Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.81096/PP/M.XVIIIA/16/2017
Tahun Putusan

: 2017

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2011 sebesar Rp1.624.940,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon