Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.73972/PP/M.IXA/19/2016

  Putusan Nomor : Put.73972/PP/M.IXA/19/2016

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Tahun Pajak  :2015
 
Pokok Sengketa  :bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Banding ini adalah   penetapan nilai pabean, jenis barang berupa Shower Bath-S 75 WCS (Set A), dan lain-lain (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 238485 tanggal 16 Juni 2015 nilai pabean sebesar total CIF USD70,670.30, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi nilai pabean sebesar total CIF USD71,023.65, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp821.000,00 (delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan hasil penelitian, data nilai transaksi yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 238485 tanggal 16 Juni 2015 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi;
Menurut Pemohon Banding:bahwa Keputusan Terbanding tentang nilai pabean tersebut adalah tidak benar, mengingat barang yang Pemohon Banding impor adalah obyek transaksi jual-beli dengan nilai pabean yang telah Pemohon Banding beritahukan di dalam PIB No. 238485 tanggal 16 Juni 2015, sehingga adalah sudah benar merupakan harga transaksi;
Menurut majelis :bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 238485 tanggal 16 Juni 2015, jenis barang berupa Shower Bath-S 75 WCS (Set A), dan lain-lain (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD70,670.30;
   
bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-5895/KPU.01/2015 tanggal 20 Agustus 2015, nilai pabean Shower Bath-S 75 WCS (Set A), dan lain-lain (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 238485 tanggal 16 Juni 2015 dengan nilai pabean sebesar CIF USD70,670.30, menjadi sebesar total CIF USD71,023.65 dengan alasan bahwa nilai pada PIB Nomor: 238485 tanggal 16 Juni 2015 nilai sebesar USD70,670.30 masih berupa CFR, polis asuransi tidak dilampirkan pada saat penyerahaan hardcopy PIB, maka sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 Pasal 21 ayat (1) Nilai Asuransi ditetapkan sebesar 0.5% dari nilai CFR;
       
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 0015/OMI/XI/2015 tanggal 16 September 2015 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-5895/KPU.01/2015 tanggal 20 Agustus 2015 dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah melampirkan Polis asuransi dan Pemohon Banding tidak pernah menerima permintaan penjelasan tertulis ataupun lisan dari Terbanding, oleh karena itu Pemohon Banding menganggap cukup apa yang telah Pemohon Banding serahkan kepada Terbanding serta barang yang Pemohon Banding impor adalah obyek transaksi jual-beli dengan nilai pabean yang telah Pemohon Banding beritahukan di dalam PIB No. 238485 tanggal 16 Juni 2015, sehingga adalah sudah benar merupakan harga transaksi;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:
   
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean atas Shower Bath-S 75 WCS (Set A), dan lain-lain (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 238485 tanggal 16 Juni 2015 sebesar total CIF USD70,670.30, menjadi sebesar total CIF USD71,023.65 dengan alasan bahwa nilai pada PIB Nomor: 238485 tanggal 16 Juni 2015 nilai sebesar USD70,670.30 masih berupa CFR, polis asuransi tidak dilampirkan pada saat penyerahaan hardcopy PIB, maka sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 Pasal 21 ayat (1) Nilai Asuransi ditetapkan sebesar 0.5% dari nilai CFR;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
           
bahwa Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan:
“Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF)”;bahwa Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan “Nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean  dalam hal:
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;bahwa Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan “Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf g belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, maka besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 adalah 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai Cost and Freight (CFR)”;

bahwa Lampiran I angka 5 huruf b Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk didasarkan atas harga penyerahan Cost Insurance and Freight, dimana unsur biaya dimaksud dalam angka 4 huruf e sampai dengan angka 4 huruf g di atas (kecuali apabila dilakukan setelah pengimporan) harus ditambahkan ke dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. Perlakuan terhadap pemberitahuan pembeli atas nilai barang sesuai dengan terminologi penyerahan, adalah sebagai berikut:
Ex Workspembeli harus menyampaikan kepada pihak pabean:nilai barang berdasarkan penyerahan EXW;besarnya biaya disertai dengan bukti pembayaran dari biaya-biaya dimaksud dalam angka 4 huruf e, angka 4 huruf f, dan angka 4 huruf g;bukti pembayaran harus diterbitkan oleh pihak yang berwenang;Free On Board (FOB)pembeli harus menyampaikan kepada pihak pabean:nilai barang berdasarkan penyerahan FOB;besarnya biaya disertai dengan bukti pembayaran dari biaya-biaya dimaksud dalam angka 4 huruf e, angka 4 huruf f, dan angka 4 huruf g;bukti pembayaran harus diterbitkan oleh pihak yang berwenang;Cost and Feright (CFR) atau Cost Insurance and Freight (CIF)pembeli harus menyerahkan kepada pihak pabean:nilai barang berdasarkan penyerahan CFR atau CIF;besarnya biaya asuransi disertai dengan bukti pembayaran asuransi;bukti pembayaran harus diterbitkan oleh pihak yang berwenang”;bahwa dalam PIB Nomor: 238485 tanggal 16 Juni 2015, kolom 15 tercantum Invoice Nomor: JY15-24 tanggal 03 Juni 2015, kolom 23 tercantum C&F sebesar USD70,670.30 dan kolom 25 tercantum asuransi dalam negeri;

bahwa Commercial Invoice Nomor: JY15-24 tanggal 03 Juni 2015 yang terlampir pada PIB, tercantum incoterm condition: CFR Jakarta sebesar total USD70,670.30;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 238485 tanggal 16 Juni 2015 dengan menggunakan metode pengulangan (Fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang yang bersangkutan yang diterapkan secara fleksibel dengan menambahkan nilai asuransi sebesar 0.5% dari CFR sesuai Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 karena Pemohon Banding tidak menyerahkan Polis Asuransi pada saat pengajuan PIB;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tidak menyerahkan tanda terima PIB dan dokumen pelengkap pabeannya dari Terbanding, sehingga Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan Polis Asuransi pada saat pengajuan PIB;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa asuransi telah dibayarkan di adalam negerisehingga nilai Asuransi tidak dapat ditentukan berdasarkan bukti yang obyektif dan terukur dan harus ditetukan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010;

bahwa barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 238485 tanggal 16 Juni 2015 berupa Shower Bath-S 75 WCS (Set A), dan lain-lain (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), berasal dari negara China, sehingga sesuai Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 huruf a ditetapkan nilai asuransinya sebesar 0.5% dari nilai CFR;
   
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 238485 tanggal 16 Juni 2015 bukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding dan harus ditambahkan nilai asuransi sebesar 0.5% dari nilai CFR sesuai Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sehingga nilai pabean menjadi sebesar total CIF USD71,023.65;
menimbang  :bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa Shower Bath-S 75 WCS (Set A), dan lain-lain (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang tercantum dalam Invoice Nomor: JY15-24 tanggal 03 Juni 2015 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 238485 tanggal 16 Juni 2015 sebesar total CIF USD70,670.30 adalah bukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 238485 tanggal 16 Juni 2015, jenis barang berupa Shower Bath-S 75 WCS (Set A), dan lain-lain (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, menjadi sebesar total CIF USD71,023.65;
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5895/KPU.01/2015 tanggal 20 Agustus 2015 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-009979/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 25 Juni 2015, atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 238485 tanggal 16 Juni 2015, jenis barang berupa Shower Bath-S 75 WCS (Set A), dan lain-lain (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, menjadi sebesar total CIF USD71,023.65, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp821.000,00 (delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah);
   
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2016 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
   
Drs. AA, MM       
Drs. BB, MM, MH   
Dr. CC, SH, MM       
DD          sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
            
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2016 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding: