Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79923/PP/M.IVB/16/2017
Tahun Putusan

: 2017

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi DPP PPN Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp322.090.909,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;