41BX163353, ENGINENO.: XXX0SXXXX00BM 0%(AC-FTA)BM 5%(MFN)3KK MIXER HJC5311GJB,VIN NO.: LZGCR2T67BX163391, ENGINE NO.:XX0XXXXXBM 0%(AC-FTA)BM 5%(MFN) dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp88.829.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 37 Tahun 2011, yaitu pada “Attachment A : Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area”, pada Rule 7 disebutkan Form E seharusnya memenuhi persyaratan yang disebutkan dalam catatan lampiran Form E (Overleaf Notes). berdasarkan permasalahan pada Form E tersebut di atas yang tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan tarif bea masuk barang impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) maka Form E tersebut tidak dapat digunakan untuk mendapatkan preferensi tarif BM dalam rangka SkemaAC-FTA; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding menolak keputusan Terbanding yang membatalkan skema tarif preferensi dalam rangka AC-FTA untuk barang yang diimpor Pemohon Banding yang disebabkan Form E Nomor: E143107203110070 tanggal 24 November 2014 diragukan termasuk dalam kategori “wholly obtained”; Menurut majelis : bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional,atau barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Tata Cara Pengenaan dan Besarnya Tarif Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri; bahwa Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang berlaku adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA), dimana dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan ketentuan sebagai berikut: “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka .ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) , pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan .pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea.masuk yang berlaku secara umum.”bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:Invoice Nomor: PSM-EGXX-00X tanggal 6 November 2014,Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E143107203110070 tanggal 24 November 2014 ,bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 5000950 tanggal 10 Desember 2014 diketahui kolom 19 diisi “Preferensi Tarif Importasi ASEAN-China” dengan kode “XX” dan Surat Keputusan diisi keterangan “E143107203110070 tanggal 24 November 2014”; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E143107203110070 tanggal 24 November 2014 diketahui jenis barang berupa 3 jenis barang KK Mixer tersebut pada Invoice Nomor: PSM-EGXX-00X tanggal 6 November 2014, pemasok AAA Industrial Co. Ltd., ditandatangani dan distempel oleh pejabat DF Inspection and Quarantine Bureau, China; bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan jawaban retroactive check Surat Nomor: 201401096 tanggal 29 Juni 2015 yang menyebutkan “All the materials used in the manufacture were indeed wholly obtained in China as claimed by the origin criterion “WO” in box 8. In addition, all the working and processing of the products have taken place in the factory of Province Shandong in China”. bahwa berdasarkan Attachment A: Revised Operational Certification Procedures (OCP) for the rules of origin of the Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 disebutkan: Rule 7The issuing authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination upon each application for the certificate of Origin to ensure that:The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorized signatory;…”In cases when a Certificate of Origin (Form E) is rejected by the Customs Authority of the importing Party, the subject Certificate of Origin (Form E) shall be marked accordingly in Box 4. (f) In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of the importing Party shall consider the clarifications made by the Issuing Authorities and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for the granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds for
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-72694/PP/M.VIIB/19/2016
Putusan Nomor : Put-72694/PP/M.VIIB/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah penetapan nilai pabean atas barang impor Hot Rolled Alloy Steel Wire Rod SWRH47B-B, negara asal Taiwan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 361823 tanggal 09 September 2014 dengan nilai pabean CIF USD59,856.66, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 64,926.63, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp 12.412.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa, harga yang diberitahukan atas PIB nomor 361823 tanggal 09 September 2014 tidak dapat diyakini kebenarannya dan Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 64,926.63 berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel; Menurut Pemohon Banding : Berdasarkan Surat Uraian Banding Nomor : SR-30/BC.8/2015 tanggal 27 Januari 2015, klasifikasi barang atas impor Dicalcium Phosphate 21% yang berasal dan China tidak didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (2) UU Kepabeanan tersebut di atas, melainkan didasarkan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE05/BC/2010 dan rd Protocol Of Origin For The Asean-China Free Trade Area Annex 3 Rule 3. Dengan pengklasifikasian barang yang dilakukan Terbanding atas Dicalcium Phosphate 21% tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 UU Kepabeanan tersebut di atas. Oleh karena itu Pemohon Banding mengusulkan dan memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menolak Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE-05/BC/2010 dan 2″d Protocol Of Origin For The Asean-China Free Trade Area Annex 3 Rule 3 sebagai