Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-80046/PP/M.XVIIB/19/2017

  Putusan Nomor : Put-80046/PP/M.XVIIB/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2015   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai pembebanan bea masuk tarif preferensi AC-FTA karena penggunaan origin criteria “WO” diragukan kebenarannya, atas importasi Jenis Barang: Single Hoisting Iron Block, 1 Nylon Stringing Block, Hydraulic Cutter, Hook Grounding Block, Tirfor, Single Conductor Line Cart, Chain Tackle Block, Manual Chain Hoist, Hydraulic Pump Station QQ, Compression Dies (terdiri atas 16 item barang), Negara asal: Cina, diberitahukan dalam PIB Nomor 028710 tanggal 7 Oktober 2015, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-331/WBC.02/2015 tanggal 7 Desember 2015 dengan perincian sebagai berikut: PosJenis BarangMenurutPemohon BandingMenurut Terbanding1 s.d. 16Single Hoisting Iron Block, 1 Nylon Stringing Block, Hydraulic Cutter, Hook Grounding Block, Tirfor, Single Conductor Line Cart, Chain Tackle Block, Manual Chain Hoist, Hydraulic Pump Station QQ, Compression Dies (terdiri atas 16 item barang),BM: 0%BM: 5%    dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp101.273.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding  : bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E No. E152109003800248 kedapatan pada kolom nomor 7, description of product terdiri atas 16 item barang; Pada kolom nomor 8, tertera “WO” (Origin Criteria) untuk masing-masing item barang sehingga atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum pos tarif 8483.50.0000, 8425.19.0000, 8467.89.0000, 8428.90.9000, 8425.39.0000, 8412.29.0000 dengan BM 5%; Menurut Pemohon Banding : bahwa   Pemohon   Banding  telah mengimpor barang berupa Wire Rod, Grade: SAE1008CR, Dia: 5.5 mm, Wire Rod, Grade: SAE1008CR, Dia: 6.5 mm, Wire Rod, Grade: SAE1008CR, Dia: 7.0 mm, Wire Rod, Grade: SAE1008CR, Dia: 8.0 mm, Wire Rod, Grade: SAE1008CR, Dia: 10.0 mm dengan    PIB     Nomor: 028710 tanggal 7 Oktober 2015 preferensi tarif AC-FTA, yang kemudian berdasarkan SPTNP Nomor: SPTNP-003289/WBC.02/KPP.MP.01/2015 tanggal 9 Oktober 2015, Pemohon Banding harus membayar tagihan Bea Masuk dan PDRI sejumlah Rp101.273.000,00 karena preferensi tarif AC-FTA dibatalkan dengan alasan diragukan termasuk dalam kategori “wholly obtained”; Menurut majelis  : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-331/WBC.02/2015 tanggal 07 Desember 2015 atas barang impor Single Hoisting Iron Block (16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)  dengan PIB Nomor: 028710 tanggal 07 Oktober 2015 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dikarenakan tidak termasuk dalam kategori Wholly Obtained sesuai Rule 3  Rules of Origin For The Asean-China Free Trade Area; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-331/WBC.02/2015 tanggal 07 Desember 2015 dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah mendapatkan fasilitas AC-FTA/Form E, di mana Pemohon Banding telah mendapatkan SKA dengan fasilitas AC-FTA dari supplier di luar negeri yang diterbitkan oleh instansi berwenang di negara supplier di luar negeri dalam rangka fasilitas timbal balik antar negara-negara ASEAN dan China; bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau… dst. …Tata  cara  pengenaan  dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk  yang  besarnya  berbeda  dengan  tarif  yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). Huruf aTarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA). bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), antara lain disebutkan: Pasal 1Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;Pasal 2Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China); bahwa perubahan  dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-80038/PP/M.XVIIB/19/2017

 Putusan Nomor : Put-80038/PP/M.XVIIB/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak    : 2015   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai pembebanan bea masuk Tarif Preferensi AC-FTA karena origin criteria WO diragukan, atas importasi Jenis barang: Q345B Heavy Gauged Cold Formed Steel Sheet Piles Item: OZ16A (M): 7 Mtrs, Negara asal: Cina, diberitahukan dalam PIB Nomor 029615 tanggal 16 Oktober 2015, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-47/WBC.02/2016 tanggal 26 Januari 2016 dengan perincian sebagai berikut: PosJenis BarangPembebananPemberitahuanPenetapan1Q345B Heavy Gauged Cold Formed Steel Sheet Piles Item: OZ16ABM 0%BM 5%dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp45.435.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding  : bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E153109202590017 tanggal 26 September 2015 diketahui  pada kolom 8 Form E disebutkan Origin Criteria adalah “WO” sehingga atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum pos tarif 7301.10.0000 dengan BM 5%; Menurut Pemohon Banding : bahwa   Pemohon   Banding  telah mengimpor barang berupa Q345B Heavy Gauged Cold Formed Steel Sheet Piles Item: OZ16A Length (M): 7 Mtrs dengan PIB Nomor: 029615 tanggal 16 Oktober 2015 preferensi tarif AC-FTA, yang kemudian berdasarkan SPTNP Nomor: SPTNP-003444/WBC.02/KPP.MP.01/2015 tanggal 17 Oktober 2015, Pemohon Banding harus membayar tagihan Bea Masuk dan PDRI sejumlah Rp45.435.000,00 karena preferensi tarif AC-FTA dibatalkan dengan alasan diragukan termasuk dalam kategori “wholly obtained”; Menurut majelis   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-47/WBC.02/2016 tanggal 26 Januari 2016 atas barang impor Q345B Heavy Gauged Cold Formed Steel Sheet Piles  dengan PIB Nomor: 029615 tanggal 16 Oktober 2015 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dikarenakan tidak termasuk dalam kategori Wholly Obtained sesuai Rule 3  Rules of Origin For The Asean-China Free Trade Area; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-47/WBC.02/2016 tanggal 26 Januari 2016 dengan alasan bahwa barang yang Pemohon Banding impor dengan PIB Nomor 029615 tanggal 16 Oktober 2015 telah Pemohon Banding lengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor E153109202590017 tanggal 26 September 2015 yang sah; bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau… dst. …Tata  cara  pengenaan  dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk  yang  besarnya  berbeda  dengan  tarif  yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). Huruf aTarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA). bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), antara lain disebutkan: Pasal 1Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;Pasal 2Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China); bahwa perubahan  dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60; bahwa berdasarkan Annex 3 Rules of Origin For The ASEAN-China Free Trade Area dinyatakan: “Rule 3 Wholly Obtained Products:Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:Plant and plant products harvested, picked or gathered there;Live animals2 born and raised there;Product3 obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquequlture, gathering or capturing conducted there;Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed;Products taken from

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79923/PP/M.IVB/16/2017

  Putusan Nomor : Put-79923/PP/M.IVB/16/2017 Jenis Pajak : PPN   Tahun Pajak : 2012   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi DPP PPN Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp322.090.909,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding   : bahwa menurut Terbanding  bahwa penjualan lokal menurut Pemohon Banding adalah Rp60.909.091,00 sedangkan menurut Terbanding adalah sebesar Rp383.000.000,00 sehingga terdapat koreksi sebesar Rp322.090.909,00 yang dilakukan Terbanding berdasarkan data pada rekening koran Pemohon Banding dan buku kas. bahwa Pemohon Banding tidak memberikan rekening koran BANK AAA IDR dan BANK AAA US$, Buku Kas dan dokumen pendukung lainnya sehingga Terbanding tidak dapat melakukan penelitian terhadap jumlah penjualan lokal yang dilakukan Pemohon Banding; Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut  Pemohon Banding Koreksi Penjualan Lokal sebesar Rp.5.833.471.305,00, adalah tidak benar karena semua dokumen telah menguatkan bahwa penjualan lokal kami sebesar Rp.422.442.899,00 dan PPN sebesar Rp.42.244.290,00 dan setoran pemidahanbukuan dari rekening USD senilai Rp.246.358.000,00 adalah benar serta koreksi 35.000.000 atas uang dari kas tanggal 28 Juli 2012  Rp.5.000.000,00 dan tolakan atas kliring tanggal 17 Nopember 2012 ke supplier serbuk Rp.30.000.000,00 koreksi Jurnal sebesar Rp.75.000.000,00 ditanggal 6  Oktober 2012 atas transaksi double input tanggal 18 September 2012 dan uang pinjaman dari pemegang saham Rp.5.434.869.015,00; Menurut majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas sengketa banding berupa Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-00007/WPJ.23/KP.0205/RIK.SIS/2014 tanggal 29 April 2014 dan fakta dalam persidangan serta keterangan para pihak, diketahui bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi DPP PPN Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut untuk Masa Pajak April 2012 sebesar Rp322.090.909,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa dalam Kertas Kerja Pemeriksaan, total Penjualan Lokal selama tahun 2012 yang diakui Pemohon Banding adalah sebesar Rp.419.015.627,00, sedangkan menurut Terbanding adalah sebesar Rp.6.255.914.204,00 sehingga Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp.5.836.898.577,00; bahwa jumlah penjualan lokal menurut Pemohon Banding dan Terbanding selama tahun 2012 adalah sebagai berikut: BulanPemohon Banding(Rp)Terbanding(Rp )Koreksi(Rp)JanuariFebruariMaretAprilMeiJuniJuliAgustusSeptemberOktoberNovemberDesember06.363.6366.363.63660.909.09146.006.53534.545.45534.545.455037.027.273121.436.36431.818.18240.000.000367.532.000390.240.000505.609.517383.000.000395.607.189658.925.498898.500.000220.000.000834.500.000696.000.000430.000.000476.000.000367.532.000383.876.364499.245.881322.090.909349.600.654624.380.043863.954.545220.000.000797.472.727574.563.636398.181.818436.000.000Jumlah419.015.6276.255.914.2045.836.898.577bahwa sengketa DPP PPN atas penyerahan yang harus dipungut sendiri selama tahun 2012 sebesar Rp5.836.898.577,00, terkait dengan sengketa penjualan lokal di PPh Badan tahun 2012, sehingga pertimbangan dan pendapat Majelis dalam sengketa  penjualan lokal di PPh Badan tahun 2012 juga berlaku untuk sengketa DPP PPN ini; bahwa dalam sengketa penjualan lokal di PPh Badan Tahun 2012 sebesar Rp5.836.898.577,00, Majelis berpendapat koreksi Terbanding sebesar Rp398.602.290,00 tidak dapat dipertahankan dan sebesar Rp5.438.296.287,00 tetap dipertahankan; bahwa jumlah koreksi yang dipertahankan Majelis sebesar Rp5.438.296.287,00 tersebut  adalah karena Pemohon Banding setuju atas koreksi sebesar Rp3.427.872,00 dan sebesar  Rp5.434.296.287,00 tidak didukung dengan bukti-bukti yang dapat menguatkan alasan Pemohon Banding yang menyatakan uang masuk tersebut sebagai pinjaman dari pemegang saham,sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, diatur: Pasal 28 ayat (1)“Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan”; Pasal 28 ayat (11)“Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan” bahwa rincian koreksi sebesar Rp398.602.290,00 yang tidak dapat dipertahankan, adalah sebagai berikut: NoBulan /MasaUraian / Jumlah RupiahJumlah (Rp)Pencairan ValasSetor Tunai dari kasKoreksi JurnalPPN123456789101112JanuariFebruariMaretAprilMeiJuniJuliAgustusSeptemberOktoberNovemberDesember 246.358.000 5.000.000 30.000.000 75.000.0000636.364636.3646.363.6364.600.6543.454.5453.500.00003.636.36412.143.6363.181.8184.090.9090636.364636.3646.363.6364.600.654249.812.0008.500.000078.636.36412.143.63633.181.8184.090.909Jumlah246.358.00035.000.00075.000.00042.244.290398.602.290bahwa jumlah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN yang PPN-nya harus dipungut sendiri tahun 2012 yang dipertahankan Majelis adalah sebesar sebesar Rp5.438.296.287,00, adalah sebagai berikut: NoBulanKoreksi Terbanding(Rp)Koreksi Tidak Dapat dipertahankan(Rp)Koreksi Tetap dipertahankan(Rp)123456789101112JanuariFebruariMaretAprilMeiJuniJuliAgustusSeptemberOktoberNovemberDesember367.532.000383.876.364499.245.881322.090.909349.600.654624.380.043863.954.545220.000.000797.472.727574.563.636398.181.818436.000.0000636.364636.3646.363.6364.600.654249.812.0008.500.000078.636.36412.143.63633.181.8184.090.909367.532.000383.240.000498.609.517315.727.273345.000.000374.568.043855.454.545220.000.000718,836,363562.420.000365.000.000431.909.091Jumlah5.836.898.577398.602.2905.438.296.832bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat Koreksi Terbanding atas DPP PPN yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak April 2012 sebesar Rp322.090.909,00, sebesar Rp.6.363.636,00 tidak dapat dipertahankan dan sisanya sebesar Rp315.727.273,00 tetap dipertahankan; menimbang  : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; menimbang  : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; menimbang   : bahwa berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan diatas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian  banding Pemohon Banding, sehingga PPN Masa April Tahun 2012 dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri cfm Terbanding    Koreksi yang dibatalkan …………………………………….   Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri cfm Majelis ……. Rp.    383.000.000,00Rp.        6.363.636,00Rp.    376.636.364,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-727/WPJ.23/BD.06/2015 tanggal 20 April 2015 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2012 Nomor 00007/207/12/544/14 tanggal 29 April 2014, atas nama Pemohon Banding sehingga besarnya Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2012 dihitung kembali sebagai berikut : 1    Dasar Pengenaan Pajak             a.1. Ekspor ………………………………………………         a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut          Jumlah seluruh Penyerahan    2    Perhitungan PPN Lebih Bayar             a.    Pajak Keluaran yang harus dipungut          b.    Jumlah PPN yang dapat diperhitungkan          c.    Jumlah PPN Kurang bayar    3    Kelebihan Pajak yang sudah :             a.    Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya          b.    Dikompensasikan ke masa Pajak ……… (karena Pembetulan)..         c.    Jumlah (a + b)    4    PPN yang kurang dibayar     5    Sanksi Administrasi :             Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP    6    Jumlah PPN Yang Masih harus dibayarRp       642.449.038,00Rp       376.636.364,00Rp    1.019.085.402,00 Rp         37.663.636,00Rp           6.090.909,00Rp         31.572.727,00 Rp                         0,00Rp                         0,00Rp         

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.73972/PP/M.IXA/19/2016

  Putusan Nomor : Put.73972/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak   : 2015   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Banding ini adalah   penetapan nilai pabean, jenis barang berupa Shower Bath-S 75 WCS (Set A), dan lain-lain (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 238485 tanggal 16 Juni 2015 nilai pabean sebesar total CIF USD70,670.30, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi nilai pabean sebesar total CIF USD71,023.65, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp821.000,00 (delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil penelitian, data nilai transaksi yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 238485 tanggal 16 Juni 2015 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi; Menurut Pemohon Banding : bahwa Keputusan Terbanding tentang nilai pabean tersebut adalah tidak benar, mengingat barang yang Pemohon Banding impor adalah obyek transaksi jual-beli dengan nilai pabean yang telah Pemohon Banding beritahukan di dalam PIB No. 238485 tanggal 16 Juni 2015, sehingga adalah sudah benar merupakan harga transaksi; Menurut majelis  : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 238485 tanggal 16 Juni 2015, jenis barang berupa Shower Bath-S 75 WCS (Set A), dan lain-lain (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD70,670.30;   bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-5895/KPU.01/2015 tanggal 20 Agustus 2015, nilai pabean Shower Bath-S 75 WCS (Set A), dan lain-lain (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 238485 tanggal 16 Juni 2015 dengan nilai pabean sebesar CIF USD70,670.30, menjadi sebesar total CIF USD71,023.65 dengan alasan bahwa nilai pada PIB Nomor: 238485 tanggal 16 Juni 2015 nilai sebesar USD70,670.30 masih berupa CFR, polis asuransi tidak dilampirkan pada saat penyerahaan hardcopy PIB, maka sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 Pasal 21 ayat (1) Nilai Asuransi ditetapkan sebesar 0.5% dari nilai CFR;       bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 0015/OMI/XI/2015 tanggal 16 September 2015 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-5895/KPU.01/2015 tanggal 20 Agustus 2015 dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah melampirkan Polis asuransi dan Pemohon Banding tidak pernah menerima permintaan penjelasan tertulis ataupun lisan dari Terbanding, oleh karena itu Pemohon Banding menganggap cukup apa yang telah Pemohon Banding serahkan kepada Terbanding serta barang yang Pemohon Banding impor adalah obyek transaksi jual-beli dengan nilai pabean yang telah Pemohon Banding beritahukan di dalam PIB No. 238485 tanggal 16 Juni 2015, sehingga adalah sudah benar merupakan harga transaksi; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:   bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean atas Shower Bath-S 75 WCS (Set A), dan lain-lain (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 238485 tanggal 16 Juni 2015 sebesar total CIF USD70,670.30, menjadi sebesar total CIF USD71,023.65 dengan alasan bahwa nilai pada PIB Nomor: 238485 tanggal 16 Juni 2015 nilai sebesar USD70,670.30 masih berupa CFR, polis asuransi tidak dilampirkan pada saat penyerahaan hardcopy PIB, maka sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 Pasal 21 ayat (1) Nilai Asuransi ditetapkan sebesar 0.5% dari nilai CFR; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;           bahwa Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan:“Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF)”;bahwa Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan “Nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean  dalam hal:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;bahwa Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan “Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf g belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, maka besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 adalah 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai Cost and Freight (CFR)”; bahwa Lampiran I angka 5 huruf b Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk didasarkan atas harga penyerahan Cost Insurance and Freight, dimana unsur biaya dimaksud dalam angka 4 huruf e sampai dengan angka 4 huruf

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73843/PP/M.IXB/19/2016

  Putusan Nomor : Put-73843/PP/M.IXB/19/2016 Jenis Pajak   : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2014   Pokok Sengketa    : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Adaptor Socket Outlets, Cord Strap dan lain-lain (19 jenis barang), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 478776 tanggal 25 November 2014 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD105.006,18, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD115.086,62, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp16.319.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding  : bahwa menurut Terbanding hal tidak terdapat bukti yang nyata atas pembayaran Freight, maka Freight dikenakan berdasar negara asal barang sehingga nilai Freight yang harus ditambahkan adalah sebesar 10% dari nilai FOB. Dengan demikian, biaya Freight yang harus ditambahkan pada komponen nilai pabean sebesar USD10.462,42 sehingga total CIF menjadi USD115.086,62; Menurut Pemohon Banding   : bahwa menurut Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan tersebut karena nilai pabean atas barang impor adalah telah benar diberitahukan dengan total CIF USD105.006,18. Nilai pabean tersebut sesuai dengan nilai transaksi pembelian dari supplier di luar negeri. Sedangkan penetapan pihak Terbanding yang menetapkan nilai pabean menjadi CIF USD115.086,62 adalah tidak berdasar, bukan berdasarkan nilai transaksi yang sebenarnya; Menurut majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Adaptor Socket Outlets, Cord Strap dan lain-lain (19 jenis barang), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 478776 tanggal 25 November 2014 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD105.006,18, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD115.086,62; bahwa menurut Terbanding, dalam Commercial Invoice nomor EFNBI14742 tanggal 17 Oktober 2014 nilai tercantum masih berupa FOB, maka sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 Pasal 20 Ayat (1) Huruf a angka 2 Nilai Freight ditetapkan sebesar 10% dari FOB. Biaya Freight yang harus ditambahkan pada komponen nilai pabean sebesar USD10.462,42 sehingga total menjadi CIF USD115.086,62; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dan pada pokoknya mengemukakan bahwa atas importasi dengan PIB nomor 478776 tanggal 25 November 2014 telah dilengkapi dengan Data Freight dengan Invoice Nomor 14-14615 tanggal 30 Oktober 2014 dengan total Ocean Freight sebesar 60,00 sehingga nilai pabean atas barang impor adalah telah benar diberitahukan dengan total CIF USD105.006,18; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”; bahwa Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan:“Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF)”;bahwa Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan “Nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;bahwa Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan “Dalam hal biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, maka besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditentukan dengan cara sebagai berikut:Pengangkutan melalui laut:5% (lima persen) dari nilai Free On Board (FOB) untuk barang yang berasal dari ASEAN;10% (sepuluh persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari Asia non ASEAN atau Australia;15% (lima belas persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari negara selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2;Pengangkutan melalui udara ditentukan berdasarkan tarif International Air Transport Association (IATA);bahwa dalam Commercial Invoice Nomor: EFNBIXXXXX tanggal 17 Oktober 2014, tercantum barang yang diimpor Pemohon Banding adalah Adaptor Socket Outlets, Cord Strap dan lain-lain (19 jenis barang) dengan harga sebesar FOB USD104.624,20; bahwa dalam Bill of Lading Nomor: YE401303 tanggal 20 Oktober 2014 tercantum freight collect; bahwa dalam PIB Nomor: 478776 tanggal 25 November 2014, tercantum Commercial Invoice Nomor: EFNBIXXXXX tanggal 17 Oktober 2014 dengan nilai FOB USD104.946,18, freight sebesar USD60,00 dan asuransi nihil dengan nilai total CIF USD105.006,18; bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa freight telah dibayarkan kepada pengangkut barang impor sehingga Majelis berpendapat nilai freight tidak dapat ditentukan berdasarkan bukti yang obyektif dan terukur dan harus ditentukan berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 huruf (a); bahwa barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 478776 tanggal 25 November 2014 berupa Adaptor Socket Outlets, Cord Strap dan lain-lain (19 jenis barang), berasal dari negara China, sehingga sesuai Pasal

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73842/PP/M.IXB/19/2016

  Putusan Nomor : Put-73842/PP/M.IXB/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2014   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Banding ini adalah penetapan nilai pabean dan pembebanan tarif bea masuk atas barang Trolley Bag dan Luggage Cover (10 jenis barang), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 462404 tanggal 14 November 2014 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD48.344,00 dan pembebanan tarif bea masuk atas barang pos 10 pada PIB sebesar 15%, dan ditetapkan oleh Terbanding total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD53.112,40 dan atas barang pos 10 pada PIB dikenakan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp28.575.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding dalam hal tidak terdapat bukti yang nyata atas pembayaran Freight, maka Freight dikenakan berdasar negara asal barang. Sehingga nilai Freight yang harus ditambahkan adalah sebesar 10% dari nilai FOB. Dengan demikian, biaya Freight yang harus ditambahkan pada komponen nilai pabean sebesar USD4.828,40 sehingga total CIF menjadi USD53.112,40. Menurut Pemohon Banding  : bahwa menurut Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan tersebut karena nilai pabean atas barang impor adalah telah benar diberitahukan dengan total CIF USD48.344,00. Nilai pabean tersebut sesuai dengan nilai transaksi pembelian dari supplier di luar negeri. Sedangkan penetapan pihak Terbanding yang menetapkan nilai pabean menjadi CIF USD53.112,40 adalah tidak berdasar, bukan berdasarkan nilai transaksi yang sebenarnya; Menurut majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean dan pembebanan tarif bea masuk atas barang Trolley Bag dan Luggage Cover (10 jenis barang), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 462404 tanggal 14 November 2014 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD48.344,00 dan pembebanan tarif bea masuk atas barang pos 10 pada PIB sebesar 15%, dan ditetapkan oleh Terbanding total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD53.112,40 dan atas barang pos 10 pada PIB dikenakan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10%; bahwa berkaitan dengan penetapan pembebanan bea masuk, Pemohon Banding setuju dengan penetapan Terbanding untuk pos 10, jenis barang berupa Luggage Cover F/29 Inc Plastic PVC, pos tarif 3923.29.90.00, dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10%, sehingga yang menjadi sengketa dan diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah mengenai penetapan nilai pabean; bahwa menurut Terbanding, dalam Commercial Invoice nomor HX141022A tanggal 22 Oktober 2014 nilai tercantum masih berupa FOB, maka sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 Pasal 20 Ayat (1) Huruf b, dan Pasal 20 ayat (2) Nilai Freight ditetapkan sebesar 10% dari FOB. Biaya Freight yang harus ditambahkan pada komponen nilai pabean sebesar USD4.828,40 sehingga total menjadi CIF USD53.112,40; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dan pada pokoknya mengemukakan bahwa atas importasi dengan PIB nomor 462404 tanggal 14 November 2014 telah dilengkapi dengan Data Freight dengan Invoice Nomor 7800535223 tanggal 07 November 2014 dengan total Ocean Freight sebesar 60,00 sehingga nilai pabean atas barang impor adalah telah benar diberitahukan dengan total CIF USD48.344,00; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”; bahwa Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan:“Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF)”;bahwa Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan “Nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;bahwa Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan “Dalam hal biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, maka besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditentukan dengan cara sebagai berikut:Pengangkutan melalui laut:5% (lima persen) dari nilai Free On Board (FOB) untuk barang yang berasal dari ASEAN;10% (sepuluh persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari Asia non ASEAN atau Australia;15% (lima belas persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari negara selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2;Pengangkutan melalui udara ditentukan berdasarkan tarif International Air Transport Association (IATA);bahwa dalam Commercial Invoice Nomor: HX141022A tanggal 22 Oktober 2014, tercantum barang yang diimpor Pemohon Banding adalah Trolley Bag dan Luggage Cover (10 jenis barang) dengan harga sebesar FOB USD48.284,00; bahwa dalam Bill of Lading Nomor: OOCOSHZN84175700 tanggal 31