Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-80046/PP/M.XVIIB/19/2017

  Putusan Nomor : Put-80046/PP/M.XVIIB/19/2017

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Tahun Pajak:2015
 
Pokok Sengketa  :bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai pembebanan bea masuk tarif preferensi AC-FTA karena penggunaan origin criteria “WO” diragukan kebenarannya, atas importasi Jenis Barang: Single Hoisting Iron Block, 1 Nylon Stringing Block, Hydraulic Cutter, Hook Grounding Block, Tirfor, Single Conductor Line Cart, Chain Tackle Block, Manual Chain Hoist, Hydraulic Pump Station QQ, Compression Dies (terdiri atas 16 item barang), Negara asal: Cina, diberitahukan dalam PIB Nomor 028710 tanggal 7 Oktober 2015, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-331/WBC.02/2015 tanggal 7 Desember 2015 dengan perincian sebagai berikut:

PosJenis BarangMenurut
Pemohon BandingMenurut Terbanding1 s.d. 16Single Hoisting Iron Block, 1 Nylon Stringing Block, Hydraulic Cutter, Hook Grounding Block, Tirfor, Single Conductor Line Cart, Chain Tackle Block, Manual Chain Hoist, Hydraulic Pump Station QQ, Compression Dies (terdiri atas 16 item barang),
BM: 0%BM: 5%
    
dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp101.273.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding :bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E No. E152109003800248 kedapatan pada kolom nomor 7, description of product terdiri atas 16 item barang; Pada kolom nomor 8, tertera “WO” (Origin Criteria) untuk masing-masing item barang sehingga atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum pos tarif 8483.50.0000, 8425.19.0000, 8467.89.0000, 8428.90.9000, 8425.39.0000, 8412.29.0000 dengan BM 5%;
Menurut Pemohon Banding:bahwa   Pemohon   Banding  telah mengimpor barang berupa Wire Rod, Grade: SAE1008CR, Dia: 5.5 mm, Wire Rod, Grade: SAE1008CR, Dia: 6.5 mm, Wire Rod, Grade: SAE1008CR, Dia: 7.0 mm, Wire Rod, Grade: SAE1008CR, Dia: 8.0 mm, Wire Rod, Grade: SAE1008CR, Dia: 10.0 mm dengan    PIB     Nomor: 028710 tanggal 7 Oktober 2015 preferensi tarif AC-FTA, yang kemudian berdasarkan SPTNP Nomor: SPTNP-003289/WBC.02/KPP.MP.01/2015 tanggal 9 Oktober 2015, Pemohon Banding harus membayar tagihan Bea Masuk dan PDRI sejumlah Rp101.273.000,00 karena preferensi tarif AC-FTA dibatalkan dengan alasan diragukan termasuk dalam kategori “wholly obtained”;
Menurut majelis :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-331/WBC.02/2015 tanggal 07 Desember 2015 atas barang impor Single Hoisting Iron Block (16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)  dengan PIB Nomor: 028710 tanggal 07 Oktober 2015 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dikarenakan tidak termasuk dalam kategori Wholly Obtained sesuai Rule 3  Rules of Origin For The Asean-China Free Trade Area;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-331/WBC.02/2015 tanggal 07 Desember 2015 dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah mendapatkan fasilitas AC-FTA/Form E, di mana Pemohon Banding telah mendapatkan SKA dengan fasilitas AC-FTA dari supplier di luar negeri yang diterbitkan oleh instansi berwenang di negara supplier di luar negeri dalam rangka fasilitas timbal balik antar negara-negara ASEAN dan China;

bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:
Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau… dst. …Tata  cara  pengenaan  dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :
Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk  yang  besarnya  berbeda  dengan  tarif  yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a
Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), antara lain disebutkan:

Pasal 1
Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;Pasal 2
Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);

bahwa perubahan  dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;

bahwa berdasarkan Annex 3 Rules of Origin For The ASEAN-China Free Trade Area dinyatakan:

“Rule 3 Wholly Obtained Products:
Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:
Plant and plant products harvested, picked or gathered there;Live animals2 born and raised there;Product3 obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquequlture, gathering or capturing conducted there;Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed;Products taken . from the waters, seabed or beneath the, seabed outside the territorial waters of that Party, provided that that Party has ihe rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law;Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party;Products processed and/or made on board factory ships• registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph (g) above;Articles collected there which can no longer perfOrm their original purpose nor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purposes4 andGoods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a) to (i) above”;bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan: “The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”;

bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan: “In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of the importing Party shall consider the clarifications made by the Issuing Authorities and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for the granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds for denial of preferential treatment raised by the importing Party”;

bahwa atas keraguan terhadap Form E Nomor E153800015800007 tanggal 16 September 2015 Terbanding telah mengirimkan Confirmation on Certificate of Origin (retroactive check) kepada issuing authority AA of People’s Republic of China, dengan Surat Nomor: S-4454/WBC.02/KPP.MP.01/2015 tanggal 20 Oktober 2015;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat AA of People’s Republic of China Nomor: 3805001514 tanggal 18 Januari 2016 menyatakan antara lain:“Upon the receipt of your letter, we made an investigation. The goods covered by the certificate were manufactured in a factory in China. In the manufacture of the goods, All the materials were wholly obtained in China. The goods were intended to be transported to your country when they left China. Judging from the above facts, we are of the opinion that the goods covered by the Certificate are of Chinese origin and meet the requirements of Rules of Origin of the ASEAN-China Free Trade Area”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor: E153800015800007 tanggal 16 September 2015 diterbitkan oleh AA of The People’s Republic of China, nama eksportir AAA Import and Export Co., Ltd., pada kolom 10 tertera Invoice No. XXDLDFDLXX tanggal 10 September 2015, pada kolom 7 tercantum BBB Co., Ltd. Ningbo, China, dan pada kolom 8 tercantum origin criteria “WO”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 028710 tanggal 07 Oktober 2015 tercantum Invoice No. XXDLDFDLXX tanggal 10 September 2015 dan Preferensi Tarif Certificate of Origin Form E Nomor: E153800015800007 tanggal 16 September 2015;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani dan disahkan oleh AA of People’s Republic of China sebagai issuing authority, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), untuk pos tarif 8483.50.00.00, 8425.19.00.00, 8467.89.00.00, 8428.90.90.00, 8425.39.00.00, dan pos tarif 8412.29.00.00 yang diimpor tahun 2015 dikenakan tarif bea masuk 0%;
menimbang:bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor Single Hoisting Iron Block (16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan PIB Nomor: 028710 tanggal 07 Oktober 2015, pos tarif 8483.50.00.00, 8425.19.00.00, 8467.89.00.00, 8428.90.90.00, 8425.39.00.00, dan pos tarif 8412.29.00.00 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-331/WBC.02/2015 tanggal 07 Desember 2015 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA);
Mengingat :Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan :Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-331/WBC.02/2015 tanggal 7 Desember 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-003289/WBC.02/KPP.MP.01/2015 tanggal 9 Oktober 2015, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Single Hoisting Iron Block (16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, sesuai PIB Nomor:  028710 tanggal 07 Oktober 2015, pos tarif 8483.50.00.00, 8425.19.00.00, 8467.89.00.00, 8428.90.90.00, 8425.39.00.00, dan pos tarif 8412.29.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2016, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

AA, S.Sos., M.H.   
BB, S.Sos.      
CC, S.E., M.E.       
DDsebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti.

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Senin tanggal 23 Januari 2017 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.