dasar pengklasifikasian barang dan penetapan tarif bea masuk atas impor Dicalcium Phosphate 21% . Menurut majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-8698/KPU.01/2014 tanggal 22 Desember 2014, berdasarkan penelitian data pelengkap yang dilampirkan Pemohon Banding, Terbanding mengatakan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 361823 tanggal 09 September 2014 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, selanjutnya Terbanding menetapkan nilai pabean dengan menggunakan Metode pengulangan (fallback) dengan menerapkan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa secara fleksibel, nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 64,926.63; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan: “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan: “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”; bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk disebutkan: Pasal 7Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;Pasal 8 Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan menggunakan Metode pengulangan (fallback) dengan menerapkan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa secara fleksibel berdasarkan data PIB Nomor 325979 tanggal 18 Agustus 2014 atas nama importir PT Bekaert Southern Wire, namun Terbanding tidak melampirkan PIB pembanding tersebut, sehingga Majelis tidak dapat memeriksa kebenaran penetapan nilai pabean oleh Terbanding; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor: PIA14057 tanggal 02 Juli 2014, Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada AAA INC., berupa Hot Rolled Alloy Steel Wire Rod SWRH47B-B sebanyak 440.000 kg @ US$0.620/Kg, dengan nilai transaksi CIF Jakarta USD 272,800.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor: PIA14057 tanggal 02 Juli 2014 yang diterbitkan oleh AAA INC., atas barang Hot Rolled Alloy Steel Wire Rod SWRH47B-B sebanyak 440 MT @ US$620/MT, dengan nilai transaksi CIF Jakarta USD 272,800.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: PSW1412A tanggal 27 Agustus 2014 yang diterbitkan AAA INC. dengan alamat DF Island, atas Hot Rolled Alloy Steel Wire Rod SWRH47B-B sebanyak 96.543 MT @ US$620/MT, dengan nilai transaksi CIF Jakarta USD 59,856.66; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List nomor PSW1412A tanggal 27 Agustus 2014 yang diterbitkan AAA INC. dengan alamat DF Island, bahwa barang yang dikirim kepada Pemohon Banding adalah Hot Rolled Alloy Steel Wire Rod SWRH47B-B, Nett Weight 96.543 MT, yang dikemas dalam 47 Coils; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: BBB585251 tanggal 28 Agustus 2014 yang diterbitkan oleh BBB Transport Singapore Pte., Ltd., pengirim barang yaitu CCC Iron and Steel
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-72693/PP/M.VIIB/19/2016
Putusan Nomor : Put-72693/PP/M.VIIB/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Dicalcium Phosphate 21% (Feed Grade), pos tarif 2835.25.10.00 negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 029544 tanggal 01 Oktober 2014 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA), dan ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan tarif bea masuk 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp45.460.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Form E yang dilampirkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menggunakan Tarif Preferensi, sehingga terhadap PIB No. 029544 tanggal 01 Oktober 2014 atas Pemohon Banding yang melakukan importasi Dicalcium Phosphate 21% (Feed Grade) diberitahukan pada Pos Tarif 2835.25.1000 dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk umum (MFN) sebesar 5%; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa FORM E No. E145100000430202 tanggal 13 September 2014 adalah asli dan benar termasuk dalam Criteria Wholly Obtained dan komoditi dari negara asal China yang sebenarnya, dengan demikian penetapan tarif preferensi yang disebutkan dalam PIB Nomor 029554 tanggal 01 Oktober 2014 dengan Pos Tarif 2835.25.10.00 dengan Tarif Bea Masuk 0% adalah tarif yang sebenarnya Menurut majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-10/WBC.02/2015tanggal 08 Januari 2015 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Dicalcium Phosphate 21% (Feed Grade) dengan PIB Nomor: 029544 tanggal 01 Oktober 2014 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor E145100000430302 tanggal 13 September 2014, untuk jenis barang berupa Dicalcium Phosphate 21% (Feed Grade), sesuai 2nd Protocol Rules Of Origin For The Asean-China Free Trade Area Annex 3 Rule 3 diragukan kebenarannya yang termasuk jenis barang dalam criteria “WO”/Wholly Obtained; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-10/WBC.02/2015tanggal 08 Januari 2015 dan pada pokoknya mengemukakan alasan Form E No. E145100000430302 tanggal 13 September 2014 adalah asli dan benar termasuk dalam Criteria Wholly Obtained dan komoditi dari negara asal China yang sebenarnya; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negaranegara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; Pasal 2Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa atas keraguan atas Form E nomor E145100000430302 tanggal 13 September 2014 Terbanding telah meminta retroactive check (konfirmasi) kepada QQ of People’s Republic of China (issuing authority) dengan surat nomor S-4556/WBC.02/KPP.MP.01/2014 tanggal 13 Oktober 2014, sampai dengan persidangan dinyatakan cukup Terbanding tidak menyerahkan jawaban dari QQ of People’s Republic of China (issuing authority) kepada Majelis; bahwa menurut Majelis pengertian wholly obtained dalam Rules of Origin adalah barang yang seluruhnya berasal dari satu negara anggota ACFTA; bahwa pemerintah China menganggap barang yang tercantum dalam Form E Nomor E145100000430302 tanggal 13 September 2014 adalah seluruhnya merupakan produk atau berasal dari China sehingga pada kolom 8 dicantumkan tulisan WO; bahwa berdasarkan Annex 3 Rules of Origin for The ASEAN-China Free Trade Area, barang-barang yang berasal dari mineral dapat digolongkan ke dalam Wholly Obtained Products, berdasarkan Rule 3 huruf (e) dan huruf (j) sebagai berikut :Minerals and other naturally occurring substances, not included in Paragraph (a) to (d), ext extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed;Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a) to (i) above;bahwa menurut Majelis, karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading yang diterbitkan dari negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tariff bea masuk AC_FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA; menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Dicalcium Phosphate 21% (Feed Grade) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 029544 tanggal 01 Oktober 2014 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-10/WBC.02/2015 tanggal 08 Januari 2015 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA); Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-72692/PP/M.VIIB/19/2016
Putusan Nomor : Put-72692/PP/M.VIIB/19/2016 Jenis Pajak : Bea masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Dicalcium Phosphate 21% (Feed Grade), pos tarif 2835.25.10.00 negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 021010 tanggal 08 Juli 2014 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA), dan ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan tarif bea masuk 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 83.671.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Form E yang dilampirkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menggunakan Tarif Preferensi, sehingga terhadap PIB No. 021010 tanggal 08 Juli 2014 atas Pemohon Banding yang melakukan importasi Dicalcium Phosphate 21% (Feed Grade) diberitahukan pada Pos Tarif 2835.25.1000 dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk umum (MFN) sebesar 5%; Menurut Pemohon Banding : Bahwa menurut Pemohon banding bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan kebenaran dalil-dalil terkait dengan penetapan tarif Bea Masuk 5% atas impor Dicalcium Phosphate 21% sehingga Terbanding tidak dapat mempertahankan Keputusan Nomor : KEP-342/WBC.02/2014 tanggal 06 Oktober 2014. Menurut majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-342/WBC.02/2014tanggal 06 Oktober 2014 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Dicalcium Phosphate 21% (Feed Grade) pos tarif 2835.25.10.00 dengan PIB Nomor: 021010 tanggal 08 Juli 2014 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor E145100000430302 tanggal 21 Juni 2014, untuk jenis barang berupa Dicalcium Phosphate 21% (Feed Grade), sesuai 2nd Protocol Rules Of Origin For The Asean-China Free Trade Area Annex 3 Rule 3 diragukan kebenarannya yang termasuk jenis barang dalam criteria “WO”/Wholly Obtained; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-342/WBC.02/2014tanggal 06 Oktober 2014 dan pada pokoknya mengemukakan alasan Form E No. E145100000430302 tanggal 21 Juni 2014 adalah asli dan benar termasuk dalam Criteria Wholly Obtained dan komoditi dari negara asal China yang sebenarnya; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negaranegara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;Pasal 2Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa atas keraguan atas Form E nomor E145100000430302 tanggal 21 Juni 2014 Terbanding telah meminta retroactive check (konfirmasi) kepada QQ of People’s Republic of China (issuing authority) dengan surat nomor S-3944/WBC.02/KPP.MP01/2014tanggal 04 September 2014, sampai dengan persidangan dinyatakan cukup Terbanding tidak menyerahkan jawaban dari QQ of People’s Republic of China (issuing authority) kepada Majelis; bahwa pemerintah China menganggap barang yang tercantum dalam Form E Nomor E145100000430302 tanggal 21 Juni 2014 adalah seluruhnya merupakan produk atau berasal dari China sehingga pada kolom 8 dicantumkan tulisan WO; bahwa berdasarkan Annex 3 Rules of Origin for The ASEAN-China Free Trade Area, barang-barang yang berasal dari mineral dapat digolongkan ke dalam Wholly Obtained Products, berdasarkan Rule 3 huruf (e) dan huruf (j) sebagai berikut :Minerals and other naturally occurring substances, not included in Paragraph (a) to (d), ext extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed;Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a) to (i) above;bahwa menurut Majelis, karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading yang diterbitkan dari negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tariff bea masuk AC_FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA; menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Dicalcium Phosphate 21% (Feed Grade) pos tarif 2835.25.10.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 021010 tanggal 08 Juli 2014 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEANChina Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-342/WBC.02/2014tanggal 06 Oktober 2014 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA); Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-342/WBC.02/2014tanggal 06 Oktober 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP